Load ads
Load ads
Suara Banyumas
21 Juli 2010
Banyak Regulator Tak Ber-SNI
WONOSOBO - Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo melakukan
inspeksi mendadak (sidak) perlengkapan gas elpiji 3 kilogram. Petugas
menemukan banyak regulator dan selang yang tak ber-SNI.
Selain itu, sejak diberlakukannya rayonisasi hingga pertengahan Juli
ini, kurang lebih terdapat 10.000 tabung yang mengalami kerusakan.
Beberapa di antaranya rusak di tutup, bagian samping maupun gagang
tabung. Sidak dimulai dari toko Sinar Mas, toko Murah, Swalayan Rita
serta agen elpiji PT Amita Surya yang mendistribusikan gas untuk wilayah
kota dan sekitaranya.
Perangkat elpiji 3 kilogram yang dijual di toko rata-rata tidak memenuhi
standar SNI. Meski ada beberapa yang tertera SNI namun antara di label
dan di regulator tidak cocok. Malah ditemukan pula label SNI yang asal
tempel di kemasan.
Beberapa produk yang beredar dipasaran juga tidak dilengkapi dengan
petunjuk manual dan garansi masa berlaku. Merk yang diidentifikasi tidah
penuhi standar yakni antara lain Indo Gas, Safety Gas,Unity Gas, Starr
Gazz, Todachi dan Panalug.
Anik (45), pedagang perlengkapan gas di toko Murah mengungkapkan, setiap
bulan regulator maupun selang elpiji terjual lebih dari 100 buah.
Menurutnya, banyak warga yang mengganti aksesoris karena takut dengan
kualitas bantuan dari pemerintah. ”Ada yang membeli satu paket, ada yang
beli regulatornya saja,” ungkapnya.
Di pasaran juga beredar merk terkenal buatan luar negeri namun tidak
dilengkapi SNI. Para pedagang mengaku, saat ini hanya menjual sisa stok
yang ada karena barang sudah tidak dikeluarkan lagi. ”Produk yang bagus
dan terkenal juga tidak dilengkapi SNI,” katanya.
Pedagang lain, Umi (30) mengatakan, ada beberapa regulator dan selang
yang baru dibeli juga rusak. Namun, pihak toko tetap bersedia mengganti
dengan yang baru. Kerusakan terjadi dari pabrik dan ada pula yang karena
salah memasang. ”Harga satu paketnya ada rata-rata Rp 70 ribu, yang
bagus Rp 90 ribu,” katanya.
Koordinator Agen Wilayah Kabupaten Wonosobo, Sentot W mengemukakan,
sejak rayonisasi hingga pertengahan Juli ini di PT Amita Surya Jaya saja
sudah menerima laporan gas rusak kurang lebih 2 ribu tabung. ”Kalau
total keseluruhan yang rusak dan sudah masuk ada 10 ribu lebih,”
katanya.
Dia menambahkan, untuk sementara masing-masing agen menyimpan tabung
rusak di gudang penyimpanan. Tabung yang rusak akan ditukar ke Pertamina
secara berkala. ”Satu minggu dua kali, satu kali maksimal 20 tabung
yang bisa ditukar.”
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Disperindag, Drs
Oman Yanto MM mengemukakan sidak tersebut dilakukan untuk mengetahui
kondisi perlengkapan elpiji 3 kg. Sidak adalah bagian dari pembinaan
kepada para pedagang dan masyarakat pemakai. ”Kewajiban SNI baru
diterapkan pada bulan September 2008,” katanya. (edy-39) (
/)