SOSIALISASI CUKAI
(Disajikan
Sebagai Narasumber Sosialisasi Barang Kena Cukai di Sasana Adhipura Kencana Wonosobo
pada Tanggal 3 Agustus 2010)
Kegiatan Sosialisasi ini
diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dengan Narasumber
dan Materi terdiri dari
1.
Drs.
Oman Yanto, MM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo)
Tinjauan Cukai Dalam Persepektif
Hukum dan Ekonomi
2.
Win
Kusniyanto, SKM,MM (Dinas Kesehatan Wonosobo)
Cukai dari Segi Kesehatan
3.
Iptu
Wiyono (Polres Wonosobo)
Sanksi Hukum Atas Barang Kena Cukai
4.
Suharyanto,
SH, M.Si
Cukai ditinjai Dari Segi Hukum
Yang dimaksud dengan cukai adalah
barang yang memiliki sifat karakteristik khusus yang berhubungan dengan dengan
ketentuan. Ada dua macam barang kena cukai yaitu : pertama tembakau dan kedua
adalah minuman beralkohol.
Karena cukai merupakan pendapatan
negara bahkan termasuk salah satu penyumbang terbesar dalam APBN sehingga
keberadaan cukai merupakan barang sangat penting guna pengembangan pembangunan.
Namun disisi lain cukai salah satunya adalah dari produksi rokok dimana
didalamnya ada aspek yang membahayakan konsumen dari aspek kesehatan. Oleh
karena itu maka guna kepentingan masyarakat, pemerintah membuat road map
kebijakan cukai sampai tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda