Jumat, 16 Maret 2012

Bisa Adukan SPBU

SPBU NAKAL, ADUKAN SAJA
e-wonosobo – Sedikitnya 8 SPBU di Wonosobo kemarin (3/10) diperiksa oleh petugas Balai Metrologi Magelang dan Dinas Perisndustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Pemeriksaan atau tera ulang ini meliputi akurasi pompa Alat ukur penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam menjamin perlindungan terhadap konsumen. Apabila ada yang melanggar bisa dikenakan ancaman kurungan 1 tahun.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara melakukan kalibrasi volume, yakni petugas mengisikan bahan bakar premium dan solar ke suatu alat ukur dengan kapasitas 20 liter. Premium dan solar tersebut dituangkan berasal dari mesin penjualan BBM. Dengan cara ini akan diketahui tingkat selisih alat ukur penjualan BBM tersebut. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kondisi mesin pompa penjualan untuk mengetahui akurasi antara jumlah liter BBM yang dijual terhadap angka yang muncul di monitor.
Menurut Rully Syaruliyana Kepala Seksi Teknik Balai Metrologi Magelang bahwa tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan oleh SPBU dalam menjual BBM ini dilakukan secara rutin tiap enam bulan sekali. Kegiatan ini untuk menjaga adanya kerusakan alat ukur dalam penjualan bahan bakar minyak.
“ Kali ini merupakan tera ulang kedua pada tahun 2011.yang kita periksa selain akurasi volume liter, juga akurasi monitor pada  mesin pompa,”katanya.
Setelah tera ulang ini, kata dia, pihaknya akan melakukan tindak lanjut yakni hasil tera ulang akan disampikan kepada dinas terkait. Untuk batas toleransi selisih alat ukur masih dimaklumi maksimal 0,5 persen dari batas yang ditentukan.
“ Alat yang kita gunakan akan mengetahui secara detail melihat  antara metering liter dan jumlah yang sebenarnya. Kalau terjadi selisih akan kelihatan,”katanya
Sementara itu Kepala Seksi Distrisbusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto menegaskan hasil dari tera ulang ini akan dijadikan sebagai dasar dalam menjamin konsumen. Apabila ditemukan ada SPBU yang pengukur liternya sudah rusak atau disengaja, maka wajib langsung diperbaiki.
“Kalau pemilik SPBU sudah mengetahui alat ukurnya tidak benar tetap digunakan, maka akan langsung kita tindak karena merugikan konsumen,” katanya
Ditambahkan dia, apabila sudah diperingatkan, namun  pihak SPBU tidak melakukan perbaikan sesuai jatah waktu yang diberikan.  Maka SPBu tersebut bisa diancam dengan penutupan ijin usaha. Tak hanya itu, berdasarkan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal serta UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan kosumen, pemilik SPBU juga bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 juta.
“ Dasarnya sangat jelas, jadi bagi SPBU yang mencoba melanggar alat ukur baik secara sengaja atau lalai bisa dikanakan hukuman penjara, karena merugikan konsumen,” katanya.
Selain tera ulang rutin enam bulan sekali, Oman menyebutkan untuk menjamin konsumen pemeriksaan SPBU secara rutin juga dilakukan oleh Pertamina tiga bulan sekali. Hal ini untuk menjamin mutu pelayanan SPBU kepada konsumen. Untuk itu pihaknya meminta kepada konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan SPBU untuk segera mengadukan kepada pihaknya atau melalui lembaga lain yang terkait jaminan mutu pelayanan SPBU.
“ Saat ini semua SPBU di Wonosobo sudah tergabung dalam manajemen mutu Pasti pass, apabila konsumen merasa ada yang dirugikan untuk bisa langsung diadukan,” pungkasnya. (rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda