Senin, 30 Juli 2012

Ekspor Kayu di Media

Peluang Ekspor Non Migas Membaik

WONOSOBO (kedunews.com)-Peluang pasar untuk ekspor non migas dari Kabupaten Wonosobo masih terbuka lebar, khususnya pangsa pasar bagi sejumlah negara–negara di Asia dan sebagian Amerika serta Eropa. Hal itu disampikan oleh Ymt Kasi Bina Usah Perdagangan Disperindag Wonosobo Oman Yanto.
Dia mengatakan telah terjadi penurunan volume ekspor non migas dari Wonosobo namun nilainya mengalami kenaikan sekitar 48 persen. Kenaikan tersebut salah satunya terjadi pada jenis komoditas kayu olahan yang di produksi oleh PT Tunas Madukoro dan CV Mekar Abadi.
Dia menjelaskan pada tahun 2010 volume ekspor 159.979,63 dengan nilai 41.873.950,8. Sedangkan tahun 2011 volumenya 117.784,02 meter kubik dengan nilai 32.7777.705,78 dengan Negara tujuan USA, Jepang, Korea dan Malaysia.
Adapun PT Tambi yang memproduksi teh hitam dengan tujuan Amerika, Inggris, Rusia, Canada dan Jerman volume ekspor pada 2010 adalah 1.526.620 kg dengan nilai 2.128.479,73, pada tahun 2011 volume mengalami penurunan, 1.013.620 dengan nilai 1.790.691.
Sedangkan PT Demikian dengan produk Nata De Coco tujuan Taiwan volumenya 140.900 kg dengan nilai 33.456 tahun 2010, dan volume 303.856 dengan nilai 42.288 tahun 2011. PT We Can tujuan Taiwan volume nilai 43.260 kg. nilainya sebesar 66.361 tahun 2010 dan 25.530 nilai 160.710 dan produknya jelly dan kopi.
PT Solar Pack dengan produk pellet tujuan korea volume 220.000 kg dengan nilai 23.730 pada tahun 2010, sedangkan pada tahun 2011 volume 197.104 kg nilai 19.740 dan PT Known You Seed untuk komoditi benih, buah dan sayur dengan tujuan Taiwan tahun 2010 volume 673,20 kg nilai ekspor 115.569,96 sedangkan tahun 2011 volume 5.844 senilai 116,90.
“Salah satu pemicu terjadinya penurunan volume ekspor pada tahun 2010-2011 di sebabkan karena PT SSSWI mengalami pailit, pada semester ke dua tahun 2010 sehingga terjadi penurunan volume ekspor dari tahun 2009, terlebih pada tahun 2011 sama sekali tidak beroperasi,” katanya.
Sedangkan adanya anomali cuaca dan kerusakan infrastruktur seperti putusnya jalur Wonosobo-purworejo tidak begitu berpengaruh karena dapat dialihkan ke jalur kertek,
Namun demikian, pemerintah harus menyediakan sarana mobilitas yang lebih besar karena jalur jalan kertek hanya bisa dilewati kendaraan bermesin prima. KN001/01

Sidak Pastrad

WAKIL BUPATI SIDAK PASAR TRADISIONAL



Dalam rangka untuk mengetahui tingkat ketersediaan stok dan harga masa Ramadhan, Wakil Bupati Wonosobo Dra. Hj. Maya Rosida, MM melakukan sidak (inspeksi mendadak) di Pasar Tradisional Kertek, Wakil Bupati menanyakan kepada beberapa pedagang diantaranya pedagang daging sapi, daging ayam, ikan asin, sayuran, dan beberapa komoditi lainnya. Menurut pedagang memang ada beberapa yang naik, ada yang tetap juga ada yang turun dibandingkan sebelum Ramadhan.Dilihat kondisi dilapangan maka semua bahan kebutuhan pokok dijamin cukup tidak akan kekurangan, adapun adanya kenaikan harga masih dalam batas yang wajar dan masih terjangkau oleh daya beli konsumen. Dalam sidak tersebut Wakil Bupati didampingi oleh beberapa SKPD terkait seperti Bagian Perekonomian dan PM, Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Peternakan dan Perikanan, Bapermasdes, Kesbangpol dan Linmas, serta Satpol PP. Selain itu juga Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo. Selain memantau ketersediaan stok dan harga juga memantau mengenai keamanan pangan. Oleh karena itu Dinas Kesehatan melakukan uji petik terhadap beberapa produk makanan seperti bakso, kolang-kaling, ikan asin, bandeng dan candil bahan pati ternyata negatif dari bahan berbahaya formalin, sedangkan sagu mutiara positif mengandung rhodamin B. Sedangkan komoditi krecek jagung dan lainnya masih dalam uji lanjutan untuk diketahui apakah positif atau negatif mengandung bahan berbahaya.


(Drs. Oman Yanto, MM : Penyidik Pegawai Negeri Sipil Disperindag)

Minggu, 29 Juli 2012

Pembatasan BBM

DIMUNGKINKAN TERJADI PERBEDAAN PENERAPAN KEBIJAKAN BBM ANTAR DAERAH
 Disperindag pantau SPBU sebelum penerapan kebijakan BBM kemarin

Implementasi Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 tinggal menghitung hari, aturan tersebut masih multi tafsir jika didasarkan pada Perpres No. 15 Tahun 2012 mengenai konsumen pengguna untuk jenis mobil ambulan, mobil pemdam kebakaran, mobil truk sampah boleh tidaknya masih menggunakan BBM PSO yaitu bensin Ron 88. Adanya kabupaten/kota dari daerah Wonosobo yang melakukan konsultasi mengindikasikan masih adanya perbedaan pemahaman mengenai pelaksanaan pengendalian BBM bersubsidi. Seperti per 1 Juni 2012 terjadi di Wonosobo tidak dilayaninya kendaraan plat merah oleh beberapa SPBU karena dianggap telah diterapkannya kebijakan tersebut padahal hal itu berlaku bagi wilayah Jabodetabek sehinggga untuk daerah Jawa dan Bali baru akan diberlakukan per 1 Agustus 2012. Hal tersebut juga terjadi di beberapa Kabupaten/Kota lainnya. Pada awal bulan depan nanti terjadi perbedaan dimungkinkan pada konsumen pengguna. Untuk itu perlu semua pihak memperhatikan beberapa hal agar tidak terjadi salah pemahaman :
1. Semua kendaraan dinas plat merah baik roda dua maupun roda empat termasuk inventaris kepala desa/kelurahan sudah tidak boleh lagi menggunakan BBM PSO (subsidi) yaitu bensin Ron 88.
2. Mobil untuk pelayanan umum plat merah seperti mobil ambulance/jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil truck sampah tidak boleh menggunakan BBM PSO (subsidi) sampai ketentuan lebih lanjut dari institusi terkait.
3. Kendaraan BUMN/BUMD tidak boleh lagi menggunakan BBM PSO (subsidi) dan akan dipasangi stiker yang pembagiannya dilakukan oleh pusat.
4. Untuk kendaraan dinas plat merah yang mengguna diesel masih boleh menggunakan solar bersubsidi.
5. Untuk kendaraan barang perusahaan perkebunan dan pertambangan per 1 September 2012 tidak boleh lagi menggunakan BBM PSO (subsidi) berupa solar.
Oleh karena itu peran operator SPBU sangat menentukan terhadap sukses tidaknya pelaksanaan kebijakan yang akan dimulai per 1 Agustus yang akan datang. Dimungkinkan masih ada aparatur yang belum paham atau lupa ketika mengisi BBM karena belum terbiasa.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Rabu, 25 Juli 2012

Kebijakan Kedelai

BUTUH DEREGULASI BARU UNTUK PENANGANAN KEDELAI


Pemerintah perlu melakukan deregulasi bidang impor terkait semakin melambungnya harga kedelai yang merupakan bahan baku utama produksi tahu tempe. Tahu dan tempe merupakan makanan tradisional masyarakat Indonesia sehingga menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Sulit nampaknya apabila sehari saja tidak ada tempe atau tahu sebagai makanan camilan atau sebagai lauk makan nasi. Saat ini industri tahu tempe digemparkan oleh melambungnya harga kedelai yang mencapai Rp 8.340 di Jakarta dan Rp 8.000 di Wonosobo per kgnya, padahal tempe tahu ini bukan adanya dijual di pasar tradisional akan tetapi sudah merambah pasar modern sekelas supermarket. Akibat tingginya harga kedelai mengancam eksistensi pengusaha tahu tempe mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu Pemerintah telah mengambil langkah baru dan bijak dengan memboleh KOPTI (Koperasi Tahu Tempe Indonesia) untuk melakukan importasi. Selain itu juga Pemerintah akan membebaskan bea masuk impor kedelai dari 5% menjadi 0% per Agustus 2012 dalam rangka meringankan harga kedelai agar tidak terlalu tinggi. Dsiamping itu perlunya mempermudah NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) Kedealai. Langkah ini perlu diapresiasi. Namun demikian tentunya diharapkan kedepan adanya perhatian semua pihak, untuk sektor pertanian agar adanya subsidi yang dapat memberikan stimulus kepada petani agar mau menanam kedelai sehingga ketergantungan terhadap impor akan berkurang, kemudian perlu inovasi bahan baku tahu tempe bisa dari kacang ijo atau lainnya yang sejenis. Sementara untuk di Wonosobo sendiri ada 126 unit usaha industri tahu, 1238 unit usaha industri tempe sehingga total ada 1364 unit usaha dengan kebutuhan kedelai perbulan 385 ton industri tahu, dan 485 ton industri tempe atau total 870 ton per bulan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka atau sekitar 30 ton per hari.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan)

Senin, 23 Juli 2012

Ketentuan Impor Baru


KEMENDAG DEREGULASI BIDANG IMPOR

Dalam rangka membendung produk-produk impor yang mengakibatkan komoditi di pasar domestik semakin tersaingi, maka pemerintah lewat Kementrian Perdagangan melakukan deregulasi bidang impor yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Dalam kebijakan baru ini semua importir hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) Angka Pengenal Impor Umum (API-U) atau Angka Pengenal Impor-Produsen (API-P) untuk satu kelompok atau bagian barang (section). Namun demikian bagi pemilik API-U masih diperbolehkan untuk mengimpor lebih dari satu jenis dengan syarat antara pengimpor dengan prinsipal diluar negeri memiliki hubungan istimewa dengan pengekspor diluar negeri. Aturan ini akan diberlakukan mulai efektif per 1 Januari 2013, oleh karena itu kepada para pelaku impor untuk bersiap-siap agar mulai dari sekarang untuk memenuhi persyaratan administrasi sebelum kebijakan baru ini diterapkan. di Wonosobo sendiri ada 5 perusahaan importir  yaitu dua kategori PMDN dan tiga adalah PMA yaitu : CV. Mekar Abadi, PT. Denikin, PT. Known You Seed, PT. Wecan International. Sebelum kebijakan baru ini dalam Permendag Nomor 45 Tahun 2009 satu perusahaan pengimpor API boleh untuk 12 (dua belas) section. Bagi Pengurus GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia) tentunya mengharap adanya kebijakan impor lebih dari satu jenis hal ini dalam rangka efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh perusahaan.Akan tetapi bagi pemerintah tentunya langkah ini diambil dalam rangka menghindari gempuran produk asing bagi produk domestik sehingga akan tetap laku dipasaran. Gencarya arus distribusi barang impor tentunya akan merugikan petani lokal yang menghasilkan barang-barang yang kualitasnya di bawah produk impor. Namun demikian dengan mahalnya logistik yang mengakibatkan harga lokal lebih mahal dari barang impor, akan tetapi dengan dikeluarkannya kebijakan baru tahun mendatang diharapkan bisa di sikapi lebih responsif oleh semua komponen masyarakat terlebih para petani kita yang senantiasa tertinggal oleh persaingan produk-produk luar.

(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Minggu, 22 Juli 2012

Produk Elektronik dan Mamin



PRODUK ELEKTRONIK DAN MAMIN RAWAN PELANGGARAN

Produk Makanan kemasan yang dijajakan di Toko Modern Tgl 21-7-2012


Moment bulan Ramadhan dan Lebaran merupakan peluang bagi pelaku usaha baik itu produsen lokal maupun luar termasuk pedagang untuk memasarkan produknya karena pada masa ini sangat potensial karena konsumen membidik produk-produk untuk kepentingan selama puasa dan lebaran. Produk lokal maupun impor sangat deras arus distribusi barangnya karena sangat laku dipsaran. Dalam hal barang-barang impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 57/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, maka yang dimaksud dengan impor produk tertentu adalah : makanan minuman, elektronika, pakaian jadi, mainan anak-anak, alas kaki, obat tradisional dan herbal serta kosmetik. Adapun pelabuhan yang diperbolehkan untuk kegiatan impor ini adalah Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Sukarno Hatta Makasar, Dumai dan Jayapura serta semua pelabuhan udara internasional. Produk tertentu banyak komoditi impor dan yang paling rawan merugikan konsumen adalah dua produk elektronika dan mamin (makanan dan minuman). Dua produk ini (elektronika dan mamin) baik produk lokal maupun impor banyak beredar dipasaran pada masa Ramadhan dan menjelang lebaran. Oleh karena itu konsumen diminta lebih hati-hati dalam membeli misalnya melihat petunjuk penggunaan manual bahasa Indonesianya ada tidak dan harus ada,jaminan kartu garansi purna jual pula sebab sebagaimana diatur dalam Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2009. Sedangkan untuk produk makanan dan minuman harus ada tanda ML bagi produk impor dan MD bagi produk dalam negeri atau PIRT bagi produk industri rumah tangga serta tanggal kadaluwarsanya. Jenis produk elektronika yang laris dipasaran adalah televivi, mesin cuci, strika listrik, lemari es, kompor dan lain-lain. Sedangkan untuk produk makanan impor berupa kue kaleng atau kemasan dan minuman kemasan, adapaun produk lokal lebih banyak makan olahan, cepat saji dan sebagian makan kemasan.


(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan PK/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan)

Pantauan Sembako di SM

Suara Kedu
22 Juli 2012
Disperindag Perketat Pantau Harga Sembako
 0
 
 0
WONOSOBO-Disperindag Wonosobo memperketat pemantauan harga sembako dan mewaspadai kenaikan harga barang substitusi atau barang yang penggunaannya dapat digantikan oleh barang lain misalnya beras, ayam, ikan dan susu.

Harga berbagai komoditas itu pekan ini mulai merangkak naik.

’’Jadi jenis barang substitusi dari sisi stok dan kebutuhan masih sangat tercukupi,’’ kata Oman, Kasi Distribusi dan Perlindungan Disperindag di sela-sela monitoring harga, kemarin.

Oman menjelaskan, namun pada komoditi daging seiring dengan kebijakan pembatasan impor sapi sampai saat ini harga rata-rata di kota besar seperti Jakarta sudah mencapai Rp 80.000, di Semarang Rp 60.000, di Wonosobo Rp 70.000 per kilogram (Kg).

Di samping itu, imbuhnya, kenaikan harga daging ayam juga dipengaruhi oleh akibat adanya kenaikan harga pakan ternak yang secara otomatis nilai jual dari produsen ikut menjadi naik.

Adapun rata-rata harga pada saat ini di Pasar Tradisional Wonosobo yang dicacat Disperindag per 21 Juli 2012 adalah beras sebesar Rp 8.000/Kg, daging ayam Rp 27.000/Kg, gula pasir Rp 12.500/Kg, minyak goreng Rp 10.100/Kg dan tepung terigu Rp 6.500/Kg.

Oman menyatakan, kebiasaan konsumsi masyarakat dalam menghadapi puasa dan Lebaran akan berpengaruh pada harga kebutuhan pokok.

Hal ini karena tren kenaikan harga salah satu penyebabnya adalah akibat psikologis pedagang yang memanfaatkannya untuk mencari untung dan psikologis konsumen yang membeli kebutuhan secara borongan akibat adanya kekhawatiran yang berlebih.   (H67-28)

Pantauan Sembako

Suara Kedu
22 Juli 2012
Disperindag Perketat Pantau Harga Sembako
 0
 0
WONOSOBO-Disperindag Wonosobo memperketat pemantauan harga sembako dan mewaspadai kenaikan harga barang substitusi atau barang yang penggunaannya dapat digantikan oleh barang lain misalnya beras, ayam, ikan dan susu.

Harga berbagai komoditas itu pekan ini mulai merangkak naik.

’’Jadi jenis barang substitusi dari sisi stok dan kebutuhan masih sangat tercukupi,’’ kata Oman, Kasi Distribusi dan Perlindungan Disperindag di sela-sela monitoring harga, kemarin.

Oman menjelaskan, namun pada komoditi daging seiring dengan kebijakan pembatasan impor sapi sampai saat ini harga rata-rata di kota besar seperti Jakarta sudah mencapai Rp 80.000, di Semarang Rp 60.000, di Wonosobo Rp 70.000 per kilogram (Kg).

Di samping itu, imbuhnya, kenaikan harga daging ayam juga dipengaruhi oleh akibat adanya kenaikan harga pakan ternak yang secara otomatis nilai jual dari produsen ikut menjadi naik.

Adapun rata-rata harga pada saat ini di Pasar Tradisional Wonosobo yang dicacat Disperindag per 21 Juli 2012 adalah beras sebesar Rp 8.000/Kg, daging ayam Rp 27.000/Kg, gula pasir Rp 12.500/Kg, minyak goreng Rp 10.100/Kg dan tepung terigu Rp 6.500/Kg.

Oman menyatakan, kebiasaan konsumsi masyarakat dalam menghadapi puasa dan Lebaran akan berpengaruh pada harga kebutuhan pokok.

Hal ini karena tren kenaikan harga salah satu penyebabnya adalah akibat psikologis pedagang yang memanfaatkannya untuk mencari untung dan psikologis konsumen yang membeli kebutuhan secara borongan akibat adanya kekhawatiran yang berlebih.   (H67-28)

Sabtu, 21 Juli 2012

Produk Layak Edar

PEDAGANG DIHIMBAU JUAL PRODUK LAYAK EDAR
 Suasana di pasar tradisional yang dipantau Disperindag mulai tgl 17-20 Juli 2012

Peredaran barang khususnya produk makanan dan minuman sangat deras seiring dengan adanya persiapan menjelang masuknya bulan Ramadhan. Mulai tanggal tanggal 12-15 Juli 2012 pedagang akan disibukan dengan banyaknya konsumen yang membeli alat keperluan sekolah dan tanggal 18-20 pasar tradisional maupun toko modern seperti supermarket telah diserbu oleh para konsumen guna memenuhi kebutuhan menjelang pelaksanaan puasa. Oleh karena itu mulai awal Ramadhan 1433 H bertepatan dengan Sabtu tanggal 21 Juli 2012 Dinas Perindustrian dan Perdagangan melayangkan surat kepada para pedagang agar menjual produk yang layak edar, artinya jangan sampai ada lagi ada barang yang dijual dipasaran kadaluarsa, mengandung bahan diluar ambang batas yang ditentukan terlebih yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, rhodamin B, methanyl yellow, formalin dan bahan lainnya yang merugikan konsumen. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain pedagang konsumen juga dihimbau agar lebih cerdas tidak boleh lagi dibohongi dengan iming-iming harga yang lebih murah, warna yang mencolok maupun janji hadiah yang menyesatkan. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan oleh konsumen adalah meneliti sebelum membeli, apakah produk itu sesuai standar yang ditentukan misalnya untuk produk makanan dan minuman dalam negeri ada tanda MD, untuk makanan minuman  luar negeri (impor) ada tanda ML, sedangkan produk makanan yang diproduksi oleh home industri (industri rumah tangga) ada tanda PIRT (Produksi Indstri Rumah Tangga). Produk makanan dan minuman termasuk yang paling rawan dimanfaatkan oleh pedagang guna memperoleh untung dengan menjual produk yang kadangkala sudah kadaluwarsa. Konsumen harus jeli melihat satu persatu produk makanan atau minuman apakah tanda kadaluwarsanya masih berlaku atau sudah melebihi batas maksimal 2 minggu sebelum masa kadaluwarsanya habis untuk tidak dibeli. Bagi para pedagang kami juga menghimbau agar semua produk yang mendekati masa kadaluarsa untuk segera di reture untuk makanan minuman paling lambat 2 minggu dan untuk produk susu 1 bulan sebelum habis masanya. Seperti tahun yang lalu masih ditemukan produk berjamur atau mengandung bahan berbahaya dan kadaluwarsa masih di jual di pasar tradisional maupun di pasar modern. Kami harapkan Ramadhan kali ini lebih baik sehingga para pedagang peduli akan bahaya makanan minuman yang dijual serta konsumen untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk. "Belilah produk sesuai kebutuhan bukan sesuai keinginan".
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Rabu, 18 Juli 2012

Barang Substitusi

BARANG SUBSTITUSI PERLU 
DIANTISIPASI NAIK
Tim Disperindag sedang memantau stok daging ayam di Pasar Induk Selasa 17-7-2012

 Menjelang Lebaran Tahun ini.

Kebiasaan masyarakat dalam menghadapi puasa dan lebaran akan berpengaruh pada harga kebutuhan pokok hal ini karena tren kenaikan harga salah satu penyebabnya adalah akibat psikologis pedagang yang memanfaatkannya untuk mencari untung dan psikologis konsumen yang membeli kebutuhan secara borongan akibat adanya kekhawatiran yang berlebih.  Sebetulnya masyarakat dihimbau agar hanya memberli kebutuhan pokok secukupnya saja untuk menghindari kerugian dipihak konsumen sendiri karena sesuai teori ekonomi semakin banyak permintaan maka akan semakin tinggi nilai harga suatu barang. Hampir semua kebutuhan pokok dari segi stok dan distribusi sebenarnya tidak ada masalah namun demikian sebab komoditi beras pada masa panen raya, komoditi gula putih juga masa giling tebu, komoditi cabe juga masa musim panen termasuk komoditi bawang merah. Jadi dari sisi stok dan kebutuhan masih sangat tercukupi. Namun pada komoditi daging seiring dengan kebijakan pembatasan impor sapi sampai saat ini harga di rata-rata di Jakarta sudah mencapai Rp 80.000, di Semarang Rp 60.000, di Wonosobo Rp 70.000. Jadi harga daging perlu diwaspadai termasuk harga daging ayam walaupun merupakan barang substitusi akan tetapi ketika pasokan daging sapi berkurang maka harga daging ayam akan naik. Begitu juga harga telur ayam akan mengikuti harga daging ayam ikut naik pula. Disamping itu kenaikan harga daging ayam juga dipengaruhi oleh akibat adanya kenaikan harga pakan ternak yang secara otomatis nilai jual dari produsen ikut menjadi naik. Demikian hasil rakor yang diseleggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang langsung dipimpin oleh Ir. Ihwan Sudrajat, MM (Kepala Dinas) pada hari selasa tanggal 17 Juli 2012 bertempat di Aula Lt 5 Jalan Pahlawan No. 4 Semarang dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Jateng, Bakorwil I-III, Produsen Minyak Goreng, Produsen Tepung Terigu dan Produsen Gula Putih. Hasil rakor ini agar ditindaklanjuti di daerah masing-masing kabupaten/kota.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).  

Minggu, 15 Juli 2012

LPG 3g Menjelang Puasa di tambah

MENJELANG PUASA DAN LEBARAN PASOKAN LPG 3 KG DITAMBAH
 Disperindag sedang memantau pendistribusian  LPG 3kg di pangkalan di Wadaslintang pekan kemarin

Menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Iedul Fitri 1433 H pasokan LPG 3 Kg untuk Wilayah Kabupaten Wonosobo perlu peningkatan pasokan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat menjalang bulan suci tersebut. Hal ini biasa kita antisipasi setiap moment hari raya termasuk natal dan tahun baru masehi. Kebutuhan akan LPG 3kg dipastikan meningkat seiring dengan kebiasaan masyarakat seperti untuk membuat kue bagi usaha rumah tangga atau pun pelaku usaha mikro lainnya yang setiap tahun dilakukan oleh sebagian masyarakat. Selain itu juga kesadaran masyarakat akan kebutuhan LPG ini semakin meningkat karena kekhawatiran ledakan semakin berkurang karena seringnya sosialisasi kepada masyarakat tentang keamanan LPG 3 Kg dan keuntungan lainnya termasuk dari segi penghematan biaya, lingkungan yang lebih bersih dan dalam rangka melaksanakan program pemerintah yaitu konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg. Kebutuhan LPG 3 kg untuk Wonosobo setiap harinya adalah 10.660 tabung. Sementara untuk selama bulan puasa ini adanya penambahan fakultatif  yang di bulan-bulan biasa hanya 100% sekarang ini menjadi 500% yaitu pada tanggal 1,8,15,22, dan 29 Juli 2012 sehingga total fakultatif pada bulan ini sekitar 53.300 tabung atau adanya penambahan 8.883 tabung setiap harinya. Langkah ini tetunya sudah dikoordinasi dengan semua Agen LPG 3 Kg di Kabupaten Wonosobo yaitu PT. Bumi Pelita Asri, PT. Amita Surya Jaya, PT. Amanah Mitra Selaras dan PT. Rizky Ilahi. Fakultatif ini tentunya juga akan diberlakukan pada bulan Agustus mendatang menjelang 2 minggu masa lebaran. Oeh karena itu kami memastikan bahwa kebutuhan LPG 3 kg di Kabupaten Wonosobo terpenuhi dalam arti tidak akan mengalami kekurangan. Namun demikian tentunya secara teknis dilapangan kami menghimbau semua agen agar dapat menyalurkan ke pangkalan-pangkalan sehingga tidak terjadi lagi kelangkaan di satu tempat sementara ditempat lain melimpah hal ini tentunya akan merugikan pihak masyarakat yang sudah mulai sadar akan pentingnya gas dan sudah merasa nyaman dalam mengunakannya. Disamping jumlah pasokan yang harus dijaga oleh agen juga disparitas harga sebab bisa terjadi adanya perbedaan antara di kota dengan di wilayah-wilayah yang notabene jauh dari pangkalan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Senin, 09 Juli 2012

Sosialisasi Kebijakan BBM Bersubsidi

PEMKAB WONOSOBO SOSIALISASIKAN KEBIJAKAN BBM BERSUBSIDI
Narasumber dari Disperindag, Pertamina dan Hiswana Migas sedang menyampaikan papanya
 
Untuk mempersiapkan pelaksanaan kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi maka pemerintah daerah termasuk BUMD harus ikut andil dalam mensukseskan rencana kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012 oleh karena semua pihak agar memberikan masukan terhadap implementasi dari  Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2o12, Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 serta Surat Edaran Bupati Wonosobo No. 500/250.1/2012 tentang Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi, demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Wonosobo Drs. Eko Sutrisno Wibowo, MM dalam sambutan pengarahan yang disampaikan tadi dalam acara pembukaan Sosialisasi Kebijakan BBM Bersubsidi Tahun 2012 di Wonosobo dihadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari SKPD, BUMD, Camat dan SPBU se Kabupaten Wonosobo di Ruang Rapat Utama Setda tanggal Juli 2012. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian dan PM Setda ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu dari Pemda Wonosobo Drs. Oman Yanto, MM, SAM Retail Region IV Jateng DIY PT. Pertamina (Persero) Agung Wibowo, ST dan dari HISWANA MIGAS Kedu H. Agung Karnadi, SE. Sementara dalam paparanya Oman Yanto menjelaskan bahwa kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi  di Kabupaten Wonosobo akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2012 sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2012 bahwa pemberlakuan pembatan penggunaan bensin (premium) mulai 1 Juni 2012 untuk wilayah Jabodetabek dan 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara untuk jenis solar mulai berlaku pada tanggal 1 September 2012 bagi usaha pertambangan dan perkebunan. Oleh karena itu semua mobil plat merah baik roda empat maupun roda dua harus melakukan migrasi ke BBM Non Subsidi yaitu pertamax atau pertamax plus termasuk kendaran milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) walaupun platnya hitam. Adapun untuk solar nantinya harus migrasi ke pertamina dex yang sementara ini hanya tersedia dalam bentuk kemasan jerigen ukuran 10 liter. Kemudian terkait surat edaran Bupati bahwa setiap pembelian dengan BBM berjerigen harus mendapat rekomendasi dari SKPD yang membidangi seperti untuk usaha mikro dan penjual eceran dari Dinas Koperasi dan UMKM, untuk alat-alat pertanian dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, untuk Panti Jompo atau Asuhan dari Dinas Sosial dan lainya.  Kemudian Agung Wibowo menyampaikan bahwa untuk kebijakan ini pihak Pertamina dan SPBU hanya melaksanakan sesuai kebijakan pemerintah seperti pelayanan di SPBU nantinya untuk kendaraan dinas plat merah, TNI-Polri, dan kendaraan BUMD. Khusus untuk kendaraan BUMD akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut harus menggunakan BBM Non Subsidi. Sementara pembicara lainnya Agung Karnadi menyampaikan bahwa semua SPBU yang ada di Wonosobo siap untuk melaksanakan kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi ini.

Jumat, 06 Juli 2012

Hibah Pasar Tradisional

KEMENDAG HIBAHKAN PASAR TRADISIONAL
 Staf Kemendag dg Disperindag sedang memantau aktivitas pedagang sayur di Siwuran Garung tadi sore

Guna menertibkan aset semua pasar tradisional di Indonesia maka  pemerintah pusat melalui Kementrian Perdagangan akan melakukan hibah aset pasar tradisional yang didanai dari Tugas Pembantuan.Wonsobo sendiri memiliki dua pasar tradisional yang didanai pusat yaitu pasar Wadaslintang dan Pasar Penunjang Sayur Mayur Siwuran Garung, secara simbolis tadi sore setelah melakukan verifikasi ke lokasi pasar Staf Kementrian Perdagangan yang diwakili oleh Prima Hastini dan Ning Rahayu telah menandatangani penyerahan secara simbolis denggan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Pasar Wadaslintang dan Siwuran oleh Drs, Oman Yanto, MM yang disaksikan oleh Drs Sujarwo (Sekretaris Dinas Perindag) dan Edi Mardiyanto, BA (Kabid Pengelolaan Pasar). Serah terima ini akan ditindaklanjuti dengan surat permohonan hibah dan kesanggupan menerima hibah oleh Bupati Wonosobo Drs. H. Kholiq Arif, M.Si pekan depan yang mana menunjukan bahwa status kedua pasar ini bukan lagi milik pemerintah pusat melainkan pemerintah daerah.Dengan hasil verifikasi ini Kementrian Perdagangan merespon positif bagi pasar sayur Siwuran yang merupakan pasar dana tugas pembantun yang pertama selesai diantara pasar-pasar yang dibangun pada tahun 2009 ini di seluruh Indonesia. Dengan memiliki lebih dari 200 pedagang serta nilai transaksi lebih dari Rp 90.000.000 perhari. Dengan melihat aktifitas dari jam 15.00 sampai dengan 17.00 Kementrian Perdagangan merespon positif karena dibangunanya pasar ini benar-benar dimanfaatkan dan layak digunakan oleh masyarakat yang tentunya dapat meningkatkan taraf ekonomi lingkungan sekitar walapun masih disayangkan karena kios yang ada di depan belum dimanfaatkan secara optimal. Eksistensi pasar Sayur Mayur Siwuran ini di bangun pada tahun 2009 dengan aktifitas pedagang atau dipasarkan ke berbagai daerah baik Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta maupun wilayah-wilayah Jawa Tengah. Selain para pedagang merasa senang dengan dibangunnya pasar ini juga mengharapkan kepada kementrian secara langsung untuk menambah bangunan area bongkar muat agar tidak merusak sayuran yang diperdagangkan.

Senin, 02 Juli 2012

Importasi Beras

SWASTA BOLEH IMPORTASI BERAS
Tim Disperindag Kab. Wonosobo sedang cek Stok Beras di Toko

Beras merupakan hajat hidup orang banyak yang merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia, oleh karena itu setiap ada isu kenaikan beras sangat sensitif karena disatu sisi berdampak pada kerugian petani apabila harga murah dan menjadi bumerang bagi masyarakat apabila harga semakin mahal. Semasa Orde Baru Bangsa Indonesia pernah mengalami surplus beras sehingga mendapat penghargaan dari Organisasi Internasional yaitu FAO yang merupakan salah satu bagian dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Masa sekarang kebutuhan akan beras masih kurang walaupun pada tahun 2014 diharapkan terjadinya swasembada beras. Karena antara produksi dalam negeri dengan konsumsi masyarakat Indonesia masih timpang maka dilakukan importasi beras guna memenuhi kepentingan nasional dalam rangka menjaga keamanan pangan. Penanganan beras berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2008 dilakukan oleh Bulog. Namun tahun ini pemerintah melakukan deregulasi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor :06/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Permendag No. 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras yang mana tidak hanya Perum Bulog saja yang dapat melakukan importasi beras yang merupakan perusahaan plat merah melainkan pihak swasta juga diperbolehkan, namun dengan syarat memiliki Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NIPK) Beras. Kebijakan baru ini tentu perlu direspon oleh pelaku usaha dimana yang selama ini dimonopoli oleh BULOG maka sekarang bisa dilakukan oleh non pemerintah.Namun demikian tentunya harus memenuhi ketentuan impor seperti : diluar masa 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 bulan setelah penen raya, yang mana ketentuan panen raya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.Selain itu importa.si beras semata-mata untuk keperluan bahan penolong proses produksi industri.Disamping itu juga bahwa tujuan importasi semata-mata untuk : keperluan stabilitas harga,penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan keamanan pangan. Beras merupakan pos tarif/HS 1006.30.99.00. Semoga kebutuhan akan beras ini tidak menimbulkan gejolak baik secara nasional maupun di Kabupaten Wonosobo yang sekarang ini menjelang bulan puasa dan hari raya iedul fitri.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)

BjLS di Koran KR

Kedu Utara

Beredar BjLS Ilegal, Disperindag Sidak Toko Besi


Agus Sigit | Jumat, 22 Juni 2012 | 05:18 WIB | Dibaca: 90 | Komentar: 0
Sidak Tim Pengawasan Barang dan Jasa Disperindag menemukan produk BjLS tak ber-SNI. (Foto: Ariswanto)
WONOSOBO (KRjogja.com) – Tim Pengawas Barang dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah bersama penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag) Kabupaten Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko besi di Wonosobo.

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Drs Oman Yanto MM kepada KRjogja.com, Kamis (21/6) mengatakan, sidak di sejumlah toko besi tersebut guna menindaklanjuti adanya surat dari Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia No.714/M-DAG/SD/4/2012 tentang Penarikan Barang Baja Lembaran Lapisan Seng (BjLS) merek KING ELEPHANT dan No.716/M-DAG/SD/4/2012 tentng Penarikan BjLS merek GAJAH & GADING.

“Kedua produk BjLS tersebut terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (LSI), sehingga peredaran barang ilegal tersebut dilarang oleh pemerintah dan harus segera ditarik dari pasaran,” tandasnya.

Hasil sidak di sejumlah toko besi di wilayah Kota Wonosobo, tim pengawasan barang dan jasa menemukan dua produk BjLS tersebut masih dijual bebas di pasaran. Padahal sesuai uji laboratorium, kedua produk tersebut tidak memenuhi SNI dan dilarang peredarannya.

Terkait hasil temuan tersebut, tim pengawasan akan melayangkan surat  kepada perusahaan terkait agar segera menarik produk BjLS belum ber-SNI tersebut dan tidak lagi menjualnya.

Tim pengawasan juga menghimbau kepada toko-toko besi lainya untuk tidak menjual dua komoditi tersebut. Nantinya dua produk BjLS tersebut akan segera ditarik oleh produsen terkait. Hal itu dilakukan guna menghindari kerugian di pihak konsumen, baik dari segi kualitas, tmutu, dan keamanan. (Art)

Minggu, 01 Juli 2012

Sosialisasi Kebijakan PDN di Surabaya

SISTIM LOGISTIK BURUK BERDAMPAK PADA LEMAHNYA PASAR DOMESTIK

Tantangan bidang perdagangan ke depan semakin berat, oleh karenanya perlu penguatan pasar domestik agar bisa bersaing dengan pasar luar dimana yang sampai saat ini sudah mencapai 8 % komoditi impor masuk dalam negeri sehingga pasar domestik hanya menguasasi 92% niaga lokal. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan pemerintah terlebih dengan semakin menjamurnya ritel modern yang dapat melindas pasar-pasar tradisional yang nota bene para pemilik modal kecil. Hal ini yang mengemuka dari hasil Sosialisasi Kebjikan Perdagangan Dalam Negeri Bagi Kabupaten/Kota Wilayah Barat yaitu Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan pada hari kamis sampai sabtu tanggal 28-30 Juni 2012 bertempat di The Empire Palace Hotel Surabaya. Kondisi logistik di Indonesia yang merupakan terburuk di dunia mengakibatkan lemahnya persaingan dengan pihak luar dibarengi dengan pola hidup masyarakat yang konsumtif menambah deretan panjang hambatan bidang perdagangan.. Oleh karenanya perlu revitalisasi pasar-pasar tradisional, penggalangan program cinta produk dalam negeri, promosi komoditi lokal serta regulasi yang dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian maka perlunya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dalam membuat regulasi antara pusat dan daerah. Jangan sampai pemerintah sudah membuat regulasi tentang laranggan biaya pembuatan izin sementara di daerah malah membuat peraturan daerah yang tidak pro investasi hal ini perlu dihindari agar secara umum semua orang bisa terstimulus dengan adanya kebijakan kemudahan dalam berusaha. Aspek lain yang perlu perhatian adalah mengenai pengawasan perdagangan agar tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Saat ini bisa terjadi harga komoditi cabe misalnya disuatu provinsi sangat tinggi sementara provinsi tentangganya murah hal ini akibat kurangnya informasi antar daerah yang kadangkala lebih mementingkan egonya tidak mempertimbangkan pada aspek kepentingn nasional. Kegiatan yang dibuka oleh Dirjen PDN Bapak Gunaryo ini tentunya mengharapkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya dengan mengatur kegiatan perdagangan termasuk peraturan-peraturan yang tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat sehingga adanya sinergitas dan sinkronisasi kebijakan. Daerah bisa mengatur lebih jauh agar komoditi lokal bisa lebih bersaing dengan produk impor mulai dari pola tanam, sistem distribusinya serta serta kemitraan dengan ritel-ritel besar agar bisa masuk pasar modern. Disamping itu dengan dibukanya usaha-usaha dan misi dagang di berbagai daerah sehingga bisa saling tukar informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan daerahnya. Selama ini pemerintah telah mengatur mengenai pasar tradisional dan modern yang mengenai pelaksanaanya diserahkan kepada daerah masing-masing apakah jaraknya mau dibuat seberapa jauh karena masing-masing berbeda-beda. Termasuk mendorong untuk tumbuhnya waralaba-waralaba, bisnis opportunity, dan berbagai usaha yang bisa menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/YMT Kasi Bina Usaha Perdagangan sebagai peserta sosialisasi).