Rabu, 27 Februari 2013

SPBU Non Subsidi

SPBU SIDOJOYO DITUNJUK PENYEDIA   SOLAR NON SUBSIDI
Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto bersama Agus Aris Pemgawas SPBU Sidojoyo sedang menunjukan pompa dispenser Solar Non Subsidi yang siap beroperasi mulai hari ini Rabu Tgl 27 Februari 2013.

Hari ini mulai beoperasi dan berlaku 1 Maret 2013.
Untuk memastikan kesiapan pelayanan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar non subsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013 yang mewajibkan semua kendaraan milik pemerintah (plat merah), milik BUMN-BUMD dan Sektor Perkebunan dan Pertambangan, untuk migrasi ke solar non subsidi kecuali untuk pelayanan umum (seperti mobil ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) maka hari ini Dispserindag pantau kesiapan SPBU 44.563.08 Sidojoyo yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai penyedian BBM jenis minyak solar non subsidi menjelang diberlakukannya kebijakan tersebut per 1 Maret 2013. Solar non subsidi ini harga saat ini adalah Rp 10.600 perliter sesuai harga keekonomian. Fluktuasi harga minyak solar non subsidi ini berlaku selama dua mingguan dan terus berubah sesuai pasar. Sesuai skema pemerintah maka setiap kabupaten/kota disiapkan satu SPBU minyak solar non sbusidi dalam bentuk curah. Hari ini Rabu 27 Februari 2013 jenis solar non subsidi curah sudah bisa beroperasi sehingga konsumen pengguna sudah bisa memanfaatkannya. Sebenarnya selain minyak solar non subsidi jenis curah ada juga PERTAMINA DEX dalam bentuk kemasan ukuran 10 kg dan yang tersedia di semua SPBU dengan harganya sekitar 10.900 rupiah dan kadar sulfurnya lebih tinggi. Sementara ini stok yang tersedia sebanyak 4.000 liter sebagai uji coba walaupun kapasitas tangki pendam adalah 20.000 liter. Akan tetapi nantinya akan kita evaluasi setiap minggu kalau permintaan cukup tinggi tentunya secara bertahap akan ditambah volumenya. Oleh karena mulai bulan depan semua pengguna kendaraan jenis solar sebagaimana diatur dalam perpres sudah tidak boleh lagi menggunakan jenis solar Public Service Obligataion (Subsidi).
(Kasi Distribusi dan PK : Drs. Oman Yanto, MM).

Sabtu, 23 Februari 2013

Mi Basah Berformalin

MI BASAH FORMALIN MASIH BEREDAR BEBAS
Tim Dinkes-Disperindag memperlihatkan mi basah yang positif mengandung formalin kemarin jumat 22-2-2013siang di pasar tradisional

MASYARAKAT DIMINTA WASPADA.
Peredaran mi basah di wilayah Wonosobo masih tetap tinggi, terbukti setelah Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menemukan peredaran mi basah asal Magelang dan tidak beredar lagi ternyata mi yang positif mengandung formalin yang ditemukan di pasar tradisional 2 minggu lalu pada pekan ini juga ditemukan walaupun pedagangnya berbeda. Ketiga pedagang tersebut berinisial RK, Y dan  YSL mengaku tidak tahu jika mi tersebut berbahaya seperti mengandung formalin sebab sudah menanyakan kepada produsennya bahwa mi tersebut aman untuk dikonsumsi. Setelah tim mengawasi pergerakan dengan mengintai pemasok mi tersebut dari pagi sampai pukul 11.00 WIB jumat kemarin berhasil mengendus pemasok barang tersebut ternyata produsen (home industri) yang belum memiliki izin usaha. Dari pengakuan ke tiga orang tersebut bahwa dia hanya dititipi oleh pemasok berinisial AS. Setelah tim mengintai selama setengah hari dan berhasil akhirnya menemui produsen mi tersebut di Jaraksari Wonosobo. Berdasarkan pengakuan AS yang merupakan pemasok ke pasar-pasar tradisional juga sebagai produsen. Dia mengakui bahwa telah membuat mi tersebut dari berbagai bahan, namun dia membantah kalau dicampur formalin. Dia hanya minta kepada toko penjual bahan makanan yang beralamat di Jalan Tengah Wonosobo bahwa memerlukan bahan untuk pembuatan mi basah agar lebih kenyal. Akan tetapi tim dari Dinas Kesehatan langsung melakukan uji semua produk mi basah yang dipasok oleh yang bersangkutan dan ketiga sampel tersebut positif mengandung formalin. Sebelumnya Tim seudah mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak memproduksi mi basah tersbut dan telah berhenti sementara. Namun ketika tim melakukan pengawasan kembalimenemukan mi basah tersebut yang semula dicurigai dari luar Wonosobo ternyata di produksi di Wonosobo sendiri. Oleh karena itu tim akan memberikan teguran tertulis melalui Dinas Kesehatan. Dan jika dikemudian hari terbukti melakukan hal yang sama maka yang bersangkutan akan diambil tindakan hukum secara pro justisia hal ini untuk memberi efek jera dan dalam rangka melindungi konsumen dari produk pangan berbahaya. Kami berharap tahun 2015 Wonosobo agar bisa bebas dari peredaran mi formalin. Namun demikian kami tidak boleh lengah karena sewaktu-waktu memanfaatkan kelengahan petugas.
(Drs. Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Minggu, 17 Februari 2013

Migrasi ke DEX

KENDARAAN PLAT MERAH HARUS MIGRASI KE PERTAMINA DEX

MULAI BERLAKU 1 MARET 2013.
  Tahun ini Pemerintah mengambil kebijakan baru dalam dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis Minyak Solar. Dengan demikian semua kendaraan plat merah termasuk milik TNI, Polri, BUMN dan BUMD  serta Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan yang berbahan bakar minyak solar harus migrasi ke DEX (Pertamina Dex) terhitung mulai bulan depan tepatnya tanggal 1 Maret 2013. Langkah ini agak mengejutkan karena infrastruktur layanan DEX belum ada yang berbentuk curah. Belum ada satupun SPBU yang ada di Wonosobo memiliki pompa dispenser DEX curah. Yang ada hanya dalam bentuk kemasan per 10 kg tiap jerigen dan ini telah tersedia di semua SPBU walaupun stoknya terbatas. Oleh karena itu walaupun kebijakan ini patut didukung dalam rangka melakukan penghematan energi bersubsidi, namun seharusnya infrastruktur di SPBU disiapkan terlebih dahulu sehingga tidak menjadi kendala dalam implementasinya. Sementara ini pelayanan DEX dalam bentuk curah baru ada di Banjarnegara sebagai SPBU terdekat dari Wonosobo. Sementara secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Eko Yuwono melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, ketika ditanya mengenai kesiapan Wonosobo terhadap kebijakan ini hanya mempersilahkan wartawan untuk menanyakan kepada Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda karena kebijakan ada disana dan yang bersangkutan telah mengikuti rakor kebijakan BBM ini di Jakarta dan di Semarang sehingga beliau yang lebih paham. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman karena bagaimana kebijakan di Wonosobo tergantung yang bersangkutan. Kami Dinas teknis menunggu aja bagimana untuk tindak lanjutnya dilapangan.Namun untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan dilapangan dalam waktu dekat Disperindag akan memanggil HISWANA MIGAS beserta seluruh SPBU agar tidak terjadi distorsi karena SPBU sebagai garda terdepan terhadap pelaksanaan kebijakan ini karena kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013.

Sabtu, 16 Februari 2013

Kosmetik Berbahaya

WASPADAI PEREDARAN KOSMETIKA BERBAHAYA

Untuk melindungi konsumen dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, ternasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika. Pada tahun 2012 yang lalu dari hasil pengawasan Badan POM ditemukan 45 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM telah mengeluarkan "Public Warning" (peringatan publik) agar konsumen tidak menggunakan kosmetika yang membahayakan kesehatan. Secara inten Badan POM dan komitmen untuk terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan) termasuk Kepolisian.
Adapun daftar kosmetika yang dimaksud adalah :
- a. Yang izin edarnya telah dicabut dan mengandung bahan berbahaya :
1. DR.Whitening Treatment Night Cream : PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 2. LIE CHE Day Cream, PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 3.LIE CHE Whitening Soap,PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 4. LIEN HUA Night Cream (Bunga Teratai), PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 5. LIEN HUA Day Cream (Bunga Teratai),PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 6. WALET Krim (Day Cream Small), Herbal Clinic "Green Alvina", positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 7. Night Cream Small, Herbal Clinic "Green Alvina", positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 8.Pemutih Dokter, CV. Kiu Kiu Jakarta, positif mengandung merkuri/raksa (Hg);
- b. Tanpa Izin Edar dan mengandung pewarna dilarang :
 1. SP Spesial UV Whitening; 2. Spesial Peari Cream Super; 3.Pemutih Sejuta Bintang; 4.Racikan Walet Putih; 5.Night  Cream SJ SIN JUNG; 6.Day Cream SJ UV White SIN JUNG; 7.VITAMIN Pemutih Kecantikan; 8.KLIP 80"S Night Cream; 9.KLIP 80"S DayCream;10.VAYALA  Nightly Cream; 11. VAYALA Daily Cream; 12. VAYALA Sabun Transparan. Ini semua selain tanpa izin edar  dan positif mengandung merkuri/raksa (Hg) juga tanpa identitas produsen.
- c. Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang Hidrokinon : 
1. SBM-2 Cream; 2. SBM-1  Cream; 3.SB-1 Cream; 4.SB-3 Cream; 5.SL-2 Cream. Kelima produk tersebut produksi Miracle Skin Care.
 - d. Yang izin edarnya dibatalkan dan mengandung pewarna dilarang :
1. JUST MISS lIp Color Lipstick No. 41, PT. Winida Ayu Lestari,Jakarta, mengandung Merah K3; 2. FEVES Color Cream 0.43 Phoenix Red, PD. Garuda Mas Internsional, Jakarta mengandung  Merah K10; 3.FEVES Color Cream 5.35 Golden Cupprum, PT. Garuda Mas Internasional, mengandung Merah 10; 
e. Yang tanpa izin edar  dan mengandung pewarna dilarang:
1. POND'S Beauty Care Make Up Lipstick Colorful Eye Shadow Two Way Cake (pink), mengandung merah K3 dan merah K10; 2.IZUOCA Eye Shadow Two Wey Cake With Pearl Nutrient, VIL BJ & UV Protection, mengandung merah K3; 3. TAILAIMEI Eye Shadow Way Cake & Eye Shadow Color control No. A3, mengandung jingga K1 dan merah K3; 4. TAILAIMEI Eye Shadow & Blusher 3 Two Way Cake No. A.12 produk China, mengandung jingga K1 dan merah K3; 5.TAILAIMEI  Make Up Kit Eye Shadow & Lipstick 7 Blusher & Two Way Cake No. A.81, produksi China, mengandung jingga K1,merah K3 dan merah K10; 6.TAILAIMEI  Make Up Kit Compact Powder & Eye Shadow Blusher & Lipstick No.A.73, produksi China, mengandung jingga K1,merah K3 dan merah K10; dan beberapa produk China lainnya.
Oleh karena itu pelanggaran terhadap yang dilarang tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Eko Yuwono melalui Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM mengatakan bahwa ini merupakan tindak pidana sehingga siapapun yang melanggar akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Kedepan diharapkan dengan adanya public warning ini tidak ada lagi yang menjual  kosmotetika yang mengandung bahan berbahaya atau yang dilarang karena akan merugikan konsumen.

Sabtu, 09 Februari 2013

Pemanggilan Pedagang Mie Basah

PENJUAL MIE BERFORMALIN MANGKIR DARI PANGGILAN DINKES-PERINDAG

 Tim dari Dinkes-Disperindag sedang uji petik mie basah di pasar pagi pekan lalu



Untuk memastikan agar tidak ada lagi mie basah yang beredar di pasaran tahun depan, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo terus menerus secara inten melakukan pengawasan peredaran barang yang sangat digemari masyarakat Wonosobo ini. Namun disayangkan dari beberapa kali sidak yang dilakukan di pagi buta ini sekitar jam 04.30 masih ditemukan peredaran mie basah yang mengandung formalin ini. Penjual mie basah ini sebenarnya ada beberapa tempat dan beberapa orang, ketika diberitahu bahwa itu makanan berbahaya bagi konsumen apabila dikonsumsi sebagian pedagang ada yang menaatinya sehingga tidak berjualan lagi. Namun ketika dilakukan sidak kembali ada lagi pedagang lain yang menjual dan sudah mendapat peringatan agar tidak menjual kembali. Akan tetapi walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi didepan petugas kenyataanya masih membandel. Oleh karena itu pekan kemarin Dinas Kesehatan dan Dinas Perindag melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yang beralamat di Mlipak-Kasiran ini. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan Dinas. Oleh karena itu senin ini tanggal 11 Februari 2013 akan dilakukan lagi pemanggilan kedua kalinya. Apabila tetap membandel tidak hadir maka yang bersangkutan sudah menyepelekan terhadap Dinas sehingga akan diambil langkah-langkah hukum. Identitas kedua pedagang ini masih kami rahasiakan tapi merupakan masih ada hubungan keluarga. Upaya pemanggilan ini telah terkoordinasi dengan Kabid Pelayanan Kesehatan Kab. Wonosobo Drs. Bambang W. Suryo, Apt. dan Kasi Farmamin Sumarwati, SKM. 
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).