Selasa, 13 Maret 2012

Jasa Parkir


JASA PERPARKIRAN

                       
Salah satu aspek penting dalam pengawasan adala bidang jasa. Pengawasan jasa ini hampir tidak pernah tersentuh. Apalagi masih adanya pemahaman yang keliru bahwa yang punya kewajiban pengawasan ini adalah bukan institusi perdagangan. Kekurangpahaman karena lemahnya sumber daya manusia akhirnya aspek jasa ini terabaikan dalam sentuhan kegiatan pengawasan.
Sesuai dengan kesepakatan multilateral yaitu GATS (General Agreement on Tarif and Servise) maka ada 12 jenis perdagangan jasa yaitu jasa transportasi, jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa pariwisata, jasa perparkiran, jasa bisnis, jasa distrisbusi dan jasa lainya.
Jasa perparkiran sebagai petunjuk teknis pengawasan jasa dari Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Kementrian Perdagangan maka ada beberapa parameter yang harus menjadi perhatian aspek pengawasan bidang jasa.
Di Kabupaten Wonosobo ada 27 titik yang resmi menjadi tempat pelayanan jasa perparkiran yang legal yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan pengawasan ini adanya tantangan yang membahayakan bagi keselamatan tim pengawas barang beredar dan jasa. Hal ini yang menjadi keprihatinan karena kegiatan ini tidak mendapat back up sehingga petugas keberatan untuk melanjutkan kegiatan ini. Maka kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2010 ini tidak akan dilanjutkan.
(Drs. Oman Yanto, MM: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda