TERA ULANG SBPU
Tera ulang
merupakan salah satu bentuk kegiatan kemetrologian hal ini sejalan dengan
amanat Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Selain itu juga
berkaitan dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sudah
menjadi kebiasaan bahwa tera ulang ini dilakukan di 8 SPBU yang dilakukan tera
ulang setiap smester atau 1 tahun 2 kali yaitu : SPBU 44.563.01 Kalierang
Kecamatan Selomerto, SPBU 44.563.02 Ngasinan Kecamatan Wonosobo, SPBU 44.563.03
Krasak Kecamatan Mojotengah, SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek, SPBU
44.563.05 Selokromo Kecamatan Leksono, SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan
Kalikajar, SPBU 44.563.07 Sapen Kecamatan Wonosobo, dan SPBU 44.563.08 Sidojoyo
Kecamatan Wonosobo.
Pelaksanaan
tera ulang ini guna memastikan bahwa pompa ukur dispenser SPBU dalam kondisi
normal, apabila dalam pelaksanaan tera ulang ada kekurang diluar toleransi yang
ditetapkan maka secara langsung pompa dispenser akan segera diperbaiki sampai
benar-benar dalam kondisi layak. Hal ini dalam rangka melindungi konsumen dari
kerugian yang diakibatkan atas kerusakan alat pompa maupun unsur kesengajaan.
Hal terakhir ini kecil kemungkinan karena dilakukan penyegelan setelah adanya
perbaikan. Kegiaan ini dilaksanakan pada tanggal 28-29 Nopember 2011.
(Drs. Oman Yanto, MM
: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda