JASA PERPARKIRAN
Salah
satu aspek penting dalam pengawasan adala bidang jasa. Pengawasan jasa ini
hampir tidak pernah tersentuh. Apalagi masih adanya pemahaman yang keliru bahwa
yang punya kewajiban pengawasan ini adalah bukan institusi perdagangan.
Kekurangpahaman karena lemahnya sumber daya manusia akhirnya aspek jasa ini
terabaikan dalam sentuhan kegiatan pengawasan.
Sesuai
dengan kesepakatan multilateral yaitu GATS (General Agreement on Tarif and
Servise) maka ada 12 jenis perdagangan jasa yaitu jasa transportasi, jasa
komunikasi, jasa konstruksi, jasa pariwisata, jasa perparkiran, jasa bisnis,
jasa distrisbusi dan jasa lainya.
Jasa
perparkiran sebagai petunjuk teknis pengawasan jasa dari Direktur Pengawasan Barang
Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Kementrian Perdagangan maka ada beberapa
parameter yang harus menjadi perhatian aspek pengawasan bidang jasa.
Di
Kabupaten Wonosobo ada 27 titik yang resmi menjadi tempat pelayanan jasa
perparkiran yang legal yang ditetapkan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaan
pengawasan ini adanya tantangan yang membahayakan bagi keselamatan tim pengawas
barang beredar dan jasa. Hal ini yang menjadi keprihatinan karena kegiatan ini
tidak mendapat back up sehingga petugas keberatan untuk melanjutkan kegiatan
ini. Maka kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Oktober 2010 ini
tidak akan dilanjutkan.
(Drs. Oman Yanto,
MM: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda