Jumat, 28 September 2012

Konsumen Cerdas

MASYARAKAT AGAR MENJADI 
KONSUMEN CERDAS

GUNA MENGHINDARI GEMPURAN BARANG IMPOR 
DAN RITEL MODERN

Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yaitu pertama sadar eksistensinya sebagai konsumen karena sangat menentukan terhadap larisnya barang impor dan berkembangnya ritel-ritel modern. Kalau saja konsumen dapat menahan diri dari pola konsumtif dan cinta produk dalam negeri otomatis barang impor tidak akan laku dipasaran. Kalau tidak laku dibeli oleh masyarakat maka tidak akan masuk lagi barang tersebut karena mereka akan rugi sendiri baik produsennya maupun importirnya.Kedua konsumen harus mengerti apa yang ia perlukan misalnya berapa kebutuhan kosmetik, diterjen dan barang lainnya sehingga tidak membeli dalam jumlah yang banyak yang tidak mendesak. Ketiga konsumen harus cerdas dan cermat jangan sampai tertipu yaitu memahami regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah seperti ketentuan produk telematika dan eletronika harus berbahasa Indonesia dan adanya jaminan kartu garansi, apabila ada produk impor yang tidak ada bahasa Indonesianya maka jangan dibeli karena tidak sesuai ketentuan terlebih apabila konsumen tidak memahami bahasa asal barang atau negara impor. Keempat konsumen harus peduli terhadap produk dalam negeri sehingga dapat membantu petani atau produsen lokal yang akhirnya dapat mengembangkan usahanya walaupun produk lokal lebih mahal dari produk impor. Kelima konsumen harus beradab yaitu memiliki tatakrama dalam bertransaksi. Inilah lima poin penting yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan Bapak Bayu Krisna Mukti dalam acara EDUKASI KONSUMEN CERDAS yang dilaksanakan di Hotel Novotel Jalan Pemuda No. 123 Semarang pada tanggal 26-28 September 2012. Walaupun banyaknya investor Ritel-ritel besar seperti supermarket dan hypermarket serta gempuran barang-barang impor belum tentu bisa berkembang apabila tidak didukung oleh konsumen karena eksistensi konsumen sebagai raja dalam berusaha artinya penentu terhadap berkembang tidaknya suatu perusahaan. Kalo Pemerintah melarang semua produk impor maka kita juga akan dituntut untuk tidak melakukan ekspor karena sudah adanya kesepatan perdagangan bebas sehingga tidak boleh melakukan diskriminatif dalam perdagangan terhadap negara-negara yang menjadi anggota.
(Drs. Oman Yanto, MM adalah peserta Edukasi Konsumen Cerdas yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan).

Selasa, 25 September 2012

Sanksi Biro Haji dan Umrah

Penyedia Jasa Haji maupun Umrah agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan kepada konsumen karena ada hak-hak konsumen yang harus di penuhi sesuai yang telah ditentukannya seperti jenis dan harga pesawat yang dijanjikan, tempat penginapan dan segala fasilitas yang dijanjikan termasuk waktu pemberangkatan, hal tersebut disampaikan oleh Kasi Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Senin 24 September 2012.
Menurut Oman, apabila ada salah satu hal yang sudah dijanjikan dalam etiket, brosur ataupun bentuk promosi lainnya yang tidak dipenuhi, maka Biro Haji atau Umrah bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) poin f bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjulan barang dan/atau jasa tersebut. Penyedia jasa tersebut dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sesuai pasal 62 ayat (1).
Sesuai dengan kesepakatan multilateral yaitu General Agreement on Trade and Services (GATS) bahwa ada 12 (dua belas) jenis jasa yang telah dinotifikasi ke WTO. Keduabelas jenis jasa tersebut yaitu jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa pendidikan, jasa lingkungan, jasa keuangan, jasa sosial khusus kesehatan, jasa pariwisata, jasa budaya-jasa rekreasi-jasa olahraga, jasa transportasi, jasa distribusi, jasa bisnis dan jasa lainnya.
Biro Haji dan Umrah termasuk dalam jasa bisnis. Jasa bisnis ini lebih dari 30 jenis. Semua jenis jasa ini menjadi kewenangan pengawasan bidang perdagangan termasuk jasa bisnis seperti umrah, terlebih Kementrian Agama hanya menangani biro haji saja sementara biro umrah dianggap tidak menjadi kewenangannya. Oleh karena itu ke depan Dispserindag akan melakukan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama dalam upaya menghindari adanya kerugian konsumen oleh biro jasa yang tidak bertanggung jawab dan tentunya perlu diapresiasi biro jasa haji maupun umrah yang telah memberikan pelayanan dengan baik sesuai yang dijanjikannya.

Minggu, 23 September 2012

BIRO HAJI-UMRAH

BIRO HAJI DAN UMRAH DAPAT DI JERAT UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Penyedia Jasa Haji maupun Umrah agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan kepada konsumen karena ada hak-hak konsumen yang harus di penuhi sesuai yang telah ditentukannya seperti jenis dan harga pesawat yang dijanjikan, tempat penginapan dan segala fasilitas yang dijanjikan termasuk waktu pemberangkatan. Apabila ada salah satu hal yang sudah dijanjikan dalam etiket, brosur ataupun bentuk promosi lainnya yang tidak dipenuhi maka Biro Haji atau Umrah bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) poin f bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/jasa yang : tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjulan barang dan/atau jasa tersebut. Penyedia jasa tersebut dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sesuai pasal 62 ayat (1). Sesuai dengan kesepakatan multilateral yaitu General Agreement on Trade and Services (GATS) bahwa ada 12 (dua belas) jenis jasa yang telah dinotifikasi ke WTO. Keduabelas jenis jasa tersebut yaitu : jasa komunikasi, jasa konstruksi, jasa pendidikan, jasa lingkungan, jasa keuangan, jasa sosial khusus kesehatan, jasa pariwisata, jasa budaya-jasa rekreasi-jasa olahraga, jasa transportasi, jasa distribusi, jasa bisnis dan jasa lainnya. Biro Haji dan Umrah termasuk kedalam jasa bisnis. Jasa bisnis ini lebih dari 30 jenis. Semua jenis jasa ini menjadi kewenangan pengawasan bidang perdagangan termasuk jasa bisnis seperti umrah terlebih kementrian Agama hanya menangani biro haji saja sementara biro umrah dianggap tidak menjadi kewenangannya. Oleh karena itu kedepan Dispserindag akan melakukan kerjasama dengan Kantor Kementrian Agama dalam upaya menghindari adanya kerugian konsumen oleh biro jasa yang tidak bertanggung jawab dan tentunya kita perlu mengapresiasi terhadap biro jasa haji maupun umrah yang telah memberikan pelayanan dengan baik sesuai yang dijanjikannya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Staf pada Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kab. Wonosobo.)    
     Karena UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak mampu lagi untuk mengejar ketertinggalannya, maka pemerintah dan DPR mengesahkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU 13/2008)

AMDK di Humas

 PPBJ dan PPNS Disperindag sedang berdialog dg pengelola AMDKAir minum merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Saat ini air minum sudah banyak dikemas dari hasil olahan industri yang dikenal AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yaitu air  baku yang telah diproses, dikemas dan aman diminum.
Awalnya AMDK ini merupakan produk Golden Missisipi Amerika Serikat dengan produk AQUA. Seiring dengan perkembangan jaman dan misi yang hebat dengan gencar melebarkan sayapnya sampai ke Indonesia.
Walaupun orang pesimis terhadap upaya marketing perusahaan AQUA tersebut, bisa sukses di Indonesia karena negeri ini dianggap sangat melimpah masalah air sehingga kecil kemungkinan bisa laku. Akan tetapi dengan promosi yang gencar sehingga AQUA menjadi brand produk minuman mineral yang merajai dunia termasuk Indonesia, bahkan akhirnya lisensi produk ini bisa di dapat untuk dikembangkan di Indonesia. Akhirnya semakin banyak berbagai merek yang meniru jenis AQUA ini sudah sampai puluhan.
Menurut Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Kamis 16 Agustus, untuk menghindari kemungkinan terjelek bagi kepentingan konsumen, maka pemerintah yang semula menentukan AMDK adalah SNI Sukarela maka sekarang sudah SNI Wajib, artinya semua AMDK wajib memiliki SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara Wajib yaitu SNI 01-3553-2006.
Oleh karena itu termasuk adanya perusahaan AMDK di Wonosobo serta banyaknya produk AMDK dari luar Wonosobo  yang beredar di pasaran baik di Pasar Tradisional maupun Modern sudah tidak sulit lagi untuk memperoleh AMDK ini, sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindag  menemukan  berbagai merek minuman kemasan ini.
Tujuan diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi AMDK ini dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjamin kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu konsumen diminta waspada apabila membeli produk AMDK yang ada indikasi kurang hiegienitasnya, labelnya diragukan serta warnanya tidak jernih lagi.

Selasa, 18 September 2012

Buah Impor

Suswono: Kita Tak Bisa Larang Buah Impor Masuk ke Indonesia

Muhammad Taufiqqurahman - detikfinance
Selasa, 08/05/2012 13:21 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Jakarta - Pemerintah memang sudah menyiapkan pembatasan ruang masuk buah impor dengan penetapan pelabuhan tertentu. Di saat bersamaan arus buah impor yang masuk ke Indonesia terus melonjak signifikan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total impor buah-buahan asal China per triwulan I-2012 senilai US$ 140,9 juta atau sekitar Rp 1,26 triliun. Bandingkan dengan triwulan I-2011, impor buah-buahan hanya mencapai US$ 115,6 juta (Rp 1,04 triliun) termasuk jeruk dan pir atau mengalami kenaikan 20%.

Menteri Pertanian Suswono menegaskan pemerintah tak bisa melarang sebuah produk termasuk buah impor tanpa alasan yang bisa diterima dalam perdagangan internasional. Pemerintah hanya bisa melakukan pengetatan pemasukan buah impor dengan alasan untuk memastikan buah impor yang masuk benar-benar aman.

"Pada dasarnya kita tidak melarang proudk buah masuk ke Indonesia, oleh karena itu yang kita lakukan melalui pintu masuk," kata Suswono di kantor Wapresm Jakarta, Selasa (8/5/2012)

Ia menambahkan ketentian pembatasan pintu masuk buah impor bertujuan agar melindungi petani dalam negeri. Nantinya pemerintah juga akan mengatur kapan buah-buah yang sejenis masuk ke dalam negeri.

"Tujuannya agar (petani) tidak tertekan karena masuknya buah-buah impor yang tentu merugikan petani," katanya.

Menurutnya soal buah impor yang mengatur importasinya adalah kementerian perdagangan. Pihaknya hanya memberikan dukungan terhadap informasi, agar buah impor yang masuk ke pasar dalam negeri tak mengganggu petani.

"Jadi silakan buah impor masuk, ini nanti yang mengatur kementerian perdagangan, tentang waktu dan volumenya. Kita di kementerian pertanian hanya memberikan back up data, di dalam negeri lagi kelebihan apa, kapan waktunya sehingga kalau ada impor kapan masuknya," katanya.

Sebelumnya pelaksanaan ketentuan pembatasan pemasukan buah dan sayur impor telah ditunda. Ketentuan itu awalnya akan berlaku tanggal 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012.

Kementerian pertanian telah mengubah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 89 dan 90 tahun 2011 yang mengatur 3 Pelabuhan utama yaitu Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Udara Soekarno Hatta.

Selain itu dalam Permentan No. 15 dan 16 juga mengatur Pelabuhan Bebas yaitu Karimun Bintan dan Batam yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan di bidang Kawasan Perdaganagan bebas dan Pelabuhan Bebas dapat digunakan sebagai tempat pemasukkan untuk buah-buahan, sayuran segar dan umbi lapis.

Dengan demikian mulai tanggal 19 Juni 2012, hanya ada 47 jenis komoditas yang akan masuk ke 4 pelabuhan itu. Diantaranya merupakan yang berkaitan dengan dengan buah dan sayur 42 jenis, dan sisanya 5 jenis umbi lapis yaitu bawang merah, bawang bombay, bawang putih, bawang prei dan bawang daun dan komoditas tersebut tidak diperbolehkan masuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Sedot Pulsa

Selasa, 10 Januari 2012

Daftar 10 "Short Code" SMS yang dicurigai penyedot Pulsa


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) merilis daftar short code (SC) dari content provider (CP) yang diduga melakukan penyedotan pulsa. Ternyata, masih ada perusahaan SC tersebut yang tidak terdaftar di BRTI. Anggota BRTI, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa pemerintah sudah melakukan penghentian (unreg) massal SMS premium, baik konten maupun pop screen, pada 18 Oktober lalu. Begitu juga penghentian pendaftaran CP baru.

Heru mengingatkan pengguna operator harus mewaspadai SMS premium yang kadang "nyasar" atau bahkan sengaja berlangganan. Jika layanan dan ketentuan membayarnya tidak jelas, maka sebaiknya pengguna mengabaikan atau langsung menghapus SMS tersebut.

Berdasarkan data pengaduan masyarakat melalui call center 159, ada sekitar 10 short code dari 8 CP dan dua operator yang diduga melakukan penyedotan pulsa.

Anehnya, dari 8 CP itu masih ada perusahaan yang tidak terdaftar di BRTI, yaitu PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, Telkomsel dengan layanan 1212, dan XL Axiata yang memiliki SC 1818.

Inilah SC yang patut diwaspadai sebelum pengguna menyetujui layanan yang akan dipakai:
  • 9393: Layanan ini milik PT Extent Media Indonesia dengan SC 9393, bekerja sama dengan Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan oleh 81 pengguna dan belum terdaftar di BRTI.
  • 9877: Layanan ini milik PT Kreatif Bersama dengan layanan kuis dan game. Ada 50 pengguna mengeluhkan layanan ini.
  • 1212: Layanan ini milik PT Telkomsel, Telkom, dan untuk layanan RBT, baik NSP 1212 maupun Langit Musik Telkomsel. Layanan ini diduga belum memiliki izin dari BRTI, tetapi hanya dikeluhkan oleh 49 pengguna.
  • 9399: Layanan ini milik PT Era Cahaya Brillian. Direksinya sama dengan PT Extent Media Indonesia yang belum terdaftar di BRTI. Layanan ini dikeluhkan 32 pengguna.
  • 9899: Layanan ini milik Nextnation Prisma yang menyelenggarakan layanan poin, hadiah, dan SMS pemilihan Pildacil ANTV. Ada 29 pengguna mengadu terkait layanan ini.
  • 1818: Layanan ini milik PT XL Axiata yang melayani RBT. Layanan ini dikeluhkan oleh 24 pengguna. Izin usaha juga belum ada di BRTI
  • 9599: Layanan milik PT Lingua Asiatic yang membuat I-RING 808 Indosat dan lelang. Layanan dikeluhkan 19 pengguna.
  • 9388: Layanan milik PT Infokom Elektrindo yang menyediakan konten musik. Layanan ini dikeluhkan 18 pengguna.
  • 9133: Layanan milik PT Collibri Network yang dikeluhkan oleh 17 pengguna.
  • 2680: Layanan religi dan horoskop dari PT Cequal Indonesia, bekerja sama dengan PT Telkomsel. Layanan ini dikeluhkan 16 pengguna.

Selasa, 11 September 2012

3 Importir Kedelai

Sejak Krisis, 3 Perusahaan Ini Tetap Impor Kedelai  

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, mencatat Gerbang Cahaya Utama (GCU), Cargill dan PT Alam Agri Adiperkasa, sebagai tiga importir kedelai dalam lima tahun terakhir. Ketiganya bahkan ikut berperan menentukan harga kedelai di pasaran saat ini.

Tadjuddin menyatakan kenaikan harga kedelai yang terjadi saat ini jauh melampaui kenaikan harga internasional sebesar 20-30 persen. Kenaikan harga ini akibat gangguan pasokan di Amerika sebagai produsen kedelai dunia.

Namun kenaikan harga yang dirasakan masyarakat Indonesia dinilai lebih tinggi. "Mungkin kita bisa dua kali lipatnya kenaikan internasional," ucapnya Selasa malam, 31 Juli 2012..

Kecurigaan terjadinya praktek kartel semakin kuat. Sebab, pada saat bersamaan, kenaikan harga yang terjadi saat ini tidak dirasakan petani lokal. Kalangan petani tak berkutik sebab harga telah ditentukan importir besar.

"Petani tetap saja ikut pada harga mereka (importir). Indikasinya, kan, mereka berkumpul menaikkan harga bersama dengan patokan luar negeri," kata Tadjuddin.

Berdasarkan data pasokan kedelai impor 2007 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat Gerbang Cahaya Utama (GCU) merupakan importir terbesar dengan volume impor kedelai mencapai 830,76 juta ton. Sedangkan Cargill dan PT Alam Agri Adiperkasa mengimpor masing-masing 503,43 ton dan 178 juta ton kedelai.

Ketiganya perusahaan itu mengimpor lebih dari 100 ribu ton kedelai dalam setahun atau mencapai 84,63 persen dari kebutuhan impor kedelai nasional. Sedangkan importir lain berkisar kurang dari satu persen dari keseluruhan kedelai yang diimpor pada 2007.

Lembaga itu mencatat hingga kini kebutuhan kedelai dalam negeri mencapai 2,2 ton juta atau naik dari tahun sebelumnya 2,16 juta ton. Di sisi lain, produksi dalam negeri hanya berkisar 20-30 persen dari total kebutuhan.

Meskipun begitu, data terakhir KPPU menyatakan ketiga perusahaan itu mengalami penurunan volume impor dan penguasaan pasar impor mereka berkurang menjadi 74.66 persen. Pasar impor kedelai kini dikuasai dua kelompok besar, yakni PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) sebesar 47 persen dan PT Cargil Indonesia sebesar 28 persen. Adapun sisanya masih di bawah 10 persen, seperti Alam Agri sebesar 10 persen, Citra Bakti Mulya 4 persen, dan lainnya 11 persen.

Importir Kedelai

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasi PT Cargill Indonesia dan PT Gerbang Cahaya Utama (GCU) melakukan kartel kedelai.

Merujuk data KPPU tahun 2008, struktur pasar importasi kedelai dalam perspektif ilmu ekonomi bersifat pasar oligopolistik dengan indikasi bahwa 74,66% pasokan kedelai ke dalam negeri yang dilakukan importir dikuasai oleh 2 pelaku usaha tersebut.
"Pada saat itu KPPU menduga terjadi pengaturan pasokan oleh kedua perusahaan tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, indikasi dugaan kartel ini tidak kuat karena pola pergerakan harga penjualan di antara kedua pelaku pasar tidak memiliki pola keteraturan dan fluktuatif. Demikian juga dengan volume importasinya. Di samping itu, kebijakan pasar kedelai nasional tidak menghambat pelaku usaha lain untuk masuk pasar," ujar Ketua KPPU Tadjudin Noer Said dalam acara jumpa persnya di Jakarta, Senin (30/7/2012).

Menurutnya, mencermati kenaikan harga kedelai dalam dua minggu ini yang membuat sejumlah pengrajin tahu tempe menghentikan produksinya, KPPU menduga bahwa terdapat kondisi yang sama seperti yang terjadi pada tahun 2008.
"Untuk itu, KPPU sedang melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap pola pergerakan harga yang terjadi di pasar kedelai nasional, terutama di basis-basis konsumen kedelai impor yang hampir 78% terkonsentrasi di 5 provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogya dan Bali," tukasnya.

Tadjudin melihat fenomena kenaikan harga kedelai ini merupakan kondisi ulangan yang pernah terjadi pada 2007-2008, di mana harga CIF kedelai kuning dari Amerika menyentuh US$600 dan harga jual di gudang importer Rp6.250/ton yang tentu saja sangat berpengaruh terhadap harga ledelai dalam negeri saat itu.

Kebutuhan terhadap kedelai Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan, di mana kebutuhan kedelai 2012 sebesar 2,2 juta ton dibanding kebutuhan 2011 sebesar 2,16 juta ton. Dari kebutuhan tersebut, rata-rata yang mampu dipenuhi kebutuhan dalam negeri sekitar 25%-30%, di mana sisanya diperoleh dari berbagai negara melalui mekanisme impor.
"Ketergantungan yang sangat besar terhadap kedelai impor ini sangat berpengaruh terhadap fluktuasi harga," tegasnya.

Mengingat tingginya kebutuhan kedelai dan besarnya ketergantungan terhadap kedelai impor, maka kebijakan pasar pemerintah tetap harus memberikan kesempatan (market access) kepada pelaku usaha untuk memasuki pasar seperti yang diterapkan saat ini, sehingga mekanisme persaingan yang sehat tetap dapat terjamin. Namun demikian, diperlukan juga langkah atau kebijakan fundamental agar persoalan kenaikan harga kedelai ini tidak terulang dan dapat diantisipasi.

KPPU menilai pentingnya kebijakan pasar yang menyeluruh pada pasar pasokan kedelai untuk kebutuhan domestik dengan menerapkan sistem buffer stock yang dikontrol penuh pemerintah.

"Ini untuk mengantisipasi sekaligus melakukan minimalisasi gejolak harga komoditas seperti halnya kedelai," ujar Tadjudin.

Dia yakin pemerintah secara teknis memiliki kemampuan untuk memproyeksikan terjadinya penurunan pasokan kedelai di pasar dunia seperti yang terjadi saat ini. Mengingat jangka waktu proses order dan pengiriman kedelai rata-rata memakan waktu hingga 3 bulan, maka proyeksi tersebut setidaknya dapat dijadikan dasar bagi lembaga buffer stock ini untuk melakukan penyediaan pasokan kedelai sebagai langkah antisipatif.
"Apabila gejolak harga kedelai memang terjadi seperti yang diproyeksikan, maka lembaga buffer stock pemerintah ini telah siap dengan persediaan kedelai untuk memenuhi kebutuhan dengan penetapan harga sesuai dengan harga perolehannya," tukasnya. [rus]

Toko Kecil di CN

4 Maret 2011 | 13:03 wib
90 Persen Toko Kecil Terancam Bangkrut
 0
 0

Wonosobo,CyberNews. Sebanyak 90 persen toko dan kios tradisional di Kabupaten Wonosobo terancam gulung tikar. Pantauan tim Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) di 15 kecamatan ancaman itu disebabkan maraknya swalayan atau supermarket pada tiap-tiap titik sentral.
Kepala seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Drs Oman Yanto MM mengemukakan, sebanyak 7 kecamatan menunjukkan tren baru bahwa mayoritas toko-toko berpotensi bangkrut. "Kios dan toko kecil di Wonosobo tidak berkembang dan berpotensi bangkrut," katanya, Kamis (24/3).
Dia mengatakan, permasalahan yang muncul bagi pemilik kios dan toko kecil yakni, adanya persaingan ketat dengan supermarket dan swalayan yang sudah tersebar hingga tingkat kecamatan.
"Manajemen pengelolaannya juga masih konvensional sehingga sulit bersaing," ungkapnya. Para pemilik toko yang ada di pedesaan, kata dia, rata-rata tidak mempunyai pasokan modal yang memadai.
Oman mengatakan, pihaknya pada tahun 2011 ini akan melakukan pendataan secara menyeluruh.
"Kami akan melakukan pendataan perihal nasib toko kecil," ungkapnya. Dia menambahkan, pentingnya ada pemetaan kembali batas supermarket yang ada di Kabupaten Wonosobo. Menurutnya, persoalan toko kecil perlu dimasukkan dalam Perda RT/RW.
( Edy Purnomo / CN15 / JBSM )

Deregulasi Kedelai

Butuh Regulasi untuk Tangani Kedelai

Masih melambungnya harga kedelai sampai saat ini di kisaran Rp 7.600 per kilo gram turun sekitar Rp 200 dari harga bulan sebelumnya, ini menunjukan bahwa kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan tarif nol persen untuk impor kedelai kurang membawa manfaat bagi para pengrajin atau pedagang tahu tempe yang bahan bakunya hampir semuanya impor.
Disamping kualitas bahan baku lokal dianggap kurang baik juga harga kedelai impor sangat kompetitif. Oleh karena itu walaupun relatif mahal tetap dibeli oleh para pengrajin tahu dan tempe karena menghasilkan makanan yang enak untuk dikonsumsi. Sebenarnya pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah melakukan kebijakan baru dengan memberlakukan tarif nol untuk semua produk kedelai impor agar harga relatif bisa ditekan yaitu kisaran Rp 6.000 - Rp  6.500 per kilogram, namun karena harga kedelai dipengaruhi oleh fluktuasi harga internasional sehingga kebijakan tersebut hanya dapat dinikmati oleh para pelaku impor (importir) yang notabene pemilik modal besar, sementara para pedagang kecil hampir tidak menikmati keuntungan walaupun kebijakan itu telah diberlakukan mulai Agustus 2012 yang lalu.
Menurut Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Drs.Oman Yanto, MM, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda, Senin 10 September, perlu deregulasi untuk penanganan kedelai yaitu dengan memberikan insentif kepada home industri dan pedagang kecil walaupun dalam teknis pengaturan tidak mudah, akan tetapi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kecil seperti para pedagang yang selama ini menjual secara eceran. Selain itu juga pemerintah patut mencurigai adanya kartel yang menguasai tataniaga kedelai sehingga sulit dikendalikan walaupun memang tataniaganya bukan yang diatur.
Sementara ini di Wonosobo sendiri ada 126 unit usaha industri tahu, 1238 unit usaha industri tempe sehingga total ada 1364 unit usaha dengan kebutuhan kedelai perbulan 385 ton industri tahu, dan 485 ton industri tempe atau total 870 ton per bulan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka atau sekitar 30 ton per hari bukan jumlah yang kecil sehingga perlu penanganan serius agar para pelaku usaha tidak gulung tikar, sehingga tetap bisa berusaha, yang sekarang ini sifatnya pada posisi sulit karena walaupun bahan baku tetap tercukupi namun harga kedelai masih saja tidak mau turun kembali ke semula.

MJAS

DISPERINDAG dan Dinas Kesehatan Lakukan Uji Laboratorium Makanan Jajan Anak Sekolah

Dalam rangka menghindari dan mengantisipasi penyebarluasan bahan berbahaya pasca lebaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantin-kantin sekolah dasar di Wonosobo guna mengetahui peredaran Makanan Jajanan Anak Sekolah (MJAS) yang bisanya dijual di kantin-kantin sekolah atau para pedagang di lingkungan sekolah.
Menurut Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo, Drs. Oman Yanto, M.M., pada sidak yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 Sepetember 2012 tersebut, dilakukan sample secara acak di kantin Sekolah Dasar (SD) Negeri 1, SDN 2, SDN 3, SDN 5 dan SDN 6 Wonosobo. Adapun makanan jajanan yang dicurigai adalah Tahu Pong sampel diambil di kantin SDN 2 Wonosobo, Pop Ice diambil di kantin SD 3 Wonosobo, Sosis Boneka diambil di kantin SDN 5 Wonosobo, dan Jelly diambil di kantin SDN 6 Wonosobo serta Cimol diambil di kantin SDN 1 Wonosobo.
Kelima jenis sampel makanan jajanan anak sekolah ini langsung hari itu juga dibawa Oleh Tim Disperindag Kabupaten Wonosobo ke Solo untuk di uji di laboratorium BPSMB (Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Lembaga milik plat merah ini salah satu lembaga yang terakreditasi sehingga bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
Hasil dari uji laboratorium ini kira-kira selama 2 minggu dan hasilnya akan diberitahukan ke semua sekolah guna mengetahui secara pasti apakah makanan jajanan tersebut memenuhi unsur kesehatan baik baktereologinya maun bahan pemanis atau campuran lainnya sesuai ambang batas yang ditentukan seperti sakarin atau siklamat.
Terlebih tujuan utama pengujian ini dalam rangka menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya baik itu berua borak, formalin ataupun rhodamin B. Pelaksanaan pengawasan produk pangan untuk menghindari celah pedagang dalam memanfaatkan waktu dimana pasca lebaran dianggap tidak akan ada pengawasan lagi.
Apabila hasil uji laboratorium ini positif mengandung bahan berbahaya, maka sekolah-sekolah lainya akan dilakukan pengawasan sebagai upaya sosialisasi terhadap keamanan pangan, khususnya dalam perlindungan konsumen khususnya anak-anak sekolah

Senin, 10 September 2012

Deregulasi Kedelai

BUTUH REGULASI UNTUK TANGANI KEDELAI

Masih melambungnya harga kedelai sampai saat ini dikisaran Rp 7.600 per kilo gram turun sekitar Rp 200 dari harga bulan sebelumnya ini menunjukan bahwa kebijakan pemerintah tentang pemberlakuan tarif nol persen untuk impor kedelai kurang membawa manfaat bagi para pengrajin atau pedagang tahu tempe yang bahan bakunya hampir semuanya impor. Disamping kualitas bahan baku lokal dianggap kurang baik juga harga kedelai impor sangat kompetitif. Oleh karena itu walaupun relatif mahal tetap dibeli oleh para pengrajin tahu dan tempe karena menghasilkan makanan yang enak untuk dikonsumsi. Sebenarnya pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah melakukan kebijakan baru dengan memberlakukan tarif nol untuk semua produk kedelai impor agar harga relatif bisa ditekan yaitu kisaran Rp 6.000 - Rp  6.500 per kilo gram, namun karena harga kedelai dipengaruhi oleh fluktuasi harga internasional sehingga kebijakan tersebut hanya dapat dinikmati oleh para pelaku impor (importir) yang notabene pemilik modal besar sementara para pedagang kecil hampir tidak menikmati keuntungan walaupun kebijakan itu telah diberlakukan mulai Agustus 2012 yang lalu. Oleh karena itu perlu deregulasi untuk penanganan kedelai yaitu dengan memberikan insentif kepada home industri dan pedagang kecil walaupun dalam teknis pengaturan tidak mudah, akan tetapi bisa dirasakan langsung oleh masyarakat kecil seperti para pedagang yang selama ini menjual secara eceran. Selain itu juga pemerintah patut mencurigai adanya kartel yang menguasai tataniaga kedelai sehingga sulit dikendalikan walaupun memang tataniaganya bukan yang diatur.Sementara ini di Wonosobo sendiri ada 126 unit usaha industri tahu, 1238 unit usaha industri tempe sehingga total ada 1364 unit usaha dengan kebutuhan kedelai perbulan 385 ton industri tahu, dan 485 ton industri tempe atau total 870 ton per bulan untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka atau sekitar 30 ton per hari bukan jumlah yang kecil sehingga perlu penanganan serius agar para pelaku usaha tidak gulung tikar sehingga tetap bisa berusaha yang sekarang ini sifatnya pada posisi sulit karena walaupun bahan baku tetap tercukupi namun harga kedelai masih saja tidak mau turun kembali ke semula. 
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt Kasi Bina Usaha Perdagangan.)

Jumat, 07 September 2012

LPG Rawan Langka di KR

Kedu Utara

Wonosobo Rawan Kelangkaan Elpiji 3 Kg


Ivan Aditya | Jumat, 17 Februari 2012 | 11:49 WIB | Dibaca: 131 | Komentar: 0
Disperindag Wonosobo lakukan pemantauan distribusi gas elpiji 3 kg. (Foto : Ariswanto)
WONOSOBO (KRjogja.com) - Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo terkait distribusi gas elpiji 3 kg di sejumlah wilayah pada triwulan pertama 2012, ternyata menunjukkan adanya sisa kekurangan kuota gas elpiji 3 kg yang belum terpenuhi cukup tinggi atau kuota terbatas. Kondisi ini membuat Wonosobo rawan kelangkaan gas elpiji 3 kg.
Kepala Disperindag Wonosobo Soeharto didampingi Kasi Bina Usaha dan Perdagangan Oman Yanto kepada KRjogja.com, Jumat (17/2) membenarkan adanya sisa kekurangan kuota gas elpiji 3 kg yang belum terpenuhi dalam triwulan pertama tahun ini. Artinya jumlah penerima elpiji bersubsidi di Wonosobo sudah jauh melebihi kuota yang ditetapkan Pertamina.
Disebutkan, dari alokasi gas elpiji 3 kg sebanyak 10.660 tabung per hari, berdasarkan kuota Pertamina 2012 ini ternyata masih terdapat sisa kekurangan kuota cukup tinggi. Realisasi ketersediaan pasokan pada Januari saja mencapai 261.440 tabung dan kebutuhan normal hanya sebesar 21.786 tabung per bulan.
Bahkan sampai minggu kedua Februari 2012, realisasi gas elpiji 3 kg rata-rata ada tambahan 609 tabung per hari dan masih ditambah fakultatif sebanyak 3.360 tabung. Dengan kondisi tersebut membuat sisa kekurangan kuota elpiji masih cukup banyak.
“Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, meski belum sampai terjadi kelangkaan, namun realisasi gas elpiji 3 kg di Wonosobo setiap bulannya melebihi kuota yang ada, sehingga selalu kekurangan,” tandasnya.
Mengantisipasi kekurangan pasokan gas elpiji 3 kg yang berlarur-larut, Disperindag Wonosobo mendesak pihak Hiswna Migas segera berkoordinasi dengan Pertamina dan agen. Hal itu dilakukan agar tidak sampai terjadi kelangkaan gas elpiji di lapangan. (Art)

Kamis, 06 September 2012

SNI Wajib Kompor 2 Tungku

|

Diperketat, Pengawasan Komoditas Ber-SNI


WONOSOBO - Guna melindungi konsumen dari bahaya barang non standar baik produk pangan maupun non pangan maka mulai akhir tahun 2012 komoditi kompor dua tungku akan diberlakukan SNI Wajib yaitu SNI 7469:2008.

Selama ini yang sudah diberlakukan wajib adalah kompor satu tunggku yang merupakan paket konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 Kg beserta aksesorisnya yaitu selang, regulator dan tabung.

Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto mengatakan akhir tahun 2012 Kementerian Perindustrian berencana untuk memberlakukan SNI Wajib untuk kompor dua tungku yang banyak beredar di masyarakat.

Selama ini banyak produk terkenal dan sudah familier di masyarakat tetapi belum ber-SNI karena masih sukarela.

"Guna menghindari kerugian dari pihak konsumen akan penggunaan komoditi kompor dua tungku maka segera diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi ini.

Sedangkan mulai bulan Mei pengawasan barang ber-SNI kami perketat," katanya, Senin (21/5).

Uji Lab MJAS

PERINDAG UJI LAB. MJAS

 Dalam rangka menghindari dan mengantisipasi penyebarluasan bahan berbahaya pasca lebarang maka Disperindag dan Dina Kesehatan melakukan inpseksi mendadak ke kantin-kantin sekolah dasar di Wonosobo guna mengetahui peredaran Makanan Jajanan Anak Sekolah (MJAS) yang bisanya dijual di kantin-kantin sekolah atau para pedagang dilingkungan sekolah. Sidak yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 Sepetember 2012 itu dilakukan sample secara acak di kantin Sekolah Dasar (SD) Negeri 1, SDN 2, SDN 3, SDN 5 dan SDN 6 Wonosobo. Adapun makanan jajanan yang dicurigai adalah Tahu Pong sampel diambil di kantin SDN 2 Wonosobo, Pop Ice diambil di kantin SD 3 Wonosobo, Sosis Boneka diambil di kantin SDN 5 Wonosobo, dan Jelly diambil di kantin SDN 6 Wonosobo serta Cimol diambil di kantin SDN 1 Wonosobo. Kelima jenis sampel makanan jajanan anak sekolah ini lasngung hari itu juga di bawa Oleh Tim Dinas Perindag Kab. Wonosobo ke Solo untuk di uji di laboratorium BPSMB (Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Lembaga milik plat merah ini salah satu lembaga yang terakreditasi sehingga bisa dipertanggungjawabkan ke publik. Hasil dari uji laboratorium ini kira-kira selama 2 minggu dan hasilnya akan diberitahukan ke semua sekolah guna mengetahui secara pasti apakah makanan jajanan tersebut memenuhi unsur kesehatan baik baktereologinya maun bahan pemanis atau campuran lainnya sesuai ambang batas yang ditentukan seperti sakarin atau siklamat. Terlebih tujuan utama pengujian ini dalam rangka menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya baik itu berua borak, formalin ataupun rhodamin B. Pelaksanaan pengawasan produk pangan untuk menghindari celah pedagang dalam memanfaatkan waktu dimana pasca lebaran dianggap tidak akan ada pengawasan lagi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan.)

Senin, 03 September 2012

Kelangkaan Semen

22 September 2011 | 08:52 wib
Semen Di Wonosobo Langka
 0
 
 0
Wonosobo, CyberNews. Kelangkaan semen terjadi di Kabupaten Wonosobo karena beberapa pekan ini menghilang dari peredaran. Persediaan bahan bangunan semen di toko-toko bangunan habis. Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat luas, termasuk para pemilik took bangunan. Bahkan kelangkaan cenderung dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga semen.
Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wonosobo Oman Yanto saat dihubungi membenarkan, terjadinya kelangkaan tersebut.Meski peredaran semen tidak diantur tataniaga atau barang bebas dijual dipasaran, namun Disperindag tetap melakukan upaya agar kelangkaan ini tidak sampai membuat masyarakat binggung.
Sejauh ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Disperindag Propinsi Jateng maupun pihak distributor. Bahwa faktor penyebab kelangkaan semen terjadi karena selama libur lebaran armada angkut tidak diperkenankan beroperasi.
Pasokan menjadi tersendat, dan sekarang terjadi antrian order.Kondisi itu membuat toko-toko bangunan di daerah yang belum terpasok sulit mendapatkan semen, sehingga terjadi kelangkaan.
Disperindag sudah menghimbau agar pihak distributor segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi kelangkaan semen di daerah. Karena berdasarkan informasi, keadaan stok semen di pabrik distributor terjaga atau bisa mencukupi kebutuhan di pasaran.
Menurut Oman, semakin cepat kelangkaan semen diatasi semakin baik. Dikhawatirkan jika permasalahan ini tidak segera mendapat solusi akan semakin kelangkaan dan memicu kenaikan harga di pasaran. Seperti sekarang harga semen sudah mencapai Rp 67.000 per sak namun barangnya sulit ditemukan.
( Edy Purnomo / CN34 / JBSM )

Stiker BBM NOn Subsidi Belum Jelas

E-mail Cetak PDF
Striker Khusus- Kasi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto menunjukan striker khusus sebagai label bagi kendaraan BUMN dan BUMN wajib menggunakan bbm non subsidi. (photo:sumali)Striker Khusus- Kasi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto menunjukan striker khusus sebagai label bagi kendaraan BUMN dan BUMD wajib menggunakan bbm non subsidi. (photo:sumali)
e-wonosobo – Hari ini, kebijakan wajib penggunaan Permatax bagi mobil berpelat merah, BUMN dan BUMD  yang sebelum menggunakan premium bersubsidi diterapkan. Namun tampaknya untuk sistem pengawasan bagi mobil BUMN dan BUMD akan mengalami kesulitan. Karena hingga kemarin (31/7) belum banyak yang memasang striker khusus berlabel wajib menggunakan BBM non subsidi itu.
Striker Khusus- Kasi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto menunjukan striker khusus sebagai label bagi kendaraan BUMN dan BUMN wajib menggunakan bbm non subsidi. (photo:sumali)

Striker Khusus- Kasi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto menunjukan striker khusus sebagai label bagi kendaraan BUMN dan BUMN wajib menggunakan bbm non subsidi. (photo:sumali)

Menjelang penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax, sebagai pengganti premiun bersubsidi ,bagi kendaraan pelat merah, TNI, Polri dan BUMN-BUMD sudah dipersiapkan oleh sejumlah SPBU di Wonosobo. Selain telah menyediakan pompa pengisian khusus bahan bakar pertamax. Sejumlah SPBU juga sudah memasang papan peringatan berisi himbauan bagi pengguna wajib pertamax untuk mentaati.
Arif Setiyawan  Supervisor SPBU Sapen mengatakan, persiapan jelang penerapan wajb penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan pemerintah, TNI, Polri serta BUMN-BUMD sudah dipersiapkan sejak sebulan lalu. Para operator SPBU juga sudah dibekali sistem pelayanan agar memastikan mobil yang diwajibkan menggunakan BBM Non subsidi tidak membeli premium bersubsidi lagi.
“ Sesuai dengan kebijakan yang diterapkan, semua karyawan sudah kami bekali pegetahuan itu,”katanya.
Selain itu, kata Arif, para karyawan juga dibekali apabila ada kendaraan yang wajib menggunakan pertamax,  namun tetap memaksa menggunakan premium bersubsidi tetap dilayani. Namun, sesuai aturan nomor kendaraan akan dicatat kemudian dilaporkan kepada pihak pengawas.
“ Petugas akan menyarankan secara ketat agar semua yang wajib pakai pertamax menggunakan pertamax, namun kalau memang ada yang ngeyel tetap dilayani tapi kita laporkan,”katanya.
Arif mengatakan, kesulitan yang akan dihadapi dalam pelayanan yakni bagi kendaraan milik BUMD-BUMN. Karena nomor kendaraanya sama dengan nomor kendaraan umum. Sebagai rujukan, hanya dilabeli pemasangan striker khusus sebagai penanda bahwa kendaraan tersbut milik BUMN atau BUMD.
“ Yang jadi masalah, sampai saat ini kami belum melihat adanya kendaraan yang memasang striker khusus,”katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Distribusi Pasar dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto mengatakan, bahwa sesuai dengan sosialisasi penerapan kebijakan wajib penggunaan pertamax bagi BUMN-BUMD kendaraan akan ditandai dengan striker khusus. Namun pihaknya tidak mengetahui secara persis bagaimana sistem distribusi striker itu.
“ Memang para petugas SPBU akan sangat kesulitan mengenali mobil milik BUMN maupun BUMD, kalau tidak ada striker khususnya,”katanya.
Untuk memastikan penerapan kebijakan baru ini, pihaknya akan melakukan pemantauan di lapangan. Selain itu melakukan koordinasi dengan BUMN dan BUMD melalui Bagian perekonomian Kabupaten Wonosobo agar memastikan semua kendaraan dinas BUMN-BUMD memasang label striker khusus tersebut.
“ Kita lihat besok pada hari pertama, pemantauan akan tetap dilakukan secara terpadu,”pungkasnya. (rase)

Helm Tdk Ber -SNI

22 Pedagang Helm Tak Ber-SNI Diperingatkan :


29/06/2011
Kliping Berita

Wonosobo,CyberNews. Sebanyak 22 pedagang helm yang ada di Kabupaten Wonosobo bakal mendapatkan peringatan keras. Para pedagang itu terpantau masih banyak mengedarkan helm tak ber-SNI ke para konsumen. Di samping itu, mayoritas helm tak ber-SNI adalah helm impor dari China dan Thailand. Seperempatnya dari jumlah yang beredar merupakan buatan lokal seperti dari Bandung dan Surabaya.

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo,Oman Yanto MM, Rabu (29/6) mengemukakan puluhan pedagang helm belum mengindahkan standar yang diatura dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan SNI Helm. "Pedagang helm yang tak ber-SNI akan kami peringatkan," katanya.

Dalam pantauan saat ini, menurut Oman, peredaran helm tak ber-SNI masih sangat besar dan hampir tersebar di lima belas kecamatan.Dia juga menemukan ada sebanyak 18 merk helm tak standar sudah dikenal konsumen. "Ada 18 merk helm tak ber-SNI yang beredar," terangnya.

Menurutnya secara aturan sudah jelas karena peredaran helm tak standar dinilai merugikan konsumen. Dikatakan, sesuai yang dirilis kepolisian sebanyak 70 persen angka kecelakaan nasional pada tahun 2010 disebabkan pemakaian helm tak standar.

Setelah diperingatkan sejumlah pedagang helm tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk tahap awal, saat ini pihaknya sudah merilis beberapa kriteria helm SNI sesuai Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.

( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )

Biro Umrah

Rabu, 27 Juni 2012

menindak biro umrah

Biro jasa pemberangkatan haji plus dan umroh yang melanggar aturan dan bermasalah akan ditindak. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Demikian disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag, Oman Yanto, Senin (5/3).
Pernyataan itu terkait kasus penelantaran calon jamaah Umroh dari Wonosobo pada Jumat (2/3) lalu. Dia mengatakan, penelantaran jamaah umroh itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat. Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Wonosobo akan menindak biro atau agen yang bermasalah. Pasalnya, pada 2011 juga pernah terjadi kasus serupa.
"Biro atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh itu akan ditertibkan. Jika jelas pelanggarannya bisa dikenakan sanksi hukum," tegasnya.

Iklat Sesat Akan Ditindak

Suara Kedu
06 Agustus 2012
Jelang Lebaran Iklan Menyesatkan Marak
  • Konsumen Diminta Teliti
 
 
WONOSOBO-Menjelang Lebaran sejumlah pelaku usaha gencar menawarkan sejumlah produk dengan iklan yang bombastis. Iklan-iklan tersebut dinilai  menyesatkan sehingga bisa merugikan konsumen.

Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag Wonosobo, Oman Yanto MM Minggu (5/8) mengatakan, dalam pemantauan di lapangan banyak ditemui sejumlah produk dengan iklan menyesatkan. Namun pihaknya masih belum membeberkan secara detail karena masih dikaji.

''Sebagian iklan tidak sesuai kenyataan. Pelaku usaha baik produsen maupun pedagang melakukan promosi dengan berbagai cara baik dengan memberikan hadiah, diskon atau voucher belanja, atau kartu anggota agar konsumen merasa tertarik dengan produk yang mereka jual. Saat ini kami pantau agar tidak sampai merugikan masyarakat,'' katanya.
Dijelaskannya, pelaku usaha baik produsen maupun pedagang yang melakukan pembohongan publik akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 9. Dalam aturan itu pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar.

Kriteria iklan larangan yakni antara lain barang tersebut telah memiliki potongan harga, harga khusus atau standar mutu tertentu, keuntungan tertentu, tidak mengandung cacat tersembunyi, atau menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
Selain itu pelaku usaha juga dilarang menawarkan barang yang menyesatkan mengenai harga, kegunaan suatu barang maupun menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral.

''Kami mengimbau agar konsumen teliti dan tidak terpancing dengan iklan-iklan yang menggiurkan," katanya.
Dalam waktu dekat ini Disperindag bersama tim gabungan juga akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah produk palsu dan kedaluwarsa yang dimungkinkan beredar jelang Lebaran.(H67-28) (/)