Kamis, 16 Agustus 2012

Kebijakan BBM

PEMERINTAH EVALUASI KEBIJAKAN BBM BERSUBSIDI 

Dalam rangka memahami dampak terhadap kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi, pemerintah melalui Kementrian ESDM melakukan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Sosial Kebijakan Pengendalian BBM Bersubsidi pada tanggal 14 Agustus 2012 di Gumaya Tower Hotel Jalan Gajah Mada No. 59-61 Semarang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dirjen Migas ini menghadirkan para pakar dan berbagai kementrian/lembaga terkait yang terbentuk dalam Delegasi Sub Tim Analisis Sosial yaitu : Prof. Dr. Paulus Wirutomo, Dr.J. Kristiadi, Ir. Arief Moekiyat, MT dan lain-lain. Adapun peserta terdiri dari Kanwil di Jateng, Bupati/Walikota se Jateng, Kepala Dinas ESDM Prov dan Kab/Kota se Jateng, Direktur BUMN dan BUMD se Jateng, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Jateng serta Ketua Organda Prov Jateng. .

Pemkab Hemat BBM


Kedu Utara

Pemkab Wonosobo Serukan Penghematan BBM


Ivan Aditya | Selasa, 31 Juli 2012 | 18:36 WIB | Dibaca: 64 | Komentar: 0
Sejumlah SPBU di Wonosobo memasang papan pengumuman terkait pemabatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah. (Foto : Ariswanto)
WONOSOBO (KRjogja.com) - Pemkab Wonosobo mengeluarkan surat edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penghematan BBM menyusul pemberlakuan BBM Non Subsidi untuk kendaraan plat merah atau mobil dinas (mobdin) per 1 Agustus 2012.
“Kami telah melayangkan surat edaran di tiap-tiap SKPD untuk melakukan penghematan BBM, sehingga beban anggaran untuk operasional mobil dinas bisa ditekan,” papar Sekda Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo di kantornya, Selasa (31/7).
Menurutnya, penghematan BBM bisa dilakukan diantaranya bagi PNS atau SKPD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah harus dipilah-pilah. Artinya perjalanan dinas dilakukan yang tergolong penting dan mendesak saja, dengan tujuan efisiensi  anggaran.
Sementara Tim Pengawasan BBM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo memastikan distribusi pelayanan dan stok di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Wonosobo aman dan lancar.
Petugas Pengawasan BBM Disperindag Wonosobo Oman Yanto kepada KR mengatakan, sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjelang diberlakukannya pembatasan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas 1 Agustus, pihaknya telah melakukan pemantauan di sejumlah SPBU.
Dari hasil pantauan tersebut, Tim Pengawasan BBM Disperindag memastikan bahwa stok di 8 SPBU dijamin aman. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU agar bemberlakuan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. (Art)

Rabu, 15 Agustus 2012

Tangani Formalin

Kamis, 5 Januari 2006 18:26
'Belasan Tahun Saya Pakai Formalin, Kenapa Sekarang Diributkan..'

Pengakuan jujur Sudjito seorang produsen mie bahwa telah belasan tahum menggunakan formalin, tapi mengapa baru sekarang diributkan.

Riauterkini- Tim Gabungan Pemkab Sragen mengundang para produsen dan pengusaha mie basah, tahu, mie ayam serta bakso. Tujuannya adalah untuk sosialisasi dampak buruk formalin. Ada pengakuan jujur seorang produsen mie bahwa telah belasan tahum menggunakan formalin, tapi mengapa baru sekarang diributkan.

Pertemuan digelar di Kantor Disperindagkop Pemkab Sragen, Kamis, (5/1). Tidak kurang dari 50 produsen tahu dan mie basah serta pengusaha bakso maupun mi ayam hadir untuk berdialog dengan tim gabungan yang dibentuk Pemkab. Tim Pemkab semula mengungkapkan tentang berbagai dampak formalin bagi kesehatan manusia.

Gilran mendapat kesempatan bicara pada pedagang dan produsen langsung 'menyerang'. Mereka mengeluhkan penghasilan yang menurun sekitar 40 hingga 70 persen dalam satu bulan terakhir akibat isu penggunaan formalin pada produk dan dagangan mereka.

Bahkan tanpa menutup-nutupi, seorang pengusaha pembuatan mie basah mengaku menggunakan formalin untuk pengawet produknya sejak tahun 1989. "Formalin paling efektif dan bahan itu dijual bebas. Mengapa baru sekarang diributkan. Selama ini mengapa didiamkan. Langkah pemerintah sangat terlambat," ujar Sujito, nama pengusaha itu.

Lebih lanjut Sujito mengaku pernah mencoba menggunakan bahan pengawet lain seperti benzoat, sodium maupun poliphosphat, namun mie yang dihasilkan dinilai buruk, karena dalam waktu satu hari mie basah yang dicampur bahan tersebut sudah hancur.

Sedangkan untuk menggunakan bahan pengawet lain yang lebih baik seperti jenis minatrit, Sujito mengaku kesulitan mendapatkannya karena tidak banyak dijual bebas di pasar. "Jadi kalau memang penggunaan formalin untuk pengawet mie dilarang, pemerintah juga harus menyediakan alternatif pengganti yang daya kerjanya seefektif formalin," lanjutnya.

Sedangkan Rochim, pengusaha lain yang mengaku tidak pernah menggunakan formalin untuk produk mie buatannya, mendesak Pemerintah segera menghentikan ketidakpercayaan konsumen terhadap seluruh bahan makanan yang selama ini diduga mengandung formalin. Rochim mengusulkan dilakukan labelisasi produk untuk agar konsumen bisa memilih.

Menanggapi usulan tersebut Kepala Disperindagkop Kabupaten Sragen, Musdiman, mengaku bahwa pihaknya bersama kepolisian dan dinas kesehatan Kabupaten Sragen memang telah merencanakan pemberian sertifikasi bebas bahan kimia berbahaya untuk produk makanan di pasaran.

"Namun untuk dapat menjalankannya kami masih harus menunggu satu unit alat deteksi dini formalin seharga Rp 2,2 juta yang sudah kami pesan beberapa waktu lalu dari Depkes," ujarnya Musdiman.

Lebih lanjut dikatakannya, sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan memang belum menyentuh semua lapisan. Hal tersebut karena penggunaan formalin, boraks maupun zat pewarna non-makanan, menurutnya, lebih disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat.

Tidak adanya ketentuan yang membatasi penjualan bahan-bahan tersebut, kata dia, juga menjadi pemicu penggunaannya. "Produsen yang umumnya pengusaha kecil dan menengah tentunya lebih memilih menggunakan formalin yang murah dan mudah diperoleh di toko-toko kimia biasa tanpa mempertimbangkan dampak buruknya," lanjut dia.***Int

Produsen Mie di Grebeg Polda

Rabu, 23/11/2011 17:16 WIB

Polda Jateng Bongkar Industri Mie Berformalin

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Foto: Triono (detikcom)
Semarang Polda Jateng membongkar industri pembuat mie berformalin di Semarang. Industri ini beroperasi sejak dua tahun lalu dan mampu memproduksi enam kuintal mie setiap hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menyatakan awalnya polisi mendapat laporan adanya produksi mie tanpa merk. Lalu polisi menyelidiki dan ternyata berdasarkan uji laboratorium, mie tersebut mengandung formalin. Si pemilik yang bernama Haryoto pun ditangkap.

"Dia (Haryoto) tersangka. Untuk produksi, dia dibantu enam karyawan," kata Djihartono di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Banyumanik, Rabu (23/11/2011).

Industri mie basah dan kering itu terletak di Kawasan Industri LIK Bugangan Kaligawe Semarang Gang IX No 368, Semarang. Saat ini, seluruh aset telah diamankan polisi.

Dalam gelar perkara, Haryoto mengatakan mie hasil produksinya hanya didistribusikan sejumlah pasar tradisional di Semarang. "Tiap hari enam kuintal," katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 unit mesin pengaduk, 1 unit mesin penggiling dan pencetak mie, 20 karung terigu masing-masing 25 kg, 15 karung tepung tapioca masing-masing 50 kg, 7 karung garam masing-masing 50 kg, 20 liter minyak goreng, 25 liter formalin, 17 karung mie masing-masing 50 kg, 1 unit mobil box, 1 set alat oven atau kukus mi, dan 2 bundel nota penjualan.

"Tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Djihartono.

(try/fay)

Penggerebegan Mie Formalin

indosiar.com, Semarang - Pabrik pembuatan mie yang diduga menggunakan formalin. Lokasinya ditengah lingkungan padat penduduk di jalan Puspowarno, Semarang. Saat digerebek, pabrik baru saja selesai berproduksi dan mie bercampur formalin yang sudah jadi sebagian besar telah dipasok kepada para pelanggan untuk dijajakan ke sejumlah pasar tradisional ke Semarang.

Petugas masih dapat menyita 40 kilogram mie berformalin yang belum sempat dipasarkan serta cairan formalin. Hartono dan Yanti, pasangan suami istri pemilik pabrik mengaku telah menjalankan usahanya salama 1 tahun.

Meski tahu menggunakan formalin untuk campuran mie basah dilarang, pasangan suami istri ini berkilah, bahwa selama ia memasok mie tak pernah ada komplain dari konsumen.

Kepala badan POM Semarang, Suprianto menjelaskan penggerebekan pabrik mie ini merupakan pengembangan dari penyitaan mie basah ilegal sebelumnya.

Pabrik ini kemudian disegel dan pemiliknya akan diproses hukum dengan jeratan undang undang no 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan sekitar Rp 1,5 milliar.(Agus Hermanto,Her)

Sangki Pengguna Formalin

Pembuat Mie Gunakan Formalin Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2006
YOGYAKARTA, (Suara Karya): Tiga produsen mie basah yang menjadi tersangka sebagai pembuat mie dengan menggunakan formalin bisa diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Widagdo Mulyono Petrus, SH Mhum, Kamis, mengatakan, tiga produsen mie basah yang hingga saat ini masih diperiksa secara intensif itu adalah Waljito (58) penduduk Dusun Tamanan, Banguntapan, Jumiyo (55) penduduk Cigotan, Pandak, dan Sokiman (49) penduduk Desa Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
Ketiga tersangka tersebut diperiksa karena memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin. Mereka bisa dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat 4a Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selain itu, katanya, mereka juga bisa dipersalahkan melanggar pasal 55 D dan E Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga produksen mie basah tersebut ditahan sejak Rabu (15/2), setelah diserahkan oleh Balai Balai POM DIY dan Polres Bantul.
Ia menjelaskan, mereka diketahui dan ditangkap polisi pada pertengahan Januari 2006 dan setelah diperiksa di Balai POM ternyata terbukti memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menganggu kesehatan manusia. (Ant)

Sabtu, 11 Agustus 2012

Mie Formalin

 MIE BERFORMALINMASIH BEREDAR BEBAS
Tim dari Dinkes dan Disperindag sedang mengamati uji mie basar di psr Kertek tadi pagi 11-8-12

Dua pedagang mie basah asal Wonosobo dan Magelang sebagai tempat kulakan para pedagang yang berjualan di pasar tradisional seperti pasar induk Wonosobo, pasar Kaliwiro, pasar Wadaslintang, pasar Kejajar, pasar Garung dan Pasar Sapuran melakukan kulakan di pasar pagi Kertek. Ibu Joko Asal Magelang dan Bu Fadhilah asal Wonosobo sebagai tempat kulakan para bakul di semua pasar tradisional di Wonosobo. Tim melakukan penelusuran karena sejak tahun lalu yaitu 2011 mie basah yang dijual bebas di pasar Induk Wonosobo positif mengandung formalin berdasarkan uji petik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo. Pada tahun ini 2012 beberapa pedagang tahun lalu menjual produk yang sama sekarang sudah tidak berjualan lagi, namun masih ada yang membandel dengan alasan tidak tahu. Mie basah produk magelang yang dijual oleh ibu Joko dan ibu Fadhilah positif mengandung formalin. Oleh karena itu yang bersangkutan diminta untuk mempertanggungjawabkan yaitu dengan memusnahkan produk yang masih ada dan membuat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan melakukan pembelian dan penjualan produk yang sama karena akan merugikan masyarakat. Apabila dikemudian hari masih tetap berjualan siap untuk diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua orang tersebut baru satu kali ini ditemukan oleh tim, namun demikian tim memberikan peringatan keras agar tidak memperdagangkan kembali dimasa yang akan datang. Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Disperindag, dan Satpol PP. Oleh karena itu kami jamin tahun depan peredaran mie berformalin di pasar tradisional mau di toko modern akan terminimalisir bahkan diharapkan tidak ada lagi yang berjualan karena sangat membahayakan bagi kesehatan seseorang yang mengkonsumsinya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)

Kamis, 09 Agustus 2012

Makanan Olahan

KOMODITI MAKANAN OLAHAN BAHAN KAJIAN KEMENDAG
 Tim BP2KP Kemendag, Disperindagprov dan Wonosobo sedang berdialog dg Trisila Yuantara

Guna mengetahui eksistensi makanan olahan lokal BP2KP (Badan Pengkajian dan Pengembangan Kementrian Perdagangan) tadi siang tanggal 9 Agustus 2012 melakukan peninjauan mengenai pengelolaan komoditi makanan dan minuman jenis carica dan kriping kentang serta jamur. Tim Kementrian Perdagangan didampingi oleh Konsultan Piter Prihutomo serta Erlina dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Wonosobo. Dalam kunjunganya Tim mendapat penjelasan dan melihat langsung proses pengolahan carica, kripik kentang dan jamur mulai dari bahan baku menjadi barang siap santap sampai pada pengemasan. Tim berharap adanya upaya dari pelaku usaha yaitu Yuasafood milik Trisila Yuwantara dan UD. Nida milik Anisa yang beralamat di Mojotengah dan Komplek perumahan Manggisan. Produk makanan olahan ini menjadi daya tarik tim karena memiliki kekhasan yang berbeda dengan daerah lainnya. Ini tentunya berharap perlunya mengikuti even-even promosi baik skala nasional maupun Internasional seperti yang akan diselenggarakan bulan oktober mendatang. UD. Nida sendiri termasuk yang pernah andil dan aktif di berbagai even seperti di China. Produk carica sebenarnya banyak dilirik warga negara asing akan tetapi kurang kompetitif karena harga bahan baku carica sudah mencapai Rp 5.000 per kg padahal apabila harga bahan baku hanya 2.500 tentunya akan mampu bersaing di pasaran Internasional dengan produk makanan atau minuman olahan produk luar yang harganya lebih murah.Apabila petani tertarik, sehingga banyak yang menanam buah carica ini tentunya harga relatif tidak akan terlalu tinggi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan)

Senin, 06 Agustus 2012

Iklan Menyesatkan

Suara Kedu
06 Agustus 2012
Jelang Lebaran Iklan Menyesatkan Marak
  • Konsumen Diminta Teliti
 
 
 
WONOSOBO-Menjelang Lebaran sejumlah pelaku usaha gencar menawarkan sejumlah produk dengan iklan yang bombastis. Iklan-iklan tersebut dinilai  menyesatkan sehingga bisa merugikan konsumen.

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo, Oman Yanto MM Minggu (5/8) mengatakan, dalam pemantauan di lapangan banyak ditemui sejumlah produk dengan iklan menyesatkan. Namun pihaknya masih belum membeberkan secara detail karena masih dikaji.

''Sebagian iklan tidak sesuai kenyataan. Pelaku usaha baik produsen maupun pedagang melakukan promosi dengan berbagai cara baik dengan memberikan hadiah, diskon atau voucher belanja, atau kartu anggota agar konsumen merasa tertarik dengan produk yang mereka jual. Saat ini kami pantau agar tidak sampai merugikan masyarakat,'' katanya.
Dijelaskannya, pelaku usaha baik produsen maupun pedagang yang melakukan pembohongan publik akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9. Dalam aturan itu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar.

Kriteria iklan larangan yakni antara lain barang tersebut telah memiliki potongan harga, harga khusus atau standar mutu tertentu, keuntungan tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi, atau menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Selain itu pelaku usaha juga dilarang menawarkan barang yang menyesatkan mengenai harga, kegunaan suatu barang maupun menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral.

''Kami mengimbau agar konsumen teliti dan tidak terpancing dengan iklan-iklan yang menggiurkan," katanya.
Dalam waktu dekat ini Disperindag bersama tim gabungan juga akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah produk palsu dan kedaluwarsa yang dimungkinkan beredar jelang Lebaran.(H67-28) (/)

Minggu, 05 Agustus 2012

Iklat Menyesatkan

KONSUMEN JANGAN TERGIUR IKLAN MENYESATKAN

Moment bulan Ramadhan akan banyak ditunggu oleh kalangan masyarakat akan tetapi juga bagi para peaku usaha yang kreatif dengan menyajikan berbagai produk yang dapat menarik konsumen baik dari segi bentuknya maupun kemasanya agar laris manis dipasaran. Untuk menarik simpati konsumen, maka pelaku usaha baik produsen maupun pedagang akan melakukan promosi dengan berbagai cara mungkin dengan memberikan hadiah, diskon atau voucher belanja, atau kartu anggota agar konsumen merasa tertarik dengan produk yang mereka jual. Pelaku usaha baik produsen maupun pedagang yang melakukan pembohongan publik akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah : 
- barang tersebut telah memiliki potongan harga, harga khusus atau standar mutu tertentu.
- barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
- barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan ata afiliasi.
- barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
- barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
- barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
- secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
- menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti : aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
- menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Selain itu pelaku usaha juga dilarang menawarkan barang dan/atau jasa mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
- harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
- kegunaan suatu barang dan/atau jasa
- menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
- obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Oleh karena itu guna menghindari kerugian dipihak konsumen, maka jadilah konsumen cerdes dengan cara : teliti sebelum membeli, pastikan barang yang dibeli sesuai standar, mutu, jaminan suatu barang atau jasa, beli sesuai kebutuhan jangan sesuai keinginan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 
    

Raksasa Kedelai

Ini Dia 2 'Raksasa' Penguasa Kedelai Impor di Indonesia

Rista Rama Dhany - detikfinance
Senin, 30/07/2012 13:36 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan ada 2 perusahaan importir kedelai yang menjadi penguasa kedelai impor.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tajuddin Noer Said, mengatakan 2 perusahaan penguasa impor itu adalah PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) dan PT Cargill Indonesia.

"Ada dua perusahaan besar (importir kedelai) yang menguasai pasokan kedelai ke dalam negeri, yakni PT Gerbang Cahaya Utama dan Cargill Indonesia," kata Tajuddin di Kantor KPPU Pusat, Jl Veteran, Senin (30/7/2012).

Dikatakan Tajuddin, berdasarkan data KPPU pada 2008, besaran pasokan kedelai kedua perusahaan tersebut mencapai 74,66% . Hal ini bisa disimpulkan jika melihat dari perspektif ilmu ekonomi sudah masuk katagori oligopoli.

"Dimana berdasarkan data KPPU, GCU menguasasi pasar impor kedelai dalam negeri mencapai 47% dan Cargill mencapai 28%," ungkapnya.

Sementara pengusaha impor kedelai lainnya pada 2008 diantatanya PT Citra Bakhti Mulia sebesar 4% dan PT Alam Agriasi Perkasa sebesar 10%.

"Memang jika digabungkan kedua pengusaha pasar tersebut penguasaan mereka hanya 74,66% jika berdasarkan peraturan praktek kartel oleh dua pengusaha minimal mencapai 75%, tetapi bukan hitung-hitungan persen yang KPPU soroti, tetapi seberapa besar kegiatan atau konsentrasi pasar keduanya mempengaruhi harga dan bahkan merugikan orang banyak," jelasnya.

Apalagi dirinya sangat yakin data 2008 tersebut jika dilihat saat ini angkanya jauh lebih besar lagi.

"Itu 2008, kalau sekarang angkanya lebih ngeri lagi walaupun KPPU sendiri untuk data terakhir (2012) belum punya, tapi kami yakin dan menduga telah terjadi prakter Kartel terkait kenaikan harga kedelai yang mencapai 100% tersebut," tandasnya.

Sekedar diketahui, kebutuhan terhadap kedelai di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, tercatat kebutuhan kedelai pada tahun 2012 diperkirakan sebesar 2,2 juta ton dibandingkan kebutuhan tahun 2011 sebesar 2,16 juta ton.

Dari kebutuhan tersebut rata-rata yang mampu dipenuhi oleh kebutuhan dalam negeri sekitar 25-30%, sementara sisanya diperoleh dari berbagai negara melalui mekanisme impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011 produksi kedelai lokal hanya sebesar 851.286 ton atau 29% dari total kebutuhan. Sehingga Indonesia harus impor kedelai sebanyak 2.087.986 ton untuk memenuhi 71% kebutuhan kedelai dalam negeri.

"Dengan demikian ketergantungan Indonesia terhadap kedelai impor sangat besar dan sangat berpengaruhi terhadap fluktuasi harga," tandasnya.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Toko Modern

You are here: Home Seputar Wonosobo Toko Kelontong di Wonosobo Tergencet Swalayan

Toko Kelontong di Wonosobo Tergencet Swalayan

E-mail Cetak PDF

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo menilai kehadiran pasar modern seperti minimarket hingga swalayan ke kecamatan bakal mematikan usaha rakyat kecil berbentuk kios tradisional atau toko kelontong.

"Merebaknya supermarket di tingkat kecamatan mulai menunjukkan gejala tidak sehat. Di tujuh kecamatan sudah menunjukkan gejala kebangkrutan. Kios dan toko kecil menjadi tidak berkembang bahkan terancam gulung tikar,"kata Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Oman Yanto, Kamis (31/3)

Oman menjelaskan kondisi tidak sehat itu merugikan toko kecil seperti perbedaan harga, manajemen pengelolaan hingga keterbatasan modal. Karena itu, mulai tahun ini dinas akan mendata ulang jumlah toko kelontong dan pasar modern hingga mengatur jarak minimal pendirian pasar modern."Sebagai bentuk perlindungan, ada baiknya keberadaan toko kelontong masuk dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kabupaten ini," ujarnya. (Krj/Art)

Stiker Mobil

You are here: Home Seputar Wonosobo Mobil BUMD – BUMN Sulit Dikenali

Mobil BUMD – BUMN Sulit Dikenali

E-mail Cetak PDF
e-wonosobo – Hari ini, kebijakan wajib penggunaan Permatax bagi mobil berpelat merah, BUMN dan BUMD  yang sebelum menggunakan premium bersubsidi diterapkan. Namun tampaknya untuk sistem pengawasan bagi mobil BUMN dan BUMD akan mengalami kesulitan. Karena hingga kemarin (31/7) belum banyak yang memasang striker khusus berlabel wajib menggunakan BBM non subsidi itu.
Menjelang penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax, sebagai pengganti premiun bersubsidi ,bagi kendaraan pelat merah, TNI, Polri dan BUMN-BUMD sudah dipersiapkan oleh sejumlah SPBU di Wonosobo. Selain telah menyediakan pompa pengisian khusus bahan bakar pertamax. Sejumlah SPBU juga sudah memasang papan peringatan berisi himbauan bagi pengguna wajib pertamax untuk mentaati.
Arif Setiyawan  Supervisor SPBU Sapen mengatakan, persiapan jelang penerapan wajb penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan pemerintah, TNI, Polri serta BUMN-BUMD sudah dipersiapkan sejak sebulan lalu. Para operator SPBU juga sudah dibekali sistem pelayanan agar memastikan mobil yang diwajibkan menggunakan BBM Non subsidi tidak membeli premium bersubsidi lagi.
“ Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan, semua karyawan sudah kami bekali pegetahuan itu,”katanya.
Selain itu, kata Arif, para karyawan juga dibekali apabila ada kendaraan yang wajib menggunakan pertamax,  namun tetap memaksa menggunakan premium bersubsidi tetap dilayani. Namun, sesuai aturan nomor kendaraan akan dicatat kemudian dilaporkan kepada pihak pengawas.
“ Petugas akan menyarankan secara ketat agar semua yang wajib pakai pertamax menggunakan pertamax, namun kalau memang ada yang ngeyel tetap dilayani tapi kita laporkan,”katanya.
Arif mengatakan, kesulitan yang akan dihadapi dalam pelayanan yakni bagi kendaraan milik BUMD-BUMN. Karena nomor kendaraanya sama dengan nomor kendaraan umum. Sebagai rujukan, hanya dilabeli pemasangan striker khusus sebagai penanda bahwa kendaraan tersbut milik BUMN atau BUMD.
“ Yang jadi masalah, sampai saat ini kami belum melihat adanya kendaraan yang memasang striker khusus,”katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto mengatakan, bahwa sesuai dengan sosialisasi penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax bagi BUMN-BUMD kendaraan akan ditandai dengan striker khusus. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistem distribusi striker itu.
“ Memang para petugas SPBU akan sangat kesulitan mengenali mobil milik BUMN maupun BUMD, kalau tidak ada striker khususnya,”katanya.
Untuk memastikan penerapan kebijakan baru ini, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan. Selain itu melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD melalui Bagian perekonomian Kabupaten Wonosobo agar memastikan semua kendaraan dinas BUMN-BUMD memasang label striker khusus tersebut.
“ Kita lihat besok pada hari pertama, pemantauan akan tetap dilakukan secara terpadu,”pungkasnya. (rase)

Beras

You are here: Home Seputar Wonosobo Beras Surplus 15000 Ton, belum perlu Operasi Pasar

Beras Surplus 15000 Ton, belum perlu Operasi Pasar

E-mail Cetak PDF
Distribusi pangan di Kabupaten Wonosobo masih dalam level aman. Stok beras saat ini dinyatakan berada posisi surplus 15000 Ton. Selain itu harga masih dipasaran terkendali yakni Rp 6300 per Kilogram.

“Fluktuasi harga di pasar tradisional masih berada pada angka 5 persen. Dengan kondisi demikian, operasi pasar belum diperlukan,” ungkap Kepala Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Wonosobo Tri Waluyo Slamet kemarin (12/5)
Dijelaskan dia , dari pantauan di salah satu pasar, harga beras juga masih sangat terkendali. Namun kondisi tersebut tidak lantas membuat masyarakat Wonosobo terlena, karena kondisi lokal saat ini juga memiliki ketergantungan terhadap situasi global.
“Kekayaan sumber daya pangan Wonosobo yang melimpah sudah seharusnya dimanfaatkan secara benar, termasuk bagaimana mengurangi ketergantungan terhadap beras, dengan diversifikasi pangan berbasis sumber daya pangan lokal,”katanya
Disebutkan dia, bahwa dengan kondisi tanah dan geografis yang sangat mendukung, Wonosobo memiliki potensi pangan pengganti beras yang memadai, seperti umbi-umbian, kentang, maupung sayur-sayuran.
“Berdasar pemikiran ini , kami lakukan upaya program diversifikasi pangan sebagai alternatif dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat,” tandasnya
Tujuananya, kata dia, untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan kesadaran untuk perubahan perilaku dalam mengkonsumsi pangan dengan basis sumber daya pangan lokal.
“ Harapan kita masyarakat bisa memahami potensi pangan lokal di wilayah masing-masing,sehingga bisa memutus ketergantungan dari luar wilayah Wonosobo,”katanya (rase)

Tempe Tahu

You are here: Home Seputar Wonosobo Tuntut Pemerintah Selamatkan tempe Kemul

Tuntut Pemerintah Selamatkan tempe Kemul

E-mail Cetak PDF
e-wonosobo – Naiknya harga kedelai yang terus melambung membuat masyarakat semakin prihatin.Kemarin (26/7) Forum Pecinta Tempe Kemul (FPTK) Wonosobo gelar aksi keprihatinan di Halaman Masjid Al Mansyur. Mereka menyerukan agar pemerintah turun tangan menjaga stabilitas harga kedele tetap terjangkau. Karena apabila dibiarkan, krisis kedelai akan berdampak punahnya tempe kemul di pasaran sebagai makanan khas Wonosobo.
Aksi bertajuk, perjamuan terahir tempe kemul dihelat sore jelang  buka puasa. Acara diawali dengan diskusi mengenai politik pangan dengan narasumber Syarif Abdillah anggota Komisi B DPRD Wonosobo.
Dalam kesempatan itu, Syarif Abdillah mengatakan, bahwa melambungnya harga kedelai merupakan cermin dari ketidakmampuan negara menerapkan politik pangan. Kedelai sebagai kebutuhan dasar masyarakat mestinya pemerintah mampu melakukan pemetaan sumber kedele, sirkulasi hingga kebutuhan masyarakat.
“ Kelemahan pemerintah tidak mempunyai basis data yang kuat dalam perencanaan hingga situasi pasar,”katanya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara agraris tidak perlu melakukan impor kedele dari Amerika apabila mempunyai sistem dalam menjaga ketahanan pangan. Namun karena tidak mempunyai perencanaan dan penanaman kemandirian terhadap masyarakat, yang terjadi impor. Saat hasil produksi negara importir tipis, masyarakat secara umum merasakan dampaknya.
“ Apalagi tempe dan tahu merupakan makanan pokok Indonesia,”katanya.
Sementara itu Haqqi Al Ansyari Ketua Forum Pecinta Tempe Kemul Wonosobo menegaskan, bahwa pemerintah harus ambil langkah cerdas dalam menyikapi masalah kenaikan kedele. Karena dampak dari krisis kedele akan dirasakan masyarakat Wonosobo terancam kehilangan makanan khas tempe kemul.
“ Kami menyerukan pemerintah segera ambil langkah agar harga kedele harganya terjangkau bagi masyarakat luas,”katanya.
Terpisah, Oman Yanto Pelaksana Harian Kepala Seksi Bina Usaha Perdagangan mengatakan, Pemerintah pusat perlu melakukan deregulasi bidang impor terkait semakin melambungnya harga kedelai yang merupakan bahan baku utama produksi tahu tempe.
“Tahu dan tempe merupakan makanan tradisional masyarakat Indonesia sehingga menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat,”katanya.
Saat ini industri tahu tempe digemparkan oleh melambungnya harga kedelai yang mencapai Rp 8.340 di Jakarta dan Rp 8.000 di Wonosobo per kilogram, padahal tempe tahu ini bukan adanya dijual di pasar tradisional akan tetapi sudah merambah pasar modern sekelas supermarket.
“Akibat tingginya harga kedelai mengancam eksistensi pengusaha tahu tempe mengalami kebangkrutan,” katanya.
Sementara untuk di Wonosobo sendiri ada 126 unit usaha industri tahu, 1238 unit usaha industri tempe sehingga total ada 1364 unit usaha dengan kebutuhan kedelai perbulan 385 ton industri tahu, dan 485 ton industri tempe atau total 870 ton per bulan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka atau sekitar 30 ton per hari.(rase)

Rabu, 01 Agustus 2012

Pastrad versus Pasmod

Tim Pemda dan Komosi B sedang berdialog dg pemilik Toko RIA tadi siang

PAGUYUBAN PASAR KALIWIRO PERTANYAKAN EKSISTENSI "TOKO RIA"

Eksistensi toko kelontong "RIA" dipertanyakan paguyuban pasar tradisional kaliwiro karena dianggap tidak sesuai dengan peruntukanya atau izin dari KPPT. Dimana dalam kenyataanya menurut perwakilan paguyuban bahwa toko ria dianggap toko medern karena ada jaringan dengan OMI yaitu grosir besar di Yogyakarta, harga jauh dibawah rata-rata toko sekitarnya sehingga akan mematikan para pedagang asar tradisional. Rapat dengar pendapat antara paguyuban pedagang dan pemilik toko RIA dihadiri oleh Komosi B DPRD Wonosobo, Disperindag, Satpol PP, Bagian Perekonomian dan PM, dan KPPT. Kegiatan ini difasilitasi di Aula Kecamatan Kaliwiro. Pihak paguyuban pasar tradisional meminta agar toko RIA berhenti beroperasi sebelum ada kejelasan status sebagaimana himbauan surat Camat Kaliwiro yang ditandatangani oleh Edi Haryanto. Sementara pemilik toko RIA, Shobinah keberatan dengan alasan bahwa dia telah memiliki izin dari KPPT dan tidak tahu kalau hal ini melanggar aturan. Disamping itu juga bahwa modal yang ia peroleh adalah dari hasil pinjaman sehingga keberatan kalau harus berhenti sementara. Setelah Tim melihat ke lokasi sebenarnya toko 'RIA' masih merupakan toko kelontong biasa karena bukan kerjasama dengan pihak OMI melainkan hanya pesan barang. Sebenarnya masyarakat perlu arif dengan hadirnya toko-toko yang mirip toko modern yang hanya kemasanya saja sebab hal ini mengindikasikan semakin berkembangnya usaha masyarakat. Namun perlu diperhatikan sesuai ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 112Tahun 2007, Permendag No. 53 Tahun 2008 dan Perbup No. 21 Tahun 2008. Sebenarnya yang dimaksud dengan toko modern diklasifikasi menjadi : minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store dan perkulakan. Adapun ciri-ciri toko modern adalah : palayanan mandiri, harga tetap (fixed) tidak ada tawar menawar dan memiliki jaringan pasokan barang berupa waralaba (frenchise). Apabila ketiga aspek ini memenuhi dapat dikatakan toko modern salah satunya yaitu minimarket. Jaringan pemasok barang berupa waralaba sebenarnya dimiliki oleh para pemodal besar sehingga pasokan barang misalnya dari Jakarta sampai ke Wonosobo atau daerah manapun akan memiliki kesamaan baik dari segi kualitas, kuantitas maupun besaran volume yang didistribusikan. Oleh karena itu semua pihak agar tidak terjebak pada euforia dengan phobia terhadap kehadiran toko modern akan tetapi juga agar masyarakat jangan sampai melanggar regulasi yang ditetapkan mulai dari pusat sampai daerah apabila benar-benar bahwa itu adalah merupakan sebuah toko modern yang dikemas dalam bentuk toko kelontong.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt, Kasi Bina Usaha Perdagangan).