Kamis, 26 April 2012

Minyak Goreng


WASPADAI MIGOR DAUR ULANG
 
Banyaknya minyak goreng curah yang dimanfaatkan berkali-kali dapat membahayakan kesehatan apabila warna minyak tersebut sampai hitam pekat. Oleh karena itu masyarakat sebaiknya tidak menggunakan minyak goreng sampai lebih dari lima kali agar kualitasnya terjamin dan tidak membahayakan terlebih bagi para penjual gorengan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Minyak goreng ‘daur ulang’ ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena mengandung zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kankerKadar air setelah adsorpsi telah memenuhi persyaratan SNI. Standar kadar air minyak goreng
menurut SNI 01- 3555 - 1998 maksimal 0.4 %.

Bahaya Minol

BAHAYA MINOL
Dalam ilmu kimia alkohol adalah sebutan untuk senyawa kimia organik yang mengandung gugus hidroksil (-OH) dan terikat pada atom karbon. Atom karbon tersebut, kemudian terikat pada atom karbon lain. Manfaat alkohol dalam kehidupan sangat banyak. Alkohol bisa digunakan untuk kebutuhan medis, otomotif, kecantikan, dan campuran bahan minuman.

Namun apa yang terjadi jika alkohol tidak dinikmati secara wajar dan cenderung berlebihan. Pasti dampak negatif yang akan selalu muncul. Sebelum membahas lebih jauh, anda perlu tahu terlebih dahulu apa itu minuman beralkohol. Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman beralkohol dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.



Etanol atau jenis alkohol yang biasa terkandung dalam minuman alkohol bisa diproduksi dari proses permentasian buah, gandum, atau ragi. Etanol adalah jenis alkohol yang bisa diciptakan secara alami. Etanol, bahkan, sudah ada sejak ribuan tahun lalu dan dikenal dengan istilah obat untuk bersenang-senang yang paling tua dan paling banyak digunakan.

Mengkonsumsi minuman beralkohol kini seperti menjadi bagian gaya hidup dari sebagian masyarakat Indonesia. Berawal dari sekedar coba-coba, banyak yang kemudian akhirnya ketagihan dengan jenis minuman yang satu ini.

Minuman beralkohol memiliki kadar yang berbeda-beda. Misalnya, bir dan soda alkohol (1-7 % alkohol), anggur (10-15 % alkohol), dan minuman keras atau biasa disebut dengan spirit (35-55 % alkohol). Konsentrasi alkohol dalam darah dicapai dalam 30-90 menit setelah diminum.

Selama ini dampak negatif dari konsumsi alkohol berlebih yang paling banyak diketahui orang adalah mabuk semata, dan itupun dapat hilang dengan sendirinya. Tapi ternyata efek negatifnya tidak berhenti sampai disitu saja. Bukan hanya menyebabkan mabuk, namun alkohol juga memiliki dampak negatif lain bagi tubuh. Dampak minuman yang mengandung alkohol tinggi pada manusia adalah merusak sistem metabolis tubuh manusia yang kemudian menimbulkan ketagihan dan merusak sebagian unsur otak.

Rabu, 25 April 2012

Kuota BBM di Jateng

Pemerintah Turunkan Kuota BBM Bersubsidi
07/04/2012 02:00:08 SEMARANG (KR) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jateng Teguh Dwi Paryono mengungkapkan, kuota BBM bersubsidi untuk Jateng tahun ini diturunkan oleh pemerintah pusat. Jika tahun lalu (2011) Jateng menerima jatah 2,7 juta kilo liter, tahun ini (2012) kuota untuk Jateng hanya 2,3 juta kilo liter.
Teguh Dwi Paryono mengatakan hal ini kepada wartawan di Semarang Kamis (5/4). Dikhawatirkan dengan diturunkannya kuota BBM khususnya jenis premium untuk Jateng, tidak akan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam satu tahun. Kuota tersebut hanya bisa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga November mendatang
Untuk menekan konsumsi BBM jenis premium menurut Teguh, pemerintah dengan didukung  masyarakat harus melakukan  penghematan. Pemerintah mengimbau kepada masyarakat yang memiliki mobil pribadi atau mobil mewah, agar tidak menggunakan BBM bersubsidi, tetapi menggunakan BBM jenis pertamax.
Menurut Teguh, sebenarnya BBM bersubsidi seperti premium hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan angkutan umum. Jika peruntukan tersebut bisa sesuai dengan harapan, maka kuota 2,3 juta kilo liter bisa untuk memnuhi kebutuhan masyarakat dalam satu tahun ini.
Pemerintah mengakui penggunaan BBM bersubsidi selama ini tidak tepat sasaran, karena sebagian besar dikonsumsi oleh pemilik mobil pribadi. Sedangkan masyarakat kecil atau pemilik kendaraan bermotor roda dua dan angkutan umum hanya mengonsumsi sebagian kecil saja.
“Persentase masyarakat kecil yang menggunakannya sangat kecil. Dari data yang dimiliki Kementerian ESDM tahun 2011, konsumsi BBM bersubsidi untuk Jawa dan Bali mencapai 41,78 KL jauh melebih kuota sebanyak 1,27 juta KL.Dari jumlah tersebut, konsumsi oleh pemilik mobil pribadi mencapai 53 persen. Pengguna sepeda motor yang identik dengan masyarakat menengah ke bawah 40 persen saja. Sisanya dikonsumsi oleh mobil barang,” tutur Teguh.
(Bdi)-o

Kuota BBM Th 2012

Kedu Utara

Kuota Premium Wonosobo Dikurangi 15 Persen


Agus Sigit Cahyana | Selasa, 24 April 2012 | 22:29 WIB | Dibaca: 28 | Komentar: 0
Ilustrasi (Foto : Dok)
WONOSOBO (KRjogja.com) - Wakil Sales Area Manager Fuel Retail Regional IV PT Pertamina Wilayah Yogyakarta Agung Wibowo menegaskan, bahwa kuota BBM jenis premium untuk Kabupaten Wonosobo pada 2012 dikurangi sebesar 15 persen. Sebelumnya kuota BBM mencapai 42 juta liter, namun sekarang hanya 36 juta liter.

“Hanya jenis premium saja yang dikurangi, sementara untuk BBM jenis solar kuotanya tetap, yaitu 17 juta liter,” paparnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BBM di Kabupaten Wonosobo, Selasa (24/4). Rakor ini dihadiri Disperindag Wonosobo, PT Pertamina, dan Hiswana Migas.

Menurut Agung Wibowo, pengurangan kuota premium ini berlaku di seluruh wilayah Jateng dan DI Yogyakarta. Untuk itu perlu pengetatan distribusi, karena dikhawatirkan kuota tersebut tidak mencukupi sampai akhir 2012.

“Kalau melihat perkembangan populasi kendaraan  yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka kuota ini kemungkinan tidak cukup apabila tidak dikendalikan oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara para pelaku usaha yang bukan usaha mikro sesuai Perpres No. 15 Tahun 2012, seperti untuk hotel, perbankan, dealer dan lainnya tidak termasuk yang boleh menggunakan BBM bersubsidi atau harus menggunakan pertamax atau pertamina dex yang sudah ada disetiap SPBU.

Guna menghindari jebolnya kuota tahun ini Disperindag akan melakukan pengetatan distribusi khususnya dengan BBM Berjerigen dengan cara meminta SPBU untuk selalu melayani bagi yang membawa surat izin atau rekomendasi dari Disperindag atau SKPD yang kompeten. Selain itu pihaknya juga mewajibkan adanya Kartu Kendali (Kardal) agar dapat meminimalisir penyelewengan. (Art)

Selasa, 24 April 2012

Pengecer Gelembungkan Jatah

18 April 2012 | 13:45 wib
Belasan Pengecer Gelembungkan Jatah BBM
 0
 2

WONOSOBO, suaramerdeka.com - Belasan pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggelembungkan jatah mingguan yang semula hanya 100 liter dinaikkan menjadi 600 liter per minggu. Diduga para pengecer sudah melakukan kerjasama dengan para  pengelola SPBU.
Modusnya, pengecer memalsukan angka yang sudah dipatok Disperindag. Selain itu, pengecer  juga ada yang mencoret besaran jatah mingguan menjadi harian. Dalam inspeksi mendadak (sidak) Disperindag Wonosobo, Rabu siang (18/4), dari belasan  yang terpantau melakukan penggelembungan.
Dua pengecer resmi BBM di Kecamatan Kalikajar ijinnya dicabut. Langkah tegas itu untuk sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi penimbunan dan penindakan dari distribusi yang salah sasaran.
Salah seorang tim pemantau distribusi BBM Disperindag, Teguh Setyo mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat ke pengecer yang bermasalah. Menurutnya dalam pantauan di lapangan pengecer kerjasama dengan SPBU.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

Rakor BBM dg Pertamina



KUOTA PREMIUM 2012 UTK WONOSOBO DIKURANGI 15%
Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi antara disperindag dengan PT. Pertamina pada hari Selasa Tanggal 24 April 2012 bertempat di RM Taman Puring Wonosobo. Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindag Kab. Wonosbo Drs. Soeharto, MM mengemukakan bahwa BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan barang strategis  yang kadangkala lebih kental aspek politis dan psikologisnya ketimbang aspek ekonomisnya, Indikasi ini bisa dilihat dari rencana kenaikan harga BBM secar otomatis diikuti oleh kenaikan berbagai harga komoditi dipasaran seperti harga kebutuhan pokok masyarakat, harga material bangunan  dan berbagai komoditi lainnya. Ketika harga BBM batal dinaikan harga tersebut tetap tidak mau turun. Oleh karena itu masalah BBM ini masalah sensitif yang besar sekali dampaknya pada semua sendi kehidupan masyarakat,
Rakor yang dipimpin oleh Drs. Oman Yanto, MM ini dihadiri oleh wakil Sales Area Manager Fuel Retail Regional IV PT. Pertamina (Persero) Wilayah DI Yogyakarta Bapak Agung Wibowo, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Kedu Bapak H. Agung Karnadi, SE, dan SKPD terkait.Agung Wibowo menyampaikan bahwa kuota BBM untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2012 untuk jenis Solar sama dengan tahun 2011 yaitu sekitar 17 juta liter sementara untuk premium pada tahun 2011 sebanyak 42 juta liter dan dikurangi 15% sehingga hanya 36 juta liter. Pengurangan ini berlaku untuk nasional maupun wilayah Jateng dan DI Yogyakarta.Untuk itu perlunya pengetatan distribusi khawatir tidak mencukupi sampai akhir 2012. Kalau melihat perkembangan populasi kendaraan  yang semakin meningkat tiap tahunnya maka kuota ini kemungkinan tidak cukup apabila tidak dikendalikan oleh pemerintah daerah. Sementara para pelaku usaha yang bukan usaha mikro sesuai Perpres No. 15 Tahun 2012 seperti untuk hotel, perbankan, dealer dan lainnya tidak termasuk yang boleh menggunakan BBM Bersubsidi akan tetapi harus menggunakan pertamax atau pertamina dex yang sudah ada disetiap SPBU.
Sementara untuk menghindari jebolnya kuota tahun ini Disperindag akan melakukan pengetatan distribusi khususnya dengan BBM Berjerigen dengan cara meminta SPBU untuk selalu melayani bagi yang membawa surat izin/rekomendasi dari Dinas Perindag atau SKPD yang kompeten serta mewajibkan adanya KARDAL (Kartu Kendali) agar dapat meminimalisir penyelewengan.
 Sementaran untuk menunggu kepastian pemerintah pusat sikap pemerintah daerah hanya mengikuti kebijakan karena walaupun dengan adanya rencana pembatasan dengan cara menggunakan CC kendaraan mulai 1500 ke atas harus menggunakan BBM Non PSO (Non Subsidi) tidak bisa berbuat banyak walau dalam implementasinya akan banyak kendala.

Kamis, 19 April 2012

Pengecer Manipulasi Data BBM

SUARA KEDU
19 April 2012
Belasan Pengecer Gelembungkan Jatah BBM
 0
  0
WONOSOBO- Belasan pengecer bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melakukan penggelembungan jatah mingguan yang semula hanya 100 liter dinaikkan menjadi 600 liter. Diduga para pengecer sudah melakukan kerja sama dengan para pengelola SPBU.

Modusnya, pengecer memalsukan angka yang sudah dipatok Disperindag. Selain itu, pengecer juga ada yang mencoret besaran jatah mingguan menjadi harian. Dalam inspeksi mendadak (sidak) Disperindag Wonosobo, Rabu siang (18/4), dari belasan yang terpantau melakukan penggelembungan. Dua pengecer resmi BBM di Kecamatan Kalikajar izinnya dicabut. Langkah tegas itu untuk sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi penimbunan dan penindakan dari distribusi yang salah sasaran.

Kepala Disperindag Wonosobo, Soeharto MM melalui Ymt Kasi Binas Usaha Perdagangan Oman Yanto mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke pengecer yang bermasalah. Menurutnya, dalam pantauan di lapangan pengecer kerja sama dengan SPBU.

Disperindag memastikan akan membekukan dua pengecer BBM berjerigen. Hal ini dilakukan karena dua pengecer tersebut telah memanipulasi data volume yaitu dengan merubah isi surat izin pengecer yang tidak sesuai dengan verifikasi awal oleh Disperindag. 

Dua pengecer tersebut yakni Sabar Ali (45) warga RT 4 RW 8 Baruklintang, Kecamatan Sapuran dengan cara menutup dengan alat tulis surat izin dengan menambah volume menjadi 600 liter per minggu dari sebelumnya sekitar 100 liter perminggu pada SPBU 44.563.06 Kedalon Kalikajar. 

Sementara satu lagi yakni Pawito (30) warga Semunggang RT 17 RW 6 Desa Perboto Kecamatan Kalikajar pada SPBU 44.563.04 Bojasari Siyono Kertek. Pawito  membuat data palsu dengan merubah  volume menjadi  420 liter per minggu dari sebelumnya 210 liter per minggu dengan cara di-scan sehingga seolah-olah surat tersebut asli yang dikeluarkan oleh Disperindag. .(H67-45) (/) 
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook

Rabu, 18 April 2012

Bekukan Pengecer

DISPERINDAG AKAN BEKUKAN 2 PENGECER BERJERIGEN

Disperindag memastikan akan membekukan dua pengecer BBM berjerigen. Hal ini dilakukan karena dua pengecer tersebut telah memanipulasi data volume yaitu dengan merubah isi surat rekomendasi/izin pengecer yang tidak sesuai dengan verifikasi awal oleh Disperindag. Dua pengecer tersebut bernama Sabar Ali warga RT 04 RW 08 Baruklintang Sapuran dengan cara menipeks surat izin dengan menambah volume menjadi 600 liter per minggu dari sebelumnya sekitar 100 liter perminggu pada SPBU 44.563.06 Kedalon Kalikajar. Sementara Pawito warga RT 17 RW 06 Kalikajar pada SPBU 44.563.04 Bojasari Siyono Kertek   membuat data palsu dengan merubah  volume menjadi  420 liter perminggu dari sebelumnya sekitar 200 liter perminggu dengan cara di scan sehingga seolah-olah surat tersebut asli yang dikeluarkan oleh Dinas Perindag. Namun setelah diteliti secara cermat bahwa warna stempel biru yang semestinya ungu dan kelihatan ketikan volume dengan nama dan alamat berbeda hurup dan jenis ketikannya. Hal ini diketahui ketika akan memperpanjang dimana yang bersangkutan habis masa izinya sampai dengan tanggal 5 April untuk atas nama Sabar Ali dan 16 April 2012 untuk atas nama Pawito. Sebabaimana ketentuan mulai April Dinas Perindag memberlakukan penandatanganan PAKTA INTEGRITAS bagi pengecer berjerigen. Ini dilakukan karena bukan hanya PNS yang tidak boleh korupsi akan tetapi pengecer juga tidak diperkenankan karena BBM merupakan barang bersubsidi sehingga kalo menyalahgukan sama saja dengan melakukan korupsi. Oleh karena itu Disperindag memastikan akan membekukan kedua orang pengecer tersebut karena telah melaukan kesalahan walaupun yang bersangkutan baru akan menandatangani pakta integritas, walaupun menurut pengakuan yang bersangkutan adalah disuruh oleh petugas SPBU. Oleh karena itu kami juga akan memanggil dua SPBU yang diatas.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan PK/Ymt Kasi Binas Usaha Perdagangan.)

Selasa, 17 April 2012

Cara Penyelesaian Sengketa

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas-tugas utama BPSK:

1.Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;

2.Konsultasi konsumen dalam hal perlindungan konsumen;

3.Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;

4.Memberikan sanksi administrasi terhadap pengusaha yang menyalahi aturan;


1.     Konsiliasi:

    a. BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;

    b. Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh  mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;

    c. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;

    d. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

2.     Mediasi:

    a. BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;

    b. Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;

    c. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;

    d. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

3.     Arbitrasi:

    a. Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;

    b. Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka

    c. BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;

    d. Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.

    e. Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;

    f. Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :

        ·   Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;

        ·   Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;

        ·   Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

    g. Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;

    h. Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.

    i. Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari. (Bambang Ary Wibowo)

Kamis, 12 April 2012

Pasar Pagi

11 April 2012 | 09:08 wib
Disperindag Wonosobo Pertegas Penertiban Pedagang Pasar Induk
 0
 
  10
WONOSOBO, suaramerdeka.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mempertegas penertiban sejumlah pedagang Pasar Pagi di kompleks Pasar Induk Wonosobo. Penertiban dilakukan karena semakin banyak pedagang yang menggelar dagangannya di tepi jalan yang menyebabkan kemacetan dan kesan kumuh di sekitar pasar.
Jika para pedagang membandel izin kios akan dicabut. "Hari ini kami akan sosialisasi. Selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang arus lalu lintas di sekitar pasar pagi yang semrawut," kata Kepala Disperindag Kabupaten Wonosobo, Soeharto MM saat ditemui dikantornya, Rabu (11/4).
Dia menjelaskan, sebenarnya banyak pedagang di pinggir jalan itu yang memiliki kios di dalam pasar. Namun karena kurang laku, ada sejumlah pedagang yang akhirnya memilih berjualan di pasar pagi. Celakanya langkah ini diikuti oleh pedagang lain sehingga pedagang di pasar pagi semakin membengkak dan berdampak pada semrawutnya jalan di sekitar pasar.
Selain itu, banyak pedagang pasar pagi yang sebenarnya mempunyai kios di lantai dua pasar Induk namun dibiarkan mangkrak.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

Rabu, 11 April 2012

Waspadai AMDK Palsu

Waspada, AMDK Palsu Beredar di Sukabumi

Senin, 17 Januari 2011 - 18:08 WIB

Waspada, AMDK Palsu Beredar di Sukabumi SUKABUMI (Pos Kota) – Masyarakat Kabupaten Sukabumi diminta mewaspadai adanya sejumlah merk air minum dalam kemasan (AMDK) yang kemasannya rusak dan tidak ber-SNI.
Himbauan itu berdasar dari penemuan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskoperindsar) dari hasil pengawasan. Malah ada juga AMDK palsu.
Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ), Memed Jamaludin menjelaskan pengawasan AMDK itu mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pelabelan Barang yang mewajibkan produk ekspor menampilkan label dalam bahasa Indonesia.
Diakuinya, pihaknya banyak menemukan AMDK tak ber-SNI dan tidak sesuai antara berat isi atau netto yang tertera dalam kemasan. Maka itu, apabila ada penjual, distributor maupun perusahaan yang melanggar peraturan akan diberi sangsi seperti pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) oleh pejabat berwenang dan atau dengan teguran baik lisan maupun tulisan.
“Jangan sampai merugikan masyarakat. Dan aturan sanksi ini juga berdasar kepada Permendag Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengawasan Barang Beredar,” jelasnya. (sule/dms)

Produk Impor Harus Bhs Indonesia

Selasa, 25-05-2010
r
September, Produk Impor Harus Berlabel Indonesia
MAKASSAR, BKM - Kementerian Perdagangan menetapkan mulai September produk impor harus berlabel tulisan berbahasa Indonesia.
Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 dan Permendag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu yakni elektronik, bahan bangunan, suku cadang, termasuk produk makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, dan mainan anak-anak, air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, helm, ban, dan regulator tabung gas.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan hal itu saat ditemui di Hotel Singgasana, Senin (24/5) saat sosialisasi perlindungan konsumen penentuan lebel terhadap produk impor yang masuk di Indonesia, karena tidak semua masyarakat mengetahui bahasa asing.
Selain itu, pengawasan terhadap produk impor yang beredar bertujuan untuk memantau dan mengawasi peredaran barang-barang tersebut di pasaran di tengah ancaman serbuan produk ilegal yang mulai marak di pasaran.
Kementerian Perdagangan secara resmi menarik 795.200 unit lampu hemat energi dari sejumlah titik, baik di gudang, pihak distributor maupun yang sudah beredar di pasaran, karena tak memenuhi ketentuan SNI wajib.
Penarikan LHE tersebut merupakan tindak lanjut sidak yang digelar di sejumlah lokasi, seperti gudang, distributor, dan pasar yang ditengarai menjadi basis peredaran sejumlah LHE ilegal.

Produk yang Harus Berlabel:
- elektronik
- bahan bangunan
- suku cadang
- makanan dan minuman
- alas kaki
- pakaian jadi
- mainan anak-anak
- air minum dalam kemasan (AMDK)
- sepatu keamanan
- helm
- ban
- regulator tabung gas

AMDK Wajib SNI

MINUMAN KEMASAN  WAJIB SNI
 PPBJ dan PPNS Disperindag sedang berdialog dg pengelola AMDK

Air minum merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Saat ini air minum sudah banyak dikemas dari hasil olahan industri yang dikenal AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yaitu air  baku yang telah diproses, dikemas dan aman diminum. Awalnya AMDK ini merupakan produk golden Missisipi Amerika Serikat dengan produk AQUA. Seiring dengan perkembangan jaman dan misi yang hebat dengan gencar melebarkan sayapnya sampai ke Indonesia. Walaupun orang pesimis terhadap upaya marketing perusahaan AQUA tersebut bisa sukses di Indonesia karena negeri ini dianggap sangat melimpah masalah air sehingga kecil kemungkinan bisa laku. Akan tetapi dengan promosi yang gencar sehingga AQUA menjadi brand produk minuman mineral yang merajai dunia termasuk Indonesia, bahkan akhirnya licensi produk ini bisa di dapat untuk dikembangkan di Indonesia. Akhirnya semakin banyak berbagai merek yang meniru jenis AQUA ini sudah sampai puluhan. Untuk menghindari kemungkinan terjelek bagi kepentingan konsumen, maka pemerintah yang semula menentukan AMDK adalah SNI Sukarela maka sekarang sudah SNI Wajib, artinya semua AMDK wajib memiliki SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara Wajib yaitu SNI 01-3553-2006. Oleh karena itu termasuk adanya perusahaan AMDK di Wonosobo serta banyaknya produk AMDK dari luar Wonosobo  yang beredar di pasaran baik di Pasar Tradisional maupun Modern sudah tidak sulit lagi untuk memperoleh AMDK ini. sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindag  menemukan  berbagai merek minuman kemasan ini. Tujuan diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi AMDK ini dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjamin kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu konsumen diminta waspada apabila membeli produk AMDK yang ada indikasi kurang hiegienitasnya, labelnya diragukan serta warnanya tidak jernih lagi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Mainan Anak di Sindo

Mainan Anak- anak Dirazia PDF Print
Saturday, 07 April 2012
WONOSOBO– Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo merazia mainan anak-anak yang dijual di pasaran. Razia ini karena diperkirakan banyak mainan anakanak yang berbahaya bagi kesehatan manusia.


Razia dilakukan di toko mainan anak-anak di Jalan Bayangkara kemarin.Berbagai macam mainan anak-anak produk luar negeri ada di dalam toko tersebut.Sejumlah pembeli dari masyarakat juga terlihat sedang memilih mainan yang akan diambil. Kasi Distribusi dan Pelindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto mengatakan, mainan anak-anak produk luar negeri tersebut disinyalir berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat kimia berbahaya.

“Mainan anak-anak tersebut disinyalir dibuat dari bahanbahan yang banyak mengandung zat pewarna dan pengawet. Bahan-bahan kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, ”ujarnya saat melakukan inspeksi mendadak. Lebih lanjut dikatakan, mainan anak-anak produk luar negeri tersebut banyak mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, khususnya bagi anakanak seperti timbal (PB), merkuri (HG), kadmium (CD) dan kromim (CR).

Penjual mainan anak-anak, Gunawan, mengatakan tokonya memang menjual banyak mainan,termasuk di antaranya dari impor. Selama ini dia selalu memperhatikan soal keamanan dan kenyamanan jika digunakan anak-anak.“Kami hanya menjual barang-barang yang benar-benar bagus dan baik,”ungkapnya. m abduh

Mainan Anak di Tribunnews

Dirazia, Mainan Anak-anak Banyak Mengandung Zat Berbahaya

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Mukhamad Nur Huda  
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG -  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo menggelar razia mainan anak-anak yang dijual di sejumlah tempat.
Razia juga dilakukan di toko mainan anak-anak di Jalan Bhayangkara. Berbagai macam mainan anak-anak produk luar negeri ada di dalam toko.
Kasi Distribusi dan Pelindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Oman Yanto mengatakan, mainan anak-anak produk luar negeri tersebut disinyalir berbahaya bagi kesehatan.
"Diduga terbuat dari bahan-bahan yang banyak mengandung zat pewarna dan pengawet. Bahan-bahan kimia tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia, terlebih anak-anak," katanya, saat melakukan inspenksi mendadak (sidak),  Jumat (6/5/2012).
Ia mengatakan, kandungan yang biasanya ditemukan pada mainan anak-anak tersebut antara lain timbal (PB), merkuri (HG), kadmium (CD) dan kromim (CR) yang seluruhnya sangat berbahaya bagi manusia.

Penertiban Pasar Induk

11 April 2012 | 09:08 wib
Disperindag Wonosobo Pertegas Penertiban Pedagang Pasar Induk
 0
 
 10
WONOSOBO, suaramerdeka.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan mempertegas penertiban sejumlah pedagang Pasar Pagi di kompleks Pasar Induk Wonosobo. Penertiban dilakukan karena semakin banyak pedagang yang menggelar dagangannya di tepi jalan yang menyebabkan kemacetan dan kesan kumuh di sekitar pasar.
Jika para pedagang membandel izin kios akan dicabut. "Hari ini kami akan sosialisasi. Selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang arus lalu lintas di sekitar pasar pagi yang semrawut," kata Kepala Disperindag Kabupaten Wonosobo, Soeharto MM saat ditemui dikantornya, Rabu (11/4).
Dia menjelaskan, sebenarnya banyak pedagang di pinggir jalan itu yang memiliki kios di dalam pasar. Namun karena kurang laku, ada sejumlah pedagang yang akhirnya memilih berjualan di pasar pagi. Celakanya langkah ini diikuti oleh pedagang lain sehingga pedagang di pasar pagi semakin membengkak dan berdampak pada semrawutnya jalan di sekitar pasar.
Selain itu, banyak pedagang pasar pagi yang sebenarnya mempunyai kios di lantai dua pasar Induk namun dibiarkan mangkrak.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

Pakta Integritas Pengecer BBM

Operator SPBU sedang melayani pengecer jerigen
PENGECER BBM JERIGEN BUAT 
PERNYATAAN

 Bagi setiap pengecer BBM berjerigen pertanggal 12 April 2012 harus membuat surat pernyataan (sejenis fakta integritas bagi pegawai negeri sipil). Hal ini dilakukan agar mereka tidak menyalahgunakan izin, tidak membuat data palsu dan agar berhati-hati ketika membawa BBM maupuin ketika menyimpannya di rumah. Isi dari pernyataan tersebut meliputi :

1. Nama/identitas yang dibuat benar-benar sesuai kondisi yang sebenarnya.
2. BBM Bersubsidi ini benar-benar akan digunakan untuk kegiatan usaha mikro/diecerkan kembali dengan harga jual/keuntungan  tidak lebih dari Rp 1.000 perliter.
3. Sanggup membawa BBM Bersubsidi dengan menggunakan jerigen yang standar.
4. Akan menyimpan BBM Bersubsidi pada tempat yang aman, jauh dari api atau yang dapat menyebabkan kebakaran.
5. Tidak akan meminjamkan surat izin/rekomendasi ini kepada siapapun.
6. Akan menaati segala ketentuan Undang-Undang Migas, Perpres dan aturan lainnya.
Bagi para pengecer yang akan mempanjang izin/rekomendasi agar menandatangani surat pernyataan ini. Bagi pengecer yang akan mempanjang namun tidak mau menandatangani otomatis izinnya tidak bisa diperpanjang.
 Kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan agar tidak memberikan/menyetujui pemohon izin BBM kecuali benar-benar untuk usaha mikro atau diecerkan kembali sesuai ketentuan yang  berlaku yang merupakan syarat atau pengantar pembuatan  izin/rekomendasi ke Dinas Perindustrian dan Perdaganan Kabupaten Wonosobo. Hal ini sangst penting keakuratanya sebagai verifikasi karena sulit bagi Dinas untuk melakukan verifikasi langsung ketempat pengecer karena jumlahnya sangat banyak dan lokasinya sangat berjauhan.

(Drs. Oman  Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Selasa, 10 April 2012

Dampak AC-FTA

AC-FTA BAGAI BUAH SIMALAKAMA


Kebijkan perdagangan bebas membawa dampak positif dan negatif bagi perkembangan UMKM di Indonesia khususnya di Wonosobo. Disepakatinya AC-FTA (ASEAN China Free Trade Area) yaitu pola perdagangan bebas di kawasan antar negara ASEAN dan China termasuk Indonesia tentunya yang telah diberlakukan per 1 Januari 2010 lalu. Dampak negatif akibat dibuanya kran AC-FTA ini adalah membuat shock masyarakat kita khususnya pelaku usaha dari kalangan UMKM. Bahkan yang lebih barang banyak masyarakat kita termasuk pelaku usaha baru aja tahu bahwa telah terjadi perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangi oleh pemerintah Indonesia. Ironi memang, seharusnya  kebijakan ini disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilakukan kesepakatan agar masyarakat lebih siap dan tidak kaget dengan adanya kerjasama dalam hal perdagangan bebas ini sebab disatu sisi akan menguntungkan bagi masyarakat dan pelaku usaha kita bisa menjual  produknya (ekspor) ke negeara-negara yang telah melakukan perjanjian ini dikalangan ASEAN termasuk ke negeri China. Akan tetapi karena belum siapnya masyarakat kita mengahadapi persaingan ini sehingga seolah-olah dengan diberlakukannya AC-FTA menjadi momok yang menakutkan bagai buah simalakama tidak diikuti kita akan ketinggalan diikuti juga mengancam pelaku usaha lokal (dalam negeri).
Semestinya minimal 5 tahun sebelum diberlakukannya kesepakatan ini masyarakat lebih paham dulu apa perdagangan bebas dan bagaimana dampaknya, jangankan masyarakat awam masih banyak juga pejabat di tingkat daerah yang belum paham bahwa Indonesia ternyata sudah menandatangani suatu perjanjian dalam bentuk perdagangan bebas dimana kedua belah pihak bisa melakukan ekspor-impor diantara negera-negara yang telah ikut menandatangani kesepakatan ini. Semoga dengan kejadian ini tidak akan terulang kembali sehingga masyarakat tidak menjadi korban kebijakan akibat kurangnya sosialisasi dari pemegang kebijakan.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan PK/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Senin, 09 April 2012

Mainan Anak Wajib SNI

MAINAN ANAK WAJIB SNI


Hasil pemantauan yang dilaksanaka oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo pada Semester I dan II Tahun 2011 dan Triwulan I pada Tahun 2012 terjadi peningkatan volume impor komoditi mainan anak yang ada di Wonosobo seperti yang dilakukan pada beberapa toko dan kios di pasar tradisional menunjukan trend menaik khususnya produk yang berasal dari China. Produk mainan anak sebenarnya sudah ada ketentuan SNInya sejak tahun 2004 yang lalu namun sifatnya SNI Sukarela, artinya suatu komoditi ini boleh berSNI boleh tidak. Akan tetapi berdasarkan evaluasi dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, maka maka semakin gencarnya produk mainan anak asal China tentunya akan mengancam industri lokal (dalam negeri). Salah satu cara untuk memberikan proteksi terhadap industri dalam negeri adalah dengan cara membuat standar yaitu dengan diberlakukannya SNI Wajib bagi mainan anak mulai Mei 2011 sebagaimana yang diupayakan oleh Direktur Industri Aneka Ditjen Industri dan Basis Manufaktur Kementerian Perindustrian.  Namun ketentuan ini belum diimbangi oleh produk dalam negeri dengan menstandarisasi agar bisa berssaing dengan produk luar. Oleh karena itu maka mulai tahun ini sudah tidak boleh lagi ada mainan anak baik impor maupun lokal (dalam negeri) yang belum berSNI. Namun pada kenyataanya hasil temuan dilapangan menunjukan bahwa sebagaimana hasil sidak pada minggu ini masih banyak produk yang beredar tanpa ada SNInya. Produk mainan China ini memang lebih unggul dari berbagai hal seperti : harga relatif lebih murah, bentuknya lebih inovatif sehingga akan menarik konsumen karena yang penting lebih murah. Hal ini disebabkan karena tenaga kerja di negeri Tirai Bambu memang lebih murah kemudian dari segi kemampuan teknologi termasuk yang paling canggih dibidang  industri plastik. Namun selain harus diwaspadai karena akan mengancam produk lokal juga bahan yang dibuat adalah bahan dari daur ulang sehingga kemungkinan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan anak sebagaimana temua YLKI yang sudah diuji di Laboratorium. Untuk itu pelaku industri mainan anak dalam negeri agar lebih kreatif dalam membuat disain produk sehingga bisa bersaing. Dengan demikian masyarakat (konsumen) dihimbau agar lebih berhati-hati dalam membeli produk mainan apalagi yang mudah dimasukan mulut oleh anak yang belum paham sama sekali. Sesuai ketentuan baru mestinya mainan anak selain harus ada SNInya juga harus berbahasa Indonesia karena untuk mengetahui penggunaannya serta harus ada petunjuak sasaran umur anak berapa tahun sehingga jelas penggunaanya.

(Drs. Oman Yanto, MM : Pemerhati masalah Perdagangan/Dosen UIN SGD Bandung Tahun 1990-1994)

Minggu, 08 April 2012

SNI Wajib Mainan Anak

SNI UNTUK MAINAN

SNI produk mainan anak-anak berlaku awal 2011


0 Komentar
Telah dibaca sebanyak 1399 kali
SNI produk mainan anak-anak berlaku awal 2011
JAKARTA. Setelah maraknya gempuran produk impor mainan dari China, pemerintah mulai mempercepat standardisasi nasional SNI untuk produk mainan anak-anak. Rencananya SNI Untuk mainan anak-anak berlaku pada kuartal pertama tahun 2011. Budi Irmawan, Direktur Industri Aneka Ditjen Basis Manufaktur Kementerian Perindustrian bilang, semua prinsip SNI sudah disepakati."Kami targetkan kuartal I tahun depan sudah berlaku," ungkapnya, (28/12).

Jika ditetapkan, maka seluruh mainan anak-anak khusus di bawah 14 tahun harus memiliki logo SNI. Saat ini draft SNI masih di godok oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan siap diserahkan Kementerian Perindustrian. SNI yang diterapkan nantinya mengadopsi dari standar mainan anak-anak yang dipakai Eropa yakni European Notification(Vi)Ho.71. Point penting pengujian untuk penetapan standar adalah pencantuman label peruntukan usia anak, tingkat berbahaya tidaknya sisi fisik maupun mekanik mainan, sifat mudah terbakar atau tidak, dan kandungan zat kimia masing-masing jenis mainan."Intinya tidak boleh ada bahan kimia berbahaya dan bentuknya aman digunakan," katanya. 

Pemberlakuan SNI ini menurut Budi bisa menyaring kualitas produk-produk impor dan meningkatkan kualitas produk mainan di dalam negeri. Produk mainan anak yang beredar di Indonesia saat ini didominasi oleh produk-produk impor asal China. Rata-rata bahan baku mainan anak dari China berasal dari plastik. Jika pengawasan jelek, bahan plastik bisa diganti oleh bahan kimia berbahaya. "Mainan produk dalam negeri rata-rata terbuat dari kayu, jadi ini SNI sebenarnya menguntungkan produk dalam negeri," ungkapnya.

Budi bilang produsen mainan anak dalam negeri tetap berkewajiban memiliki SNI. Budi melanjutkan, SNI bisa merangsang pengusaha lokal untuk meningkatkan kualitas produksi. Manfaat jangka panjang, produk lokal bisa mengimbangi kualitas produk impor. Selama ini, produsen China hanya mengandalkan bahan baku daur ulang jadi harganya lebih murah. Jika sudah ber-SNI, produsen tidak pakai daur ulang lagi."Jadi harga mainan impor dan lokal bisa bersaing lagi," ungkapnya. 

Faktanya saat ini daya saing mainan lokal atas asing masih lemah. Sebagai gambaran saja Budi bilang, volume ekspor mainan anak-anak tahun 2010 hanya 300.000 per bulan sedangkan volume impor mainan sudah mencapai 1,5 juta per bulan."Tapi jika semua diwajibkan, tentu produk lokal bisa mengimbangi kualitas, lama kelamaan mainan lokal pasar ekspornya lebih kuat," ungkap Budi. 

Dhanang Sasongko, Ketua Asosiasi Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (APMETI) bilang, langkah pemerintah menerapkan SNI sudah tepat. Sebagian pengusaha lokal sudah siap melaksanakan standar SNI. Apalagi jika produsen mainan di Indonesia memakai bahan baku kayu, jadi mudah untuk dapat SNI. Namun masalahnya, berbahan dasar kayu pun tetap butuh bahan berlapis kimia lain. Ambil contoh, pengusaha mainan kayu rata-rata melapisi produknya dengan cat. "Sayang 60% produsen lokal masih pakai cat yang berbahaya, sosialisasi minim, mereka tidak tahu cat yang aman seperti apa," ungkapnya. 

Tambah lagi pengusaha mainan lokal industri mainan geliat bisnisnya cenderung ke pelosok daerah. Artinya, pemerintah bisa menyampaikan sosialisasi sampai ke dinas-dinas. Dhanang bilang daerah-derah yang mulai menjadi basis industri mainan ada di Jawa Tengah seperti Klaten, Solo, Jogja, Magelang dan Wonosobo ataupun di Jawa Barat seperti di Tasikmalaya, Ciawi, dan Bogor. "Kalau pendampingan dan sosialisasi tidak sampai ke daerah, saya malah khawatir SNI malah bisa mematikan," tandas Dhanang.