Sabtu, 27 April 2013

Volume Solar Ditambah

VOLUME SOLAR DI WONOSOBO DITAMBAH MENJADI 80KL/HARI

Untuk memastikan kebutuhan solar subsidi di Wonosobo, mulai tanggal tanggal 25 April 2013 pekan kemarin Pertamina menambah pasokan menjadi 80 kilo liter perhari dari alokasi sebelumnya yang hanya dipasok 60-64 kilo liter.Hal ni disampaikan Kepala Dinas Perindag Drs. Eko Yuwono melalui Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Oman Yanto, MM setelah mendapat kepastian pasokan yang disampaikan PT. Pertamina. Namun demikian semua SPBU diharapkan untuk membatasi penjualan BBM Subsidi ini sesuai Edaran Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Wonosobo tentang Pengendalian Penggunaan BBM Bersubsidi. Dalam Edaran tersebut untuk pembelian minyak solar subsidi di SPBU dibatasi yaitu jenis Bus Besar kapasitas tangki 250 liter hanya boleh mengisi Rp 300.000, Bus Sedang kapasitas tangki 150 liter diisi Rp 200.000, Bus kecil Rp 200.000, kendaraan pribadi Rp 100.000, Truk Besar Rp 300.000, dan Truk Non Truk Besar Rp 200.000. Selain itu pemilik kendaraan untuk tidak membeli BBM secara borongan karena akan berdampak kosongnya BBM di SPBU. Salah satu penyebab terjadinya kelangkaan stok di SPBU walaupun sudah ditambah pasokannya akibat terjadinya vanic buying akibat kekhawatiran tidak kebagian solar sehingga terjadi rush. Oleh karena itu untuk menjaga keamanan stok semua pihak agar konsisten untuk mengamankan BBM Subsidi sehingga tidak menjadi masalah dilapangan. 

Kamis, 25 April 2013

Hasil Uji Pestisida

1  DARI 3 BUAH IMPOR POSITIF RESIDU ORGANOFOSFAT
Beberapa Jenis Buah Impor yang dijual di Supermarket

KONSUMEN DIMINTA WASPADAI PRODUK IMPOR

Dalam rangka melindungi konsumen dari kandungan residu pestisida jenis golongan organoklorin, golongan organophospat dan golongan karbomat, maka  Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo telah melakukan uji laboratorium terhadap komoditi hortikulutura jenis buah-buahan. Berbagai jenis buah-buahan yang beredar di pasaran baik komoditi impor maupun domestik diuji  di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Adapun jenis buah-buahan yang duji ada dua macam yaitu produk impor berupa  APEL  nomor uji PJ.113/III/13, KIWI nomor uji PJ.114/III/13, PIR nomor uji PJ.115/III/13. Sementara komoditi domestik berupa buah lokal adalah APEL nomor uji PJ.116/III/13, JAMBU nomor uji PJ.117/III/13 SEMANGKA dengan nomor uji PJ.118/III/13. Keenam jenis buah dilakukan jenis uji kandungan residu pestisida berupa golongan organoklorin, golongan organofosfat dan golongan karbonat. Tiga macam jenis uji tersebut dilakukan cara uji dengan menggunakan kromatografi lapis tipis. Dari enam jenis buah tersebut (tiga buah lokal dan tiga buah impor) lima diantaranya negatif. Sementara satu jenis buah impor yaitu PIR positif mengandung residu pestisida golongan organofosfat.  Keenam jenis buah ini sampelnya kami ambil di Swalayan PT. Rita Pasaraya Wonosobo. Oleh karena itu konsumen diminta untuk berhati-hati mengkonsumsi khususnya produk impor yang belum tentu terjamin keamananya. Jangan karena impor lantas percaya begitu saja tapi patut diwaspadai. Pelaku usaha diharapkan juga dapat melakukan uji sendiri mengenai keamanan kandungan residu pestisida tersebut. Kedepan diharapkan kami dapat melakukan uji kembali untuk komoditi lainnya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).  

Rabu, 24 April 2013

Angkutan Umum Mogok

PASOKAN SOLAR TERBATAS ANGKUTAN UMUM MOGOK TOTAL

Angkutan umum jurusan Wonosobo-Purwokerto maupun Wonosobo-Semarang mogok yang diakibatkan oleh keterbatasannya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Menurut Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Wonosobo H. Amin Suwarno terjadinya pemogokan supir karena kekhawatiran akibat pasokan untuk operasional tidak mencukupi sehingga tidak bisa mengangkut penumpang ke jurusan yang dituju. Bahkan terjadi insiden antara supir dengan aparat di pool kendaraan akibat melakukan aksi mogok. Menurut Amin Suwarno aksi ini akan berlanjut sampai besok apabila pasokan tidak dicukupi. Sementara hasil klarifikasi ke Seles Representatif PT. Pertamina (Persero) Regional VII Jateng-DIY Bapak Fanda, menjelaskan bahwa pasokan BBM jenis solar yang pada pekan lalu dipasok antara 56-58 Kiloliter mulai hari ini Rabu tanggal 24 April 2013 akan dipasok sebanyak 60 kiloliter dan mulai besok akan ditambah menjadi 64 kiloliter. Kami kofirmasi ke beberapa SPBU ada diindikasi penambahan pasokan dari Pertamina. Namun untuk memastikan kebenarannya Pemerintah Daerah yaitu Bagian Perekonomian dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo akan melakukan pemantauan di 8 (delapan) SPBU pada sore ini bertepatan dengan kiriman pasokan di SPBU yaitu sekitar pukul 14.30 atau pukul 18.30. Oleh karena itu kami minta kepada Organda atau awak angkutan agar besok bisa beroperasi kembali seperti biasa agar mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan umum tidak dirugikan serta awak angkutan juga tidak rugi karena tidak memperoleh penumpang selama tidak beroperasinya angkutan tersebut.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Senin, 22 April 2013

Pelatihan MOtivator PK

KONSUMEN DIMINTA LEBIH CERDAS
 Kabid PKPBB Perindagprov bersama Disparindag Wonosobo dlm acara Motivator PK

Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya di bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan pelatihan/Sosialisasi Motivator Perlindungan Konsumen di Bima Plaza Resto Ongklok Jalan Bugangan No. 60 Wonosobo. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber Taufik Hidayat, SH, M.Si Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Narasumber kedua adalah Sumarwati, SKM, Kasi Farmamin Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dan H. Zaenal Sukawi, Dosen UNSIQ Jateng di Wonosobo. Dalam paparannyya Taufik Hidayat meminta konsumen untuk lebih cerdas karena hanya konsumen yg dapat menghentikan produk impor yang sekarang ini sudah mengakibatkan terjadinya defisit perdagangan Indonesia. Proteksi dalam bentuk tarif sudah tidak bisa lagi dilakukan. Tapi dengan adanya isu perlindungan konsumen sudah diakui oleh WTO (Word Trade Organization). Konsumen harus paham bahwa produk yang diedarkan harus sesuai standar yang ditetapkan. Sementara Sumarwati, SKM dari Dinas Kesehatan menyampaikan tentang pentingnya konsumen lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk makanan yang banyak beredar karena membahayakan kesehatan tubuh seseorang. Pembicara lain H. Zaenal Sukawi menjelaskan bahwa seorang motivator perlindungan konsumen harus menjadi motor, stimulator, stabilisator, sugestor dan dinamisator. Hasil kegiatan ini terpilih Amin sebagai Mahasiswa UNSIQ yang akan lomba mewakili Wonosobo di tingkat provinsi pada tanggal 2 Mei 2013 mendatang. Sementara ke 40 peserta lainnya akan mengikuti lounching di Simpang Lima Semarang yang akan dihadiri Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada tanggal 5 Mei 2013.  Kegiatan ini di Moderatori oleh Drs. Oman Yanto, MM, Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo.

Jumat, 19 April 2013

Pola Distribusi LPG Non PSO

POLA DISTRIBUSI LPG NOS SUBSIDI AKAN DIUBAH

AKAN BERDAMPAK TERHADAP KENAIKAN HARGA

PT. Pertamina berencana mengubah pola distribusi dari Statsiun Pengisian dan Pengangkutan (SPPBE) menjadi Statsiun Pengisian dan Pengangkutan Elpiji Khusus (SPPEK) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 6 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg. Perubahan pola distribusi ini adalah adanya biaya pengisian dan pendistribusian akan dibebankan kepada konsumen. Langkah ini dilakukan karena  harga jual ke konsumen saat ini untuk 12 Kg Rp 70.200 pertabung atau Rp 5.850 perkilogram sehingga masih rugi Rp 5.152 perkilogram secara nasional angka kerugian dari tabung ukuran 12 Kg sampai tahun 2012 mencapai 4,7 Trilyun. Hal ini akibat tidak adanya penyesuaian harga sejak bulan Oktober 2009. Pemberlakuan ini mulai diterapkan pada tanggal 22 April 2013 ini.Oleh karena itu harga LPG non subsidi setiap daerah  akan berbeda berdasarkan kondisi daerah dari jauh tidaknya jarak ke SPPEK yang melebihi dari 60 kilo meter (km). Tujuan Pertamina membebankan kepada konsumen ini dalam rangka mengurangi beban kerugian yang tiap tahun ditanggung akibat niaga LPG 12 Kg melalui perubahan pola distribusi dari SPPBE mejadi SPPEK. Perubahan kebijakan ini memang akan mengalami dampak bagi pelaku usaha walaupun sasaran ini adalah bagi konsumen yang mampu, sebab untuk golongan kurang mampu tetap masih menggunakan LPG 3 Kg sebagai barang PSO (subsdi). Selain akan menimbulkan migrasi pengguna dari 12 Kg ke 3 Kg karena adanya disparitas yang semakin melebar antara LPG PSO dan Non PSO tentunya akan menjadi beban tambahan konsumen terlebih dengan adanya rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak oleh Pemerintah.  Demikian hasil Sosialisasi Perubahan Pola Distribusi LPG dari SPPBE menjadi SPPEK hari Jumat tanggal 19 April 2013 di Hotel Semesta Semarang antara Pertamina dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota Se Jateng yang diikuti oleh Dra Harti dan Wihartono, SE dari Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal serta Drs. Oman Yanto, MM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabuapaten Wonosobo.

Selasa, 16 April 2013

Penyiaran Batrad dan Kosmetika

KONSUMEN AGAR WASPADA IKLAN PRODUK 
Sebagai wujud kepedulian terhadap konsumen maka Dinas Kesehatan melakukan penyiaran informasi kepada masyarakat dengan cara menghadirkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Semarang sebagai narasumber. Dalam paparanya BB POM  tadi siang Selasa Tanggal 16 April 2013 menyampaikan materi tentang iklan obat tradisional, kosmetika dan produk pangan. Banyaknya iklan yang disampaikan baik melalui media cetak maupun elektronik perlu lebih hati-hati karena bisa jadi iklan tersebut tidak sesuai aturan. Setiap produk obat, kosmetika ataupun pangan yang akan diiklankan harus memperoleh izin dari Balai Besar POM, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan yang dilarang untuk diiklankan. Seperti kata "dijamin", "tidak ada efek samping", super, dan kata-kata lainnya yang meyakinkan konsumen tapi belum tentu kebenarannya. Kata dijamin manjur misalnya harus ada bukti ilmiah yaitu adanya penelitian dan uji laboratorium bahwa khasiat produk tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sekarang ini banyak sekali iklan yang beredar. Sebagai langkah awal Badan POM melakukan teguran pertama agar tidak melakukan lagi, jika kedua kali setelah 1 bulan masih melakukan diminta menandatanagni diatas materai untuk tidak mengulang lagi. Dan apabila sampai tidak kali diperingatkan maka dilakukan projustisia agar mereka jera melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat ini.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Penyiaran Informasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.)

Minggu, 14 April 2013

Motivator PK

DIPERLUKAN MOTIVATOR KONSUMEN


PERINDAG AKAN BENTUK 40 MOTIVATOR PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Untuk menjadikan konsumen cerdas yakni memahami akan hak-haknya dibutuhkan seorang motivator dalam suatu gerakan bersama sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Konsumen cerdas akan membeli suatu produk barang atau jasa yang memang dibutuhkan bukan hanya keinginan saja. Selain akan memilih produk yang standar konsumen yang cerdas akan meneliti terlebih dahulu sebelum dibeli serta apakah produk yang akan dibeli aman untuk digunakan atau dikonsumsi apa tidak. Oleh karena itu dalam rangka memasyarakatkan tentang perlunya konsumen cerdas, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo bekerjasama denggan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pelatihan bagi MOTIVATOR PERLINDUNGAN KONSUMEN sebanyak 40 orang yang akan dilaksanakan pda hari Senin tanggal 22 April 2013 di Resto Ongklok Jalan Dieng No. 60 Bugangan Wonosobo. Peserta ini terdiri dari Pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa; Tim Penggerak PKK Tingkat Kabupaten dan Kecamatan; Tokoh Masyarakat dan Kalanggan Generasi Muda. Sebagai narasumber terdiri dari Dinas Perindustrian dann Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan materi Perlindungan Konsumen dan Konsumen Cerdas. Pembicara lain dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dengan materi Bahan dan Produk yang Membahayakan Kesehatan Konsumen. Kemudian dari Dispserindag Wonosobo atau Praktisi atau dari Akademisi serta sebagai motivator. Kegiatan ini tentunya bukan hanya formalitas semata melainkan merupakan gerakan moril yang terencana dan terprogram karena dari 40 orang akan dipilih 1 orang yang mewakili Wonosobo untuk diikutsertakan pada tingkat provinsi pada bulan Mei mendatang.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan.)
 

Sabtu, 13 April 2013

Selang Kompor Gas

Nama Komoditi : Selang Karet Kompor Gas
Status SNI : SNI Wajib (SNI 06-7213-2006)

Definisi :
Selang karet untuk kompor gas LPG adalah selang karet lentur yang digunakan untuk mengalirkan gas LPG ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga. Standar ini khusus untuk selang karet lentur yang digunakan sebagai saluran gas LPG dari tabung ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga.

Landasan hukum pengaturan (yang utama) :
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan;
2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 85/M-IND/PER/11/2008
tentang pemberlakuan SNI terhadap 5 (lima) produk industri secara wajib;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Barang dan/atau Jasa.

Aspek Pengawasan
1. Label (Uji Visual atau Kasat Mata)
a. Pada barang, sekurang-kurangya pada setiap panjang 1 meter selang karet untuk kompor gas LPG yang diperdagangkan harus dicantumkan :
- tanda SNI berupa logo SNI dan nomornya
- tekanan kerja maksimum 0,5 mPa;
- nominal ukuran lubang dalam mm;
- nama dagang/merek;
- bulan, tahun dan kode produksi.

b. Pada setiap kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan :
- bulan, tahun dan kode produksi;
- jumlah dan berat barang;
- nama dagang/merek;
- negara pembuat.

2. Standar Mutu
Pengawasan standar mutu selang karet kompor gas LPG dilakukan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI 06-7213-2006).

Kamis, 11 April 2013

Alokasi Pupuk 2013

2013 ALOKASI PUPUK SUBSIDI BERKURANG
 Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM sedang mengecek stok produk Petrokimia Gresik jenis ZA di  Lini III Gudang Distributor Murni Srijaya awal pekan ini.
 Disperindag dan Dipertan sedang cek Stok Pupuk di Gudang Distributor



Alokasi pupuk untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 ini menurun dari tahu 2012 lalu. Hal ini disebabkan daya serapnya lebih rendah dari yang telah dialokasikan pada tahun berjalan. Faktor turunya penyerapan pupuk diakibatkan anomali cuaca yang cukup panjang serta luasan lahan pertanian yang terus berkurang tiap tahun seiring dengan beralihnya lahan-lahan pertanian yang menjadi gedung rumah atau tempat usaha. Pada tahun 2012 lalu  untuk jenis urea 22.600 ton, SP-36/Super Phos 3.573 ton, ZA 3.84 ton, NPK/Phonska 5.599 ton dan Organik 3.810 ton. Sementara pada tahun 2013 ini sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013 adalah jenis urea 18.500 ton,SP-36/Super Phos 3.000 ton, ZA 3.000 ton, NPK/Phonska 5.000 ton dan Organik 2.400 ton. Walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 18,53% khususnya jenis urea tetap akan mencukupi sampai akhir tahun. Walaupun terjadi penurunan apabila dikemudian hari ternyata memang berkurang dapat dilakukan relokasi baik antar kecamatan maupun kabupaten. Untuk relokasi antar kabupaten harus diusulkan kepada Tim KP3 Provinsi Jawa Tengah. Sementara realokasi tingkat kecamatan cukup dilaporkan ke Tim KP3 Kabupaten. Menanggapi adanya isu kelangkaan pupuk bersubsidi jenis ZA seperti terjadi di daerah lain hal ini tidak benar, kami sudah cek di  lini III gudang distributor yaitu PT. Gresik Cipta Selaras (GCS)  tersedia 100 ton dan PT. Murni Srijaya masih tersedia 122 ton dan siap untuk di distribusikan ke tingkat pengecer di lini IV. Oleh karena itu petani di Wonosobo tidak khawatir dengan adanya isu kelangkaan di daerah lain, kami jamin ketersediaan stok untuk petani sesuai kesanggupan distributor dan kesipan pengecer sebaga garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani. Selain dalam rangka pengamanan biaya subsidi agar lebih terkendali dalam penyaluran pupuk harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu, tepat waktu sehingga sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Anggota Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo).

Rabu, 10 April 2013

Pembatasan Solar Subsidi

SOLAR TERBATAS BERPENGARUH ARUS DISTRIBUSI BARANG DAN JASA

 Kebijakan pengendalian BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi jenis minyak solar yang dalam implementasinya pengetatan penyaluran akibat kuota yang ditetapkan tahun ini berkuranG dari tahun sebelumnya berdampak pada arus distribusi barang dan jasa. Banyak kendaraan truk yang mengangkut barang untuk didistribusikan dari pabrik ke agen atau sentra lainya sebagian mengamalami kesulitan sehingga berhenti sementara untuk memperoleh pasokan solar yang di kirim ke SPBU. Begitu juga sektor jasa angkutan penumpang umum mengalami yang sama sehingga ada yang berhenti di SPBU menunggu pasokan BBM dari depot Pertamina. Pantauan Dinas Perindag dan Bagian Perekonomian pada pekan ini terlihat adanya 1 atau 2 truk dan bis yang mangkal di SPBU guna menunggu pasokan BBM jenis solar Bigitu pasokan solar datang sudah langsung diserbu kendaraan sehingga menambah antrian yang panjang sehingga konsumen harus bersabar itupun belum semua kebagian karena bisa jadi langsung habis dalam waktu 4-5 jam. Masyarakat memang sangat bergantung pada BBM Bersubsidi walaupun pemerintah telah menyediakan Pertamina DEX dalam bentuk kemasan yang tersedia di semua SPBU dalam bentuk kemasan 10 liter serta solar non subsidi dalam bentuk curah yang disediakan di SPBU 44.563.08 Sidojoyo. Hanya sebagian kecil kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar non subsidi. Terbukti pihak SPBU hanya menyediakan 4.000 liter perminggu itupun belum tentu habis. Walaupun sebagian kendaraan adalah pelaku usaha menengah ke atas bukan lagi usaha mikro akan tetapi sudah terbiasa menggunakan BBM Subsidi sehingga enggan untuk menggunakan BBM Non Subsidi dengan dalih karena adanya disparitas harga yang cukup jauh yaitu harga 4.500 berbanding 10.400 sehingga dianggap akan menambah beban operasional perusahaan. Walaupun demikian untuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, minyak goreng, susu, telor dan lainnya masih terkendali sehingga tidak menimbulkan dampak yang membahayakan. Namun demikian kelangkaan BBM Subsidi lebih menyusahkan semua pihak karena pelaku usaha mikro akan mengandalkan pasokan jenis solar ini. Oleh karena itu masyarakat akan lebih senang stok tersedia walupun harga agak mahal daripada tetap murah tapi langka. Dengan demikian sebaiknya harga BBM bisa dinaikan kisaran Rp 250- Rp 500 secara bertahap agar ketahanan fiskal tetap terjaga dan inflasi juga terkendali dan terukur. Sebab jika harga BBM dinaikan terlalu tinggi mencapai Rp 1000-Rp 2.000 memang akan menyelamatkan over kuota namun dampak sosialnya bisa lebih besar misalnya penolakan secara besar-besaran terhadap kebijakan pemerintah dan pelaku usaha mikro akan semakin terjepit sehingga akan mengalami kebangkrutan apabila tidak diimbangi dengan pemberian subsidi kepada mereka.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen).

Pelatihan Tim GAKY

DIBUTUHKAN TIM PENANGGULAN GAKY UNTUK MENGHINDARI GANGGUAN KESEHATAN
Tim GAKY sedang menyimak paparan yang disampikan Disperindag tadi siang.

Peredaran Garam Yodium di Wonosobo sangat mengkhawatirkan karena hanya 34% yang memenuhi syarat (MS) sementara 66 % tidak memenuhi syarat (TMS) konsumsi artinya dibutuhkan gerakan khusus untuk penanganan ini secara serius. Oleh karena itu Tim yang tergabung dalam GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium) perlu serius dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentant pentingnya garam bagai kebutuhan tubuh manusia. Garam yang dimaksud adalah garam yang syarat baik dari segi distribusinya maupun keamanan konsumsinya. Garam merupakan senyawa kimia yang komponen utamanya adalah natrium klorida. Garam konsumsi yang beredar di pasaran harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) kareana sudah wajib dan harus fortifikasi Yodium dengan kandungan antara 30-80 ppm. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Drs. Oman Yanto, MM dalam paparanya di hadapan Tim GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium) Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 di Aula Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo. Lebih lanjut dalam paparannya menjelaskan bahwa adanya Tim GAKY harus benar efektif dalam rangka pengawasan peredaran garam yang non standar dan non fortifikasi karena akan merugikan masyarakat. Bahaya akibat kekurangan yodium akan berdampak pada anatomi tubuh yang kecil atau kretin, menimbulkan gondok dan dapat menyebabkan kurangnya daya pikir seseorang terlebih bagi anak yang memiliki ptertumbuhan yang sangat penting. Oleh karena itu Tim harus mampu merubah "image" masyarakat yang mengkonsumsi garam asal asin. Pola pikir seperti ini sangat membahayakan bagi kelangsungan pertumbuhan kesehatan seseorang. Dengan adanya Tim GAKY ini diharapkan kedepan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya garam yodium akan semakin meningkat.

Minggu, 07 April 2013

Tera UTTP

LINDUNGI KONSUMEN PERINDAG LAKUKAN TERA TIMBANGAN

Dalam rangka melindungi  konsumen dari ulah pedagang yang curang maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Balai Metrologi Magelang bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan tera ulang alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP). Pelaksanaan tera ulang ini tentunya merupakan kewajiban setiap pedagang guna memastikan alat ukur, timbang dan takarnya sesuai dengan standar yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam penanganan alat-alat tersebut Balai Metrologi bekerjasama dengan pihak swasta yaitu bagian reparatir karena banyak alat ukur timbang dan takar yang rusak sehingga perlu untuk diperbaiki agar sesuai mutu yang diterapkan. Selain itu juga seusai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk menjual barang yang diperdagangkan sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) poin b dan c. Pelaksanaan tera ulang ini dimulai tanggal 2 April 2013 di Randusari dan berakhir pada tanggal 11 Mei 2013 di Wilayah Wonosobo sesuai agenda yang ditetapkan. Oleh karena itu para pemilik alat ukur takar dan timbang agar melakukan tera ulang karena dilayani di 15 Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo. Kesadaran para pedagang dalam melakukan tera ulang mengindikasikan masih adanya kepedulian terhadap hak-hak konsumen agar terlindungi. Walaupun adanya kecenderungan penurunan dibanding tahun lalu untuk wilayah Sapuran namun kedepan diharapkan bisa lebih meningkat lagi. Demikian hasil pantaun Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen disela-sela meninjau pelaksanaan tera ulang di Kecamatan Sapuran dan Kepil pekan lalu pada tanggal 2,3,4,5 dan 6 April 2013.
(Drs. Oman Yanto, MM Kasi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan)