Selasa, 13 Maret 2012

Tera Ulang SPBU


TERA ULANG SBPU

           
            Tera ulang merupakan salah satu bentuk kegiatan kemetrologian hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Selain itu juga berkaitan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
            Sudah menjadi kebiasaan bahwa tera ulang ini dilakukan di 8 SPBU yang dilakukan tera ulang setiap smester atau 1 tahun 2 kali yaitu : SPBU 44.563.01 Kalierang Kecamatan Selomerto, SPBU 44.563.02 Ngasinan Kecamatan Wonosobo, SPBU 44.563.03 Krasak Kecamatan Mojotengah, SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek, SPBU 44.563.05 Selokromo Kecamatan Leksono, SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar, SPBU 44.563.07 Sapen Kecamatan Wonosobo, dan SPBU 44.563.08 Sidojoyo Kecamatan Wonosobo.
            Pelaksanaan tera ulang ini guna memastikan bahwa pompa ukur dispenser SPBU dalam kondisi normal, apabila dalam pelaksanaan tera ulang ada kekurang diluar toleransi yang ditetapkan maka secara langsung pompa dispenser akan segera diperbaiki sampai benar-benar dalam kondisi layak. Hal ini dalam rangka melindungi konsumen dari kerugian yang diakibatkan atas kerusakan alat pompa maupun unsur kesengajaan. Hal terakhir ini kecil kemungkinan karena dilakukan penyegelan setelah adanya perbaikan. Kegiaan ini dilaksanakan pada tanggal 28-29 Nopember 2011.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda