Kamis, 29 November 2012

Sisa Kuota BBM

STOK BBM AMA
WALAUPUN KUOTA TIPIS
Drs. Oman Yanto, MM, sedang cek Stok BBM di SPBU 44.563.06
MASYARAKAT AGAR BERHEMAT

Kebutuhan akan energi fosil sejenis Bahan Bakar Minyak (BBM) PSO (Public Service Obligation) yang lebih dikenal BBM Subsidi sudah menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena akibat yang ditimbulkannya sangat besar baik terhadap ekonomi maupun politik. Pengamanan stok BBM Subsidi ini menjadi sangat vital oleh karena itu merupakan barang strategis yang perlu dijaga agar tidak terjadi kelangkaan di pasaran. Satu hari tidak ada stok di SPBU saja tentu akan menjadi gejolak bagi masyarakat. Maka wajarlah ketika Menteri ESDM menolak langkah BPH Migas melakukan pengendalian BBM Subsidi dengan "satu hari tanpa BBM" yang akan dicanangkan per tanggal 1 Desember 2012 besok. Memang upaya itu sangat bagus sebagai langkah pengendalian, namun momen waktunya yang kurang tepat karena justru akan terjadi "rush" sehingga menambah kepanikan masyarakat. Di Wonosobo sendiri berdasarkan data Pertamina bahwa kuota BBM Tahun 2011 jenis premium 38.980 KL realiasinya 42.232 KL (108,34%) sehingga terjadi over kuota . Untuk jenis solar kuotanya 18.286 KL dan realisasinya 19.272 KL (105,39%) terjadi over kuota. Adapun untuk tahun 2012 kuotanya adalah premium 48.466 KL dan realisasi sampai dengan Akhir Oktober 40.312 KL atau 99,85%, sedangkan jenis solar kuotanya 20.759 KL dan realisasi sampai Akhir Oktober 17.104 KL atau 98,87%. Dengan demikian maka kuota tahun ini sudah menipis sehingga masyarakat diminta untuk melakukan penghematan, misalnya gunakan kendaraan roda empat seperlunya bagi yang menggunakan BBM Subsidi apabila cukup dengan menggunakan sepeda motor maka pakailah sepeda motor. Walaupun yang dikhatirkan adalah jenis premium tapi realisasi solar juga cukup tinggi. Kamis tgl 29 Nopember 2012 kami sudah koordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas dan Manajemen SPBU pada dasarnya stok di masing-masing SPBU masih mencukupi walaupun ada dua SPBU terjadi kekosongan ada yang jenis premiumnya ada juga yang solar namun masih dapat dikendalikan karena tidak terlalu lama. Oleh karena itu jangan sampai masyarakat panik karen mendengar berita di kabupate/kota lain yang terjadi kelangkaan. Wonosobo tetap terkendali asal masyarakat membeli dengan wajar tidak melakukan pemborongan pembelian sehingga melakukan penimbunan. Termasuk SKPD pemberi rekomendasi agar ikut serta mengendalikan pembelian BBM dengan jerigen jangan sampai terjadi pemberian rekomendasi yang tidak hak sehingga bisa disalahgunakan yang akibatnya berdampak dapat kelangkaan BBM.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)
 

Rabu, 28 November 2012

Sosialisasi Produk Kehutanan

SOSIALISASI KEBIJAKAN EKSPOR HASIL HUTAN
Peserta Sosialisasi dari berbagai Kabupaten sedang mengikuti acara Sosialisasi Ekspor Hail Kayu di Resto Ongklok
 
 Dalam rangka memberikan pamahaman kepada pelaku ekspor dan calon eksportir produk kehutanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan Sosialisasi Kebijakan Ekspor Hasil Produk Kehutanan Hari Rabu Tanggal 28 November 2012 di Resto Ongklok Jl. Dieng No. 60 Bugangan Wonosobo. Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber adalah Agung Triwaluyo dari Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Wasi Pramono dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutan Kementrian Kehutanan dan Sunaryo dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Eko Yuwono dalam sambutannya mengatakan bahwa manfaat diadakanya sosialisasi ini untuk : meningkatkan citra profesionalisme bisnis perkayuan, meningkatkan visibilitas, kredibilitas, dan kepercayaan bisnis kayu terutama bagi eksportir, serta menyajikan informasi lengkap mengenai asal-usul kayu. Kegiatan yang dihadiri oleh dua kementrian ini dipandu oleh Drs. Oman Yanto, MM dihadiri oleh 50 orang peserta terdiri dari Asosiasi Perkayuan Indonesia H. Aryadi,Instansi Terkait, Eksportir Kayu dan calon eksportir dari Wonosobo, Temanggung, Banjarnegara, Purbalingga dan Banyumas. Sosialisasi ini terkait kebijakan produk kehutanan yaitu Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-11/2009 dan No. P.68/Menhut-11/2011 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaa Hutan Produk Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Selain itu juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 64/M-DAG/PER/10/2012 tentang Ketentuan Ekspor Kayu dan Produk Kayu.Dengan adanya peraturan Menteri Kehutanan tersebut maka produk kayu yang akan di ekspor harus memiliki legalitas baik dalam pengelolaanya maupun asal usulnya sehingga yang tadinya sifatnya "voluntary" sekarang ini sudah "mandatory" (wajib). Oleh karena kebijakan SVLK (Sertifikasi Verifikasi Legalitas Kayu) tidak bisa ditawar lagi harus dilaksanakan oleh pelaku ekspor. Kebijakan ini tentunya akan sangat berpengaruh terutama bagi industri kecil karena membutuhkan biaya biaya untuk melakukan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit kisaran 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) - 40.000.000 (empat puluh juta rupiah). Dengan adanya kebijakan ini Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang melakukan penegakan hukum tentang tata kelola kayu. Tujuanya tentu untuk menghindari stigma negatif tentang negara yang melakukan "illegal logging" (pembalakan liar), meningkatkan kredibiltas negara yang peduli terhadap lingkungan dan keamanan kayu, serta meningkatkan daya saing produk ekspor dengan negara lain.

Jumat, 23 November 2012

Kuota LPG 3Kg 2013

KEBUTUHAN MENINGKAT LPG 3KG MENIPIS
 Kasi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan sedang Cek Stok LPG 3 Kgdi Sawangan
 Peredaran LPG 3 Kg di pasaran diindikasikan terjadi kelangkaan selama 10 hari terakhir ini di beberapa kecamatan seperti Garung, Wadaslintang dan Kepil, memang kami banyak menerima aduan dari tiga daerah tersebut,  Sabtu ini 24 November 2012 akan kami cek ke lapangan. Penyebab terjadinya kelangkaan diakibatkan jumlah pasokan tetap sementara permintaan konsumen terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat akan penggunaan LPG 3Kg. Kuota Tahun ini 2012 mencapai 10.660 tabung perhari. Selama 3 bulan terakhir menunjukan trend kenaikan sehingga realisasi distribusi di lapangan sudah melebihi angka kuota. Oleh karena itu Pemerintah Daerah akan menghitung ulang kebutuhan LPG 3 Kg untuk tahun depan 2013 dipastikan ada kenaikan. Masih akan kami hitung secara matang dan akan kita koordinasikan dengan Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda serta Agen terkait. Hal ini guna menghindari salah perhitungan yang akan merugikan konsumen apabila berkurang dan merugikan pihak agen apila terlalu over. Oleh karena itu kami harus cermat dalam menentukan besaran kuota yang akan diusulkan ke Pertamina. Faktor yang mempengaruhi diantaranya; pertama akibat pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan kedua akibat meningkatnya kesadaran masyarakaat akan keamanan dan kenyamanan penggunaan LPG 3 Kg. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesulitan LPG 3 Kg padahal dulu kami sudah susah payah meyakinkan masyarakat agar konversi dari minyak tanah. Kalau sampai langka dianggap pemerintah tidak konsekuen terhadap kebijakan ini. Agen sudah kami perintahkan selalu mengantisipasi kebutuhan pada bulan-bulan tertentu seperti masa hajatan, masa persiapan pemberangkatan dan pasca pulang haji sehubungan dengan tradisi memasak dalam rangka menyuguhi pada tamu yang berkunjung sehingga akan menambah kebutuhan LPG 3 Kg.
(Drs. Oman Yanto, MM  : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 22 November 2012

Kebijakan Impor Sapi

HARGA DAGING SAPI  LOKAL 
 BERANGSUR  NAIK MENCAPAI RP 85.000

Seiring dengan kenaikan harga tingkat nasional

Perlu perhitungan yang matang dalam pengambilan kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan dalam menentukan angka kebutuhan impor. Sebab salah dalam mengambil kebijakan akan ada yang menjadi korban apakah pihak petani atau konsumen. Pemerintah perlu menghitung secara pasti berapa kemampuan petani (peternak) dalam menghasilkan produksi sapi. Kemudian dihitung angka kebutuhan sapi atau daging perkapita, sehingga akan dapat diketahui berapa besaran impor yang diperlukan. Selama belum ada data akurat mengenai jumlah populasi sapi yang ada maka kebijakan importasi hanya akan menjadi bahan gunjingan sehingga saling menyalahkan antara masyarakat/petani dengan pemerintah. Kebijakan importasi sapi sebenarnya sangat jelas dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik yang tidak mencukupi karena peternak kita belum bisa memenuhi kebutuhan nasional. Sehingga wajar dicuragai adanya permainan tentang besaran angka impor. Selain guna memenuhi kebutuhan restoran, ritel modern dan hotel di kota-kota besar tentunya produk impor merupakan komoditi yang memiliki kualitas yang menjadi bahan konsumsi termasuk makanan olahan lain. Sementara produk domestik hanya untuk memenuhi sebagian konsumsi masyarakat dan penjual makanan seperti bakso dan bahan makan campuran lainnya. Ketebalan daging sapi yang diinginkan oleh restoran besar dan ritel tentunya yang memiliki kualitas baik dan pasokan secara kontinuitas.
Kebijakan importasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 24/M-DAG/PER/9/2011 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. Dalam peraturan tersebut sapi merupakan salah satu hewan yang boleh diimpor dengan ketentuan pos tarif/HS : 0102.90.10.00. tentunya akan berpengaruh terhadap ketersediaan pasokan dipasaran terutama di kota-kota besar. Tahun lalu (2011) kuota daging sapi adalah : 90.000 ton, sedangkan tahun 2012 ini menjadi : 96.800 dari kebutuha 484.000 ton.
Namun demikian apakah regulasi ini disikapi oleh petani/peternak kita secara responsif sehingga benar-benar menjadi stimulus agar bisa mengarah ke swasembada daging di tahun-tahun mendatang. Selain untuk meningkatkan kuantitas guna memenuhi pasokan kebutuhan dalam negeri khususnya konsumsi msyarakat juga dapat memasok kebutuhan restoran, hotel dan ritel modern. Walaupun di Wonosobo tidak ada produk impor daging sapi yang dijual di pasar tradisional maupun modrn seperti ritel modern Rita Pasaraya namun kebijakan ini akan berdampak terhadap harga daging sapi di Wonosobo karena dimungkinkan terjadinya penjualan sapi ke kota besar seperti Jakarta karena harga cukup mahal sehingga merangsang peternak untuk menjual ke luar daripada di daerah sendiri. Jika saat ini di Jakarta harga dagiang sapi menembus angka 90-95.000 maka di Wonosobo mencapai harga Rp 85.000 dari hari-hari sebelumnya yaitu Rp 75.000. Rp 78.000, Rp 80.00 dan Rp 83.000.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Sabtu, 17 November 2012

7 Eleven

RITEL MODERN: 7 Eleven Gandeng 10 Perusahaan Jadi Mitra Baru

Compact_7_eleven2
JAKARTA-PT Modern Putra Indonesia, pengelola ritel modern 7 Eleven, menggandeng 10 perusahaan dan instansi untuk memperkuat ekspansi bisnis sektor tersebut pada tahun depan.

Direktur Pelaksana PT Modern Putra Indonesia Lim Djwe Khian menuturkan ke-10 perusahaan yang tahun depan segera menjadi mitra perusahaan itu adalah PT Grita Artha Kreamindo (5asec), PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), Smailing Express.

Selain itu PT NEC Indonesia, PT Bluebird Group, PT Dua Makmur Sejahtera, PT Prima Java Kreasi (Big Daddy), PT Victory Retailindo, Universitas Tarumanegara dan Universitas Indonesia.

Dia memaparkan selama ini 7 Eleven telah bermitra dengan 33 perusahaan dan instansi seperti perbankan, perusahaan telekomunikasi, dan instansi pemerintah, dengan berbagai bentuk komitmen kerja sama.

“Sebanyak 10 mitra kerja dalam waktu dekat segera menjadi mitra 7 Eleven. Mereka berkomitmen membantu pengembangan kami di masa depan,” ujarnya hari ini (9/11). (logo: 7elevenid.com)

Menurutnya, 7 Eleven telah memiliki setidaknya 45.000 gerai di seluruh dunia hingga saat ini. Di Indonesia, perusahaan ritel ini telah mengembangkan usahanya selama 3 tahun. Secara bertahap, jumlah gerai 7 Eleven akan ditambah secara signifikan. Paling anyar, 7 Eleven telah membuka tokonya yang ke-89 di daerah Bulungan, Jakarta Selatan pada Rabu (7/11) lalu.

Dia menuturkan pihaknya akan terus memperkuat pasar di Asia Tenggara. Bahkan, 7 Eleven menargetkan membuka 1.000 gerai di seluruh Indonesia pada 2020 mendatang. ((12/18/yus)

Rabu, 14 November 2012

Garam Wajib SNI dan Fortifikasi di Humas

Garam Wajib miliki SNI dan Fortifikasi

Garam beryodium wajib ber-SNIGaram wajib memiliki SNI dan fortifikasi, hal ini disampaikan Kepala Disperindag, melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Oman Yanto, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Selasa, 13 November 2012.
Garam yang merupakan senyawa kimia dimana komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak.
Karena pentingnya garam ini, maka Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam.
Dampak dari kekuarangan garam beryodium berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994.
Masih banyak konsumen atau masyarakat yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting.
Rata-rata kebutuhan perorang perhari adalah 6 sampai 10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium, garam juga harus SNI (Standar Nasional Indonesaia).  Padahal peredaran garam di pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 % sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 34% yang tidak memenuhi syarat.  Ini baru dari aspek kandungannya, sementara dari aspek distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan yaitu SNI 3556 Tahun 2010.
Oleh karena itu, guna menjaga keamanan tubuh, maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas, disamping harus benar-benar difortifikasi yodium, juga harus memilik standar atau tanda SNI. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi sudah mencantumkan beryodium.

Garam Non SNI Beredar di KR

Garam Tak Beryodium Beredar di Wonosobo


Tomi Sujatmiko | Selasa, 13 November 2012 | 12:31 WIB | Dibaca: 65 | Komentar: 0
Ilustrasi (Foto : Dok)
WONOSOBO (KRjogja.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo mengimbau masyarakat selektif membeli garam untuk kebutuhan sehari-hari karena masih ada beredar tidak beryodium sehingga membahayakan kesehatan.

"Pilih garam yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga aman dikonsumsi. Jangan beli garam yang belum jelas kandungan yodiumnya, karena bisa membahayakan bagi kesehatan," kata Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo Drs Oman Yanto MM kepada KRjogja.com, Selasa (13/11).

Oman menambahkan saat ini masih banyak peredaran garam di pasaran justru masih rendah yodium. Berdasarkan ketentuan nasional minimal garam yodium adalah 90 persen. Sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan hanya 64 persen yang memenuhi syarat, sedangkan 34 persen tidak memenuhi syarat. (Art)

Senin, 12 November 2012

Fortifikasi Garam

WASPADAI PEREDARAN GARAM 
NON STANDAR
Jenis garam yang beredar di pasaran
Garam wajib SNI dan Fortifikasi
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya mengandung natrium klorida dan mengandung senyawa air, magnesium, kalsium, sulfat dan bahan tambahan iodium, anti-caking atau free-flowing maupun tidak. Karena pentingnya garam ini maka Pemerintah mengatur tentang Tataniaga Garam khususnya mengenai importasinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M-DAG/PER/9/2005 dan 44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Ketentuan Impor Garam. Dampak dari kekuarangan garam beryodium berakibat seperti penyakit gondok, kretin dan berbagai penyakit lainnya. Oleh karena itu maka pemerintah mengharuskan adanya fortifikasi pada garam berupa yodium sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 69 tahun 1994. Masih banyak konsumen (masyarakat) yang asal menggunakan garam sehingga semboyan asal "asin" sebenarnya sangat berbahaya dengan tidak memperdulikan apakah garam yang dikonsumsi itu sudah difortifikasi yodium apa belum. Akibat kekurangan ini sangat berbahaya padahal konsumen masih mengangap remeh tentang bahaya kekurangan yodium ini. Walaupun kebutuhan garam yodium bagi tubuh manusia sangat kecil yaitu ukuran mikro tetapi sangat penting. Rata-rata kebutuhan perorang perhari adalah 6-10 gram. Disamping harus fortifikasi yodium garam juga harus SNI (Standar Nasional Indonesaia).  Padahal peredaran garam di pasaran justru masih rendah. Ketentuan nasional minimal adalah 90 % sementara garam yang beredar di Wonosobo berdasarkan sumber Dinas Kesehatan sekitar 64% yang memenuhi syarat atau sekitar 36% yang tidak memenuhi syarat.  Ini baru dari aspek kandungannya sementara dari aspek distribusinya masih banyak garam yang belum memenuhi SNI sesuai aturan yaitu SNI 3556 Tahun 2010 seseuai ketentuan kecukupan gizi dan memenuhi kualitas kandungan yodium sesuai SNI, 30 sampai 80 part per million. Oleh karena itu guna menjaga keamanan tubuh maka konsumen harus selektif dalam memilih garam yang jelas disamping harus benar-benar difortifikasi yodium juga harus yang ada standar atau tanda SNInya. Bisa jadi garam tersebut telah berlabel yodium namun perlu diwaspadai peredaran yang sebenarnya belum beryodium tapi sudah mencantumkan beryodium.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, sebagai peserta Rakor Gangguan Akibat Kekurangan Yodium yang dilaksanakan di Semarang pada pekan lalu).