Rabu, 20 Juni 2012

Penundaan Importasi Hortikultura

PEDAGANG DIMINTA PEDULI PRODUK DALAM NEGERI


Membanjirnya produk impor hortikultura baik sayuran maupun buah-buahan bukan semata-mata kesalahan pemerintah yang selama ini menjadi tujuan alamat untuk menyudutkan pemerintah, akan tetapi dari pola konsumtif masyarakat dan ulah pedagang (pelaku usaha) sendiri. Upaya pemerintah dalam memberikan preteksi terhadap produk domestik sudah berjalan cukup lama seperti pemberian subsidi pupuk kepada petani. Selain itu rencana pemerintah dengan membuat regulasi baru yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :  30/M-DAG/PER/5/2012 mengenai importasi hortikultura yang pemberlakuan ditundan semula akan segera diberlakukan oleh pemerintah per 15 Juni 2012 menjadi tanggal 28 September 2012 karena mendapat reaksi dari para pelaku bisnis (pedagang) yang dianggap memperpanjang jalur distribusi sehingga akan merugikan pihak usaha ritel karena didalamnya mengatur kewajibn usaha ritel seperti supermarket dan minimarket yang selama ini bisa langsung impor. Upaya pemerintah ini dalam rangka proteksi terhadap petani lokal agar terhindar dari gempuran barang impor, namun justru mendapat tantangan dari pihak pelaku usaha sendiri termasuk perilaku konsumtif masyarakat yang mengakibatkan semakin larisnya produk impor. Memang dari limit waktu yang mendesak berakibat pemahaman bagi para pelaku impor maupun pedagang ritel masih banyak yang belum memahami aturan ini sehingga terkesan terburu-buru padahal setia peraturan membutuhkan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak menjadi kendala dilapangan dalam tahap implementasinya. Komoditi hortikultura termasuk yang sangat rawan dari bahaya pestisida seperti kentang, tomat, wortel, lobak, apel, anggur, semangka, pir, dan lainnya. Oleh karena itu para petani juga dihimbau agar peduli terhadap ancaman bahaya pestisida agar menggunakannya sesuai dosis yang dianjurkan karena selain merupakan pemborosan bagi petani yang lebih penting akan menghindari kerugian konsumen akibat mengkonsumsi makanan yang beracun.Begitu juga pedagang agar lebih peduli dan mencintai produk dalam negeri karena akan mengangkat harkat martabat bangsa kit tercinta ini.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan Disperindag). 

Selasa, 19 Juni 2012

BjLS di SM

Suara Kedu
14 Juni 2012
Dua Produk Harus Ditarik
 0
 0
WONOSOBO-Hasil pengawasan di sejumlah toko besi oleh petugas pengawas barang dan jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, kemarin masih menemukan adanya komoditi Baja Lembaran Lapisan Seng (BjLS) Merek Gajah Gading dan Merek King Elephant yang masih dijual bebas di enam toko bangunan di Wonosobo. Hingga saat ini terdapat ribuan lembar baja yang terlarang beredar tersebut dan dimungkinkan sudah berjalan lima tahun terakhir.

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko yang diawasi ditemukan antara lain di toko besi "Maju" di Jl Ahmad Yani Bundaran Singkir sebanyak 8 lembar, toko besi dan kaca "Rejeki" Jl Jalan Resimen sebanyak 18 dan stok 162 lembar merek King Elephant, toko besi "Sinar Laut" Jl Pasar ada 150 lembar merek Gajah Gading dan 5 lembar King Elephant, toko besi Jadi Jalan Pasar I ada stok 475 lembar merek King Elephant, toko besi "Samijaya" Jl Pasar I masih 250 lembar merek Gajah  Gading dan 12 lembar King Elephant,  toko besi "Panca Logam" masih ada stok 400 lembar merek King Elephant.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Oman Yanto MM mengatakan dimungkinkan di toko-toko lain yang belum terpantau masih menjual dua komoditi BjLS tersebut.
Padahal sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2012 tentang Penarikan Barang BjLS merek King Elephant dan merek Gajah Gading sejak 27 April 2012 lalu, maka kedua produk tersebut harus ditarik dari peredaran.

Hal itu mendasarkan, dua komoditi tersebut yang ditemukan di Surabaya dari hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 07-2053-2006 yang telah diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pemberlakuan SNI Baja Lembaran Lapis Seng.
"Kami menghimbau kepada toko-toko lainya untuk tidak menjual dua komoditi tersebut dan nantinya akan ditarik oleh produsen tersebut, hal ini guna menghindari kerugian pihak konsumen dan membahayakan," katanya.(H67-86)

Minggu, 17 Juni 2012

Peringatan Isra'a Mi'raj

TAKMIR AL FALAH PERINGATI ISRA' MI'RAJ
 Warga antusias menyaksikan acara kirab khitanan masal di Masjid Al Falah Sidomulyo

 
Dalam rangka menyambut hari besar Islam tahun 1433 Hijriyah, Takmir Majid Al Falah Sidomulyo Wonosobo Timur melakukan peringatan Isra' dan Mi'raj Nabi Agung Muhammad Salallahu alihi wasalam dengan menyelengarakan berbagai kegiatan seperti, pertama KHOTMIL QURAN yang dilaksanakan pada hari Sabtu malam minggu tanggal 16 Juni 2012, kedua KHITANAN MASAL dengan diiringi kesenian REBANA dan REOG yang dilaksanakan dengan kirab mulai dari Jl. Kyai Muntang, Jalan Resimen, Jalan Bismo, dan Jl Angkatan 45. Kegiatan khitanan masal diikuti oleh 14 anak yaitu warga Sidomulyo 1 orang dan 13 orang lainya warga Manglongsari, Mulyosari, Selomerto dan Sayangan Kertek.Acara kirab khitanan dimulai pukul 06.00 sampai dengan 13.00 bertempat di Balai Rukun Warga Sidomulyo yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2012. Ketiga acara pengajian akbar pada hari Minggu malam senin yang akan dihadiri oleh KH. Abdul Mutholib dari Jlamprang Wonosobo. Sebagaiaman dikatakan Sekretaris Panitia H.Chaerul Mustofa, SE kegiatan ini rutin setip tahun dan khitanan masal merupakan tahun kedua sehingga kedepan mudah-mudahan bisa dilaksanakan kembali karena atas dukungan semua pihak termasuk sponsor dari Busana Indah, Toko Buku Ratna, Bakso Bergengsi, Salon Citra dan beberapa sponsor lainnya yang tidak bisa kami sebutkan. Masjid Al Falah merupakan juara kedua lomba K3 tingkat Kabupaten Wonosobo adapun Kampung Sidomulyo sendiri merupakan juara I lomba K3 tingkat Kabupaten pada tahun ini.
(Drs. Oman Yanto, MM ; Takmir Masjid Al Falah Sidomulyo Wonosobo)

Jumat, 15 Juni 2012

Ekspor Kopi

EKSPOR KOPI MENURUN KARENA HARGA DOMESTIK TINGGI

Terjadi tren penurunan volume ekspor komoditi kopi Indonesia saat ini disebabkan beberapa faktor. Pertama produksi dalam negeri menurun karena anomali cuaca. Kedua pola panen kopi yang hanya 1 tahun sekali. Ketiga harga dalam negeri lebih mahal dari impor sehingga ada beberapa pelaku usaha yang melakukan impor walaupun dalam batas yang masih relatif kecil. Data 3 tahun terakhir pada Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) volumen ekspor menunjukan penurunan yaitu tahun 2009 : 478.025 ton, tahun 2010 : 447.494 ton dan tahun 2011 : 352.007 ton. Walaupun dari sisi nilai ekspor naik yaitu tahun 2009 :  US $ 806,66 juta, tahun 2010 : US $ 845,542 juta, dan tahun 2011 : US $ 1,064 Miliar akan tetapi perlu diwaspadai karena pangsa pasar akan diambil negara lain. Kecenderungan penurunan ini juga bukan hanya skala nasional, untuk tingkat regional Jawa Tengah juga menunjukan penurunan drastis sampai 71% sebagaimana dikemukakann oleh  AEKI Jateng. Terlebih bagi Wonosobo yang baru memiliki 1 eksportir yaitu PT. Wican International yang merupakan satu-satunya eksportir Penanam Modal Asing (PMA) yang terdaftar sebagai importir kopi. . Walaupun realisasi ekspor untuk wonosobo fluktuatif selama tiga tahun terakhir yaitu tahun 2009 : US $ 202.515, tahun 2010 : US $ 66.361 dan tahun 2011 US $ 160.710 dengan negara tujua Taiwan. Beberapa tahun kedepan diharapkan adanya Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) juga bisa andil dalam kegiatan importasi ini yang mampu menjadi eksportir kopi maupun komoditi lainnya. Banyaknya komponen biaya yang harus dikeluarkan oleh petani seperti; biaya tenaga kerja, biaya pemupukan, biaya penyediaan pestisida, biaya panen, dan biaya distribusi yang harus diperhitungkan sehingga tidak akan merugikan petani itu sendiri yang menyebabkan kurang kompetitif di tingkat dunia. Kemudian bagi tengkulak juga akan memperhitungkan ; harga beli, biaya tenaga kerja, biaya proses, biaya distirubusi, biaya overhead serta margin keuntungan. Panjangnya jalur distribusi menjadi petani tidak langsung menjual ke eksportir akibatnya keuntungan petani relatif kecil. Walaupun Indonesia merupakan negara ketiga ekspor ke Jerman, setelah Brazil dan Vietnam akan tetapi perlu mencari peluang lain seperti Timur Tengah misalnya karena negara-negara eropa masih terjadi krisis dan upaya recovery negrinya belum akan selesai dalam jangka waktu 2-3 tahun kedepan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Selasa, 12 Juni 2012

BjLS

DUA PRODUK BjLS HARUS DITARIK DARI PEREDARAN

Hasil pengawasan di sejumlah toko besi oleh Petugas Pengawas Barang dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo hari ini tanggal 12 Juni 2012 masih dijual bebas komoditi BjLS (Baja Lembaran Lapisan Seng) Merek Gajah & Gading dan Merek King Elephant di 6 Toko dari 7 Toko yang diawasi yaitu : Toko Besi MAJU Jl. Ahmad Yani Bundaran Singkir ada 8 lembar, Toko Besi dan Kaca REJEKI Jl. Resimen 18 ada stok 162 lembar merek King Elephant, Toko Besi SINAR LAUT Jl. Pasar ada 150 lembar merek Gajah Gading dan 5 lembar King Elephant, Toko Besi JADI Jl. Pasar I ada stok 475 lembar merek King Elephant, Toko Besi SAMIJAYA Jl. Pasar I masih250 lembar merek Gajah Gading dan 12 lembar King Elephant, Toko Besi PANCA LOGAM Jl. Pasar I. No. 32 Wonosobo masih ada stok 400 lembar merek King Elephant. Dimungkinkan di toko-toko lain yang belum terpantau masih menjual dua komoditi BjLS tersebut, padahal sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 714/M-DAG/SD/4/2012 tentang Penarikan Barang BjLS merek KING ELEPHANT dan Nomor 716/M-DAG/SD/4/2012 tentng Penarikan BjLS merek GAJAH & GADING Tanggal 27 April 2012, maka kedua produk tersebut yaitu KING ELEPHANT  dengan tipe/ukuran : BjLS-D-020-K,914X1829, BjLS-D-020-K,914X2438 dan BjLS=D-030-K,914X1829 produsen PT. Semarang Makmur Jl. Simongan No. 102 Semarang. Adapun merek GAJAH & GADING dengan ukuran BjLS-D020-K,914X1829 dan BjLS-D-020-K, 914X2134 produsen PT. Agung Sukses Jaya Jl. Daan Mogot Km 11 No. 45 Jakarta Barat.Sesuai hasil pemeriksaan oleh PPBJ dan PPNS Kementrian Perdagangan bahwa dua komoditi tersebut yang ditemukn di Surabaya bahwa hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 07-2053-2006 yang telah diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 38/M-IND/PER/2/2012 tentang pemberlakuan SNI Baja Lembaran Lapis Seng. Oleh karena itu kami menghimbau kepada toko-toko lainya untuk tidak menjual dua komoditi tersebut dan nantinya akan ditarik oleh produsen tersebut, hal ini guna menghindari kerugian pihak konsumen.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Senin, 11 Juni 2012

Ketentuan Impor Baru Hortikultura

SUARA KEDU

11 Juni 2012
Supermarket Dilarang Impor Sayuran

WONOSOBO- Pengusaha ritel seperti Supermarket dilarang langsung melakukan impor komoditi sayuran dan buah-buahan. Hal ini untuk menjaga stabilitas harga komoditi lokal agar tidak terjadi gempuran barang impor. Untuk pembatasan itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan menyusul diterapkannya Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang tidak mengizinkan penjualan langsung produk hortikultura yang diimpor kepada konsumen atau pengecer (retailer) melainkan harus lewat distriburotor agar lebih terawasi.

Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs Oman Yanto MM mengatakan, pembatasan tersebut juga untuk menghindari dualisme kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan sehingga bisa saling lempar tanggung jawab.  ''Permendag ini mengatur importasi tanaman hias, buah dan sayuran serta olahannya yang mencakup 59 pos tarif atau harmonized system, '' katanya.

Adapun importir yang bertujuan memperdagangkan produk hortikultura yang diimpor harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) produk hortikultura, dengan syarat menunjukkan bukti kontrak penjualan hortikultura dengan minimal tiga distributor.  ''Dengan aturan ini petani sayuran Wonosobo akan lebih terlindungi,'' katanya.
Dari pengamatan di lapangan, komoditas yang paling dominan diimpor adalah bawang putih dan China sebagai negara pengirim terbesar dari total impor. Komoditi lain yang  marak pula, impor bawang merah, kentang, apel, jeruk mandarin dan kino Pakistan, anggur, kelengkeng, pir dan durian.

''Importasi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi hanya diatur jumlah dan waktu impor. Namun, jumlah maupun kapan impor boleh dilakukan, ditetapkan berdasarkan analisis dari pihak Kementrian Pertanian. Kalau pas panen, ya tidak boleh (impor),'' ujarnya. (H67-28)


Sabtu, 09 Juni 2012

APEC


Sabtu, 9 Juni 2012|
Ekonomi
Peningkatan Perdagangan Jadi Pembahasan Menteri Perdagangan APEC
Sabtu, 02 Juni 2012 02:03 WIB     
0 komentar
Peningkatan Perdagangan Jadi Pembahasan Menteri Perdagangan APEC
JAKARTA--MICOM: Para menteri perdagangan forum kerja sama Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) akan membahas upaya untuk mendorong peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi di kawasan di Kota Kazan, Rusia, 4-5 Juni.

"APEC menghadapi ujian apakah kerja sama antara 21 anggotanya dapat mengambil peran untuk mempertahankan tingkat perdagangan regional saat pasar dunia terus mengalami kontraksi," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (1/6).

Wamendag menjadi pemimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan para menteri perdagangan APEC tersebut. Tema pertemuan tersebut adalah "Innovate to Grow, Integrate to Prosper" yang mengangkat sejumlah isu seperti dukungan terhadap Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), integrasi ekonomi regional, pengembangan konektivitas dan inovasi, penyederhanaan regulasi serta pertumbuhan yang berkelanjutan.

Isu lain yang akan menjadi perhatian adalah fasilitasi perdagangan dan investasi, ketahanan pangan dan energi dari aspek perdagangan dan investasi, reformasi struktural dan pertumbuhan berbasis inovasi yang bertumpu pada pengembangan sumber daya manusia.

"Sukses APEC selama ini terutama dalam fasilitasi perdagangan dan investasi, sementara program liberalisasi lebih bersifat sukarela dan tidak mengikat secara hukum sesuai dengan prinsip dasar APEC itu sendiri," ungkap Wamendag.

Karena itu, menurut Bayu, pembahasan mengenai daftar "environmental goods" agar tarifnya diliberalisasikan menjadi maksimal 5 persen pada 2015 sesuai kesepakatan para pemimpin APEC di Honolulu pada 2011 dan tetap ditempatkan dalam kerangka "sukarela" APEC.

"Indonesia harus dapat memetik manfaat dari kerja sama APEC ini terutama dari aspek fasilitasi dan proses pembelajaran 'international best practices' serta peningkatan kapasitas," tambah Bayu.

Pada 2011, ekspor Indonesia ke anggota APEC mencapai US$149,89 miliar atau mencapai 73,6 persen dari total ekspor Indonesia. Sedangkan pertumbuhan ekspor Indonesia pada kuartal pertama tahun 2012 mencapai 6,69 persen (year on year) dan pada periode 2007-2011, pertumbuhan ekspor Indonesia ke anggota APEC adalah 14 persen.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur WTO Pascal Lamy juga akan hadir dan berdiskusi dengan para menteri APEC mengenai permintaan untuk tidak menerapkan kebijakan proteksionisme karena dunia sedang menghadapi kemungkinan krisis ekonomi sebagai dampak krisis hutang di zona Euro.

Pada 2013 Indonesia akan menjadi ketua APEC, partisipasi Indonesia dalam pertemuan para Menteri Perdagangan APEC di Kazan itu juga akan dimanfaatkan untuk menggali isu yang mungkin perlu menjadi fokus semasa keketuaan Indonesia di APEC.

Anggota APEC adalah Amerika Serikat, Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Cile, Filipina, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Meksiko, Peru, Papua Nugini, Rusia, China, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Taiwan, dan Vietnam. (Ant/OL-2)

SNI Baru


Standar Nasional Indonesia

BSN terbitkan 325 SNI di 2013


Komentar
Telah dibaca sebanyak 144 kali
JAKARTA. Jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI) akan terus ditambah guna melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor berkualitas rendah. Tahun depan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berencana untuk menerbitkan tambahan 325 aturan SNI.
Penerbitan SNI ini, utamanya untuk menjadi produk buatan Indonesia sehingga lebih kuat bersaing menghadapi produk impor. Pasalnya, banyak dari produk impor berharga lebih murah dan tidak berkualitas baik. Sehingga produk buatan dalam negeri yang harganya lebih mahal bisa tergeser walaupun memiliki kualitas yang lebih baik.
Kepala BSN, Bambang Setiadi bilang tahun ini sendiri lembaganya menargetkan bisa mengeluarkan 500 aturan SNI. Sehingga bisa menghasilkan 825 aturan SNI dalam dua tahun. "Anggarannya Rp 4,8 miliar," kata Bambang.
Bambang mengatakan beberapa sektor yang menjadi fokus mereka tahun depan misalnya adalah SNI untuk produk perikanan dan pariwisata. Selain itu juga akan menggarap SNI manajemen energi.
Di samping itu, sektor lain adalah SNI transportasi seperti standar pemberian nama jalan. SNI transportasi juga mencakup pembuatan SNI untuk converter kit. "Kami akan buat SNI untuk produk converter guna mendukung program konversi energi," ujarnya.
Penyusunan SNI converter kit sendiri menurutnya akan memakan waktu selama satu tahun asalkan hanya menyesuaikan dengan standar lain yang telah ada seperti ISO. Namun bila membuat sendiri dari awal waktunya bisa lebih lama.
Sedangkan di tahun 2012 ini, fokus BSN adalah menerbitkan 500 SNI untuk sektor mainan elektronik, alas kaki, kaca untuk bangunan, dan ubin keramik. Di tahun 2011 sendiri, BSN berhasil menerbitkan SNI baru untuk 396 produk. "Untuk keseluruhan total sudah ada 986 SNI," katanya.
Dia menambahkan BSN juga akan melakukan program pengembangan sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian agar menghasilkan dokumen UU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian tahun 2013.
Bambang bilang, saat ini BSN juga tengah mengidentifikasi produk-produk impor yang masuk ke pasar domestik. Hal ini untuk memetakan SNI yang akan dirancang atas produk-produk tersebut. Langkah serupa juga sudah dilakukan sebagai pengamanan produk Indonesia dalam perdagangan bebas.
Menurutnya BSN sedang mengidentifikasi 178 produk asal Korea Selatan dan 341 produk dari India. Hal yang sama dilakukan kepada produk dari Australia dan Selandia baru. "Untuk produk Korsel kami memiliki tujuh Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK) dan 179 LPK untuk produk India," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, penguatan dan perlindungan pasar domestik sangat dibutuhkan untuk menghadapi pasar tunggal Asean (Asean Economic Community/AEC) pada 2015. Penguatan itu bisa dilakukan misalnya dengan penerapan SNI dan aturan pelabelan produk beredar wajib berbahasa Indonesia.
Dengan kedua kebijakan itu diharapkan akan bisa menjamin standar dan kualitas produk-produk yang beredar di pasar dalam negeri. "Yang saya takutkan dua tahun mendatang, implementasi AEC akan dilaksanakan sehingga penguatan perlindungan pasar pun harus dilakukan," kata Hidayat.
Hidayat bilang implementasi AEC 2015 harus benar-benar diperhatikan. Karena pada momen tersebut akan membuat ASEAN menjadi satu kawasan perdagangan tanpa batasan. "Asean akan terintegrasi, sehingga semua aturan ekonomi akan sama," tandasnya.

Selasa, 05 Juni 2012

Kebijakan BBM

KEBIJAKAN BBM DISIKAPI BERAGAM

Guna menghindari kesalah pahaman mengenai penerapan efektivitas pelaksanaan pembatasan BBM Bersubsidi maka Pemerintah Daerah (Bagian Perekonomian Penanaman Modal dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 8 SPBU yang ada di Wonosobo. Hal ini karena adanya laporan beberapa pejabat pemerintah daerah yang tidak dilayani membeli premium di dua SPBU padahal anggaran pemda masih menggunakan subsidi serta merasa perberlakukan belum dilaksanakan bulan ini. Tim dari Perekonomian dan Perindag memberikan sosialisasi (pemahaman) kepada manajemen SPBU se-Wonosobo hari Selasa tanggal 5 Juni 2012 mulai pukul 10.00 - 16.30 di masing-masing SPBU yang intinya menegaskan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah mendukung penghematan BBM Bersubsidi yaitu sesuai pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia yaitu dengan cara melakukan penghematan misalnya mengurangi perjalanan dinas yang tidak perlu atau bersamaan berangkat apabila ada beberapa SKPD yang mempunyai tujuan sama dan sebagainya. Adapun mengenai penggunaan BBM Subsidi yaitu premium dan solar sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2012 bahwa Kendaraan Dinas Pemerintah, BUMN/BUMD tidak boleh menggunakan BBM Bersubsidi pada tanggal 1 Juni 2012 untuk wilayah Jabodetabek, adapun untuk wilayah Jawa dan Bali mulai efektif tanggal 1 Agustus 2012. Oleh karena itu semua SPBU disarankan hanya untuk menghimbau kendaraan dinas menggunakan pertamax, apabila pengguna kendaraan dinas masih mau menggunakan premium tetap harus dilayani. Adanya dua SPBU yang mewajibkan kendaraan plat merah menggunakan pertamax semata-mata karena kurang informasi yang dianggap belum jelas kepastiannya, jadi kami maklumi karena kebijakan ini berkali-kali mundur sehingga pemahaman mereka dianggap sudah berlaku sehingga harus dilaksanakan oleh SPBU.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan) 

Senin, 04 Juni 2012

Alokasi Pupuk 2012

ALOKASI PUPUK TAHUN 2012 MENURUN
 Tim dari Perindag sedang mengawasi distribusi pupuk di Desa Reco 

Alokasi kebutuhan pupuk Kabupaten Wonosobo untuk tahun 2012 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu yaitu utk tahun ini (2012) jenis UREA 22.500 ton, SP-36 (SUPER PHOS) 2.573 ton, ZA 3.945 ton, NPK (PHONSKA) 5.599 ton dan ORGANIK 4.810 ton. Sementara tahun lalu (2011) jenis UREA 26.000 ton, SP-36 (SUPER PHOS) 3.119 ton, ZA 2.500 ton, NPK (PHONSKA) 7.850 ton dan ORGANIK 2.140 ton. Namun untuk Harga Eceran Tertingi mengalami kenaikan yaitu menjadi UREA Rp 1.800 per kg, SP-36 (SUPER PHOS) Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK (PHONSKA) Rp 2.300 per kg. Hanya pupuk organik yang harganya turun dari Rp 700 mejadi Rp 500 per kgnya.Dari lima jenis pupuk bersubsidi ini dikemas dalam karung ukuran untuk UREA 50 atau 25 kg, SP-36 50 kg, ZA 50 kg, NPK 50 atau 20 kg dan Organik 40 atau 20 kg.Adapun sasarannya adalah tetap sama yaitu untuk sektor pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. Ini yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanin Tahun Anggaran 2012 Kabupaten Wonosobo sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 90 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Pertnian No. 87/Permentan/SR.130/12/2012. Disamping adanya perubahan harga untuk tahun ini juga adanya perubahan warna khususnya untuk jenis urea yang semula putih menjadi merah muda (pink) yang tujuanya adalah untuk membedakan antara pupuk subsidi dan non subsidi yang mulai berlaku efektir per 1 Januari 2012.
Walaupun adanya penurunan alokasi dipastikan kebutuhan pupuk ini tercukupi karena berdasarkan pemantauan pada smester pertama ini sampai dengan hari ini tanggal 4 Juni 2012 stok di gudang lini III  (gudang distributor) dan lini IV (gudang pengecer) masih cukup banyak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, maka diharapkan akan lebih baik dari tahun lalu dimana enam tepat bisa lebih terlaksana lagi yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan tepat mutu.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)