Sabtu, 29 Desember 2012

Obwis Harus Standar

 OBYEK WISATA HARUS  MEMENUHI STANDAR LAYANAN KNSUMEN

Menjamurnya tempat-tempat rekreasi yang disediakan oleh suatu perusahaan atau perorangan terus semakin berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kebutuhan rekreasi yang nyaman dan menarik. Oleh karena itu semakin gencar pula iklan/promosi secara besar-besaran baik dalam bentuk diskon atau keanggotaan sehingga harga bisa dibawah harga normal. Masa akhir tahun atau menjelang awal tahun baru banyak dimanfaatkan oleh para pemilik objek wisata untuk melakukan rekruitmen dengan berbagai bentuk layanan fasilitas yang dapat menarik simpati calon konsumen. Dengan demikian konsumen harus selektif dalam memilih obyek wisata serta fasilitas yang disediakan agar tidak merugikan dirinya. Selain penyedian jasa layanan wisata harus menyediakan fasilitas yang standar juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat fasilitas yang tidak baik. Seperti flaying fox yang talinya putus sehingga dapat mencederai konsumen penggunanya, komedi putar yang lepas sehingga membuat cidera penggunanya, kolam renang tanpa ada petunjuk penggunaanya antara anak-anak dengan dewasa serta berbagai fasilitas lain yang disediakannya harus aman dan nyaman bagi konsumen yang akan memanfaatkannya. Apaila hal tersebut tidak dipernuhi  merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga bisa diancam hukuman denda atau pidana kurungan akibat kerugian yang diderita konsumen yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Obyek wisata merupakan sektor jasa rekreasi yang merupakan salah satu jasa dari 12 jenis jasa yang telah dinotifikasi berdasarkan kesepakatan multilateral sehingga menjadi salah satu sektor perdagangan jasa sehingga menjadi kewajiban bidang perdagangan untuk melakukan pengawasan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 27 Desember 2012

MJAS di Koran KR



Kedu Utara

Makanan Kantin Sekolah, Aman


Yon Haryono | Kamis, 13 Desember 2012 | 13:13 WIB | Dibaca: 44 | Komentar: 0
Ilustrasi
WONOSOBO (KRjogja.com) – Hasil tes uji laboratorium Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Jateng terhadap Makanan Jajanan Anak Sekolah (MJAS) yang dijual di kantin-kantin sekolah di Wonosobo terbukti aman untuk dikonsumsi. Meski demikian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wonosobo menghimbau agar orang tua tetap mewaspadai jajanan anak, khususnya di luar kantin sekolah.

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo Drs Oman Yanto MM kepada KRjogja.com,  Kamis (13/12) menyebutkan, berbagai jenis makanan jajanan yang diuji meliputi Cimol diambil di Kantin SDN 1 Wonosobo, Tahu Pong di Kantin SDN 2 Wonosobo, Pop Ice diambil di Kantin SD 3 Wonosobo, Sosis Boneka diambil di Kantin SDN 5 Wonosobo, dan Jelly diambil di kantin SDN 6 Wonosobo.

Menurutnya, proses uji jajanan sekolah anak tersebut sebagai bentuk keseriusan pihak sekolah dalam membina kantin-kantin di  sekolahnya. Karena dalam beberapa kasus jajanan di sekolah ada yang diindikasikan masih dijualnya makanan yang kurang layak konsumsi.

“Terpenting para orangtua dan guru di sekolah harus waspada dan hati-hati dalam mengontrol jajanan anak-anak, baik di
sekolah maupun di luar sekolah. Jangan sampai terkena bahan-bahan berbahaya dan kurang layak konsumsi karena dapat  berakibat fatal bagi kesehatan,” paparnya.

Selain perlunya uji terhadap jenis makanan lainnya juga perlu pengawasan terhadap penjual makanan yang ada di luar kantin sekolah. Makanan yang dijual para pedagang juga perlu dilakukan pengawasan serta pembinaan agar benar-benar tidak membahayakan siapapun, khususnya anak-anak biasa mengkonsumsinya dengan aman. Ke depan tentunya perlu pengawasan pada sekolah-sekolah lainnya termasuk yang ada di wilayah kecamatan. Bahkan pedagang  makanan jajanan anak sekolah atau kantin sekolah yang di desa-desa, sejauh ini belum tersentuh sama sekali.

Oleh karena, Disperindag akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga guna mengurangsi bahaya terhadap peredaran barang khususnya komoditi makanan jajanan ini yang sangat digemari oleh anak-anak sekolah. (Art

Minggu, 23 Desember 2012

Sasaran Pasar Otomotif

 SEGMEN MENENGAH KE ATAS AKAN JADI PANGSA PASAR PELAKU OTOMOTIF DI AKHIR TAHUN

Menjelang akhir tahun menjadi momen yang sangat penting bagi pelaku otomotif untuk memanfaatkan akhir tahun guna memasarkan produknya dengan berbagai promosi yang menggiurkan, baik dalam bentuk hadiah tertentu maupun "discont" (potongan harga) atau mungkin "cash back" terhadap calon konsumen agar melakukan transaksi. Oleh karena itu di akhir tahun akan menjadi ajang "rebutan" konsumen bagi semua pelaku otomotif guna menjaring konsumen sebanyak-banyaknya. Dari sisi regulasi hal ini bukan lah suatu yang dilarang asalkan tidak menyalahi aturan seperti ketentuan down payment (uang muka) minimal 30% dari harga kendaraan. Kemudian dalam hal promosi tidak mengelabui konsumen seperti tingkat keiritan kendaraan misalnya 1 banding 12 harus benar-benar bahwa minimal setiap 1 liter cukup untuk 12 km bagi kendaraan roda empat atau 1 banding 40 maka setiap kendaraan harus mampu menggunakan bahan bakar minimal 40 km bagi kendaraan roda dua. Apabila hal-hal seperti itu tidak benar maka termasuk kategori pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan konsumen dalam hal promosi terhadap barang/dan atau jasa yang diperdagangkan. Walaupun akan semakin kerasnya persaingan sehingga terjadi rebutan pangsa pasar namun sebagian masyarakat kita masih banyak yang cenderung mendasarkan pada "brand" merek tertentu walaupun harganya relatif lebih tinggi.Untuk kelas roda empat seperti merek Toyota, Honda, Daihatsu dan Suzuki dan lainnya. Sementara di kelas roda dua merek Honda, Yamaha, Suzuki dan Kawasaki dan seterusnya. Banyaknya inovasi yang dibuat pabrikan kendaraan roda empat maupun roda dua tentunya akan menyedot daya tarik konsumen untuk membeli kendaraan sehingga di akhir tahun ini sampai dengan awal bulan tahun depan  populasi kendaraan akan semakin meningkat, hal ini dapat dilihat dengan banyaknya konsumen yang melakukan "indent" (pesanan) terhadap dealer-dealer kendaraan yang sudah menawarkan berbagai varian yang cukup menarik karena adanya inovasi-inovasi baru yang menarik minat konsumen khususnya kelas menengah ke atas terlebih kendaraan yang dibandrol harganya berada di kisaran Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) sehingga tidak dianggap terlalu mahal kaena masih terjangkau oleh sebagian besar orang. Terlebih dengan hadirnya dealer baru Toyota di kota carica ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi. Walaupun akan semakin menambah populasi kendaraan di Wonosobo khususnya atau di Jateng pada umumnya akan tetapi kehadiran dealer merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam melakukan servise sehingga lebih dekat dan lebih mudah disampai memberikan dampak pertumbuhan ekonomi karena adanya investasi yang dapat memajukan daerah.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

BBM Menjelang Tahun Baru

STOK BBM MENJELANG NATAL DAN TAHUN BARU CUKUP
Tingginya curah hujan yang di kota "carica" ini tidak akan menyurutkan masyarakat untuk bepergian, sebab adanya libur selama empat hari bagi kabupaten kota yang memiliki lima hari kerja akan dimanfaatkan oleh para perantau untuk pulang kampung ke Wonosobo. Selain kemungkinan tingginaya mobilitas masyarakat dalam memanfaatkan masa liburan menjelang natal dan tahun baru akan berakibat pada kebutuhan konsumsi BBM (Bahan Bakar Minyak). Oleh karena itu akan terjadi peningkatan kebutuhan BBM kisaran 17-22%. Hal ini akan terlayani di sembilan SPBU yang tersebaar di seluruh wilayah Wonosobo seperti SPBU 44.563.06 Kedalon yang berada di wilayah timur, SPBU 44.563.03 Krasak yang ada di wilayah utara dan SPBU 44.563.07 Sawangan yang ada di wilayah selatan. Ketiga SPBU inilah yang perlu diwaspadai untuk menjaga ketahanan stok karena berada di jalur yang menghubungkan wilayah perbatasan kabupaten lain. Adapun mengenai SPBU 44.563.05 Sapen yang beberapa hari tidak melayani BMM PSO akibat terkontaminasi premium dengan solar, mulai minggu tanggal 23 Desember 2012 sudah bisa dipastikan bisa beroperasi kembali setelah adanya hasil uji laboratorium oleh PT. Pertamina di Maos mengenai kelayakan BBM untuk dikonsumsi umum. Oleh karena itu masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas pelayanan di SPBU akibat menyalahi SOP dalam penyimpanan BBM PSO. Namun demikian konsumen dihimbau untuk meminta struk bukti pembayaran setiap pembelian BBM di SPBU. Hal ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan. Selain itu juga konsumen dihimbau agar membeli BBM dengan uang yang pas agar angka meter pada dispenser menjunjukan anggka yang pas atau belilah dengan jumlah uang yang pas bukan liternya agar pengembaliannya tidak dibulatkan ke atas. Bagi konsumen pilihlah dispenser SPBU yang terlihat langsung ketika pengisian yaitu yang kondisinya empat sisi sehingga selalu kelihatan ketika pengisian BBM ke tangki kendaraan anda guna menghindari kerugian dipihak konsumen. Jangan sekali-kali beli dengan posisi angka meter yang berada di sebelahnya sehingga tidak mengetahui berapa jumlah liter yang disalurkanya. Demikian hasil pantauan kami pada hari minggu tanggal 23 Desember 2012 disejumlah SPBU di Wonosobo.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagngan).    

Kamis, 20 Desember 2012

Pasokan LPG utk Tahun Baru

CURAH HUJAN TINGGI KEBUTUHA LPG MENINGKAT
Untuk memenuhi kebutuhan LPG 3Kg   menjelang Natal dan Tahun baru maka bulan ini Pemerintah  Daerah telah menyetujui penambahan fakultatif sebesar 400% atau 42.649 tabung yang telah diambil sejak awal bulan Desember ini.Namun demikian dimungkinkan masih tingginya permintaan akan kebutuhan LPG 3Kg sehingga masih ada kekurangan seperti di Desa Simbarejo Wadaslintang yang berbatasan dengan Kabupaten Kebumen masih kurang bahkan ada pasokan diluar rayon yang ditetapkan yaitu Tabung LPG 3 Kg dengan cup seal warna biru yang dimungkinkan berasal dari wilayah Kebumen.
Di Pangkalan Dwi di Desa Penerusan Wadaslintang dari 80 tabung yang dimiliki hanya dipasok 20 tabung saja. Bahkan yang berada di sekitar kecamatan pun  yaitu di desa Cangkringan tepatnya di pangkalan Toko Haryono milik Yusuf Haryono dari 150 tabung yang dimiliki hanya dipasok oleh Agen sebanyak 30-35 tabung perhari padahal minimal 50 tabung perharinya. Mereka mengeluh tentang kurangnya pasokan dari Agen.Hal ini terjadi pada beberapa kecamatan lainnya. Salah satu faktor tingginya penyerapan LPG 3Kg ini diakibatkan oleh musim hujan yang terus menerus selama bulan Desember sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kayu bakar pun beralih ke LPG karena kayu bakar yang basah sehingga tidak bisa digunakan untuk memasak. Selain itu pelaksanaan pemilihan kepala desa yang dilakukan serempak pada hari lalu semakin menambah tingginya kebutuhan LPG 3 Kg karena secara otomatis masyarakat terutama calon kepala desa akan menyediakan jamuan yang tentunya banyak membutuhkan gas selama kurang lebih 1 minggu.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Sabtu, 08 Desember 2012

Impor LPG 3kg

 


Dalam rangka melakukan legalitas arus barang masuk maka Pemerintah menerbitkan aturan mengenai importasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan tabung LPG ukuran 3 kg dalam rangka pengamanan dan kelancaran pelaksanaan program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG. Impor dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi dan tabung LPG 3 kg yang diimpor wajib memenuhi standar nasional Indonesia. Demikian bunyi peraturan menteri perdagangan nomor 01/M-DAG/Per/1/2008 tentang ketentuan impor LPG dan tabung LPG 3 kg yang ditandatangani Mendag pada 21 Januari 2008. LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri dari propana, butana, atau campuran. Untuk gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya masuk ke dalam pos Tarif/HS. 2711, untuk gas alam pos Tarif/HS. 2711.11.00.00, untuk propana dengan pos Tarif/HS. 2711.12.00.00 dan pos Tarif/HS. 2711.13.00.00 untuk butana. Importir yang akan melakukan importasi LPG harus mengajukan permohonan tertulis kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri. Dan melampirkan dokumen izin Usaha Niaga Umum LPG, angka Pengenal Importir (API), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan rekomendasi dari Dirjen Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Importir yang akan melakukan importasi tabung LPG 3 kg harus mengajukan permohonan tertulis kepada menteri perdagangan melalui dirjen perdagangan luar negeri dan melampirkan penugasan dari pemerintah, angka Pengenal Importir (API), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Induk Kepabeanan (NIK) dan rekomendasi dari Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka, Departemen Perindustrian. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan LPG dan tabung LPG 3 kg, pemerintah dapat menugaskan perusahaan lain sebagai importir selain importir yang ditunjuk, dan perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan. Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harga Sapi di Kemendag


Ingat Sandi
 

Seiring Kenaikan Harga di Tingkat Nasional, Harga Daging Sapi Lokal Berangsur Naik Mencapai 85.000

Kontributor Humas Setda Wonosobo  |  www.jatengprov.go.id  |  Senin, 26 Nopember 2012
WONOSOBO, JATENG - Seiring kenaikan harga di tingkat nasional, harga daging sapi lokal di Wonosobo berangsur naik mencapai 85.000 rupiah, dari hari-hari sebelumnya yakni 75.000 rupiah, 78.000 rupiah, 80.000 rupiah dan 83.000 rupiah, hal ini disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Kamis (22 /11).

Hal ini disebakan karena kelangkaan daging sapi di pasaran, sehingga untuk langkah antisipasi perlu perhitungan yang matang dalam pengambilan kebijakan antara Kementerian Pertanian dan Perdagangan dalam menentukan angka kebutuhan impor. Sebab salah dalam mengambil kebijakan akan ada yang menjadi korban apakah pihak petani atau konsumen. Pemerintah perlu menghitung secara pasti berapa kemampuan petani (peternak) dalam menghasilkan produksi sapi. Kemudian dihitung angka kebutuhan sapi atau daging perkapita, sehingga akan dapat diketahui berapa besaran impor yang diperlukan. Selama belum ada data akurat mengenai jumlah populasi sapi yang ada maka kebijakan importasi hanya akan menjadi bahan gunjingan sehingga saling menyalahkan antara masyarakat atau petani dengan pemerintah.

Kebijakan importasi sapi sebenarnya sangat jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik yang tidak mencukupi karena peternak kita belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga wajar dicurigai adanya permainan tentang besaran angka impor. Selain guna memenuhi kebutuhan restoran, ritel modern dan hotel di kota-kota besar, tentunya produk impor merupakan komoditi yang memiliki kualitas yang menjadi bahan konsumsi termasuk makanan olahan lain. Sementara produk domestik hanya untuk memenuhi sebagian konsumsi masyarakat dan penjual makanan seperti bakso dan bahan makan campuran lainnya. Ketebalan daging sapi yang diinginkan oleh restoran besar dan ritel tentunya yang memiliki kualitas baik dan pasokan secara kontinuitas. 

Kebijakan importasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam peraturan tersebut sapi merupakan salah satu hewan yang boleh diimpor dengan ketentuan pos tarif/HS : 0102.90.10.00. tentunya akan berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan dipasaran terutama di kota-kota besar. Tahun lalu, kuota daging sapi adalah 90.000 ton, sedangkan tahun 2012 ini menjadi 96.800 dari kebutuhan 484.000 ton.

Namun demikian apakah regulasi ini disikapi oleh petani atau peternak kita secara responsif sehingga benar-benar menjadi stimulus agar bisa mengarah ke swasembada daging di tahun-tahun mendatang. Selain untuk meningkatkan kuantitas guna memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri khususnya konsumsi masyarakat juga dapat memasok kebutuhan restoran, hotel dan ritel modern.

Walaupun di Wonosobo tidak ada produk impor daging sapi yang dijual di pasar tradisional maupun modern seperti ritel modern Rita Pasaraya namun kebijakan ini akan berdampak terhadap harga daging sapi di Wonosobo karena dimungkinkan terjadinya penjualan sapi ke kota besar seperti Jakarta karena harga cukup mahal sehingga merangsang peternak untuk menjual ke luar daripada di daerah sendiri.

Jika saat ini di Jakarta harga daging sapi menembus angka 90-95.000 maka di Wonosobo mencapai harga Rp 85.000 dari hari-hari sebelumnya yaitu Rp 75.000. Rp 78.000, Rp 80.00 dan Rp 83.000.

Makanan Jajanan di Kantin Sekolah

MAKANAN JAJANAN DI KANTIN SEKOLAH AMAN DIKONSUMSI

Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) terhadap Makanan Jajanan Anak Sekolah (MAJS) yang dijual di kantin-kantin sekolah seperti yang sudah diambil sampelnya oleh Dinas Peridustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dipastikan aman untuk dikonsumsi. Jenis makanan jajanan tersebut meliputi Cimol diambil di kantin SDN 1 Wonosobo.Tahu Pong sampel diambil di kantin SDN 2 Wonosobo, Pop Ice diambil di kantin SD 3 Wonosobo, Sosis Boneka diambil di kantin SDN 5 Wonosobo, dan Jelly diambil di kantin SDN 6 Wonosobo. Adapun hasil uji tersebut adalah Nomor : PJ.397.1/IX/12, PJ.397.2/IX/12, PJ.397.3/IX/12, PJ.397.4/IX/12, PJ.397.5/IX/12. Hal ini menunjukan adanya keseriusan pihak sekolah dalam membina kantin-kantin di sekolahnya yang beberapa waktu lalu diindikasikan masih dijualnya makanan yang kurang layak konsumsi. Namun demikian semua pihak tetap harus waspada dan hati-hati dalam mengkonsumsi makanan jajanan terlebih anak sekolah sebagai aset bangsa jangan sampai terkena bahan-bahan berbahaya dan kurang layak akibat kecerobohan mengkonsumsi makanan. Dengan demikian peran orang tua dan guru di sekolah sangatlah penting agar anak-anak juga paham sebagai konsumen dalam memilih makanan yang layak konsumsi. Selain perlunya uji terhadap jenis makanan lainnya juga perlu pengawasan terhadap penjual makanan yang ada diluar kantin sekolah yaitu yang dijual para pedagang antar sekolah juga perlu dilakukan pengawasan serta pembinaan agar benar-benar tidak membahayakan siapapun khususnya anak-anak yang biasa mengkonsumsinya. Kedepan tentunya perlu pengawasan pada sekolah-sekolah lainnya termasuk yang ada di wilayah kecamatan bahkan pedagang makanan jajanan anak sekolah atau kantin sekolah yang di desa-desa belum tersentuh sama sekali. Oleh karena itu tahun depan Disperindag akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga guna mengurangsi bahaya terhadap peredaran barang khususnya komoditi makanan jajanan ini yang sangat digemari oleh anak-anak sekolah.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Kamis, 06 Desember 2012

Usulan Kuota LPG 3 KG Tahun 2013

PEMDA USULKAN KUOTA LPG 3KG 2012
Narasumber dari DEN,Kemenko,Kemen ESDM dan Pertamina sedang memberikan paparan.

Guna memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg bagi masyarakat maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengusulkan kuota permanen LPG 3 Kg untuk tahun 2013 sebanyak 12.473 tabung perhari kepada PT. Pertamina persero. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi dengan  PT. Pertamina di Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah di Semarang kemarin Rabu tanggal 5 Desember 2012. Pihak Pemda di wakili oleh Wihartono, SE dari Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda serta Drs. Oman Yanto, MM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Rakor yang dihadiri Sales Representative Regional IV PT. Pertamina (Persero) Zulfikar ini dihadiri oleh Hiswana Migas, Koordinator Agen dan SKPD terkait dalam rangka perhitungan kuota LPG 3kg Tahun 2013 di Kabupaten/Kota se-Jateng. Pertamina menentukan kenaikan kisaran 6%-10%. Jika Pemda mengusulkan 10% maka tidak ada tambahan fakultatif yang biasa disediakan pada hari libur seperti Natal dan Tahun Baru, apila usulannya 6% maka masih ada tambahan fakultatif yang disediakan dihari-hari libur seperti Natal dan Tahun Baru termasuk pengadaan emergensi seperti Hari Raya Idul Fitri karena secara nasional dipastikan terjadi mayoritas  masyarakat. Berdasarkan realisasi harian di Wonosobo penggunaan LPG 3 Kg ini mencapai rata-rata 11.805 tabung dan selama tiga bulan yaitu September, Oktober dan Nopember 2012 mencapai 12.241 tabung perhari. Oleh karena itu Pemkab Wonosobo mengusulkan estimasi kebutuhan 2013 sebanyak 12.473 tabung perhari. Namun angka ini masih dihitung ulang oleh Pertamina, kalau asumsi yang digunakan 6% maka akan mendapat alokasi sekitar 12.046 tabung perhari atau 3.818.683 tabung pertahun. Sementara jika asumsi 10% yang disetujui maka akan memperoleh alokasi 12.500 tabung perhari atau 3.962.783 tabung pertahun. Adapun alasan usulan penambahan dikarenakan beberapa faktor : pertama tingkat kesadaran masyarakat semakin tinggi, rasa takut ledakan LPG semakin berkurang, pertumbuhan ekonomi masyarakat dan semakin berkembangnya usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg. Usulan kuota ini juga di barengi dengan paparan kebijakan minyak dan gas bumi yang disampaikan oleh Prof. Mukhtasor dari Dewan Energi Nasional, Dr. Panjaitan dari Ditjen Energi Baru dan Terbarukan Kementrian ESDM serta Eddy Sensudi dari Kementrian Koordinator Perekonomian.

Kamis, 29 November 2012

Sisa Kuota BBM

STOK BBM AMA
WALAUPUN KUOTA TIPIS
Drs. Oman Yanto, MM, sedang cek Stok BBM di SPBU 44.563.06
MASYARAKAT AGAR BERHEMAT

Kebutuhan akan energi fosil sejenis Bahan Bakar Minyak (BBM) PSO (Public Service Obligation) yang lebih dikenal BBM Subsidi sudah menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena akibat yang ditimbulkannya sangat besar baik terhadap ekonomi maupun politik. Pengamanan stok BBM Subsidi ini menjadi sangat vital oleh karena itu merupakan barang strategis yang perlu dijaga agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Satu hari tidak ada stok di SPBU saja tentu akan menjadi gejolak bagi masyarakat. Maka wajarlah ketika Menteri ESDM menolak langkah BPH Migas melakukan pengendalian BBM Subsidi dengan "satu hari tanpa BBM" yang akan dicanangkan per tanggal 1 Desember 2012 besok. Memang upaya itu sangat bagus sebagai langkah pengendalian, namun momen waktunya yang kurang tepat karena justru akan terjadi "rush" sehingga menambah kepanikan masyarakat. Di Wonosobo sendiri berdasarkan data Pertamina bahwa kuota BBM Tahun 2011 jenis premium 38.980 KL realiasinya 42.232 KL (108,34%) sehingga terjadi over kuota . Untuk jenis solar kuotanya 18.286 KL dan realisasinya 19.272 KL (105,39%) terjadi over kuota. Adapun untuk tahun 2012 kuotanya adalah premium 48.466 KL dan realisasi sampai dengan Akhir Oktober 40.312 KL atau 99,85%, sedangkan jenis solar kuotanya 20.759 KL dan realisasi sampai Akhir Oktober 17.104 KL atau 98,87%. Dengan demikian maka kuota tahun ini sudah menipis sehingga masyarakat diminta untuk melakukan penghematan, misalnya gunakan kendaraan roda empat seperlunya bagi yang menggunakan BBM Subsidi apabila cukup dengan menggunakan sepeda motor maka pakailah sepeda motor. Walaupun yang dikhatirkan adalah jenis premium tapi realisasi solar juga cukup tinggi. Kamis tgl 29 Nopember 2012 kami sudah koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas dan Manajemen SPBU pada dasarnya stok di masing-masing SPBU masih mencukupi walaupun ada dua SPBU terjadi kekosongan ada yang jenis premiumnya ada juga yang solar namun masih dapat dikendalikan karena tidak terlalu lama. Oleh karena itu jangan sampai masyarakat panik karen mendengar berita di kabupate/kota lain yang terjadi kelangkaan. Wonosobo tetap terkendali asal masyarakat membeli dengan wajar tidak melakukan pemborongan pembelian sehingga melakukan penimbunan. Termasuk SKPD pemberi rekomendasi agar ikut serta mengendalikan pembelian BBM dengan jerigen jangan sampai terjadi pemberian rekomendasi yang tidak hak sehingga bisa disalahgunakan yang akibatnya berdampak dapat kelangkaan BBM.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
 

Rabu, 28 November 2012

Sosialisasi Produk Kehutanan

SOSIALISASI KEBIJAKAN EKSPOR HASIL HUTAN
Peserta Sosialisasi dari berbagai Kabupaten sedang mengikuti acara Sosialisasi Ekspor Hail Kayu di Resto Ongklok
 
 Dalam rangka memberikan pamahaman kepada pelaku ekspor dan calon eksportir produk kehutanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan Sosialisasi Kebijakan Ekspor Hasil Produk Kehutanan Hari Rabu Tanggal 28 November 2012 di Resto Ongklok Jl. Dieng No. 60 Bugangan Wonosobo. Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber adalah Agung Triwaluyo dari Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Wasi Pramono dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutan Kementrian Kehutanan dan Sunaryo dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Eko Yuwono dalam sambutannya mengatakan bahwa manfaat diadakanya sosialisasi ini untuk : meningkatkan citra profesionalisme bisnis perkayuan, meningkatkan visibilitas, kredibilitas, dan kepercayaan bisnis kayu terutama bagi eksportir, serta menyajikan informasi lengkap mengenai asal-usul kayu. Kegiatan yang dihadiri oleh dua kementrian ini dipandu oleh Drs. Oman Yanto, MM dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri dari Asosiasi Perkayuan Indonesia H. Aryadi,Instansi Terkait, Eksportir Kayu dan calon eksportir dari Wonosobo, Temanggung, Banjarnegara, Purbalingga dan Banyumas. Sosialisasi ini terkait kebijakan produk kehutanan yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-11/2009 dan No. P.68/Menhut-11/2011 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaa Hutan Produk Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Selain itu juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Kayu dan Produk Kayu.Dengan adanya peraturan Menteri Kehutanan tersebut maka produk kayu yang akan di ekspor harus memiliki legalitas baik dalam pengelolaanya maupun asal usulnya sehingga yang tadinya sifatnya "voluntary" sekarang ini sudah "mandatory" (wajib). Oleh karena kebijakan SVLK (Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu) tidak bisa ditawar lagi harus dilaksanakan oleh pelaku ekspor. Kebijakan ini tentunya akan sangat berpengaruh terutama bagi industri kecil karena membutuhkan biaya biaya untuk melakukan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit kisaran 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) - 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Dengan adanya kebijakan ini Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang melakukan penegakan hukum tentang tata kelola kayu. Tujuanya tentu untuk menghindari stigma negatif tentang negara yang melakukan "illegal logging" (pembalakan liar), meningkatkan kredibiltas negara yang peduli terhadap lingkungan dan keamanan kayu, serta meningkatkan daya saing produk ekspor dengan negara lain.

Jumat, 23 November 2012

Kuota LPG 3Kg 2013

KEBUTUHAN MENINGKAT LPG 3KG MENIPIS
 Kasi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan sedang Cek Stok LPG 3 Kgdi Sawangan
 Peredaran LPG 3 Kg di pasaran diindikasikan terjadi kelangkaan selama 10 hari terakhir ini di beberapa kecamatan seperti Garung, Wadaslintang dan Kepil, memang kami banyak menerima aduan dari tiga daerah tersebut,  Sabtu ini 24 November 2012 akan kami cek ke lapangan. Penyebab terjadinya kelangkaan diakibatkan jumlah pasokan tetap sementara permintaan konsumen terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan penggunaan LPG 3Kg. Kuota Tahun ini 2012 mencapai 10.660 tabung perhari. Selama 3 bulan terakhir menunjukan trend kenaikan sehingga realisasi distribusi di lapangan sudah melebihi angka kuota. Oleh karena itu Pemerintah Daerah akan menghitung ulang kebutuhan LPG 3 Kg untuk tahun depan 2013 dipastikan ada kenaikan. Masih akan kami hitung secara matang dan akan kita koordinasikan dengan Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda serta Agen terkait. Hal ini guna menghindari salah perhitungan yang akan merugikan konsumen apabila berkurang dan merugikan pihak agen apila terlalu over. Oleh karena itu kami harus cermat dalam menentukan besaran kuota yang akan diusulkan ke Pertamina. Faktor yang mempengaruhi diantaranya; pertama akibat pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan kedua akibat meningkatnya kesadaran masyarakaat akan keamanan dan kenyamanan penggunaan LPG 3 Kg. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesulitan LPG 3 Kg padahal dulu kami sudah susah payah meyakinkan masyarakat agar konversi dari minyak tanah. Kalau sampai langka dianggap pemerintah tidak konsekuen terhadap kebijakan ini. Agen sudah kami perintahkan selalu mengantisipasi kebutuhan pada bulan-bulan tertentu seperti masa hajatan, masa persiapan pemberangkatan dan pasca pulang haji sehubungan dengan tradisi memasak dalam rangka menyuguhi pada tamu yang berkunjung sehingga akan menambah kebutuhan LPG 3 Kg.
(Drs. Oman Yanto, MM  : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 22 November 2012

Kebijakan Impor Sapi

HARGA DAGING SAPI  LOKAL 
 BERANGSUR  NAIK MENCAPAI RP 85.000

Seiring dengan kenaikan harga tingkat nasional

Perlu perhitungan yang matang dalam pengambilan kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan dalam menentukan angka kebutuhan impor. Sebab salah dalam mengambil kebijakan akan ada yang menjadi korban apakah pihak petani atau konsumen. Pemerintah perlu menghitung secara pasti berapa kemampuan petani (peternak) dalam menghasilkan produksi sapi. Kemudian dihitung angka kebutuhan sapi atau daging perkapita, sehingga akan dapat diketahui berapa besaran impor yang diperlukan. Selama belum ada data akurat mengenai jumlah populasi sapi yang ada maka kebijakan importasi hanya akan menjadi bahan gunjingan sehingga saling menyalahkan antara masyarakat/petani dengan pemerintah. Kebijakan importasi sapi sebenarnya sangat jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik yang tidak mencukupi karena peternak kita belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga wajar dicuragai adanya permainan tentang besaran angka impor. Selain guna memenuhi kebutuhan restoran, ritel modern dan hotel di kota-kota besar tentunya produk impor merupakan komoditi yang memiliki kualitas yang menjadi bahan konsumsi termasuk makanan olahan lain. Sementara produk domestik hanya untuk memenuhi sebagian konsumsi masyarakat dan penjual makanan seperti bakso dan bahan makan campuran lainnya. Ketebalan daging sapi yang diinginkan oleh restoran besar dan ritel tentunya yang memiliki kualitas baik dan pasokan secara kontinuitas.
Kebijakan importasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam peraturan tersebut sapi merupakan salah satu hewan yang boleh diimpor dengan ketentuan pos tarif/HS : 0102.90.10.00. tentunya akan berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan dipasaran terutama di kota-kota besar. Tahun lalu (2011) kuota daging sapi adalah : 90.000 ton, sedangkan tahun 2012 ini menjadi : 96.800 dari kebutuha 484.000 ton.
Namun demikian apakah regulasi ini disikapi oleh petani/peternak kita secara responsif sehingga benar-benar menjadi stimulus agar bisa mengarah ke swasembada daging di tahun-tahun mendatang. Selain untuk meningkatkan kuantitas guna memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri khususnya konsumsi msyarakat juga dapat memasok kebutuhan restoran, hotel dan ritel modern. Walaupun di Wonosobo tidak ada produk impor daging sapi yang dijual di pasar tradisional maupun modrn seperti ritel modern Rita Pasaraya namun kebijakan ini akan berdampak terhadap harga daging sapi di Wonosobo karena dimungkinkan terjadinya penjualan sapi ke kota besar seperti Jakarta karena harga cukup mahal sehingga merangsang peternak untuk menjual ke luar daripada di daerah sendiri. Jika saat ini di Jakarta harga dagiang sapi menembus angka 90-95.000 maka di Wonosobo mencapai harga Rp 85.000 dari hari-hari sebelumnya yaitu Rp 75.000. Rp 78.000, Rp 80.00 dan Rp 83.000.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Sabtu, 17 November 2012

7 Eleven

RITEL MODERN: 7 Eleven Gandeng 10 Perusahaan Jadi Mitra Baru

Compact_7_eleven2
JAKARTA-PT Modern Putra Indonesia, pengelola ritel modern 7 Eleven, menggandeng 10 perusahaan dan instansi untuk memperkuat ekspansi bisnis sektor tersebut pada tahun depan.

Direktur Pelaksana PT Modern Putra Indonesia Lim Djwe Khian menuturkan ke-10 perusahaan yang tahun depan segera menjadi mitra perusahaan itu adalah PT Grita Artha Kreamindo (5asec), PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Smailing Express.

Selain itu PT NEC Indonesia, PT Bluebird Group, PT Dua Makmur Sejahtera, PT Prima Java Kreasi (Big Daddy), PT Victory Retailindo, Universitas Tarumanegara dan Universitas Indonesia.

Dia memaparkan selama ini 7 Eleven telah bermitra dengan 33 perusahaan dan instansi seperti perbankan, perusahaan telekomunikasi, dan instansi pemerintah, dengan berbagai bentuk komitmen kerja sama.

“Sebanyak 10 mitra kerja dalam waktu dekat segera menjadi mitra 7 Eleven. Mereka berkomitmen membantu pengembangan kami di masa depan,” ujarnya hari ini (9/11). (logo: 7elevenid.com)

Menurutnya, 7 Eleven telah memiliki setidaknya 45.000 gerai di seluruh dunia hingga saat ini. Di Indonesia, perusahaan ritel ini telah mengembangkan usahanya selama 3 tahun. Secara bertahap, jumlah gerai 7 Eleven akan ditambah secara signifikan. Paling anyar, 7 Eleven telah membuka tokonya yang ke-89 di daerah Bulungan, Jakarta Selatan pada Rabu (7/11) lalu.

Dia menuturkan pihaknya akan terus memperkuat pasar di Asia Tenggara. Bahkan, 7 Eleven menargetkan membuka 1.000 gerai di seluruh Indonesia pada 2020 mendatang. ((12/18/yus)

Rabu, 14 November 2012

Garam Wajib SNI dan Fortifikasi di Humas

Garam Wajib miliki SNI dan Fortifikasi

Garam beryodium wajib ber-SNIGaram wajib memiliki SNI dan fortifikasi, hal ini disampaikan Kepala Disperindag, melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Oman Yanto, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Selasa, 13 November 2012.
Garam yang merupakan senyawa kimia dimana komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak.
Karena pentingnya garam ini, maka Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam.
Dampak dari kekuarangan garam beryodium berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994.
Masih banyak konsumen atau masyarakat yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting.
Rata-rata kebutuhan perorang perhari adalah 6 sampai 10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium, garam juga harus SNI (Standar Nasional Indonesaia).  Padahal peredaran garam di pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 % sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 34% yang tidak memenuhi syarat.  Ini baru dari aspek kandungannya, sementara dari aspek distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan yaitu SNI 3556 Tahun 2010.
Oleh karena itu, guna menjaga keamanan tubuh, maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas, disamping harus benar-benar difortifikasi yodium, juga harus memilik standar atau tanda SNI. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi sudah mencantumkan beryodium.

Garam Non SNI Beredar di KR

Garam Tak Beryodium Beredar di Wonosobo


Tomi Sujatmiko | Selasa, 13 November 2012 | 12:31 WIB | Dibaca: 65 | Komentar: 0
Ilustrasi (Foto : Dok)
WONOSOBO (KRjogja.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat selektif membeli garam untuk kebutuhan sehari-hari karena masih ada beredar tidak beryodium sehingga membahayakan kesehatan.

"Pilih garam yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga aman dikonsumsi. Jangan beli garam yang belum jelas kandungan yodiumnya, karena bisa membahayakan bagi kesehatan," kata Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo Drs Oman Yanto MM kepada KRjogja.com, Selasa (13/11).

Oman menambahkan saat ini masih banyak peredaran garam di pasaran justru masih rendah yodium. Berdasarkan ketentuan nasional minimal garam yodium adalah 90 persen. Sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan hanya 64 persen yang memenuhi syarat, sedangkan 34 persen tidak memenuhi syarat. (Art)

Senin, 12 November 2012

Fortifikasi Garam

WASPADAI PEREDARAN GARAM 
NON STANDAR
Jenis garam yang beredar di pasaran
Garam wajib SNI dan Fortifikasi
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak. Karena pentingnya garam ini maka Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam. Dampak dari kekuarangan garam beryodium berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994. Masih banyak konsumen (masyarakat) yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting. Rata-rata kebutuhan perorang perhari adalah 6-10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium garam juga harus SNI (Standar Nasional Indonesaia).  Padahal peredaran garam di pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 % sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 36% yang tidak memenuhi syarat.  Ini baru dari aspek kandungannya sementara dari aspek distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan yaitu SNI 3556 Tahun 2010 seseuai ketentuan kecukupan gizi dan memenuhi kualitas kandungan yodium sesuai SNI, 30 sampai 80 part per million. Oleh karena itu guna menjaga keamanan tubuh maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas disamping harus benar-benar difortifikasi yodium juga harus yang ada standar atau tanda SNInya. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi sudah mencantumkan beryodium.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, sebagai peserta Rakor Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang dilaksanakan di Semarang pada pekan lalu). 

 

Sabtu, 27 Oktober 2012

Potensi Hortikultura

Potensi Pengembangan Tanaman Hortikultura

 

Posted on 21 July 2010  |  0 Comments
JAKARTA (Suara Kaiya) Menteri Pertanian Suswono mengemukakan, luas wilayah Indonesia dengan keragaman agroklimat memungkinkan pengembangan berbagai jenis tanaman hortikultura, baik yang beradaptasi pada iklim tropis maupun subtropis. Daftarnya, 323 jenis komoditas hortikultura yang terdiri atas 60 jenis buah-buahan, 80 jenis sayur-sayuran, 66 jenis biofarmaka, dan 117 jenis tanaman hias. Dalam rapat kerja dengan Komite II DPD yang dipimpin ketuanya. Bambang Susilo (anggota DPD asal Kalimatan Timur), di Jakarta, Selasa (20/7), disimpulkan, pengembangan usaha hortikultura berfungsi ekonomi, ekologi, dan sosial.

Fungsi ekonomi, yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan perekonomian nasional. Kemudian, fungsi ekologi, yaitu membantu kelestarian lingkungan hidup, meminimalkan pemanasan global, serta meningkatkan kualitas kehidupan. Selain itu, untuk fungsi sosial, meningkatkan interaksi masyarakat, memelihara kearifan lokal, mengembang kan budaya adiluhung, serta pemahaman dan penghayatan tentang manfaat hortikultura. Sekadar dike tahui, komoditas hortikultura berpotensi ekonomis karena permintaan yang tinggi dan pertumbuhannya yang meningkat, (indr.)

51 Jenis Hortikultura

Pemerintah Atur 51 Jenis Produk Impor Hortikultura  
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengatur 51 kode HS (harmonized system codes) produk hortikultura (buah dan sayur) impor berdasarkan kuota. Kode HS tersebut mencakup buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias. Aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari lalu.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyebutkan produk buah yang akan diatur pemasukan impornya adalah pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya.

Sementara untuk produk sayuran, pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai. Untuk tanaman hias, di antaranya anggrek, krisan, dan heliconia.

"Pengaturan importasi produk hortikultura yang diatur dalam Permentan itu nantinya pengusaha harus mendapatkan surat rekomendasi importasi dari Menteri Pertanian," kata Banun kepada Tempo, Kamis, 10 Mei 2012.

Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan aturan pemasukan produk hortikultura ini sama seperti importasi daging. Setiap importir harus mendapatkan surat rekomendasi pemasukan yang berisi kuota yang diizinkan, jenis, waktu masuk, tempat pemasukan, dan distribusinya.

Selain rekomendasi bagi importir, Kementerian Pertanian juga akan memberikan informasi kepada Kementerian Perdagangan terkait waktu panen petani, wilayah panen, dan volume produksi petani. Informasi ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor dan waktu pemasukan impor hortikultura.

"Pengaturan ini supaya produk impor tidak mengganggu hasil produksi petani. Jangan sampai ketika petani sedang panen, malah banjir buah impor," ujar Suswono. Kementerian Perdagangan, tambah dia, diperkirakan akan mengeluarkan aturan pendamping impor hortikultura dalam waktu dekat ini.

Namun, lanjutnya, kuota pemasukan produk hortikultura tetap harus diputuskan secara bersama lintas kementerian dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Importasi, kan, pada dasarnya hanya untuk menutup kekurangan kebutuhan di dalam negeri," katanya.

ROSALINA

Kamis, 25 Oktober 2012

Stok LPG Idul Adha di Humas

Stok LPG untuk Idul Adha Ditambah 400%

Pasokan LPG Jelang Idul Adha naik 400 persenKebutuhan LPG 3 Kg menjelang Hari Raya Idul Adha dimungkinkan meningkat, namun tidak sebesar pada hari Raya Idul Fitri. Untuk antisipasi, Disperindag telah melakukan koordinasi dengan Agen LPG 3 Kg agar menjaga pasokan dan mengambil fakultatif. Hal tersebut disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Drs.Oman  Yanto, MM, dalan rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Rabu 24 Oktober.
Kebutuhan harian masyarakat Wonosobo sendiri adalah 10.660  tabung per-hari sedangkan untuk fakultatif diambil 100 % per-minggu atau 400% selama bulan Oktober ini yakni pada hari libur, tanggal 7, 14, 21 dan 28 Oktober 2012 sehingga rata-rata stok distribusi perhari menjadi 12.296 tabung atau total selama bulan Oktober termasuk lebaran Idul Adha, tambahan fakultatifnya adalah 42.640 tabung.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau agar tidak panik karena dari segi ketersediaan jelas akan mencukupi tidak masalah. Mengenai adanya keluhan masyarakat bahwa isi tabung gas tidak penuh perlu diperhatikan secara seksama bahwa amphere meter yang tertera dalam regulator bukan sebagai volume isi gas melainkan berupa tekanan gas sehingga kalau kondisi gas sedang dingin dipastikan amphere meter tidak akan posisi penuh.

Konsumen harus yakin betul bahwa isi gas beserta tabungnya adalah 8 kg, kalau ragu lakukanlah timbang pada timbangan yang telah ditera ulang karena sesuai Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal maka semua alat ukur atau takar atau timbang dan perlengkapannya harus melakukan tera atau tera ulang.
Andaikan konsumen merasa ukuran isi tabung kurang dari 3 kg atau 8 kg plus tabung, maka tukarlah di Pangkalan resmi, kalau tidak mau agar dilaporkan ke Agen resmi. Apabila masih tidak mau untuk segera melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Namun konsumen jangan hanya mengadu-adu harus benar-benar bahwa itu isinya kurang karena konsumen tidak boleh dirugikan.

Untuk itu konsumen jangan salah pemahaman karena isi ampher meter yang tidak penuh, tapi pastikan berat bersih isi adalah 3 kg. Sebab dari sumber utama pengisisan gas yaitu SPPBE sudah dilakukan sidak secara acak tabung isi maupun tabung kosong dan secara otomatis tabung tidak akan terisi apabila berat tabung kurang dari 0,05 atau lebih dari 0,05 sebagaimana yang ditetapkan sebagai ambang batas oleh PT. Pertamin