Sabtu, 29 Juni 2013

Tataniaga Baru Kedelai

PEMERINTAH ATUR TATANIAGA KEDELAI
Perindag Pantau Stok Kedelai Di Pasar Induk Wonosobo

GUNA LINDUNGI INDUSTRI DAN PETANI KEDELAI.

Kedelai merupakan bahan baku utama tempe dan tahu yang merupakan makanan yang sangat digemari masyarakat Indonesia termasuk warga Wonosobo dari berbagai kalangan kelas atas maupun bawah. Dengan banyaknya penggemar tahu dan tempe ini sehingga berdampak pada betapa pentingnya bahan baku yang namanya kedelai. Melambungnya harga kedelai yang mencapai harga Rp 10.000 perkilogram sempat menjadi gejolak sehingga mendapat perhatian serius pihak pemerintah. Kebutuhan akan kedelai sebagai bahan pembuatan tahu tempe tersebut mengakibatkan defisitnya produk kedelai domestik sementara itu diperlukan impor. Seiring dengan banyaknya negera-negara penghasil kedelai yang gagal panen berakibat tingginya harga kedelai dipasaran internasional. Sementara di dalam negeri keterbatasan produksi domestik mengharuskan pe merintah melakukan importasi kedelai. Padahal harga kedelai yang biasanya hanya sekitar Rp 3.000 - Rp 5.000 jauh melambung diatas Rp 7.000 - Rp 8.000 bahkan lebih mahal lagi. Akibatnya harga kedelai menjadi sangat mahal karena dipengaruhi harga pasar dunia. Akibatnya banyak produsen tahu tempe yang berbahan baku kedelai gulung tikar paling tidak berhenti produksi sementara karena tingginya bahan baku sementara harga jual tahu dan tempe masih jalan ditempat. Oleh karena itu guna melindungi produsen dan petani kedelai maka pemerintah melakukan deregulasi yaitu dengan dibuatnya aturan baru mengenai kedelai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai yang ditetapkan dua pekan lalu yaitu tepatnya pada tanggal 13 Juni 2013. Kebijakan ini sebagai langkah kepedulian pemerintah kepada industri tahu dan tempe serta petani karena telah diaturnya Harga Beli Petani (HBP) sebesar Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) perkilo gram dan Harga Jual Pemerintah (HJP) sebesar Rp 7.450 (tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah). Dengan ditetapkannya HBP dan HJP ini para pengrajin tahu tempe dan petani kedelai tidak diombang-ambingkan lagi oleh harga bahan baku yang sangat membebani usaha industri kelas mikro dan kecil tersebut. Sementara di Kabupaten Wonosobo sendiri jumlah industri tahu 126 unit usaha, 1238 unit usaha tempe dengan kebutuhan total kedelai perhari mencapai 870 ton.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Jumat, 28 Juni 2013

Sosialisasi Pembentukan BPSK

DIPERLUKAN KOMITMEN DAERAH
AGAR TERBENTUK LEMBAGA KONSUMEN
Pejabat dari Direktorat PK Ditjen SPK Kemendag sedang memaparkan ttg pentingnya BPSK


Dalam upaya memasyarakatkan tentang pentingnya kelembagaan perlindungan konsumen, maka Dinas Perindsutrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan SOSIALISASI PEMBENTUKAN BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Hadir Bunaya dan Aman Nainggolan keduanya dari Direktorat Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Adapun yang menjadi peserta kegiatan ini adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah yang membidangi perlindungan konsumen.  Pada kesempatan itu Bunaya menyampaikan tentang komitmen kepala daerah agar dapat terbentuknya kelembagaan perlindungan konsumen yaitu BPSK disetiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sementara ini baru ada 6 BPSK di Kabupaten/Kota di Jateng padahal secara nasional tahun ini ditarget terbentuk 50 BPSK. Sementara pembicara lain Aman Nainggola menyampaikan bahwa yang ditangani oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 ini adalah konsumen akhir bukan konsumen antara. Seperti seorang guru yang dijanjikan naik jabatan oleh seorang kepala sekolah ternyata gagal, maka kasus ini tidak bisa dijerat dengan undang-undang Perlindungan Konsumen tapi dengan undang-undang lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sahid Plaza Jalan Setiabudi No. 101-103 Semarang pada tanggal 26 Juni 2013. Sementara ini Wonosobo sudah komitmen untuk membentuk BPSK dan sedang menunggu Surat Keputusan Presiden karena Menteri Perdagangan telah menyetujuai terbentuknya BPSK di Wonosobo.

(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Sosialisasi Pembentukan BPSK di Hotel Sahid Plaza Tanggal 26 Juni 2013).
 

Kamis, 27 Juni 2013

Sinkronisasi Pengawasan Pupuk

KP3 AKAN PERKETAT PENGAWASAN PUPUK DAN PESTISIDA
Kasi Distribusi dan PK Drs. Oman Yanto, MM sedang memberikan materinya.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo akan melakukan pengetatan terhadap pendistribusian pupuk bersubsidi mulai tahun 2014 yang akan datang. Selama ini distribusi pupuk dari produsen ke distributor dan dari distributor ke pengecer dan pengecer ke petani/kelompok tani (poktan)/gabungan kelompok tani (gapoktan) sangat longgar sehingga penyalurannya kurang tepat sasaran. Padahal pola distribusi pupuk adalah sistim tertutup yaitu dengan diberlakukannya Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga semestinya penerima sudah jelas nama dan alamatnya. Namun demikian kenyataan dilapangan pelaksanaan RDKK masih sangat jauh dari optimal. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/2/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Mulai dari Produsen, Distributor dan Pengecer wajib mendistribusikan pupuk bersubsidi secara 6 (enam) tepat yaitu : tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat mutu yang disalurkan mulai dari Lini II Gudang Produsen sampai lini IV di Gudang Pengecer. Bukan hanya itu KP3 juga akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pestisida yang selama ini masih terabaikan padahal bahaya yang diakibatkan sangat besar pengaruhnya bagi kesehatan petani atau masyarakat yang mengkonsumsi dari hasil pertanian tersebut. Demikian harapan yang kami sampaikan pada acara Sinkronisasi Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Hotel Surya Asia hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 yang diselenggarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Wonosobo dengan menghadirkan Narasumber Ir. Arman Paryono Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Tengah, Drs. Syamsul Maarif, MM Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Disperindag, Muchtar dari PUSRI Petugas Kabupaten (PPK) Wonosobo dari Produsen Pupuk dan dan Ahmad Yusuf dari Balai Pestisida Wilayah Temanggung. Hadir dalam kesempatan ini Ir. Abdul Munir, M.Si yang memberikan pengarahan sekaligus membuka acara secara resmi dan dipandu oleh Moderator Ir. Agus Saniyo Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan. Kegiatan ini diikuti oleh Para Camat se-Kabupaten Wonosobo sebagai Anggota KP3 Kecamatan, Distributor dan SKPD Terkait dan Anggota Tim KP3 Kabupaten Wonosobo.

(Drs. Oman Yanto, MM : Narasumber ttg Tataniaga dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Hotel Surya Asia Kamis 27 Juni 2013). 
 

Selasa, 25 Juni 2013

Tim Pemantau Pasar

DIBUTUHKAN TIM PEMANTAU
DI SETIAP PASAR TRADISIONAL


DALAM RANGKA MENGHADAPI LEBARAN 1433 H.

Dalam rangka mengantisipasi kemacetan disetiap pasar tradisional yang berada di jalur lalu lintas jalan maka diperlukan Tim Pengendali Kemacetan seperti di jalan pasar Randusari, Jalan Pasar Kepil, Jalan Pasar Kertek, Jalan Pasar Garung, Jalan Pasar Kejajar, Jalan Pasar Selomerto, dan Jalan Pasar Wadaslintang. Dari tujuh titik lokasi jalan di jalur pasar ini ada tiga titik yang sangat rawan dan berpotensi timbulnya kemacetan yaitu dijalur pasar Kertek, jalur pasar Garung dan jalur pasar Induk tepatnya di jalan Ahmad Yani antara pasar Induk dengan Rita Pasar Raya. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan membentuk Tim Pengamanan Lebaran yang merupakan bagian dari Tim Terpadu Kabupaten dalam rangka menghadapi Lebaran Tahun 1433 H pada bulan Agustus 2013 mendatang. Setiap tahun memang terjadi kemacetan dibeberapa titik yang sangat padat pengunjung terutama di sentra-sentra distribusi barang dan jasa seperti pasar. Pasar Tradisional maupun pasar Modern akan diserbu oleh konsumen pada 10 hari minus lebaran sehingga dapat mengakibatkan kemacetan baik karena banyak kendaraan yang berlalu lalang maupun pejalan kaki yang menuju lokasi pusat perbelanjaan. Demikian salah satu upaya pengendalian dan penanganan pelayanan lebaran yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika di Pendopo Wakil Bupati Wonosobo hari Selasa tanggal 25 Juni 2013. Rapat yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekda Wonosobo Ir. Abdul Munir, M.Si didampingi Asisten III Sumaedi, SH, M.Si dan Sekretaris Dishubkominfo ini dihadiri beberapa peserta rapat dari Kepolisian Resor Wonosobo, Polsek Kota, Polsek Leksono, Dinas Perindag, Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal, Kesbangpol dan Linmas, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga Provinsi, Dinas Pekerjaan Umum, dan  Palang Merah Indonesia (PMI).
(Drs.Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan) 

Senin, 24 Juni 2013

Harga Kepokmas Perlu Diwaspadai

WASPADAI KENAIKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK YG TIDAK WAJAR
Tim Disperindag Pantau Stok dan Harga Kebutuhan Pokok di Salah Satu Gudang Sembako.

SETELAH PEMERINTAH MENAIKAN HARGA BBM BERSUBSIDI
Selesai sudah gonjang-ganjing mengenai rencana wacana dan isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di semua lapisan masyarakat. Sebagaimana kita ketahaui bahwa BBM Bersubsdi telah ditetapkan kembali harganya pada  tanggal 21 Juni 2013 oleh Pemerintah dengan kenaikan harga BBM jenis bensin Ron 88 dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 serta minyak solar dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500. Bahan Bakar Minyak merupakan kebutuhan barang strategis sehingga harus benar-benar dikendalikan oleh Pemerintah agar masyarakat tidak menjadi korban kebijakan pengelolaan BBM Bersubsidi ini. Keberadaan BBM Bersubsidi ini sangat berpengaruh terhadap arus distribusi barang dan jasa, maka tidak heran apabila BBM naik, maka semua barang dan jasa yang beredar di pasaran menjadi ikut naik terutama akibat komponen pendukung termasuk biaya angkutnya. Salah satu hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah harga kebutuhan pokok masyarakat yang dipastikan harganya naik seiring dengan naiknya harga BBM. Terlebih menjelang lebih satu pekan kedepan akan menghadapi bulan puasa dimana pada masa awal kegiatan ibadah umat muslim tersebut akan bertambah semakin tingginya harga kebutuhan pokok seperti beras, jagung, minyak goreng dan  mentega, tepung terigu, daging sapi dan daging ayam, susu, gula pasir, garam beryodium. serta LPG 3kg sebagai pengganti minyak tanah. Terjadinya kenaikan harga dapat diakibatkan oleh sentimen pasar apakah itu psikologis pedagang yang secara tradisi menaikan harga menjelang puasa dan lebaran atau psikologis konsumen yang memandang bahwa hal yang wajar adanya kenaikan setiap dua moment tersebut walaupun dari segi stok tercukupi. Kenaikan harga-harga ini juga dimungkinkan terjadi pada sektor lain termasuk masalah jasa transportasi dan berbagai jenis layanan jasa. seperti jasa pengiriman barang, jasa perjalanan (wisata) dan lainnya.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
 

Minggu, 23 Juni 2013

Harga Jual LPG PSO Non PSO Tetap

HARGA LPG SUBSIDI DAN 
NON SUBSIDI MASIH TETAP

WALAUPUN KENAIKAN HARGA BBM .
Dinas Perindustrian dan Perdagangan membantah tentang adanya kenaikan harga LPG PSO (Subsidi) maupun Non PSO (Non Subsidi). Harga LPG PSO (Susbsidi) yaitu 3 Kg dan Non PSO yaitu ukuran 6 Kg, 12 Kg dan 50 Kg belum ada kenaikan. Kalaupun dilapangan terjadi kenaikan harga bukan adanya kebijakan pemerintah melainkan ulah pangkalan nakal ataupun pengecer yang telalu tinggi mengambil keuntungan. Kami memang mendapat beberapa aduan terkait tingginya harga LPG 3 Kg yaitu mencapai Rp 18.000- Rp 20.000 yang menurut informasi konon diakibaatkan adanya biaya distribusi akiabat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan oleh Pemerintah pada tanggal 21 Juni 2013 yang lalu.  Laporan ini masih akan kami klarifikasi kelapangan walaupun kami cek  memang ada pangkalan yang menjual sampai Rp 16.000 pertabung sehingga kalau hal ini masih dijual ke pengecer dan pengecer menjual lagi ke konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh gas secara langsung dari pangkalan memungkinkan melambungnya harga LPG 3 Kg mencapai harga Rp 18.000 bagi daerah yang jauh dari jalur distribusi. Kami masih meneliti tentang kemungkinan adanya Agen yang terlibat sebagaimana aduan tersebut. Sementara ini masih ada agen yang mempercayakan sepenuhnya tanpa kontrol atau kroscek dilapangan kepada petugasnya  dalam pendistribusian LPG 3Kg sehingga harga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi akibat longgarnya pengawasan Agen dalam pendistribusian gas. Namun demmikian Kami juga mendapat masukan dari Agen dengan adanya kenaikan harga BBM ini tentunya akan menambah beban biaya distribusi gas di pangkalan sehingga dibutuhkan aturan daerah yang mendukung terhadap kenaikan harga LPG 3Kg pada khususnya. Memang tidak mudah untuk mengatur tataniga LPG subsidi ini terlebih kondisi geografis wilayah yang tidak sama sehingga sementara ini harga jual masih dilakukan sama walaupun Agen harus mendistribusikan di daerah yang terpencil dan dataran tinggi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Kamis, 20 Juni 2013

Sosialisasi Pengawasan Mutu

SPBU DAN AGEN HARUS TAAT ATURAN
DALAM MENJALANKAN USAHA BISNIS
Narasumber dari Kementrian ESDM dan Pertamina sedang memberikan materi sosialisasi.


Semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)  Minyak dan Agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram agar menaati aturan yang telah ada yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi bagi pelanggar ancaman cukup berat yaitu denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar) dan denda pidana kurungan 6 (enam) tahun. Demikian hasil SOSIALISASI PENGAWASAN MUTU BBM,LPG,BBG DAN PELUMAS yang  diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Manusia Kementrian ESDM Kamis tanggal 20 Juni 2013 di Hotel Quest Jalan Plampitan No. 37-39 Semarang. Hadir sebagai Narasumber adalah 1. Ditjen Migas Kementrian ESDM dengan materi Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Mutu Hasil Pengolahan Migas. 2. PT. Pertamina (Persero) dengan materi Kegiatan Operasional PT. Pertamina (Persero) di Provinsi Jawa Tengah. 3. PPPTMGB Lemigas dengan materi Peran PPPTMGB Lemigas Dalam Menunjang Tugas Pengawasan Mutu Produk Migas. Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Jateng mewakili pemerintah daerah masing-masing, Polda Jateng dan institusi terkait lainnya.Perlu sinergitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar BBM,LPG,BBG dan Pelumas yang beredar di pasaran terjamin mutunya. Jangan sampai ada BBM yang kualitasnya tidak sesuai standar, LPG yang tidak SNI atau pelumas yang dipalsukan baik itu kemasannya ataupun isinya yang dicampur denggan bahan lainnya sehingga semuanya berdampak pada kerugian bagi konsumen. Untuk jenis bensin (premium) minimal Ron 88 atau pertamax oktannya minimal 91. Untuk Tabung LPG harus SNI sesuai ketetapa Menteri Perindustrian yg telah distandarisasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Begitu pula untuk Pelumas harus memenuhi ketentuan seperti daur ulang harus menggunakan teknologi canggih dan dilakukan oleh badan usaha yang kompeten.

 (Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Sosialisasi Pengawassan Mutu BBM, LPG, BBG dan PELUMAS di Hotel Quest Semarang tanggal 20 Juni 2013 yang diselenggarakan Ditjen Migas Kementrian ESDM).
 

Rabu, 19 Juni 2013

Stok BBM Menjelang Kenaikan

TIDAK ADA PENGURANGAN 
STOK BBM DI SPBU
Disperindag pantau stok BBM di SPBU Rabu Tgl 19 Juni 2013 kemarin.

 MENJELANG KENAIKAN HARGA BBM.
Pertamina tidak melakukan penguranggan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di Wonosobo seperti yang diberitakan pada koran WONOSOBO EKSPRES pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2013 kemarin. Hasil konfirmasi kami dengan Sales Representatif BBM Ritail Regional IV Jateng-DIY Fanda, tidak ada pengurangan stok ddi SPBU. Memang terjadi kekosongan BBM di SPBU Sapen pada hari selasa lalu dan hanya berlangsung dari jam 08.00 sampai jam 11.00. Kekosongan tersebut bukan karena pengurangan stok atau kuota harian melainkan karena permintan konsumen yang meningkat menjelang dinaikannya harga BBM. Namun demikian tidak menimbulkan masalah karena hanya beberap jam saja dan tersedia di SPBU lainnya. Hasil Pemantauan Dinas Perindustrian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 di SPBU Siyono Kertek Stok Premium 19.400 liter dan tambahan kiriman 16.000 liter, Stok solar 27.900 liter ditambah pasokan 8.000 liter. Adapun stok pertamax 3.980 liter. Di SPBU Kalierang Stok Premium 17.000 liter ditambah pengadaan 16.000 ton dan stok solar 6.000 liter dan pengadaan 16.000 liter. Stok pertamax kosong dan pengadaan 8.000 liter. Di SPBU Sidojoyo Stok Premium 12.000 liter ditambah pengadaan 32.000 liter, Stok Solar 18.000 liter ditambah pengadaan 8.000 liter. di SPBU Kedalon stok premium 23.515 liter ditambah delivery orde 32.000 liter. Stok solar 26.680 liter dan pertamax 4.765 liter. di SPBU Krasak stok premium 34.000 liter, stok solar 24.000 liter dan stok pertamax 3.600 liter. Adapun di SPBU Sapen stok premium 11.000 liter, stok solar 7.000 liter dan stok pertamax 1.992 liter. Dengan demikian kami pastikan bahwa stok BBM diseluruh SPBU dalam kondisi aman pada hari Rabu kemarin dan menjelang kenaikan harga. Namun demikian kami minta seluruh SPBU untuk memperhatikan kondisi stok hari itu sehingga BBM berjerigen yang untuk dijual kembali untuk dibatasi walaupun ketentuan maksimal 30 liter perhari. Selain perlunya menghindari terjadinya punic baying sehingga terjadi rush secara besar-besaran oparator di semua SPBU agar disiplin, apabila tidak ada surat rekomendasi dari SKPD terkait agar ditolak. Karena hal ini sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 bahwa penyalahgunaan itu bisa kena pidana denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar) atau kurungan paling lama 6 (enam) tahun.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Selasa, 18 Juni 2013

Pedagang Keliling

PEDAGANG KELILING DIMINTA PAHAMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kabid UMKM Siti Nurmar Asiah, SH,MM dan Kasi Distribusi dan PK Drs. Oman Yanto, MM sedang menyampaikan materi kepada Pedagang Keliling se-Kab. Wonosobo di RM Wonoboga.


Semua pelaku usaha baik itu produsen maupun pedagang agar memahami hak dan kewajiban sebagai pedagang termasuk pedagang keliling sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan dan pelanggaran usaha yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seperti hak pelaku usaha diantaranya : 1. menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan dan nilai tukar barang/jasang diperdagangkan; 2.mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3.hak melakukan pembelaan sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4.rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang /jasa yang diperdagangkan. Sementara kewajiban pelaku usaha adalah : 1.beritikad baik dalam melakukan usaha; 2.memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3.melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4.menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku. 5. memberi ganti rugi akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan; 6. memberikan konpensasi, ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Disamping hak dan kewajiban pelaku usaha atau pedagang ini juga dilarang memperdagangkan barang yang : 1.tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan baik itu undang-undang perlindungan konsumen, kesehatan maupun undang-undang pangan; 2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label; 3. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Oleh karena itu tidak dibenarkan menjual produk makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin, methanil yellow, boraks, formalin dan bahan pengawet atau pewarna yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian pokok-pokok pikiran dalam aturan perlindungan konsumen yang disampaikan pada acara Sosialisasi Penguatan Kelembagaan UMKM bagi Pedagang Keliling yang dihadiri 100 orang peserta dengan penyelenggara Dinas Koperasi dan UMKM di Rumah Makan Wonoboga  hari Sabtu pekan kemarin.

(Drs. Oman Yanto, MM : Narasumber Penguatan Kelembagaan UMKM Bagi Pedagang Keliling oleh Dinkop dan UMKM dengan materi : Eksistensi Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha). 
 

Senin, 17 Juni 2013

Temu Alumni Supersemar

ALUMNI SUPERSEMAR DIMINTA
KOMITMEN KEPADA RAKYAT

Pemerintah maupun swasta banyak yang peduli kepada masyarakat yang kurang mampu namun memiliki prestasi yang cemerlang. Untuk itu tidak sedikit program beasiswa  mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Salah satu lembaga swasta milik yayasan yang didirikan oleh almarhum Presiden kedua Indonesaia yaitu H. Muhammad Soeharto yaitu yang diberi nama YAYSAN SUPERSEMAR. Yayasan ini telah komitmen sampai sekarang memberikan beasiswa khususnya kepada para Mahasiwa yang berprestasi baik negeri maupun swasta. Banyak putera-puteri terbaik bangsa ini yang lahir dari tangan supersemar ini. Oleh karena itu tidak salah jika Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) ini mengadakan temu alumni dalam rangka memberikan masukan agar semua alumni komitmen untuk membantu masyarakat walaupun gerakan yang diusung berbeda-beda dan latarbelakang pekerjaan yang berbeda pula akan tetapi tujuannya sama. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Boyolali selama dua hari sejak tanggal 15-16 Juni 2013. Hadir dalam kesempatan itu Drs. Eddy Jauhari, M.Si yang pekerja pada Sekretariat Militer Presiden yang juga sebagai Ketua Umum Pusat KMA-PBS. Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Winantungningtyastiti. Dalam kegiatan tersebut selain dilakukakanya saresehan juga lawatan ziarah kubur ke makam pendiri supersemar yaitu H.M. Soeharto di Astana Girianyar Solo. Hasil akhir kegiatan ini mengingatkan kembali tentang pentingnya komunikasi antar alumni di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota termasuk alumni penerima beasiwa supersemar yang ada di Kabupaten Wonosobo agar tetap konsisten dan peduli dengan masyarakat sebagai agen perubahan sehingga keberadaanya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta temu alumni KMA-PBS domisili Wonosobo).

Perindag Klarifikasi Ritel Modern

PERINDAG PANGGIL RITEL MODERN

RITA SIAP PERBAIKI SOP LAYANAN BARANG BAGI KONSUMEN
SEMENTARA INDOMART ABAIKAN UNDANGAN.

Sesuai janji yang disampaikan kepada media akhirnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo memanggil Ritel Modern jenis Supermarket dan Minimarket setelah diundur beberapa hari terkait padatnya agenda kegiatan perdagangan. Hari ini Senin tanggal 17 Juni 2013 Disperindag mengundang PT. Rita Pasaraya, BUNTO'S CHICKEN dan PT.  Indomarco Prismatama (Indomaret). Dalam acara klarifikasi ini disayangkan pihak manajemen Indomaret tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan akan kami klarifikasi alasan ketidakhadiranya. Sementara pengelola Rita Pasaraya yang diwakili staf bagian keuangan Ibu Suwarni dan Ibu Linda menyampaikan bahwa 1. mengenai donasi amal yang dipungut dikarenakan tidak ada uang pengembalian sehingga dibulatkan dan perolehan tersebut di donasikan sebagai amal kepada institusi atau lembagga (sesuai proposal yang masuk) atau atas inisiatif Rita Pasaraya seperti kepada yatim piatu. Namun demikian pihak Rita, tidak akan lagi mengulangi pencantuman harga dengan angka pecahan rupiah yang ada pembulatan sehingga akan diperhitungkan angkanya menjadi bulat. 2. Terkait print out (cetak)  harga dengan yang tercantum di daftar harga yang dipajang di rak, diakui karena cepatnya perubahan harga sementara pemasangan yang baru masih lambat. Untuk itu Rita siap mengembalikan asal langsung komplain ketika pembayaran dan untuk kedepan tidak akan terjadi lagi. 3. Mengenai PPn sebagaimana ketentuan sudah include (termasuk) dalam harga komoditi yang dijual, adapun pencantuman tersebut karena kalau tidak dicantumkan dianggap belum bayar PPn, adapun bukti setoran pajak juga ada terlampir. Kemudian mengenai PPn yang tercantum dalam BUNTO'S yang merupakan satu manajemen di bawah Rita Pasaraya sebenarnya pajak Restoran yaitu PP1 yang setorannya ke kas pemerintah daerah dan ada bukti setorannya. Oleh karena itu yang tertulis PPn sebenarnya PP1. Dari hasil klarifikasi ini PT. Rita Pasaraya membawa bukti-bukti yang diminta oleh Disperindag baik itu bukti setoran pajak, SIUP dan contoh pendistribusian donasi amal. Namun demikian Disperindag berharap donasi amal tidak dipungut dari konsumen melainkan dari CSR (Coorperate Social Responsibility) sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat atas keberhasilan perusahaan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Jumat, 14 Juni 2013

MP3EI dan SILOGNAS

INFRA/SUPRASTRUKTUR KURANG BAIK BIAYA DISTRIBUSI LOGISTIK MAHAL
Dirjen PDN Srie Agustina Sedang berbincang setelah acara rakor dimulai

Diperlukan regulasi yang pro bisnis untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dengan produk impor agar tumbuh sejalan dengan semakin ketatnya arus distribusi barang dan jasa. Salah satu aspek penting suprastruktur dalam bidang logistik adalah dibutuhkan regulasi yang bisa memudahkan dan mempercepat kalangan bisnis mendistribusikan barang sampai ke lokasi tujuan. Hal ini perlu diatur agar tidak terjadi tumpang tindih dan banyaknya pungutan yang dapat membebani pelaku usaha. Selain masalah suprastuktur juga tidak kalah pentingnya infrastruktur logistik agar distribusi barang segera sampai ditempat tujuan. Sementara  ini kendala utama terjadi mulai di pelabuhan atau bandara sampai jalan utama arus distribusi mengalami kendali karena rusak. Belum lagi terjadinya kemacetan sehingga memakan waktu berhari-hari yang dampaknya pada barang komoditas yang tidak bertahan lama seperti sayuran sehingga bisa busuk selama diperjalanan. Untuk itu diperlukan sinergitas antara pemerintah dan pelaku bisnis agar hal ini bisa diantisipasi sehingga tidak merugikan para pelaku bisnis. Demikian yang mengemuka pada Rapat Koordinasi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi  Indonesia serta Sistim Logistik Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan di Hotel Inna Garuda Yogyakarta pada tanggal 12-13 Juni 2013. Hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber yaitu ; 1. Sunandar dari Direktorat Sumber Daya Manusia Bappenas dengan  Materi Penguatan Konektivitas Regional dan Nasional dalam Kerangka MP3EI; 2.Nur Muhammad Sinungan dari Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi dan Kawasan Ekonomi Khusus Kementrian Koordinator Perekonomian dengan materi  Mewujudkan Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi.3. Akbar Djohan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia dengan materi Tantangan dan Peluang Logistik dari Sudut Pandang Pelaku Usaha; 4. Harmen Sembiring dari Kementrian Perdagangan dengan materi Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Dalam dan di Luar Negeri; 5. Yusmar Anggadinata dari Tenaga Ahli dengan materi Cetak Biru Pengembangan Sistim Logistik Nasional. Acara dimaksud dibuka langsung oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Rakor M3EI dan Sislognas Kementrian Perdagangan)

Selasa, 11 Juni 2013

Inpres 5 th 2013

PEMERINTAH SOSIALISASIKAN INPRES NO. 5 TAHUN 2013


 Tim dari Pusat sedang menyampaikan materinya.

TERKAIT PENYESUAIAN HARGA BBM BERSUBSIDI

Guna menyehatkan fiskal, maka Pemerintah mengeluarkan Insturksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2013 tetang Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak Besbusidi (PSO). Langkah ini diambil karena untuk menghindari defisit anggaran agar tidak melebihi 3% supaya tidak melanggar Undang-undang. Defisit anggaran yang terlalu besar tentunya akan membahayakan anggaran Pemerintah sehingga berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi nasional. Selain konsumsi BBM yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, maka perlunya solusi untuk rakyat yang kurang mampu mendapatkan jaminan agar daya beli mereka tetap terjaga karena penyesuaian harga ini akan menurunkan nilai daya masyarakat tersebut. Selain itu subsidi BBM memang perlu dikurangi agar beban negara tidak terus membengkak yang pada akhirnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu Pemerintah akan menyiapkan program yang akan menyentuh masyarakat langsung khususnya masyarakat miskin baik berupa BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), Beasiswa, beras raskin  dan lainya. Dengan adanya program tersebut masyarakat diharapkan tidak terlalu kena dampak akibat penyesuaian harga BBM ini. Selain penggunaan mobil pribadi yang paling besar dalam penggunaan BBM Bersubsidi ini juga dibanding dengan negara-negara lain khususnya di ASEAN harga BBM di negeri kita ini termasuk yang paling murah. Demikian hasil kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi di Hotel Patrajasa Semarang pada tanggal 10 Juni 2013 yang dihadiri oleh Bapak Bambang Adi Winarko dari Deputi Menko Perekonomian Bidang ESDM, Bapak Widodo C.Sukasto dari PT. Pertamina (Persero), Bapak Saryono Hadiwidjono dari BPH Migas dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kegiatan ini diikuti oleh utusan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Sosialisasi Perpres No. 5 Tahun 2013 di Hotel Patrajasa Semarang pada tanggal 10 Juni 2013).  

Rabu, 05 Juni 2013

Harga Jengkol

HARGA JENGKOL MELNGIT 
SAINGI HARGA DAGING


PETAI LANGKAHI HARGA DAGING SAPI

Baru selesai masalah harga kedelai yang melambung tinggi disusul harga cabe kemudian  harga daging sapi. Harga kedelai dan daging sapi yang melambung akibat adanya kebijakan importasi. Selama ini kebutuhan kedelai dan daging sapi sangat bergantung pada impor karena produk domestik tidak mampu mencukupi kebutuhan nasional sehingga harga tidak bisa dikendalikan lagi. Untuk harga cabai walaupun harga sampai melambung selangit yaitu mencapai Rp 75.000 sekarang sudah turun drastis hanya sekitar Rp 18.000. Sementara daging masih tetap pada harga tinggi belum kembali ke harga normal seperti biasa. Kini muncul lagi masalah jengkol yang harganya melangit sampai Rp 60.000 perkilogram diatas harga daging ayam yang sekarang bertengger diangka Rp 28.000 perkilogram. Selain harganya cukup tinggi barangnya juga sangat langka dipasaran bahkan hampir tidak ada, sementara untuk petai masih mendingan walaupun pasokannya sulit. Bukan hanya jengkol petaipun harga selangit lebih dari Rp 100.000 perkilogram padahl harga daging sapi hanya Rp 90.000 perkilogram. Melambungnya harga jengkol dan petai bahkan sempat menjadi perhatian Menteri Perdagangan karena disamping harganya sangat melangit juga dipasaran sangat langka. Walaupun jengkol dan petai bukan kategori barang kebutuhan penting namun tetap menjadi perhatian Pemerintah. Sangat ironis memang di negeri kita termasuk Wonosobo sebagai masyarakat agraris (pertanian) tapi kebutuhn sehari-hari saja sebagai masih mengandalkan produk impor. Mulai dari sayuran seperti wortel, kentang. Buah-buahan seperti: anggur, apel, jeruk. Bahan kebutuhan penting seperti : kedelai, beras, daging sapi, jagung, dan bahkan singkongpun impor. Untuk itu diperlukan keseriusan semua pihak baik itu petani maupun pemerintah termasuk pemerintah daerah dengan cara memberikan stimulus kepada petani agar berminat untuk memprouksi hasil pertanian sehingga tidak bergantung pada impor.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Sabtu, 01 Juni 2013

Pertamina Siapkan SPBU Penyangga

PERTAMINA OPTIMALKAN 
 SPBU PENYANGGA
 Perindag sedang mendata stok di SPBU kemarin.

Selama masa perbaikan jalan jalur Dieng yang dijadwalkan ditutup dua bulan terhitung 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2013 bukan hanya jalur distribusi barang dan jasa seperti LPG atau pupuk saja yang menjadi kendala melainkan juga bahan pendukung sarana angkutan barang termasuk kebutuhan pokok lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik BBM Bersubsidi maupun Non Subsidi Disperindag telah melakukan koordinasi dengan PT. Pertamina (Persero). Kebutuhan BBM ini bukan hanya untuk sarana mobilitas angkutan umum baik penumpang maupun kendaraan barang saja melainkan juga untuk kebutuhan industri seperti PT. Geodipa Energi yang berlokasi di Dieng akan kena dampaknya. Kebutuhan minyak solar non subsidi untuk operasinal 10 kendaraan kendaraan perusahaan dibutuhkan sekitar 5.600 liter perbulan atau 11.200 liter selama dua bulan. Sementara kebutuhan BBM jenis pertamax sekitar 5.040 atau 10.080 liter selama satu dua bulan. Untuk memenuhi kebutuhan industri pihak pertamina akan menyiapkan dua skema yaitu pengangkutan dengan menggunakan drum kapasitas 200 liter dengan melewati Karangkobar Banjarnegara atau tetap lewat Jalur Dieng Kejajar dengan cara diangkut pakai roda tiga dari lokasi longsoran. Adapun untuk kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) masyarakat umum tidak bisa melakukan pasokan ke Dieng akan tetapi akan disediakan di SPBU Karangkobar sebagai SPBU penyangga selama masa transisi perbaikan jalan tersebut. Adapun untuk pasokan di SPBU 44.563.03 Krasak Wonosobo selama ini belum akan ada penambahan pasokan melainkan hanya dipasok secara normal seperti biasa yaitu 28-32 kilo liter untuk premium dan 8-16 kiloliter untuk bio solar. Namun demikian apabila terjadi lonjakan permintaan BBM yang tinggi maka akan kami sampaikan kepada pihak SPBU dan Pertamina agar ada tambahan pasokan sehingga bisa mencapai 40 kiloliter seperti ketika terjadi kerusakan jalur tersebut pada awal Januari 2013 lalu. Pasokan secara normal ini  sebagaimana informasi yang kami terima baik dari SR Pertamina Regional IV Jateng DIY Wilayah Kedu maupun dengan wilayah Banyumas.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)