Senin, 12 Maret 2012

Sosialisasi Cukai


SOSIALISASI CUKAI
(Disajikan Sebagai Narasumber Sosialisasi Barang Kena Cukai di Sasana Adhipura Kencana Wonosobo pada Tanggal 3 Agustus 2010)

                       
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonosobo dengan Narasumber dan Materi  terdiri dari
1.      Drs. Oman Yanto, MM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo)
Tinjauan Cukai Dalam Persepektif Hukum dan Ekonomi
2.      Win Kusniyanto, SKM,MM (Dinas Kesehatan Wonosobo)
Cukai dari Segi Kesehatan
3.      Iptu Wiyono (Polres Wonosobo)
Sanksi Hukum Atas Barang Kena Cukai
4.      Suharyanto, SH, M.Si
Cukai ditinjai Dari Segi Hukum
Yang dimaksud dengan cukai adalah barang yang memiliki sifat karakteristik khusus yang berhubungan dengan dengan ketentuan. Ada dua macam barang kena cukai yaitu : pertama tembakau dan kedua adalah minuman beralkohol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda