Selasa, 13 Maret 2012

Sosialisasi Cukai


SOSIALISASI CUKAI
(Disajikan Sebagai Narasumber Sosialisasi Barang Kena Cukai di Sasana Adhipura Kencana Wonosobo pada Tanggal 3 Agustus 2010)

                       
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dengan Narasumber dan Materi  terdiri dari
1.      Drs. Oman Yanto, MM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo)
Tinjauan Cukai Dalam Persepektif Hukum dan Ekonomi
2.      Win Kusniyanto, SKM,MM (Dinas Kesehatan Wonosobo)
Cukai dari Segi Kesehatan
3.      Iptu Wiyono (Polres Wonosobo)
Sanksi Hukum Atas Barang Kena Cukai
4.      Suharyanto, SH, M.Si
Cukai ditinjai Dari Segi Hukum
Yang dimaksud dengan cukai adalah barang yang memiliki sifat karakteristik khusus yang berhubungan dengan dengan ketentuan. Ada dua macam barang kena cukai yaitu : pertama tembakau dan kedua adalah minuman beralkohol.
Karena cukai merupakan pendapatan negara bahkan termasuk salah satu penyumbang terbesar dalam APBN sehingga keberadaan cukai merupakan barang sangat penting guna pengembangan pembangunan. Namun disisi lain cukai salah satunya adalah dari produksi rokok dimana didalamnya ada aspek yang membahayakan konsumen dari aspek kesehatan. Oleh karena itu maka guna kepentingan masyarakat, pemerintah membuat road map kebijakan cukai sampai tahun 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda