Kamis, 31 Mei 2012

Penghargaan Primaniyarta

EKSPORTIR DITUNTUT INOVATIF MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL
T
Sesdijen Pengembangan Ekspor Nasional sedang memberikan pengarahan kepada 
para eksportir tangguh  di hotel Pandanaran 31 Mei 2012
 Untuk memberikan motivasi kepada para eksportir di seluruh Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementrian Perdagangan melakukan Sosialisasi Penghargaan Primaniyarta untuk tahun 2012 pada tanggal 31 Mei 2012 bertempat di Hotel Pandanaran Semarang. Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan motivasi para eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah pelaku ekspor yang berdaya saing sehingga dapat memacu kinerja pertumbuhan ekspor non migas Indonesia. Pemberian penghargaan ini dibagi menjadi 4 kriteria yaitu : Pertama, Eksportir Berkinerja; kedua, Eksportir Pembangunan Merek Global, ketiga, Eksportir UKM dan keempat, Eksortir Avonturir.TahWonosobo mengusulkan 2 perusahaan ekspor yaitu PT. Known You Seed dan CV. Mekar Abadi. Dengan diusulkan 2 eksportir ini diharapkan menjadi stimulus agar lebih meningkatkan kinerja ekspornya sehingga lebih baik dari tahun sebelumnya.Tahun depan kita akan mendorong eksportir lainnya untuk diikutsertakan memperolah penghargaan PRIMANIYARTA ini guna memicu eksportir2 Wonosobo agar lebih maju lagi. Hal ini dikarenakan tantangan dan persaingan global semakin ketat. Terjadinya krisis finasial di Eropa dan Amerika berdampak pada negara2 lain terlebih bagi Indonesia termasuk Wonosoobo yang memiliki pangsa pasar ekspor. Oleh karena itu selain eksportir dalam hal ini perusahaan yang melakukan ekspor agar menyiapkan strategi bukan hanya komitmen dengan negara tujuan yang selama ini berjalan akan tetapi diharapkan mencari pasar baru negara lain yang tidak terkena dampak krisis finansial/keuangan.Semoga ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pelaku ekspor di Wonosoboo.

(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdaganan/Peserta Sosialisasi Penghargaan Primaniyarta)

Rabu, 30 Mei 2012

Pembinaan UKS

UKS DIMINTA BINA PEDAGANG JAJANAN ANAK SEKOLAH
 

Guna memberikan pemahaman kepada pengelola sekolah di Kecamatan Leksono dan Sukoharjo Kantor Ketahanan Pangan memberikan pembinaan kepada Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 50 orang pada tanggal 30 Mei 2012 bertempat di Aula UPTD Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Leksono. Dalam paparan awal Ir. Tri Waluyo S, Kepala Kantor Ketahanan Pangan menjelaskan tentang perlunya ketahanan pangan menjadi perhatian unsur pengelola sekolah. Sementara pembicara keduaSumarwati, SKM (Kasi Farmamin Dinas Kesehatan) mengatakan bahwa jajanan anak sekolah harus aman dan layak untuk dikonsumsi sesuai Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Ia juga memaparkan tentang bahayanya bahan-bahan  seperti borak,methanyl yelow, rhodamin B, yang hasil uji petika menunjukan banyaknya makanan jajanan yang dicampur dengan bahan berbahaya tersebut sesuai hasil uji laboratorium. Adapun Drs. Oman Yanto, MM (Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindag) mengatakan bahwa sebagai pengelola di sekolah UKS harus berperan aktif memberikan penyuluhan kepada para pedagang jajanan anak sekolah baik kantin sekolah maupun pedagang luar yang berjualan disekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya yang dicampur dengan makanan yang dijual. Sesuai dengan tata niaga pangan bahwa komoditi pangan dibagi 3 kategori yaitu : pertama pangan bebas beredar, kedua pangan yang diatur peredaranya, dan ketiga pangan yang dilarang peredarannya. Oleh karena itu terlebih kantin sekolah harus memberikan contoh dengan menyajikan jajanan yang layak dan baik karena akan dikonsumsi oleh anak didik kita yang notabene menjadi kader bangsa dimasa depan. Disamping itu tentunya agar pedagan tidak terjerat aturan hukum sesuai ketentuan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.


Selasa, 29 Mei 2012

Ketentuan Impor BAru


 SUPERMARKET DILARANG IMPOR LANGSUNG SAYURAN DAN BUAH2AN

Pengusaha ritel seperti Supermarket dilarang langsung melakukan importasi komoditi sayuran dan buah-buahan.Hal ini untuk menjaga stabilitas harga komoditi lokal agar tidak terjadi gempuran barang impor.Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan  menyusul diterapkannya Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang tidak mengizinkan penjualan langsung produk hortikultura yang diimpor kepada konsumen atau pengecer (retailer) melainka harus lewat distriburotor agar lebih terawasi. Hal ini juga untuk menghindari dualisme kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan sehingga bisa saling lempar tanggung jawab.Permendag ini mengatur importasi tanaman hias, buah dan sayuran serta olahannya yang mencakup 59 pos tarif atau harmonized system (HS).
Adapun importir yang bertujuan memperdagangkan produk hortikultura yang diimpor harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) produk hortikultura, dengan syarat menunjukkan bukti kontrak penjualan hortikultura dengan minimal tiga distributor. Komoditas yang paling dominan diimpor adalah bawang putih dan China sebagai negara pengirim terbesar  dari total impor. Komoditi lain yang  marak pula, impor bawang merah, kentang, apel, jeruk mandarin dan kino Pakistan, anggur, kelengkeng, pir dan durian. Importasi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi hanya diatur jumlah dan waktu impor. Namun, jumlah maupun kapan impor boleh dilakukan, ditetapkan berdasarkan analisis dari pihak Kementrian Pertanian. Kalau pas panen, ya tidak boleh (impor). Harus sebelum atau sehabis panen. Bisa sebulan sebelum atau dua bulan setelah panen. Prinsipnya, impor dilaksanakan kalau produksi tidak mencukupi kebutuhan. Jangan sampai impor memunculkan instabilitas, petani bisa merugi. Selain tadi auran itu diberlakukan mulai tgl 15 Juni, seiring penetapan empat empat pintu masuk bagi impor holtikultura pada 19 Juni. Keempat pelabuhan itu menurut rencana meliputi Pelabuhan Belawan di Medan, Pelabuhan Tanjung Perak  di Surabaya,  Pelabuhan Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta. Selama ini impor paling banyak lewat Tanjung Priok, sampai 53% dari total impor hortikultura. Sementara komoditi impor yang telah masuk wonosobo jenis sayuran adalah kentang, bawang, cabe, wortel dan untuk jenis hortikultura yaitu jeruk, pir, anggur, klengkeng dan apel.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Senin, 28 Mei 2012

Jajanan Anak Sekolah

PEDAGANG JAJANAN ANAK SEKOLAH DIBERI PEMBINAAN
Anggota KIPAS antusias menyimak materi keamann pangan

Untuk menghindari maraknya makanan jajanan anak sekolah yang berbahaya yang dijual di sekitar sekolah-sekolah Dinas Kesehatan melakukan penyuluhan keamanan pangan kepada 50 dari 600 anggota KIPAS se Wonosobo di Aula Dinkes pada hari Sabtu 26 Mei 2012 dengan menghadirkan narasumber Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Puskesmas II Wonosobo. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang yang berjualan di sekolah se Wonosobo yang tergabung dalam KIPAS (Komunitas Pedagang Antar Sekolah) agar mengetahui makanan yang aman dan layak. Sementara Drs. Oman Yanto, MM salah satu pembicara dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan tema "URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KOMODITI PANGAN" mengatakan bahwa kehadiran Undang2 No. 8 Tahun 1999 ini bukan untuk menghukum para pedagang dalam hal ini pelaku usaha karena lahirnya undang2 ini adalah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Namun lebih banyak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dari pada sebaliknya. Maka selama pedagang mengikuti aturan perundangan tentunya bukan menjadi hambatan akan tetapi menjadi pemicu untuk menjadikan barang dagangannya semakin laris karena disenangi oleh konsumen bukan karena murahnya saja melainkan keamanannya untuk dikonsumsi. Oleh karena itu pedagang dilarang menggunakan produk yang tidak layak konsumsi baik itu karena dicampur dengan pewarna buatan yang melebihi ambang batas yang ditentukan maupun bahan yang berbahaya seperti rhodamin B, methanyl yellow, boraks, formalin dan lainya yang akan merusak anatomi tubuh manusia akibat mengkonsumsinya. Apabila pedagang melakukan itu selain akan merusak masa depan generasi muda karena dikonsumsi oleh anak-anak sekolah juga akan berurusan dengan hukum yaitu bisa  sanksi pidana karena sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UUPK yaitu sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda dua milyar rupiah.

Sabtu, 26 Mei 2012

Investor Taiwan

EKSPOR KOMODITI HORTIKULTURA DIMINATI
 INVESTOR TAIWAN
Tim Pemprov  terdiri dari Perindag,Kadin,Undip
sedang berbincang di kebun lahan Mr. Chiu Fe Jung seorang investor dari Taiwan

 

 Tekstur tanah di Wonosobo ternyata menjadi daya tarik investor khususnya dari Taiwan yaitu dengan dibukanya lahan pertanian seluas 10.765m2 untuk mengembangkan 9 jenis bibit hortikultura berbagai varietas seperti mentimun, melon, lobak, kedelai, pai-tsai, kacang panjang, buncis, tomat dan labu. Benih yang dikembangkan ini berasal dari negerinya sendiri kemudian diujicobakan untuk dikembangkan di Indonesia dalam hal ini di kota dingin Wonosobo. Cara yang dilakukan adalah mencoba menanam bibit/benih baik yang ditanam sendiri maupun dilakukan perbandinggan dengan yang ditanam oleh petani lokal. Nantinya akan dilihat wana yang lebih baik apakah hasil yang dikembangkan oleh perusahaanya atau yang digarap oleh petani lokal. Untuk mengetahui ini dilakukan pengamatan secara teratur oleh tenaga ahli dari teknik pertanian. Ternyata hasilnya membuahkan suatu produk berupa benih yang tumbuh baik walaupun ada pada masa kondisi cuaca tertentu pernah terjadi uji coba ini ada yang lebih baik hasil petani lokal namun untuk berbagai jenis secara umum tetap bibit yang dihasilkan oleh perusahan lebih baik.Hasil dari pembibitan dikembangkan di Wonosobo maupun di ekspor ke negaranya sendiri.
Timun ini sebagai salah saatu hasil pembibitan di PT. Known You Seed



(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt Kasi Bina Usaha Perdagangan).



Selasa, 22 Mei 2012

Mahalnya Biaya SNI

07 Maret 2012 | 21:01 wib
Pengusaha Keluhkan Mahalnya SNI
 0
 
 0
image
FGD SNI: Kepala Pusat Standardisasi BPKIMI Kementerian Perindustrian Tony Th Sinambela (kanan), Yudhi Budhi Tresno (Kadin Jateng), Endang (konsultan SNI) dan Penyuluh Perindag Madya Disperindag Jateng Subandi. (suaramerdeka.com/Fani
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengusaha menilai kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) membebani mereka dalam menghadapi persaingan dengan produk impor. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya SNI.
Komite Tetap Pengembangan Teknologi Tepat Guna UKM Kadin Jateng, Yosi Yonardo mengatakan, kemampuan pengusaha terutama UMKM dalam permodalan sangat kurang apalagi untuk mengurus SNI.
Guna mengurus SNI, biaya minimal yang harus dikeluarkan adalah Rp 50 juta belum termasuk biaya alat laboratorium yang wajib dimiliki tiap pengusaha yakni Rp 60 juta. "Biaya Rp 50 juta itu untuk pelatihan SNI. Kami harus mendatangkan pelatih dengan biaya sendiri dari Jakarta, itu belum termasuk akomodasi. Jadi untuk mengurus SNI butuh biaya Rp 100 juta-Rp 150 juta. Ini jelas memberatkan UMKM," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Dampak Berlakunya SNI bagi Dunia Usaha di Jawa Tengah di Hotel Grand Candi Semarang, hari ini.
FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Tony Th Sinambela, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Pengembangan Produk Kadin Jateng Reza M Tarmizi, Endang konsultan SNI, dan Penyuluh Perindag Madya Disperindag Jateng Subandi.
Keuntungan yang diperoleh pengusaha dari SNI adalah mutu produk yang berkualitas. Namun di sisi lain, pengusaha justru harus menelan pil pahit. Produk SNI justru kalah dengan produk non SNI karena harganya yang lebih mahal.
Akibatnya masyarakat lebih memilih membeli produk non SNI. "Dari segi penjualan, barang ber-SNI kalah dengan barang yang tidak ber-SNI. Harga barang mereka lebih murah karena biaya produksinya tidak besar. Akhirnya dalam SNI berlaku seleksi alam," ujarnya.
Masih banyaknya barang non SNI, lanjut dia, salah satunya disebabkan karena mahalnya SNI sehingga membuat banyak pengusaha enggan mengurus SNI. Karena itu pemerintah diharapkan membiayai para pengusaha untuk mendapatkan SNI.
"Seharusnya pemerintah merangkul pengusaha dengan memberikan fasilitasi pelatihan agar kita bisa bersaing dengan produk impor yang juga sudah ber-SNI," tuturnya.
( Fani Ayudea / CN32 / JBSM )

Helm SNI di SM

29 Juni 2011 | 08:28 wib
22 Pedagang Helm Tak Ber-SNI Diperingatkan
 0
 
 0

Wonosobo,CyberNews. Sebanyak 22 pedagang helm yang ada di Kabupaten Wonosobo bakal mendapatkan peringatan keras. Para pedagang itu terpantau masih banyak mengedarkan helm tak ber-SNI ke para konsumen. Di samping itu, mayoritas helm tak ber-SNI adalah helm impor dari China dan Thailand. Seperempatnya dari jumlah yang beredar merupakan buatan lokal seperti dari Bandung dan Surabaya.
Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo,Oman Yanto MM, Rabu (29/6) mengemukakan puluhan pedagang helm belum mengindahkan standar yang diatura dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan SNI Helm. "Pedagang helm yang tak ber-SNI akan kami peringatkan," katanya.
Dalam pantauan saat ini, menurut Oman, peredaran helm tak ber-SNI masih sangat besar dan hampir tersebar di lima belas kecamatan.Dia juga menemukan ada sebanyak 18 merk helm tak standar sudah dikenal konsumen. "Ada 18 merk helm tak ber-SNI yang beredar," terangnya.
Menurutnya secara aturan sudah jelas karena peredaran helm tak standar dinilai merugikan konsumen. Dikatakan, sesuai yang dirilis kepolisian sebanyak 70 persen angka kecelakaan nasional pada tahun 2010 disebabkan pemakaian helm tak standar.
Setelah diperingatkan sejumlah pedagang helm tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk tahap awal, saat ini pihaknya sudah merilis beberapa kriteria helm SNI sesuai Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

SNI KOMPOR 2 TUNGGKU DI SM

21 Mei 2012 | 10:07 wib
Pengawasan Komoditas Ber-SNI Diperketat
 0
 
 2
WONOSOBO, suaramerdeka.com - Guna melindungi konsumen dari bahaya barang non standar baik produk pangan maupun non pangan  maka mulai akhir tahun 2012 komoditi kompor dua tungku akan diberlakukan SNI Wajib yaitu SNI 7469:2008.
Selama ini yang sudah diberlakukan wajib adalah kompor satu tunggku yang merupakan paket konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 Kg beserta aksesorisnya yaitu selang, regulator dan tabung.
Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto mengatakan akhir tahun 2012 Kementerian Perindustrian berencana untuk memberlakukan SNI Wajib untuk kompor dua tungku yang banyak beredar di masyarakat. Selama ini banyak produk terkenal dan sudah familier di masyarakat tetapi belum ber-SNI karena masih sukarela.
"Guna menghindari kerugian dari pihak konsumen akan penggunaan komoditi kompor dua tungku maka segera diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi ini. Sedangkan mulai bulan Mei pengawasan barang ber-SNI kami perketat," katanya, Senin (21/5).
( Edy Purnomo / CN34 / JBSM )

Sosialisasi BBM di KR

Disparitas Harga Masih Tinggi

Sosialisasi Penggunaan BBM Non Susidi Percuma


Agus Sigit Cahyana | Kamis, 19 April 2012 | 19:46 WIB | Dibaca: 40 | Komentar: 0
Ilustrasi (Foto : Dok)
WONOSOBO (KRjogja.com) - Penerapan kebijakan pembatasan BBM dengan cara promosi di berbagai media surat  kabar maupun televisi, serta himbauan agar masyarakat mengggunakan BBM Non PSO (non sunsidi) seperti Pertamax dan Pertamax Plus dengan cara membuat spanduk dan running texs  di SPBU-SPBU dinilai belum efektif.

Pemerhati Masalah Migas Jawa Tengah Oman Yanto yang juga Dosen Universitas Sains Alquran (Unsiq) Jateng kepada KRjogja.com di Wonosobo, Kamis (19/4) mengatakan, belum mengenanya berbagai sosialiasi penggunaan BBM Non Subsidi disebabkan adanya selisih harga atau disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM PSO (Subsidi) dengan harga BBM Non PSO (Non Subsidi).

Seperti diketahui bahwa sesuai Perpres No. 9 Tahun 2006 atau Perpres No. 15 Tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran untuk BBM PSO baik premium maupun solar adalah Rp 4.500 per liter, sementara saat ini harga BBM Non PSO (seperti pertamax) sudah mencapai Rp 10.200. Hal itu dikarenakan BBM Non PSO mengikuti harga keekonomian yaitu harga minyak mentah di Singapore sebagai harga internasional yang berlaku saat ini.

Disebutkan, berdasarkan data yang ada pada 3 hari sebelum rencana kenaikan BBM telah terjadi kenaikan permintaan BBM sekitar 12 %, sementara setelah adanya kepastian BBM tidak naik terjadi penurunan konsumsi sekitar 10%. Jadi upaya pemerintah untuk mengalihkan pengguna BBM subsidi beralih ke non subsidi, nampaknya sulit dilakukan. Hal itu terlihat dari konsumsi pertamax tetap jalan ditempat bahkan ada kecenderungan turun akibat semakin tingginya harga BBM Non Subsidi.

“Kondisi inilah yang menjadi pemicu tetap bertahannya konsumen BBM Subsidi bahkan bisa terjadi migrasi dari pengguna BBM Subsidi ke BBM Non Subsidi karena adanya selisih harga yang cukup tinggi,” paparnya. (Art

Prospek Energi Terbarukan


 ENERGI TERBARUKAN BUTUH STIMULUS

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya secara nasional harus dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Ini merupakan salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 22 Tahun 2001.Tata Niaga Migas telah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2009 dimana migas merupakan barang strategis sehingga telah diatur mengenai eksportasi dan importasinya. Ada 12 jenis migas yang diatur tataniaganya yaitu : MINYAK MENTAH (CRUDE OIL) dengan post tarif/HS 2709.00.10.00, NATURAL GAS (GAS PIPA) pos tarif/HS 2711.21.00.00, LIQUIFIED NATURAL GAS (LNG)  pos tarif/HS 2711.11.00.00, LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) pos tarif/HS 2711.12.00.00, pos tarif/HS 2711.13.00.00, pos tarif/HS 2711.19.00.00, COMPRESSED NATURAL GAS (CNG) pos tarif/HS 2711.21.00.00,  BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) untuk jenis higt octane pos tarif/HS 2710.11.11.00, jenis aviation gasoline pos tarif/HS 2710.11.20.00, aviation turbune pos tarif/HS 2710.19.11.00, gas oil/diesel fuel pos tarif/HS 2710.19.71.00 dan pos tarif/HS 2710.72.00, Fuel Oil pos tarif/HS 2710.19.79.00, MINYAK TANAH (KEROSENE) pos tarif/HS 2710.19.16.00  dan BAHAN BAKAR LAIN seperti Biodiesel pos tarif/HS 3824.90.90.00 serta Bioethanol pos tarif/HS 2207.10.00.00. Oleh karena itu maka tata kelola migas ini harus benar-benar transparan karena untuk digunakan kepentingan masyarakat banyak. Dampak dari salah kelola tentunya akan berakibat pada pemborosan energi dibidang migas sementara sumber daya alamnya akan semakin berkurang. Untuk itu diperlukan suatu kajian dan rancangan penggunaan engergi terbarukan sebagai alternatif semakin terbatasnya energi non terbarukan yang selama ini digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.Selain itu Pemerintah sebaiknya memberikan stimulus berupa insentif fiskal bagi dunia usaha otomotif dalam negeri yang mau mengembangkan produksi bahan bakar terbarukan. Ini tentunya guna memicu ketergantungan energi agar lambat laun bisa beralih pada potensi energi yang cadangannya masih besar untuk jangka panjang.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Minggu, 20 Mei 2012

BBM di Koran Wawasan


WONOSOBO - Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Wonosobo sudah terjadi kenaikan sebesar 20 persen di banding hari biasa. Sejak Selasa petang (13/3) pasokan BBM jenis premium di beberapa SPBU juga habis.

Kebutuhan premium sebesar 3,5 juta per bulan tersebar di delapan stasiun pengisian bahan bakar umum di berbagai wilayah kecamatan yang ada. Penyaluran tertinggi terjadi di SPBU Krasak yaitu dalam kisaran 500.000-600.000 liter per bulan.

Sedangkan untuk penyaluran premium terendah terjadi di SPBU Bojosari yaitu rata-rata per bulannya mencapai 200.000 liter. Untuk penyaluran jenis solar dan pertamax tidak begitu besar dan masih tergolong rendah serapannya.

Dia mencontohkan bahan bakar solar rata-rata permintaan setiap bulannya hanya dalam angka kebutuhan sebesar 1.000-1.500 liter per bulan sehingga pengadaan masih dimungkinkan lebih.

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag, Oman Yanto, Rabu (14/3) mengatakan akan memantau perkembangan permintaan sehingga jika pasokan dimungkinkan sudah menipis akan segera melaporkannya ke Pertamina dan Hiswana Migas.

Sabtu, 19 Mei 2012

Kompor 2 Tungku Akan Wajib SNI


 Tim PBJ Disperindag sedang mengawasi komoditi kompor 
dan perlengkapannya (regulator dan selang) di Sapuran

 GUNA HINDARI KERUGIAN KONSUMEN
PEMERINTAH BERLAKUKAN SNI WAJIB

Guna melindungi konsumen dari bahaya barang non standar baik produk pangan maupun non pangan  maka mulai tahun depan 2013 komoditi kompor dua tungku akan diberlakukan SNI Wajib  yaitu SNI 7469:2008. Selama ini yang sudah diberlakukan wajib adalah kompor satu tunggku yang merupakan paket konversi Minyak Tanah (Mitan) ke Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 Kg beserta aksesorisnya yaitu selang, regulator dan tabung semuaya telah diberlakukan SNI sehingga ketika pelaksanaan konversi semua alat bantuan paket konversi sudah ber-SNI sehingga dijamin keamanannya bagi konsumen. Tahun depan Kementrian Perindustrian berencana untuk memberlakukan SNI Wajib untuk kompor dua tungku yang banyak beredar di masyarakat. Selama ini banyak produk terkenal dan sudah familier di masyarakat tetapi belum berSNI karena masih sukarela. Guna menghindari kerugian dari pihak konsumen akan penggunaan komoditi kompor dua tungku maka segera diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi ini.Bukan hanya itu rencana ada 75 komoditi yang akan diberlakukan SNI Wajib tahun 2013 seperti; diterjen serbuk dengan SNI 4594:2010 karena banyak sekali digunakan untuk keseharian, Untuk komoditi BjKU (Baja Tulangan Keperluan Umum) dengan SNI dengan kode SNI 7614:2010 yang dipasaran banyak dikenal dengan istilah besi "banci" dari segi regulasi sebenarnya sekarang sudah boleh sesuai hasil kesepakatan pelaku usaha dengan kementrian perindustrian, hanya tidak untuk konstruksi melainkan dapat digunakan untuk pembuatan pagar atau lainya yang tidak menahan beban berat, Kemudian komoditi Vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial Revisi SNI 06-3768-1995, yang tentunya akan membahayakan penumpang apabila tidak diatur karena kualitasnya bisa jadi  tidak layak  pakai. Terus komoditi susu bubuk dengan SNI 01-2970-2006 yang tentunya banyak dikonsumsi khususnya oleh anak-anak sebagai generasi penerus jangan sampai terkontaminasi bakteri yang membahayakan. Selanjutnya komoditi Karet perapat (rubber seal) pada katup tabung LPG dengan SNI 7655:2010  karena merupakan kebuthan utama untuk memasak sehingga perlu dijamin keamanannya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Jumat, 18 Mei 2012

Impor Gula Putih

Impor Gula

Indonesia Pilih China, India dan Thailand

Korporasi | Sun, Dec 6, 2009 at 16:07 | Jakarta, matanews.com
GulaPemerintah kemungkinan akan mengimpor gula kristal putih sebesar 500.000 ton dari Thailand, China dan India yang akan direalisasikan mulai Desember ini. “Kita harapkan impor dari Thailand masih terbuka, juga dari India dan China,” kata Menneg BUMN, Mustafa Abubakar, di Jakarta, Minggu.
Mustafa menjelaskan, untuk memasok gula kristal putih itu pemerintah menyerahkan kegiatan impor kepada PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Rajawali Nusantara Indonesia (persero) dan Perum Bulog. “Tiga pihak tersebut sudah ditetapkan sebagai importir terdaftar,” katanya.
Ia menjelaskan, impor gula kristal putih tidak bisa dielakkan karena sangat tergantung pada situasi iklim yang tidak bisa dipastikan. “Proses impor sudah berlangsung, sehingga tidak menunggu sampai tahun 2010,”tambahnya.
Meski begitu Mustafa tidak merinci volume impor masing-masing perusahaan tersebut. Sebelumnya ia menjelaskan, kebutuhan gula konsumsi hingga April 2010 mencapai 1,2 juta ton. Sementara stok dalam negeri hanya sekitar 610.000 ton, sehingga defisit sekitar 500.000 ton.
Untuk mengatasi masalah gula nasional, pemerintah dalam jangka menengah berencana meningkatkan kapasitas produksi gula industri dan konsumsi pada 2025 menjadi 3,3 juta ton dari saat ini masih sekitar 2,1 juta ton. Sedangkan untuk gula konsumsi akan ditingkatkan menjadi 5,6 juta ton dari 2,7 juta ton.

Kamis, 17 Mei 2012

Mamin Harus Label Indinesia

Pengusaha yang Melanggar Bakal Dipenjara 5 Tahun

Enam Bulan Lagi, Mamin Impor Harus Berlabel Bahasa Indonesia

Ist/Ilustrasi Mamin Impor
LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah memberikan toleransi 6 bulan hingga 1 tahun ke depan, produk impor makanan, minuman, jamu (mamin) dan kosmetik harus sudah berlabel bahasa Indonesia.
Deadline ini diberikan dalam rangka menertibkan para importir ‘nakal’ yang akhir-akhir ini banyak mengimpor produk mamin yang tak layak konsumsi dan kadaluarsa. Sehingga, dapat merugikan konsumen dan industri dalam negeri. Dengan adanya deadline itu, importir diharapkan bisa menggunakan tempelan atau stiker yang selama ini digunakan.
Diketahui, wajib label ini diatur Permendag No: 22/M-DAG/PER/5/2010. Pelanggar bisa dikenakan kurungan 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sesuai UU Perlindungan Konsumen No: 8/1999.
“Kemasan harus dicetak bukan pakai stiker. Untuk barang impor kita beri waktu hingga 6 bulan atau 1 tahun,” jelas Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti di Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Untuk itu, lanjutnya, instansi terkait sedang membahas bagaimana aturan yang pas dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang sudah ada. “Karena, kalau tidak dilakukan industri akan kerepotan dengan serbuan impor,” tambahnya.
Untuk barang on travel (barang jinjing dari luar negeri) juga masih dicarikan opsinya, sehingga nantinya juga menggunakan lebel bahasa Indonesia.
“Pada waktu yang sudah ditentukan tadi, produk impor harus sudah berlabel bahasa Indonesia di kemasannya,” paparnya.
Sekedar diketahui, Desember lalu Kemendag menangkap 7 orang penjual produk melanggar peraturan, yakni label. Dan kini kasusnya sedang diproses di meja hijau.
“Kita berikan shock terapi kepada mereka (pengusaha) sebagai contoh untuk yang lainnya, yaitu berupa pencabutan izin jualnya,” tambahnya. *hidayat

Tera Ulang UTTP di Sapuran

Kedu Utara

Disperindag Wonosobo Tera Ulang Timbangan


Tomi Sujatmiko | Selasa, 10 April 2012 | 11:35 WIB | Dibaca: 47 | Komentar: 0
Ilustrasi (Foto : Dok)
WONOSOBO (KRjogja.com) - Balai Metrologi Wilayah Magelang bekerjasam Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo menggelar Sidang Tera Ulang terhadap alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) milik pelaku usaha.

 Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto kepada KRjogja.com, Selasa (10/4) mengatakan sidang Tera Ulang dipusatkan di Kecamatan Sapuran untuk menjaga kenyamanan dan melindungi hak konsumen. Menurutnya, setiap konsumen berhak atas kualitas barang yang dibeli, sehingga ukuran berat maupun volumenya harus sesuai takaran yang sebenarnya.

Oman Yanto menjelaskan Sidang Tera Ulang dilakukan rutin. Setelah ditera ulang, untuk alat-alat ukur yang kurang sesuai dengan standar, direkomendasikan agar peralatan tersebut direparasi atau diperbaiki. Sedangkan
bagi alat ukur yang sudah sesuai, akan diberikan tanda legal berbentuk Pentagon.

Menurut Oman , penyelenggaraan tera ulang merupakan upaya preventif terhadap penyalahgunaan alat ukur, sehingga
tidak ada sanksi bagi yang tidak sesuai standar. Namun pada saat-saat tertentu, akan menggelar tera ulang secara mendadak melibatkan pihak kepolisian.

"Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut merupakan upaya represif dengan memberlakukan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti menggunakan peralatan tidak sesuai standard baku." (Art)

Rabu, 16 Mei 2012

Jenis Holtikultura Impor

Pemerintah Atur 51 Jenis Produk Impor Hortikultura  

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengatur 51 kode HS (harmonized system codes) produk hortikultura (buah dan sayur) impor berdasarkan kuota. Kode HS tersebut mencakup buah-buahan, sayuran, dan tanaman hias. Aturan kuota ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang diteken Menteri Pertanian Suswono pada 31 Januari lalu.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini menyebutkan produk buah yang akan diatur pemasukan impornya adalah pisang, kurma, nanas, alpukat, jambu, mangga, manggis, jeruk, anggur, pir, durian, lengkeng, melon, dan pepaya.

Sementara untuk produk sayuran, pemerintah akan membatasi pemasukan kentang, bawang bombai, bawang merah, bawang putih, prey, kubis, bunga kol, wortel, lobak, polong-polongan, dan cabai. Untuk tanaman hias, di antaranya anggrek, krisan, dan heliconia.

"Pengaturan importasi produk hortikultura yang diatur dalam Permentan itu nantinya pengusaha harus mendapatkan surat rekomendasi importasi dari Menteri Pertanian," kata Banun kepada Tempo, Kamis, 10 Mei 2012.

Sementara itu, Menteri Pertanian Suswono mengatakan aturan pemasukan produk hortikultura ini sama seperti importasi daging. Setiap importir harus mendapatkan surat rekomendasi pemasukan yang berisi kuota yang diizinkan, jenis, waktu masuk, tempat pemasukan, dan distribusinya.

Selain rekomendasi bagi importir, Kementerian Pertanian juga akan memberikan informasi kepada Kementerian Perdagangan terkait waktu panen petani, wilayah panen, dan volume produksi petani. Informasi ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan dalam memberikan izin impor dan waktu pemasukan impor hortikultura.

"Pengaturan ini supaya produk impor tidak mengganggu hasil produksi petani. Jangan sampai ketika petani sedang panen, malah banjir buah impor," ujar Suswono. Kementerian Perdagangan, tambah dia, diperkirakan akan mengeluarkan aturan pendamping impor hortikultura dalam waktu dekat ini.

Namun, lanjutnya, kuota pemasukan produk hortikultura tetap harus diputuskan secara bersama lintas kementerian dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. "Importasi, kan, pada dasarnya hanya untuk menutup kekurangan kebutuhan di dalam negeri," katanya.

Barang Impor di SM

15 Mei 2012 | 08:18 wib
Disperindag Wonosobo Inventarisasi Barang Impor
 0
  0

WONOSOBO, suaramerdeka.com - 
Membanjirnya produk impor ke pasar domestik di antaranya akibat ulah konsumen yang mengabaikan keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan. Disperindag akan mendata ulang barang impor yang dikonsumsi maupun barang yang digunakan lainnya.
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto mengaku prihatin banyaknya barang impor yang masuk pasar domestik.
Hal itu diperkuat dengan permintaan masyarakat. Namun, ia mengingatkan, dengan harga lebih murah yang belum tentu semua produk impor yang msik secara ilegal aman untuk digunakan atau dikonsumsi.
"Kami akan melakukan pendataan barang impor dan menindak jika diketahui merugikan konsumen," katanya, Selasa (15/5).
Masuknya barang illegal ini disebabkan adanya dua jalur lalu lintas barang yaitu jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah  tentunya akan relatif aman karena akan dicek secara detail ketika masuk pelabuhan.
Akan tetapi yang lewat jalur hijau karena pengecekan hanya administrasi beserta sampel saja dan tidak terlalu ketat, sehingga bisa jadi lolos dari pengawasan oleh bea cukai. Disperindag hingga ini mencatat ada sebanyak 105 barang impor yang masuk Wonosobo.
( Edy Purnomo / CN33 / JBSM )

Selasa, 15 Mei 2012

Gula Putih Kurang Diisi Rafinasi.


  GULA PUTIH KURANG
 RAFINASI MASUK
Tim Perindagprov dan Wonosobo sedang mengawasi gula di gudang Sub Distributor

 Kebutuhan akan gula putih adalah suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat baik untuk dikonsumsi langsung maupun kebutuhan industri makanan dan minuman. Gula termasuk dari 28 jenis komoditi yang ketegori TATA NIAGANYA DIATUR yang dalam produk makanan seperti beras dan garam, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 527/MPP/Kep/9/2004 serta perubahan  Permendag No. 18/M-DAG/4/2007 yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2007. Betapa urgenya urusan gula ini sehingga Pemerintah juga mengatur termasuk masalah importasinya. Hal ini tentunya dalam rangka melindungi konsumen agar tidak mengalami kekurangan gula untuk kebutuhan sehari-hari. Bahkan yang lebih aktual lagi dalam rangka melindungi petani tebu maka Pemerintah mengeluarkan  tata niaga gula berupa Peraturan Menteri Perdagangan No 28 tahun 2012  yang ditandatangani tanggal 1 Mei 2012 mengenai Harga Pokok Petani (HPP) gula kristal putih. Di mana pada Permendag baru ini telah menetapkan HPP untuk gula kristal putih sebesar Rp8.100 per kilogram (kg) sehingga ada kenaikan sekitar 15,71% dari tahun sebelumnya (2011) yang HPPnya  untuk gula kristal putih sebesar Rp 8.100. Selain penetapan HPP juga Pemerintah menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk gula kristal putih pada 2012 yang juga meningkat sebesat 14,67 persen menjadi Rp7.902 per kg dibanding 2011 lalu yang sebesar Rp6.891 per kg. Pada tahun 2010 harga ecerannya Rp8.577 per kg, lalu HPP-nya sebesar Rp6.350 per kg dan harga lelangnya sebesarnya Rp8.723 per kg. Lalu untuk 2011 HPP-nya sebesar Rp7 ribu per kg, harga ecerannya Rp10.144 per kg dan harga lelangnya Rp8.142 per kg," paparnya. Tujuan kenaikan HPP ini agar petani tebu merasa terstimulus sehingga bergairah untuk menanam tebunya sehingga lambat laun untuk swasembada gula tahun 2014 bisa terwujud atau swasembada Jateng tahun 2013 bisa terealisasi. Namun kenyataan dilapangan berbeda sehingga angka kebutuhan nasional sekitar Gula Kristal Putih (GKP) adalah 2,7 juta ton sementara kemampuan produksi hanya 2,3 juta ton, untuk Jawa Tengah kebutuan 320 ribu ton dan kemampuan produksi hanya 240 ribu ton. Defisit kebutuhan angka nasional maupun regional Jawa Tengah ini tentunya juga sangat berpengaruh pada kabupaten kota termasuk terlebih Wonosobo yang tidak memiliki perkebunan tebu sebagai bahan utama pembuatan Gula Kristal Putih. Angka kebutuhan GKP karena tidak mencukupi maka masuklah Gula Kristal Rafinasi (GKR). Selain itu juga karena adanya masa musim giling maka ketika masa kekosongan menjadi salah satu celah masuknya GKR selain akibat stok GKP tidak mencukupi tadi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Minggu, 13 Mei 2012

Regulasi Baru Migas Salah satu Faktor Kelangkaan

REGULASI BARU MIGAS SALAH SATU FAKTOR ANCAMAN KELANGKAAN BBM
Tim Disperindag Sedang Cek Stok BBM di SPBU 44.563.06
 
Adanya regulasi baru dibidang migas (minyak dan gas bumi)  dari Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2006 yang dicabut menjadi Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 justru ada titik lemah dalam mengendalikan BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi. Pertama bahwa yang berhak memberikan rekomendasi untuk usaha mikro adalah institusi yang telah ditentukan sesuai dengan bidang tugasnya, ini menunjukan ada beberapa institusi yang dapat memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya. Bahkan tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dapat memberikan rekomendasi. Hal ini sangat membahayakan kuota BBM yang sudah ditetapkan karena dengan adanya berbagai institusi terlebih tingkat desa belum tentu paham mengenai angka ril kebutuhan BBM bagi masyarakat dan upaya pengendaliannya. Kami pastikan semua yang minta rekomendasi ketingkat desa/kelurahan akan dilayani tanpa ada alasan apapun. Selain sulit mengontrol tentang besaran volume yang sudah mereka keluarkan juga belum tentu melakukan antisipasi atas kelangkaan BBM bersubsidi. Kedua dalam aturan baru tidak menyebutkan besaran volume untuk konsumen pengguna khususnya usaha mikro dimana pada aturan lama adanya batasan 8 kilo liter perbulan walaupun adanya perubahan kebijakan dari usaha kecil menjadi usaha mikro. Artinya memang akan ada pengurangan secara otomatis karena usaha kecil sudah tidak boleh lagi menikmati BBM Bersubsidi. Dua hal ini yang dapat mengancam ketahanan BBM karena kuota dari Pertamina tahun ini untuk jenis premium turun 15% dari 46.000 kilo liter tahun lalu (2011) dan sekarang (2012) hanya 36.000 kilo liter. Sedangkan untuk jenis solar sama dengan tahun sebelumnya yaitu 19.000 kilo liter. Secara logika semestinya angka tahun ini dinaikan minimal 10 % bukanya diturunkan karena pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah yang terus berkembang serta populasi kendaraan yang diperkirakan mencapai 12.000 sepeda motor selama kurun waktu 1 tahun ini. Faktor lain yang dapat mempengaruhi penggunaan BBM adalah infrastruktur yang rusak dimana laju kendaraan tidak bisa cepat sehingga harus menggunakan gigi kecil serta faktor cuaca yang mana Wonosobo merupakan daerah yang curah hujannya cukup tinggi maka otomatis bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat akan digunakan pada musim hujan walaupun biasanya lebih sering menggunakan roda dua.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagagnan).

Bahaya Lalapan Mentah yg Terkontaminasi

Bahaya Lalapan Mentah
Lusia Kus Anna | Kamis, 10 September 2009 | 12:13 WIB
Dibaca: 912
|
Share:

shutterstock.com
KOMPAS.com - Ditinjau dari gizinya, lalapan mentah memang mengandung unsur gizi lebih banyak dibanding lalapan matang. Namun, dari segi keamanannya, lalapan mentah beresiko terkontaminasi pestisida atau bakteri berbahaya.

Menurut Prof.Dr.Ir. Made Astawan, ahli teknologi pangan dan gizi dari IPB dalam bukunya Kandungan Gizi Aneka Bahan Makanan, residu pestisida seringkali masih tertinggal pada sayuran sampai beberapa hari setelah penyemprotan, terutama pada masa kemarau karena itu seharusnya petani tidak memanen sayuran sehabis disemprot pestisida.

Proses pencucian sayur yang tidak sempurna juga perlu diwaspadai. Pasalnya beberapa zat kimia dalam pestisida ada yang tidak bisa hilang meski dicuci. Oleh karena itu, cuci sayur dan buah dalam air mengalir. Khusus untuk lalapan mentah, untuk lebih amannya cuci lalapan dengan air matang agar terhindar dari bakteri penyebab infeksi.

Selain pestisida, waspadai pula kontaminasi bakteri berbahaya, terutama sayuran yang menjalar di permukaan tanah atau ketinggiaannya dekat dengan tanah. Untuk meningkatkan kesuburan tanah, para petani seringkali menggunakan pupuk organik berupa humus atau kotoran ternak (bahkan kotoran manusia).

Contoh bakteri patogen yang berasal dari tinja adalah Eschericia coli yang dapat menimbulkan diare, Salmonella typhi dan Salmonella paratyphi penyebab demam tifus. Salmonella juga dapat menyebabkan gangguan perut, dengan gejala diare, sakit kepala, muntah-muntah, dan demam.

Beberapa jenis bahan pangan mengandung senyawa beracun alami, misalnya saponin pada kedelai, kacang tanah, bayam, dan asparagus, goitrogen (kol dan lobak), asam sianida (daun singkong), solanin (kentang), dan lain-lain. Senyawa beracun tersebut hanya dapat dihilangkan melalui proses pencucian dan pemasakan dengan suhu yang tepat.

Meski sejauh ini belum dilaporkan adanya kasus orang yang keracunan atau meninggal gara-gara mengonsumsi lalapan mentah, tapi tak ada salahnya kita lebih memerhatikan keamanan pangan yang dikonsumsi. Bila Anda termasuk pecinta lalapan, mungkin Anda bisa mulai menanam tanaman yang biasa dipakai untuk lalapan di halaman rumah atau dalam pot. Dengan demikian, kita tahu persis sayuran tersebut bebas dari pestisida dan kontaminasi bakteri atau tinja manusia.

12 Jenis Makanan Terkontaminasi

12 Makanan yang Paling Terkontaminasi
Lusia Kus Anna | acandra | Senin, 5 April 2010 | 13:46 WIB
Dibaca: 2709
|
Share:
NEW YORK, KOMPAS.com — Badan Pengawas Makanan dan Obat (FDA) dan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) pernah mengumumkan jenis-jenis makanan yang terkontaminasi berdasarkan hasil riset pada 2006. Pada bahan makanan ini ditemukan kadar pestisida dan bahan kimia yang tinggi berdasarkan uji sampel 100.000 jenis makanan.

Inilah 12 jenis makanan yang terkontaminasi tersebut:

1. Daging sapi, daging babi, dan unggas
Badan pelestarian lingkungan Amerika (EPA) melaporkan daging terkontaminasi oleh pestisida dalam kadar tinggi dibanding produk nabati. Pestisida dan bahan kimia tersebut bersifat larut di lemak dan berakumulasi di jaringan lemak hewan ternak. Makanan ternak yang mengandung komponen produk hewan yang terakumulasi akan dengan mudah masuk ke tubuh manusia yang mengonsumsi daging hewan ternak tersebut.

Selain itu, antibiotik, obat-obatan, dan hormon yang sering dipakai dalam peternakan hewan juga bisa terakumulasi dalam daging yang sering dikonsumsi manusia. Sementara itu, produk ikan air tawar juga dilaporkan terpapar oleh pestisida dari air yang terkontaminasi.

2. Susu, keju, dan mentega
Seperti halnya pada produk daging, produk-produk susu dan turunannya, seperti keju dan mentega, juga mengandung akumulasi pestisida.

3. Stroberi dan rasberi
Stroberi, rasberi, dan chery merupakan produk buah yang paling tinggi paparannya pada pestisida di Amerika. Secara umum, 300 pons pestisida disebarkan pada setiap acre (0,4 hektar) ladang stroberi. Para petani stroberi pada umumnya menggunakan 36 jenis pestisida berbeda dan 90 persen contoh stroberi yang dites menunjukkan kontaminasi pestisida di atas level aman.

4. Apel dan pir
Dalam pengujian yang dilakukan FDA terdeteksi 36 bahan kimia, setengahnya bersifat neurotoksin (bisa menyebabkan kerusakan otak). Sementara itu, buah pir juga memiliki kadar pestisida mendekati apel.

5. Tomat
Para petani di Amerika pada umumnya menggunakan lebih dari 30 jenis pestisida yang disemprotkan pada tanaman tomat. Kabar buruknya, kulit tomat yang tipis tidak bisa mencegah masuknya bahan-bahan kimia tersebut.

6. Kentang

Kentang merupakan jenis sayuran yang cukup populer, namun 79 persen jenis kentang yang diuji juga menunjukkan tingginya kadar pestisida di atas normal.

7. Bayam dan sayuran lain
FDA menemukan bayam sebagai jenis sayuran yang paling terkontaminasi pestisida dalam kadar berbahaya. Dalam masa tanamnya, para petani menggunakan 36 jenis bahan kimia untuk membuat bayam terhindar dari serangan hama.

8. Kopi
Kebanyakan kopi dihasilkan di negara-negara yang tidak punya standar ketat dalam penggunaan pestisida pada bahan makanan. Di samping itu, Amerika Serikat juga mengekspor jutaan ton pestisida, yang sebagian di antaranya berbahaya dan ilegal dipakai di pertanian Amerika ke negara-negara penghasil kopi.

9. Buah peach
Buah yang berair dan rasanya lezat ini juga tak luput dari akumulasi pestisida. Seperti halnya buah tomat, kulit buah peach yang tipis juga tak bisa menahan masuknya pestisida ke dalam buah.

10. Anggur
Karena buah anggur bersifat lembut, para petani menyemprotkan berbagai jenis pestisida yang berbeda pada tiap tahap pertumbuhan anggur. Pada pertanian anggur konvensional digunakan 35 jenis pestisida berbeda.

11. Seledri
Seledri yang ditanam secara konvensional mengandung kadar pestisida yang cukup tinggi. Lebih dari 90 persen jenis seledri yang diuji menunjukkan kadar pestisida yang cukup tinggi. Karena tidak memiliki kulit buah, pestisida yang menempel di seledri tak bisa dihilangkan hanya dengan mencucinya.

12. Lada
Tanaman lada termasuk jenis tanaman yang sering disemprot pestisida dengan standar 39 jenis pestisida. Lebih dari 60 persen lada yang diuji menunjukkan kadar kontaminasi pestisida.

Kamis, 10 Mei 2012

Kosumen Abaikan K3

Salah satu buah impor yg dujual di minimarket di wonosobo
AKIBAT ABAIKAN K3
PASAR DOMESTIK DIBANJIRI IMPOR

Membanjirnya produk impor ke pasar domestik  dintaranya akibat ulah konsumen yang mengabaikan K3 yaitu keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan suatu barang baik yang dikonsumsi maumun barang yang digunakan lainnya. Selain itu juga didorong pola hidup yang konsumtif semakin semaraknya produk-produk luar masuk ke dalam negeri.Dibarengi dengan atensi mastarakat yang penting harga lebih murah berdampak pada semakin larisnya produk impor tersebut.Padahal belum tentu semua produk impor aman untuk digunakan atau dikonsumsi karena dari segi standar maupun mutu barangnya karena tsebab tidak semua barang impor masuk secara legal. Masuknya barang illegal ini disebabkan adanya dua jalur lalu lintas barang yaitu jalur merah dan jalur hijau. Jalur merah tentunya akan relatif aman karena akan dicek secara detail ketika masuk pelabuhan, akan tetapi yang lewat jalur hijau karena pengecekan hanya adminstrasi beserta sampel saja dan tidak terlalu ketat sehingga bisa jadi lolos dari pengawasan oleh bea cukai. Selain itu masih dimungkinkan adanya barang yang masuk bukan melalui pelabuhan resmi atau dengan cara penyelundupan karena masih dimungkinkannya celah akibat luasnya lautan negeri kita. Beberapa jenis komoditi yang rawan mengabaikan K3 yatiu mainan anak, selang, helm, produk makanan dan minuman termasuk buah-buahan dan sayuran.
Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah berupaya dengan melakukan proteksi terghadap produk dalam negeri (lokal) seperti pengetatan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib pada beberapa komoditi sesuai ketentuan BSN. Kemudian dari aspek regulasi telah dikeluarkannya ketentuan baru Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/5/2012  yang ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API) yaitu menjadi API-U dan API-P.   API-U yang disebut Angkat Pengenal Impor Umum  untuk mengimpor barang tertentu untuk kelompok atau jenis dalam satu section dengan tujuan diperdagangkan. Sedangkan API-P yaitu Angka Pengenal Impor Produsen adalah untuk impor barang sebagai bahan baku/penolong untuk kebutuhan sendiri sebagai proses produksi. Ini tentunya untuk lebih memperketat impor barang yang selama ini bisa disalah gunakan dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan yang dampaknya berakibat adanya perbedaan neraca perdagangan jauh berbeda dengan kondisi barang yang beredar dipasaran akibat adanya barang masuk tanpa legalitas atau jalur illegal.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan)

Produk Impor Perlu diwaspadai

Mendag: Waspadai Keamanan Produk Impor Murah

"Kalau dihitung, produk pangan itu banyak sekali. Itu yang kami harus atasi," kata Mendag.

Kamis, 10 Mei 2012, 14:24 WIB
Nur Farida Ahniar, R. Jihad Akbar
VIVAnews - Pola pikir konsumen Indonesia yang mudah tergiur produk murah impor cenderung melupakan aspek kesehatan dan kebersihan. Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan, mayoritas barang impor yang terdeteksi melanggar ketentuan keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan (K3L) yang ditetapkan adalah produk yang dikonsumsi masyarakat.

Untuk mengubah pola pikir tersebut, Gita menilai perlu sosialisasi tinggi terkait hal tersebut. "Ini untuk mengedepankan kepentingan kita, untuk menjaga kesehatan, keselamatan, kebersihan, dan kepekaan lingkungan agar produk yang kita konsumsi itu baik," ujar Gita di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis 10 Mei 2012.

Gita mencontohkan, beberapa barang yang melanggar K3L seperti helm, mainan, beberapa instrumen buah-buahan dan sayur-sayuran yang tidak mematuhi peraturan K3L. "Kalau dihitung, produk pangan itu banyak sekali. Itu yang kami harus atasi," tambahnya.

Kementerian Perdagangan pun telah berkoordinasi dengan Bea Cukai sebagai penjaga pintu masuk barang impor ke Indonesia. Menurut dia, jika pemerintah bisa membatasi produk impor yang tidak mengikuti peraturan akan meningkatkan selisih ekspor.

"Dengan upaya ini, saya optimistis keseimbangan perdagangan internasional Indonesia ke depan dapat lebih seimbang dan berkualitas," ujarnya. (art)

Cemaran Pestisida pada Apel

Apel, Buah Paling Tercemar Pestisida
Lusia Kus Anna | Lusia Kus Anna | Selasa, 14 Juni 2011 | 12:50 WIB
Dibaca: 16973
|
Share:
shutterstock
KOMPAS.com — Buah apel menduduki urutan pertama sebagai produk yang paling terkontaminasi pestisida dalam laporan yang dipublikasikan Environmental Working Group, kelompok advokasi kesehatan publik Amerika.
Laporan tersebut merupakan yang ketujuh yang menganalisis data pemerintah terhadap 53 buah dan sayuran untuk mengetahui hasil tanaman yang paling tinggi pestisidanya setelah dicuci. Untuk produk yang ternyata paling terkontaminasi, Environmental Working Group (EWG) merekomendasikan untuk memilih yang organik.
Buah apel naik tiga peringkat dari tahun lalu, menggantikan seledri yang sebelumnya menduduki urutan pertama dan kini turun di urutan kedua. Hampir 92 persen apel mengandung dua atau lebih pestisida.
"Mungkin apel diberi pestisida dan pembasmi jamur lebih banyak agar buah ini bisa awet lebih lama," kata analis EWG, Sonya Lunder. "Pestisidanya mungkin saja dalam jumlah kecil, tetapi kita belum tahu apakah ada efeknya dalam jangka panjang," lanjutnya.
Sementara itu, stroberi berada di urutan ke-3 dan anggur yang diimpor menempati urutan ketujuh. Di lain pihak bawang menjadi produk pertanian yang paling "bersih" dengan jumlah pestisida paling minim.
Produk pertanian yang masuk dalam daftar 12 paling terkontaminasi adalah apel, seledri, stroberi, buah persik (peach), bayam, nectarine (buah lokal AS), anggur, merica, kentang, bluberi, selada dan kale.
Ranking ini menggambarkan jumlah bahan kimia yang berada dalam makanan. Mayoritas bahan makanan yang diteliti ini sudah dicuci dan dikupas sebelumnya. Mencuci buah dan sayur dengan produk pencuci ternyata tidak cukup ampuh untuk menghilangkan pestisida karena zat kimia itu diserap oleh tanaman dan terletak di bawah kulit buah.
Mengonsumsi lima macam buah dan sayuran dari kelompok yang paling terkontaminasi berarti terpapar 14 jenis pestisida.
Untuk mereka yang tidak mampu membeli produk organik, Ken Cook, Presiden EWG, menganjurkan agar memilih buah lain sebagai alternatif. "Tidak bisa membeli apel organik, pilih saja nanas, avokad, atau mangga. Buah ini berada dalam urutan teratas sebagai buah paling minim kontaminasi," katanya.
Buah yang tergolong bersih adalah yang mengandung pestisida kurang dari 10 persen. Sayuran yang masuk dalam kelompok ini antara lain asparagus, jagung, dan bawang.
Berikut urutan 15 buah dari kelompok bersih sesuai urutan, yakni bawang, jagung, nanas, alpukat, asparagus, kacang polong, mangga, terung, cantaloupe, kiwi, kol, semangka, kentang manis, jeruk besar, dan jamur.
Paparan pestisida dari makanan yang diasup diketahui bersifat toksik pada sistem saraf, menyebabkan kanker, mengganggu sistem hormon dan menyebabkan gangguan otak pada anak. Ibu hamil juga disarankan untuk menghindari makanan yang tercemar pestisida.
Penelitian yang dilakukan tim dari Harvard School of Public Health menunjukkan anak-anak yang terpapar pestisida memiliki risiko lebih tinggi menderita hiperaktif (ADHD).

Rabu, 09 Mei 2012

Buah Impor

Pedagang menjajakan buah impor dan lokal di kaki lima
BUAH IMPOR ANCAM BUAH LOKAL

Maraknya buah impor masuk Indonesia bahkan sampai kota kecil seperti Wonosobo disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama biaya distribusi buah lokal seperti apel malang sampai ke Jakarta tiap per 5 kontainer bisa mencapai 11,5 juta sementara barang yang sama yang didatangkan dari China ataupun Taiwan membutuhkan biaya sekitar 3 juta suatu perbedaan yang sangat mencolok dilihat dari biayanya saja. Kedua dari aspek pedagang lebih senang menjual produk impor karena keuntungannya lebih besar daripada menjual buah lokal. Ketiga stigma negatif konsumen tentang eksistensi produk lokal disamping merasa bergengsi apabila membeli produk luar (impor) walaupun kualitas yang belum tentu lebih baik. Keempat aspek jaminan kesehatan, yakni belum optimalnya Sanitary and Pitosanitary (SPS) dimana negara luar telah memberlakukan ini sehingga kadar obat-obatan tidak boleh melebihi ambang batas yang ditetapkan berdasarkan konvensi internasional di Doha pada tahun 2001. Contoh kasus keracunan beberapa orang di Kecamatan Sukoharjo beberapa waktu yang lalu sebagaimana di muat di media masa (SM, 30 April 2012) ini mengindikasikan bahwa buah yang dikonsumsi belum tentu aman akibat digunakannya obat-obatan (pestisida) yang bisa membahayakan konsumen. 
Bukan hanya kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota-kota lainnya bahkan kota sekecil Wonosobo pun telah kebanjiran beberapa produk pertanian khususnya buah-buahan seperti apel, pir, jeruk, anggur baik yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, China, Taiwan, Thailand dan lainnya yang semuanya sudah masuk ke pasar modern maupun pasar tradisional suatu hal yang sangat mengkhawatirkan karena eksistensi buah lokal akan terancam dengan dibanjirinya produk impor. Pengamatan Dinas Perindag pada semester I dan II Tahun 2011 dan triwulan pertama Tahun 2012 menunjukan trend kenaikan karena kebutuhan akan konsumsi buah cukup besar. Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk lebih mencintai produk sendiri dan petani buah tentunya agar menggunakan obat atau pestisida yang telah dianjurkan oleh Dinas Pertanian sehingga dapat menghemat biaya operasional maupun menghindari bahaya bagi konsumen yang memakan buah tersebut.
(Drs. Oman Yanto, MM  : Ymt. Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan).