SOSIALISASI CUKAI
(Disajikan
Sebagai Narasumber Sosialisasi Barang Kena Cukai di Sasana Adhipura Kencana Wonosobo
pada Tanggal 3 Agustus 2010)
Kegiatan Sosialisasi ini
diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dengan Narasumber
dan Materi terdiri dari
1.
Drs.
Oman Yanto, MM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo)
Tinjauan Cukai Dalam Persepektif
Hukum dan Ekonomi
2.
Win
Kusniyanto, SKM,MM (Dinas Kesehatan Wonosobo)
Cukai dari Segi Kesehatan
3.
Iptu
Wiyono (Polres Wonosobo)
Sanksi Hukum Atas Barang Kena Cukai
4.
Suharyanto,
SH, M.Si
Cukai ditinjai Dari Segi Hukum
Yang dimaksud dengan cukai adalah
barang yang memiliki sifat karakteristik khusus yang berhubungan dengan dengan
ketentuan. Ada dua macam barang kena cukai yaitu : pertama tembakau dan kedua
adalah minuman beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda