Selasa, 20 Agustus 2013

Deregulasi Kedelai

PEMERINTAH LAKUKAN DEREGULASI TENTANG KEDELAI


GUNA LINDUNGI PETANI KEDELAI DAN PENGRAJIN TAHU TEMPE
.
Pemerintah benar-benar serius dalam hal penanganan masalah kedelai yang menjadi isu sangat ramai diberitakan di berbagai media nasional maupun lokal baik itu televisi, surat kabar maupun radio beberapa waktu lalu akibat harga kedelai yang melambung tinggi. Bukti keseriusan tersebut dalam tahun dikeluarkan 6 peraturan sekaligus pada tahun 2013 ini yaitu 1. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2013 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai. 2. Permendag No. 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga  Kedelai. 3. Permendag No. 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Stabilisasi Harga  Kedelai. 4. Permendag No. 25/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Penetapan  Harga  Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai. 5. Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga  Kedelai. 6. Kepmendag No. 608/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Tim Stabilisasi Harga  Kedelai. Dengan melakukan deregulasi ini maka petani kedelai dan industri tahu tempe tidak akan terombang-ambing lagi dengan harga kedelai yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Harga Beli Petani (HBP) Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg dan Harga Jual Pemerintah Rp 7.450 per kg. Artinya harga kedelai dari petani minimal 7.000 apabila harga dipasaran kurang dari harga tersebut maka Perum Bulog tetap harus membeli seharga 7.000 tersebut. Begitu juga pengrajin tahu dan tempe paling tinggi harga 7.700 sesuai ketentuan ambang batas maksimal. Oleh karena itu peran Tim Stabiliasi Harga Kedelai ini sangat penting bukan hanya oleh Pemerintah tapi peran Pemda juga sangat diperlukan.
Demikian Sosialisasi Peraturan Program Stabilisasi Harga Kedelai oleh Direktur Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan yang diselenggarakan di Aula Lantai 5 Kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah pada Selasa Tanggal 20 Agustus 2013 yang diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota Se Jateng, Dinas Pertanian dan Importir.


(Sosialisasi diikuti Oleh : Kepala Disperindag Wonosobo: Sumaedi, SH, M.Si dan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan : Drs. Oman Yanto, MM). 

Sabtu, 17 Agustus 2013

Ban SNI

GUNAKAN BAN SNI AGAR LEBIH AMAN
PPNS Disperindag sedang cek SNI Ban Mobil di Bengkel King Motor

Ban Kendaraan adalah salah satu sarana penunjang keselamatan di jalan.  Kita sering menyimak kecelakaan baik di radio, surat kabar maupun televisi, maka hampir setiap hari kita dengar ada kecelakaan mobil yang disebabkan oleh ban meletus. Kenapa hal ini bisa terjadi? Ada beberapa faktor penyebabnya, dan salah satunya adalah kekeliruan konsumen dalam  memilih spesifikasi ban yang tidak sesuai unit mobil. Jadi pemilik kendaraan agar melakukan pemilihan ban yang merupakan hal penting serta harus disesuaikan dengan tipe kendaraan serta area penggunaan kendaraan tersebut, sehingga ban yang dibeli nantinya benar-benar ban yang tepat baik bagi kendaraan itu sendiri maupun untuk lokasi penggunaan kendaraan tersebut. Spesifikasi sebuah ban mobil tertulis pada dinding samping ban tsb, atau yang diistilahkan dengan side-wall markings. Spesifikasi tersebut biasanya berupa kode kombinasi angka dan huruf. Coba perhatikan tulisan di ban anda, contohnya:

205/70 R15 96T
Arti atau maksud dari spesifikasi ban tersebut adalah : Tiga digit pertama adalah lebar tapak ban dalam satuan milimeter. Dari contoh diatas maka diketahui bahwa lebar tapak ban tersebut adalah 205 mm. Dua digit kedua setelah garis miring adalah prosentasi tinggi dinding samping ban terhadap lebar tapaknya (atau istilah populernya adalah profil ban). Dari  contoh diatas angka 70 berarti tinggi ban tersebut adalah 70% X 205 mm = 143,5 mm. Adapun huruf R menandakan bahwa ban tersebut dari jenis Radial, artinya memiliki benang/thread yang "melingkar" dari satu sisi ban ke sisi ban yg lain. Pada umumnya jaman sekarang ini hampir semua ban berjenis radial kecuali unt ban truk dan bus serta mobil angkutan barang lainnya. Angka 15 adalah menunjukkan diameter velg yang sesuai untuk ban tersebut dalam satuan inch. Angka 96 pada contoh diatas adalah Load Index atau beban maksimal untuk ban tersebut. Berikutnya adalah beban maksimal untuk berbagai load index: 71 = 345 kg, 80 = 450 kg, dan 110 = 1060 kg. Harus diingat bahwa beban tersebut adalah beban untuk satu ban, jadi untuk mobil roda 4 maka beban total mobil plus penumpang dan barang adalah load index satu ban dikali 4 (dengan asumsi berat beban merata pada tiap ban). Huruf terakhir adalah adalah Speed Rating atau kecepatan maksimal untuk ban tersebut. Berikut tabel Speed Rating: N = 140 km/j, U = 200 km/j, dan  Z/ZR = 240+ km/j Jadi dari contoh diatas 205/70 R15 96T bisa dibaca bahwa lebar tapak ban adalah 205 mm dgn tinggi sisi ban 143.5 mm, jenis Radial dgn diameter velg 15 inch, beban maksimal per ban 710 kg dan bisa diajak lari sampai 190 km/j. Tapi angka load index dan speed rating adalah pada kondisi ideal. Apabila tapak ban sudah tipis tentu saja akan terjadi penurunan performa. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jenis benang yg digunakan. Ada yg memakai baja/steel ada juga ban yang menggunakan polyester. Kekuatannya tentu lebih bagus yg baja, namun biasanya harga juga lebih mahal. Kemudian juga ada jenis ban yg punya arah rotasi tertentu. Ban jenis ini biasanya memiliki tanda panah dengan tulisan rotation. Untuk ban seperti ini agar memasang ban ke velg harus jeli agar arah putaran ban tidak terbalik. Dan ban ini juga tidak bisa dipindah ke sisi lain (dari kiri ke kanan atau sebaliknya) kecuali harus dilepas dari velg dan dibalik pemasangannya. Semoga konsumen lebih selektif dalam memilih ban agar terhindar dari bahaya kecelakaan akibat salah menggunakan ban kendaraan. Terlebih pelaku usaha yang melayani jasa trasnsportasi baik itu bis, travel ataupun angkutan lainya karena tidak menggunakan salah satu komponen penting seperti ban yang tidak SNI sudah melanggar peraturan Undang-undang Perlindugnan Konsumen.
(Drs.Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Senin, 05 Agustus 2013

Tiket Mudik Lebaran

BELILAH TIKET 
DI TEMPAT-TEMPAT RESMI



GUNA MENGHINDARI KERUGIAN PIHAK KONSUMEN

Untuk menghindari kerugian pihak konsumen pengguna jasa transportasi, maka masyarakat yang akan melakukan mudik maupun balik agar membeli tiket baik itu pesawat, kereta, bis maupun travel pada agen-agen atau penjual resmi. Untuk tiket pesawat waspadai penjualan tiket onlie yang seolah-olah perusahaan penerbangan. Lihat apakah rekening untuk booking tiket benar perusahaan yang bersangkutan. Jangan tertarik dengar harga yang lebih murah dari harga normal karena itu sebagai indikasi penipuan. Harga tiket pada lembaga resmi baik beli di Jakarta, di Semarang atau di Wonosobo akan sama karena secara online. Begitu juga harga tiket Kereta Api, supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari belilah tiket di loket-loket yang telah ditunjuk atau disediakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak kalah pentingnya tiket bis yang paling banyak konsumen penggunanya. Jangan sekali-kali membeli tiket disembarang tempat, tapi beli di agen resmi. Dan segera laporkan kepada aparat setempat yang bertugas di terminal atau pelayanan lebaran terdekat jika ada indikasi ketidakberesan dalam tiket misalnya tidak jelas tarif tiket yang ditulis sehingga berapa besarannya penumpang tidak tahu. Sebab hal ini menunjkan ada indikasi pelanggaran tuslah dimana kru bis agar bisa mengelak ketika diminta bukti yang pasti. Padahal ketidakjelasan harga pada tiket penumpang bis adalah sebagai indikasi agar penumpang tidak tahu harga pastinya dan sudah bisa dipastikan harga tiket yang dibayar akan lebih mahal dari tarif resmi. Pelanggaran jasa taransportasi darat khususnya bis ini lebih rawat penyalahgunaan. Bagi penyedia jasa angkutan ini jika melanggar tarif yang sudah ditentukan dan menelantarkan penumpang atau ban kendaran yang tidak laik jalan disamping bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jasa Transportasi ini merupakan salah satu jenis jasa yang harus diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena Pemerintah sudah meratifikasi konvensi Internasional bahwa berdasarkan kesepakatan multilateral ada 12 jenis jasa yang diperdagangkan salah satunya adalah jasa transportasi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bid. Perdagangan).

Sabtu, 03 Agustus 2013

Peralatan Listrik

KONSUMEN AGAR GUNAKAN KABEL LISTRIK YANG STANDAR
Tim dari Perindagprov dan Perindag Wonosobo sedang cek peralatan listrik 
di Ritel Modern pekan kemarin

GUNA MENGHINDARI KEBAKARAN AKIBAT KONSLETING LISTRIK

Masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam menggunakan peralatan listrik yang disebut panel listrik. Sistem kelistrikan dalam skala yang lebih luas, telah menempatkan panel listrik ini sebagai produk yang paling penting dan selalu berhubungan dengan semua peralatan listrik. Mulai dari yang paling kecil seperti kotak sekering hingga ke panel kontrol dan panel listrik untuk tegangan menengah yang strukturnya lebih komplek. Panel listrik dapat ditemukan dimana-mana baik dalam sistem distribusi maupun sistem motor listrik, sebagai pelengkap generator, transformator, rectifier , dinamo listrik, dan lain-lain.Selain itu juga perlu diperhatikan beberapa peralatan listrik seperti kabel, sekring, MCB (Miniatur Circuit Braker) Alat yang berfungsi untuk memutus hubungan listrik bekerja secara otomatis apabila ada arus atau beban lebih (melebihi kapasitas nomilan MCB tsb). Hal ini termasuk juga apabila terjadi short circuit atau hubung pendek atau konslet karena pada saat terjadi short, arus listrik akan melonjak naik. Sebagai pembatas beban, MCB dipasang bersama KWH meter dan disegel oleh PLN biasanya bertuas warna biru. Sedang untuk pengaman instalasi listrik di dalam alat ini bertugas menggantikan sekring biasanya warna hitam pada tuasnya. Untuk pengoperasiannya sangat sederhana yakni menggunakan tuas naik (on) dan turun (off). Ukuran MCB sama seperti sekring ada 2Ampere, 4A, 6A, 10A, 16A, 20A, dst. MCB terdapat berbagai jenis untuk berbagai macam kebutuhan pemutusan arus listrik. Menurut phasa, ada 1phasa, 2phasa, 3phasa, dan menurut jenis peralatan yang akan diproteksi misal: instalasi motor 3phasa, instalasi tenaga, dll masing-masing berbeda jenis dan ratingnya. Pada masa sekarang ini terjadi musim kemarau dibarengi dengan pemasangan peralatan listrik yang tidak sesuai standar nasional yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) sanagat rawan terjadi kebakaran baik itu di rumah pribadi, kantor apalagi di pasar tradisional yang asal sambung aliran listrik padahal konsekuesinya sangat besar.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)