Rabu, 31 Desember 2014

Sidak Natal dan Tahun Baru 2015

MAKANAN AMAN DIKONSUMSI


 Tim Sedang Sidak di Minimarket Dana Real di Kec. Kertek Selasa 23 Desember 2014.

Hasil Sidak Tim Gabungan
Tim Gabungan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern. Sidak dilakukan selama 2 pekan yaitu sejak Senin tanggal 22 Desember 2014 menjelang Natal dan menjelang Tahun Baru 2015. Sasaran lokasi dilakukan di dua wilayah yaitu Kecamatan Selomerto dan Kertek. Tim menyisir tempat-tempat yang sekiranya rawan menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa maupun yang menggunakan bahan berbahaya. Adapun jenis makanan yang diwaspadai adalah jenis tahu kuning, ikan asin, kerupuk warna,, bolu emprit. dan beberapa jenis makanan lainnya setelah dilakukan uji petik hasilnya negatif. Padahal jenis bolu emprit yang diproduksi di Wilayah Kecamatan Wonosobo tersebut seperti merek JAGO awalnya positif mengandung rhodamin B. Namun kondisi sekarang sudah tidak ada lagi kandungan bahan tekstil tersebut. Ini menunjukan bahwa adanya kepedulian pelaku usaha khusunya industri rumahan komitmen untuk tidak menggunakan bahan berbahaya setelah tim gabungan berulang kali melakukan pengecekan. Bagitu juga produk lainnya seperti ikan asin tidak mengandung bahan formalin, tahu juga sama tidak mengandung methanyl yellow. Jadi semua produk makanan yang beredar sementara ini cukup aman. Namun demikian kami menghimbau konsumen tetap untuk selalu waspada karena bisa jadi mereka sudah tahu bahwa menjelang natal dan tahun baru selalu dilakukan sidak sehingga barang yang disajikan adalah yang aman. Tentu kami mengapresiasi bagi produsen makanan dan minuman yang memiliki komitmen tinggi untuk memproduksi dan bagi pedagang untuk menjual komoditi yang layak konsumsi dan layak edar.

(Drs.Oman Yanto,MM; Penyidik Pegagai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Selasa, 07 Oktober 2014

Uji Formalin Hortikultura

PERINDAG UJI LAB HORTIKULTURA

UJI FORMALIN PADA HORTIKULTURA
Untuk menjamin keamanan konsumsi bagi konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan uji laboratorium hortikultura jenis buah-buahan. Kegiatan uji ini dilakukan di Balai Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pajang-Kartasura Km 8 Pabelan  Surakarta 57162. Komoditi buah-buahan yang diuji tersebut meliputi Apel, Jeruk, Anggur, Pir Klengkeng, Semangka, Melon dan Jambu. Sampel komoditi ini diambil di dua lokasi yaitu di komplek plaza dan di Jalan Angkatan 45. Adapun cara uji tersebut melalui Kromatografi Lapis Tipis Colorimetric dengan jenis uji residu pestisida golongan orgaanofosfat dan formalin. Dari dua jenis uji tersebut untuk residu pestisida golongan organofosfat hasilnya negatif. Sementara untuk kandungan formalin pada yang sampelnya di ambil di kompleks plaza  adalah terdapat pada buah apel 0 ppm, jeruk 0,15 ppm, anggur 0,2 ppm, pir 0 ppm, klengkeng 0,15 ppm, semangka 0,25 ppm, melon 0,3 ppm, jambu 0,1 ppm. Adapun sampel buah yang diambil di jalan ankatan 45 adalah apel impor  0 ppm, apel lokal 0 ppm, anggur 0,2 ppm, pir 0,1 ppm, klenngkeng 0,75, semangka 0,75 ppm, melon 0,3 ppm, jambu 0,2.. Hasil ini diambil dari sampel yang diujikan sehingga untuk jenis lainnya bisa jadi berbeda. Jenis formalin memang sangat rawan digunakan pada produk pangan seperti mie basah, bakso serta buah-buahan karena agar produk tersebut lebih awet sehingga kelihatan segar atau lebih menarik konsumen. Untuk itu kami himbau para pedagang untuk lebih selektif dalam menjual komoditi yang diperdagangkan agar tidak merugikan konsumen. Sementara pihak konsumen agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan termasuk produk hortikultura yang belum tentu terjamin keamanannya.
(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Bidang Perdagangan).

Senin, 22 September 2014

Evaluasi KP3

EVALUASI KINERJA KP3

Untuk memaksimalkan peran dan fungsi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo melakukan Rapat Evaluasi. Kegiatan ini dilakukan di Aula Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wonosobo pada hari Senin 22 September 2014. Hadir dalam kesempatan ini anggota Tim KP3 yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Peternakan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pembangunan Masyarakat Desa, Kantor Ketahanan Pangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam rapat tersebut diharakan adanya peningkatan kinerja KP3 yang selama ini sudah berjalan dengan baik, jangan sampai menunggu permasalaan muncul baru KP3 bergerak. Akan tetapi harus lebih antisipatif dan prefentif sehingga sebelum permasalahan muncul dapat diketahui secara dini kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai kewajiban terkait alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar dapat mengawasi pendistribusiannya. hingga sampai lini IV dan petani/kelompok tani. Sementara ini pernah mencuat kekurangan pupuk di 3 kecamatan yaitu Kepil, Kalibawang dan Leksono akibat tidak adanya penebusan dari Distributor PT. Pertani ke Produsen Pupuk Sriwijaya sehingga tidak ada penyaluran selama bulan Agustus 2014. Akibatnya petani kesulitan memperoleh pupuk di 3 kecamatan tersebut. Untuk itu Disperindag sudah memberikan peringatan lisan secara tegas mengingatkan PT. Pertani bahkan bila perlu akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis guna menghindari terjadi kelangkaan pupuk dimasa yang akan datang.
(Drs.Oman Yanto,MM: Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Tingkat Kabupaten.) 

Selasa, 16 September 2014

LPG 12 Kg

TIDAK ADA PENGURANGAN LPG 3KG
Ketua Tim PBB sedang Cek Stok LPG 12 Kg di Agen.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo memastikan tidak ada pengurangan alokasi LPG 3kg pasca kenaikan LPG 12 kg. Kami sudah koordinasikan dengan Sales Eksektutif PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik Regional IV Bapak Fahmi Mahdi, MT. Kalaupun terjadi kelangkaan ditingkat pangkalan bukan akibat pengurangan pasokan akan tetapi karena permintaan akan LPG 3kg yang terus bertambah. Bahkan hampir dipastikan terjadi migrasi dari 12 Kg ke 3kg akibat kenaikan harga LPG 12 kg. Kenaikan harga LPG 12 kg memang merupakan kewenangan badan pelaksana niaga migas PT. Pertamina walaupun selama ini selalu terhambat karena Pemerintah tidak mengharapkan terjadinya beban masyarakat akibat kenaikan tersebut. Akan tetapi kondisi usaha BUMN tersebut selalu merugi kalau tidak dilakukan kenaikan. Namun demikian karena terjadinya kenaikan ini berakibat terjainya disparitas harga yang semakin tinggi aka berakibat terjadinya migrasi ke 3 kg dari 12 kg. Pasokan LPG 12 kg untuk Wonosobo berasal dari Depot Cilacap yang jaraknya lebih dari radius 60 kilometer sehingga harga di konsumen akan ada biaya distribusi. Dengan demikian konsumen akan memperoleh harga beli bisa mencapai Rp 125.000 - Rp 127.000 pertabung sebagai akibat kenaikan harga Rp 1.500 pertabungnya.
(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagangan Disperindag). 

Jumat, 05 September 2014

Studi Minol

PERINDAG STUDI BANDING
TENTANG MINOL 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tataniaga minuman beralkohol (minol) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan studi banding ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Menado Sulawesi Utara. Dipilihnya kota Menado karena memiliki keunggulan kompetitif dalam distribusi minol yang dapat memberikan kontribusi pada pemerintah daerah. Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado sebesar Rp 1.286.788.237.248 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado sebesar Rp 245.000.000.000 rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado sebesar Rp 272.500.000 yang berasal dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Minuman Beralkohol dari 7 produsen minol yang ada. Memang terjadi perbedaan kultur antara masyarakat Manado dengan Wonosobo sehingga masalah minuman beralkohol bukan merupakan suatu hambatan dalam hal niaganya baik distribusi maupun penjualannya. Berbeda dengan masyarakat Wonosobo yang mayoritas muslim sementara di Manado adalah kristiani. Namun sifat toleransi yang tinggi di kedua daerah ini baik di Wonosobo maupun di Manado yaitu bila terjadi kegiatan keamanaan bagi orang kristiani maka umat muslim yang menjaga gereja, begitupun bila ada kegiatan idul fitri maka kaum nasrani yang menjaga masjid untuk kegiatan tersebut. Dengan kepedulian tokoh agamawan atau pemuka agama dalam sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat dan jamaah ditempat-tempat ibadah sehingga peredaran minol bisa dikendalikan. Hal ini tentu selain peran aparatur dari Kepolisian Daerah dan Petugas Pengawas Barang Beredar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado.
(Drs.Oman Yanto,MM : Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen Disperindag).

Sabtu, 23 Agustus 2014

Temu Anggota MPIG

KLASTER CARICA SATUKAN PESEPSI
 
 Anggota DPRD Jateng, Dinkop UMKM, Disperindag dan Dipertan TP menjadi pembicara pada acara halal  bil halal serta sarasehan carica.


Untuk menghindari terjadinya kesemrawutan niaga carica maka kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng melakukan halal bil halal dan sarasehan bertempat di Rumah Makan Cemara 7 Garung pada hari Sabtu Tanggal 23 AGustus 2014. Dalam kesempatan itu hadir Tim Pengawas dan Pembina MPIG Carica Dieng Wonosobo dari Dinas Koperasi dan UMKM Siti Normar Asiah, SH, MM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Oman Yanto, MM, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Mufrodin. Selain itu juga mengundang tokoh yang peduli kelompok carica yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Syarif Hidayat. Disamping itu juga MPIG mengundang Diparbud, Bagian Hukum dan Dinkes namun tidak hadir. Dalam kesempatan itu Tim Pengawas MPIG menekankan tentang perlunya kerjasama antara anggota MPIG dengan petani carica agar terjadi simbiosis mutalisma yaitu saling menguntungkan kedua belah pihak. Sementara ini petani masih kesulitan untuk memasarkan hasil produksi carica ketika musim panen tiba. Sementara pelaku  usaha produksi carica kesulitan dalam menampung hasil panen petani ketika melimpahnya produksi carica sehingga akhirnya petani ikut memproduksi carica mulai menanam sampai menjualnya sehingga kualitas produksi tidak terkendali. Guna menjaga kualitas produk olahan carica Tim MPIG diminta untuk membuat komitmen dengan petani berupa kontrak kerja agar petani tidak bingun untuk menjual hasil panennya dan produsen carica tidak pusing dengan kurangnya bahan baku. Selain itu perlu adanya batas harga bawah dan harga atas agar tidak terjadi gejolak harga yang dapat merugikan petani. Untuk itu semua produsen carica harus bergabung dengan MPIG Carica Dieng agar bisa menjadi kuat yang juga disebabkan satu-satunya lembaga resmi yang sudah memperoleh legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM yaitu Hak Paten. Sehingga tidak boleh ada lagi dari siapapun maupun dari wilayah manapun yang mengklaim legalitas carica dieng.
(Drs.Oman Yanto,MM: Tim Pengawas dan Pembina MPIG Carica Dieng Kab. Wonosobo) 

Jumat, 08 Agustus 2014

Uji Lab Hortikultura

PERINDAG UJI LABORATORIUM KOMODITI HORTIKULTURA
Anggur sebagai salah satu buah yang diuji karena rawan mengandung bahan berabahaya


UNTUK LINDUNGI KONSUMEN DARI FORMALIN DAN RESIDU PESTISIDA

Maraknya peredaran hortikultura khususnya jenis buah-buahan di bulan Romadhon dan pasca lebaran menggugah Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Wonosobo untuk menguji kandungan buah tersebut dari bahan berbahaya. Peredaran buah produk impor maupun produk domestik (lokal) sangat marak di pasaran seperti anggur, apel, pir, semangka, jambu, jeruk, klengkeng dan melon. Kegiatan uji laboratorium ini dilakukan penyerahan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganggan Kabupaten Wonosobo Sumaedi, SH, M.Si, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 disaksikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Bambang Irianto, S.IP dan Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Drs. Oman Yanto, MM yang diterima oleh Kepala Seksi Pengujian Balai Pengujian Setifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah di Surakarta. Pengujian tahun lalu terkait uji residu pestisida. Sementara tahun ini dilakukan penambahan selain resitu pestisida juga formalin. Langkah ini dilakukan dalam rangka menghindari peredaran buah-buahan di Wonosobo agar aman dari bahan berbahaya. Jika tahun lalu dilakukan dengan sampel diambil di Pasar Modern dan Sub Distributor Buah, pada kesempatan ini sampel di ambil dari kios buah kompleks plaza dan kios di Jalan Angkatan 45. Kami berharap setiap pedagang untuk dapat melakukan uji laboratorium agar barang yang dijual benar-benar aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Namun demikian kami maklum apabila mereka tidak akan pernah melakukan itu terkait perlunya biaya uji sehingga akan menjadi beban para pedagang. Untuk itu maka kami selalu konsisten untuk melakukan uji ini setiap tahun agar konsumen merasa terjamin sehingga terhindar dari ancaman bahan berbahaya. 

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dam Jasa pada Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo).
 

Senin, 04 Agustus 2014

LAYANAN SPBU PERLU KONSISTEN

MULAI 4 AGUSTUS 2014 SOLAR SUBSIDI DIBATASI
SPBU DIMINTA TAAT ATURAN
DALAM DISTRIBUSI BBM SUBSIDI 

Quota Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi terancam jebol bila tidak ada komitmen semua pihak termasuk Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM kepada konsumen pengguna. Berdasarkan data yang ada quota BBM tahun 2014 jenis premium yaitu 57.525 kilo liter dan Solar 22.387 kilo liter. quota premium di awal Juli mencapai 28.526 kilo liter dan solar 11.101 kilo liter. Sementara realiasasi untuk premium 26.776 kilo liter dan solar 11.656 kilo liter. Perbandingan antara Quota dengan Realisasi yaitu premium 93,9% dan solar 105,0%.  Denggan demikian data terakhir menjelang lebaran ini jenis minyak solar sudah over quota. Untuk itu BPH Migas sebagai salah satu Badan Penyalur BBM Bersubsidi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan BBM jenis solar agar bisa lebih hemat dengan membuat aturan batasan waktu pelayanan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Migas (BPH) Migas Nomor 937/KaBPH/2014 Tanggal 24 Juli 2014 mengenai Penjualan Solar Bersubsidi  di SPBU Hanya Dilayani antara Pukul 08.00-18.00 WIB. Isi Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan hari ini Senin tanggal 4 Agustus 2014. Sementara ini berdasarkan hasil pengamatan kami masih terjadi layanan pendistribusian di beberapa SPBU seperti kendaraan dinas yang jelas-jelas ada logo/stiker perusahan non mikro masih dilayani. Disamping itu juga masih adanya layanan jenis solar berjerigen yang bukan untuk konsumen pengguna langsung tapi untuk diecerkan guna dijual kembali. Oleh karena itu kami menghimbau pada Manajemen SPBU agar menugaskan operator dispenser BBM di SPBU menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik itu pembuat regulasi seperti Kementrian ESDM maupun BPH Migas. Kami juga tentu perlu mengapresiasi bagi SPBU yang sudah menerapkan aturan secara tegas. Dengan tidak mengandalkan petugas dalam melakukan pengawasan, Untuk realisasi di seluruh SPBU yang ada di Wonosobo masih menunggu kebijakan tersebut.

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagagan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo).

Kamis, 24 Juli 2014

Barang dan Jasa

PRODUK BARANG DAN JASA AKAN MENAIK TAJAM MASA LEBARAN


Beberapa komoditi barang dan jasa akan mengalami kenaikan secara tajam seiring dengan pola hidup konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.Jenis komoditi yang akan laris manis adalah pakaian jadi, elektronik, dan kebutuhan pokok. Pakaian jadi akan laris karena sudah menjadi tradisi masyarakat bahwa setiap lebaran harus memakai pakaian baru. Begitu pun halnya elektronik akan menaik tajam seiring dengan kebutuhan akan berbagai jenis elektronik yang diperlukan seperti radio, kulkas dan lainnya. Baik itu produk impor maupun domestik. Namun demikian konsumen harus memperhatikan bebarapa hal yaitu tanyakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan kartu manual garansi. Ini penting agar konsumen dapat memahami penggunaan alat elektronik tersebut. Sementara untuk produk pangan akan mengalami kenaikan mulai H-7 sampai H-1 seperti halnya produk elektronik. Adapun untuk pakaian jadi akan diserbu konsumen mulai H-7 sampai dengan H+2 Namun demikian konsumen juga harus hati-hati dalam membeli produk pakaian jadi yang melakukan diskon besar-besaran apakah benar bahwa diskon dilakukan atau hanya untuk menarik konsumen. Semua komoditi yang diperdagangkan baik di pasar tradisional maupun pasar modern relatif laris manis karena banyaknya pengunjung yang memenuhi tempat perbelanjaan tersebut sesuai segmen pasarnya. Kalangan menengah ke atas lebih banyak memilih pasar modern sementara kelas menengah ke bawah dan yang selalu konsisten untuk berbelanja di pasar tradisional karena harganya bisa relatif lebih murah. Bukan hanya produk barang akan tetapi sektor jasa juga akan menaik tajam dengan adanya masa lebaran seperti jasa transportasi, jasa perhotelan, jasa distribusi, dan jasa bisnis. 
(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Kebutuhan Pokok

PERINDAG JAMIN KEBUTUHAN POKOK MENJELANG LEBARAN DIPASTIKAN AMAN

Kebutuhan Pokok Mayarakat (Kepokmas) selama masa puasa dan lebaran 1435 H/2014 M dipastikan aman. Demikian hasil dialog interaktif (talk show) yang digelar Radio Pesona FM pada Tanggal 24 Juli 2014 dengan menghadirkan Narasumber Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs.Oman Yanto, MM dan Kepala Seksi Informasi Pasar dan Promosi Untung Suroto, S.Sos. Menjelang pelaksanan puasa dan lebaran harga kebutuhan pokok masyarakat selalu mengalami kenaikan walaupun ada satu dua komoditi yang stabil dan bahkan ada yang turun. Akan tetapi sebagian kebutuhan pokok seperti daging sapi, daging ayam, telor, mengalami kenaikan begitu pula komoditi hortikultura baik buah-buahan maupun sayuran. Kenaikan harga menjelang puasa atau lebaran ini lebih disebabkan oleh faktor psikologis konsumen maupun pedagang. Hal ini dianggap yang lazim bila menjelang masa tersebut barang-barang menjadi naik karena banyak konsumen yang membutuhkan walaupun pasokan distribusi ditambah. Akibat tingginya permintaan secara otomatis harga akan mengalami kenaikan. Sementara berbagai kebutuhan pokok seperti beras,daging sapi, daging ayam, telur, tepung terigu, minyak goreng dipastikan cukup karena masih tersedia di gudang-gudang sub distributor. Bahkan menurut data di Badan Usaha Logistik yang bergudang di Sawangan masih memiliki stok beras di gudang untuk memenuhi kebutuhan 3 bulan kedepan. Selain itu juga kebutuhan LPG 3kg ditambah 4 % selama bulan Juni dan 12 % selama bulan Juli 2014 sehingga adanya kebutuhan tambahan dari realisasi harian sebanyak 13.963 tabung dengan tambahan 1.676 tabung sehingga total menjadi 15.632 tabung perhari. Sementara untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis premium ketersediaan stok ditambah 40% dan solar 5%. Walaupun BBM jenis solar telah over kuota dan tambahannya minimal dimungkingkan cukup karena operasional truk dibatasi hanya untuk mengankut sembako dan bahan kebutuhan tertentu saja yang boleh dioperasikan.
(Drs.Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen). 

Selasa, 15 Juli 2014

Rakor Verifikasi dan Validasi

VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah melakukan Validasi dan Verifikasi Pupuk Bersubsidi Aula Dinas Tersebut pada hari Senin Tanggal 14 Juli 2014. Hadir sebagai narasumber dari Kementrian Pertanian, Produsen Petrokimia Gresik dan PT. Pusri Palembang. Adapun peserta terdirid dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan Perwakilan Distributor Kabupaten/Kota se Jateng. Hasil dari kegiatan tersebut meliputi pentingnya verifikasi bagi provinsi Jawa Tengah untuk dilaporkan kepada pusat. Begitu juga Kabupaten/Kota agar melaporkan hasil verifikasi kepada Provinsi. Verifikasi ini sebagai syarat legalitas petani/kelompok tani untuk memperoleh pupuk. Pemberlakuan verifikasi agar sasaran pendistribusian pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak menerima. Oleh karena itu RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) menjadi sangat urgen untuk menentukan besaran volume pupuk setiap porodusen, distributor, pengecer dan gabungan kelompok tani/petani. Dengan verifikasi ini akan diketahui secara pasti berapa jumlah pupuk yang perlu didistribusikan. Apabila terjadi selisih antara laporan pengecer dengan hasil verifikasi maka perlu dilakukan catatan biar dilakukan rekonsiliasi oleh BPKP. Hasil verifikasi ini perlu dilakukan validasi mendapat legalitas dari unit kerja yang menanganinya. Apabila terjadi kekurangan pupuk maka perlu dilakukan realokasi. Dalam melakukan realokasi tentunya harus didasarkan pada luasan lahan yang selain pada data sebelumnya.

(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Rakor Verifikasi dan Validasi Pupuk di Dipertan Hortikultura Prov Jateng).
 

Tim Gabungan Makanan Jajanan

TIM GABUNGAN TEMUKAN BERBAGAI MAKANAN MENGANDUNG RHODAMIN B

Tim Gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Kantor Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP dalam acara pemantauan produk pangan menjelang puasa dan lebaran menemukan berbagai makanan yang mengandung bahan berbahaya. Tim yang diterjunkan ini dilaksanakan mulai tanggal 1-4 dan 7,8,10,11 Juli 2014 di beberapa wilayah seperti Pasar Tradisional Induk Wonosobo, Mojotengah, Kertek, Sapuran, Kaliwiro, Kejajar, Garung dan Wadaslintang. Temuan tim lebih banyak banyak makan yang mengandung rhodamin B seperti Bolu ND asal Tasikmalaya, Jipang asal Ciamis, Bolu Emprit asal Wonosobo, Kuping Gajah asal Wonosobo, Krupuk, Lanting asal Kebumen, Dawet asal Purworejo. Adapun produk lainnya yang mengandung formalin dan boraks tidak ditemukan lagi. Namun demikian konsumen tetap diminta untuk selalu waspada terhadap peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya lainnya.
(Drs.Oman Yanto,MM: Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen Disperindag). 

Kamis, 19 Juni 2014

Sosialisasi MJAS di Kalikajar

PERINDAG HIMBAU PARA KEPALA SEKOLAH PEDULI JAJANAN SEKOLAH

Untuk menghindari makanan jajanan anak sekolah (MJAS) yang mengandung bahan berbahaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melalui Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen meminta semua kepala sekolah se Kecamatan Kalikajar untuk memperhatikan tingkat keamanan makanan yang disajikan di kantin-kantin sekolah maupun para pedagang keliling disekitar sekolah. Demikian yang disampaikan di depan para kepala sekolah dan guru Unit Kesehatan Sekolah se-kecamatan Kalikajardi Aula Puskesmas Kalikajar yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan Kantor Ketahan Pangan KabupatenWonosobo pada tanggal 18 Juni 2014. Sebagai Narasumber hadir dari Dinas Kesehatan, Kantor Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Puskesmas Kalikajar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.  Peredaran makanan jajan anak sekolah rawan dari bahan berbahaya baik itu formalin maupun boraks atau pewarna buatan yang tidak semestinya. Oleh karena itu perlunya ada pengawasan khusus oleh Kepala Sekolah dan Guru yang ada dilingkungan masing-masing. Jangan sampai mengandalkan aparat dari Dinas Kesehatan ataupun Disperindag karena ketrbatasan personal maupun waktu. Jika masing-masing sekolah sudah membiasakan diri ikut andil dalam mengawasi keamanan pangan ini tentunya anak-anak akan merasa aman dari ancaman makanan yang berbahaya bagi kesehatan tubuhnya. Secara berkala Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran produk makan baik di pasar tradisional, pasar modern maupun di kantin sekolah. Namun demikian belum semua sekolah terpantau karena keterbatasan tadi.
 (Drs.OmanYanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).
 

Minggu, 08 Juni 2014

Mahesa Production Edukasi Konsumen

GREEN FM EDUKASI KONSUMEN

Dalam rangka menyebarkan informasi kepada publik GREEN FM dibawah naungan MAHESA PRODUCTION memberikan Sosialisasi Cinta Produk Dalam Negeri dan Konsumen Cerdas. Kegiatan yang diselenggarakan Minggu Tanggal 8 Juni 2014 di Alun-alun Wonosobo ini didukung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PT. Daihatsu, PT. Astra, RM Harmony, RM Enthog Gobyos. Kegiatan ini diawali dengan senam pagi bersama, Sosialisasi Cinta Produk Dalam Negeri dan Konsumen Cerdas serta Fashion Show Jelang Piala Dunia. Masyarakat dihimbau menjadi konsumen cerdas yaitu : 1. Teliti sebelum membeli; 2. Beli sesuai kebutuhan bukan keiinginan,; 3. Pastikan Barang Berstandar SNI; 4. Perhatikan Petunjuk Manual Garansi Berbahasa Indonesia dan 5. Perhatikan Masa Kadaluwarsa. Dengan adanya konsumen cerdas diharapkan konsumen tidak lagi menjadi sasaran empuk promosi barang dan jasa yang diedarkan secara bombastis dengan mengelabui konsumen. Konsumen harus bisa meneliti dan memastikan bahwa barang yang dibeli tidak akan merugikan dirinya. Kemudian dapat membeli atas kebutuhan prioritas tidak asal beli. Memilih produk yang sudah standar yaitu SNI (Standar Nasional Indonesia) seperti Garam Yodium SNI, Minyak Goreng Kemasan SNI, Tepung Terigu SNI, Helm SNI, Alat Elektronik misalnya asal Korea, Jepang, China yang produdk impor harus dipastikan ada kanrtu manual garansi berbahasa Indonesia, Produk makan harus dilihat masa kadaluwarsanya. Jika hal ini dilakukan oleh konsumen maka para pedagang akan berpikir ulang untuk menjual produk yang tidak standar karena tidak akan dibeli oleh konsumen. Dalam kesempatan itu juga diserahkan tropi juara 1 sampai 3 sesuai kategori baik, anak, dewasa maupun umum. Kegiatan ini dipandu ole Master Of Ceremony Ayoe Sondakh dari Green FM.

(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
 

Sosialisasi P-IRT

SOSIALISASI PIRT


Kompetensi PNS

DIKLAT KOMPETENSI PNS

Dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai pengadaan barang dan jasa serta menghindari dari jerat hukum maka Badan Kepegawaian Daerah melakukan pembekalan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi bagi pejabat Eselon II,III serta Kepala Kelurahan. Diklat dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 2 - 4 Juni 2014 bertempat di Hotel Beringin Salatiga. Narasumber berasal dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah.

Kamis, 22 Mei 2014

SOSIALISASI PK

PEDAGANG DIMINTA KREATIF

Para pelaku usaha seperti pedagang maupun produsen agar lebih kreatif dalam memproduksi atau memperjualbelikan suatu produk agar laku dipasaran. Semakin sengitnya persaingan dagang terlebih dalam menghadapi Pasar Tunggal ASEAN seperti ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 besok. Dimana produk impor bisa masuk dengan mudah sehingga dapat menyaingi produk domestik yang harga dan kualitas produk impor bisa jauh lebih baik. Untuk itu maka setiap home industri maupun perorangan yang memproduksi suatu produk agar lebih inovatif dan kreatif sehingga tetap menarik konsumen dan tidak merugikan konsumen. Selain itu juga para produsen seperti home industri dan pedagang agar memahami tataniaga perdagangan termasuk regulasi dibidang perlindungan konsumen agar tidak terjebak dalam masalah hukum. Selain diberikan wawasan mengenai perdagangan, kiat-kiat berusaha dan juga bahaya rokok bagi perokok aktif maupun pasif. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Disperindag ini dihadiri 40 orang perseta terdiri dari Pengurus PKK Kabupaten dan Kecamatan, Gabungan Organisasi Wanita, Para Pendidik, Pelaku Usaha dan Konsumen. Adapun sebagai narasumber terdiri dari kalangan praktisi dari Unsiq Jateng H. Zainal Sukawi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Oman Yanto, MM serta Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo yang disampaikan oleh Win Kurniyanto, SKM, M.Kes, MM.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Sumaedi, SH, M.Si dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah  mengemukakan bahwa masalah perlindungan konsumen selalu konsisten dijalankan walaupun sementara ini untuk pembentukan kelembagaan BPSK masih menuggu anggaran dari APBD Kabupaten sebagai bahan rekruitmen calon Anggota BPSK karena Keputusan Presiden sudah turun.

(Drs.Oman Yanto,MM : Narasumber Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Wilayah Industri Hasil Tembakau).
  

Sabtu, 17 Mei 2014

Tataniaga Pangan

PERINDAG MINTA PEDAGANG PAHAMI TATANIAGA PANGAN



GUNA HINDARI PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
Maraknya peredaran produk makanan beberapa waktu lalu yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan konsumen menjadi keprihatinan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Oleh karena Dinkes-Disperindag secara berkala melakukan pengawasan peredaran produk makanan minuman berbahaya. Oleh karena itu Dinas Kesehatan akan membuat pasar sehat percontohan di Pasar Kertek dalam bentuk Sosialisasi kepada para pedagang makanan dan minuman. Sementara dalam paparannya Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan yang menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut meminta para pedagang agar pahami tataniaga pangan. Kegiatan Sosialisasi yang melibatkan 40 pedagang makanan dan minuman se pasar Kertek yang bertempat di Aula Pasar Kertek. Para pedagang makanan diajarkan mengenai aturan terkait pangan yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait dengan cara memproduksi dan menjual produk makanan dan minuman sehingga bahan pangan yang digunakan sesuai dengan aturan misalnya tidak menggunakan bahan berbahaya. Kemudian Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu terkait dengan berat bersih/ukuran suatu produk makanan di yang dijual harus sesuai ukuran yang pasti. Disamping itu juga diperkenalkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban antara pedagang dan konsumen jangan saling merugikan. Apabila menjual makanan yang berbahaya seperti dicampur dengan boraks, rhodamin B, methanil yelow, formalin dan berbagai bahan berbahaya lainnya. Bahan itu semua dilarang dicampurkan dengan makanan yang diperjualbelikan. Selain itu juga pedagang diharapkan memahami peraturan pemerintah tentang label dan iklan pangan agar tidak seenaknya menjual makanan minuman yang tidak memenuhi syarat sehingga membahayakan bagi konsumen.
(Drs.Oman Yanto,MM: Narasumber Tataniaga Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan di Pasar Kertek Pada Tanggal 14 Mei 2014).
 

Kamis, 08 Mei 2014

Pembinaan BPSK

PEMBINAAN KELEMBAGAAN BPSK

Dalam rangka mengembangkan kegiatan kelembagaan perlindungan konsumen, maka Kementrian Perdagangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Pembinaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Hotel Best Western Star Jalan M.T. Haryono No. 972 Semarang. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai Narasumbser Tonggo Hadibroto Kepala Seksi LPKSM Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Aman Sinaga, SH Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen pada Pemberdayaan Konsumen dan Anggota BPSK Provinsi DKI Jakarta dan Setiawati, SH, M.Hum Kepala Bidang Hukum Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Jateng. Dalam paparannya Tondo mengemukan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dan BPSK. Sementara Aman Sinaga menyampaikan materi Proses Pengaduan dan Langkah-langkah Penyelesaian Kasus Konsumen. Pokok-pokok pikiran dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak dan Kewajiban Konsumen, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Perbuatan Yang dilarang bagi Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan dan Sanksi. Adapun Setiawati menyampaikan mengenai Proses Penyelesaia Kasus Diluar Pengadilan dan Pembinaan LPKSM/
(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Kegiatan Pembinaan BPSK). 

Pembinaan SPMN3 Kepil

SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN

Dalam upaya mendorong para siswa memahami tentang produk pangan yang aman maka Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo melakukan pembinaan kepada para siswa SMPN 3 Kepil mengenai keamanan pangan. Kegiatan yang diselenggarakan di aula tersebut menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Sumarwati, SKM, Kantor Ketahanan Pangan Esti, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs.Oman Yanto,MM. Kegiatan ini dihelat dalam rangka SMPN 3 Kepil sebagai peserta lomba untuk tingkat Nasional mewakili Jawa Tengah.
 

Perizinan LPG 3Kg

TATANIAGA LPG 3KG
DI WONOSOBO

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pangkalan LPG 3kg di Kabupaten Wonosobo, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) mengadakan Sosialisasi Perizinan LPG 3kg kepada para pemilik pangkalan dan Agen serta Aparatur Kecamatan se-Kabupaten Wonosoobo selama dua hari yaitu tanggal 29-30 April 2014. Sebagai Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonososbo Drs.Oman Yanto, MM Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Ratna, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Eko H dari Kantor Satpol Pamong Praja Kabupaten Wonosoo. Dalam kesempatan tersebut Oman Yanto menjelaskan tentang tataniaga LPG 3kg didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Tera Ulang Garung

PEMANTAUAN PELAKSANAAN TERA ULANG DI WILAYAH GARUNG

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan pemantauan dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Balai Metrologi Magelang pada hari Jumat dan Sabtu 2-3 Mei 2014 bertempat di Aula Kelurahan Garung.
Kegiatan tera ulang merupakan salah satu upaya implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jumat, 25 April 2014

Pencanangan Gerakan Koncer

BUPATI CANANGKAN 
GERAKAN KONSUMEN CERDAS


Bupati Wonosobo Drs.H.A.Kholiq Arif, M.Si sedang memberikan sambutan.

Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 bahwa tanggal 20 April ditetapkan sebagai HARI KONSUMEN NASIONAL. Untuk itu Pemerintah Wonosobo mencanangkan HKN sebagai Gerakan Konsumen Cerdas. Dalam Sambutannya Bupati Wonosobo Drs. H.A. Kholiq Arif, M.Si mengemukan bahwa pada dasarnya Hari Konsumen Nasional itu bertujuan:
  • Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran secara masif akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong untuk meningkatkan daya saing produk domestik yang sudah dihasilkan para pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Wonosobo, Kepala SKPD se-Kabupaten Wonosobo, Instansi Vertikal seperti Kementrian Agama, Kadin, PKK, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita, KADIN, Perguruan Tinggi, LPKSM dan beberapa organisasi lainnya.
Tahun depan kegiatan ini akan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik kalangan pelaku usaha maupun konsumen/masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April ini diawali dengan jalan sehat di sekitar Ahmad Yani, Jalan Sidomulyo dan kembali ke Halaman Dinas Perindag.
(Drs.Oman Yanto,MM; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pencanangan Gerakan Konsumen Cerdas Dinas Perindag)
 

Minggu, 13 April 2014

Workshop Sistim Logistik dan Distribusi

SISTIM LOGISTIK BURUK BERDAMPAK PADA PASAR DOMESTIK
Foto: Mengikuti Rakor Sistem Logistik dan Distribusi Direktorat Jenderal PDN Kemendag di Inna Garuda Hotel Yogyakarta
Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Dirjen PDN Kemendag sedang memberikan Sambutan
Pada Acara Worshop di Hotel Inna Garuda Tgl 10-12 April 2014.

Lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentunya akan berdampak pada tatanan perekonomian nasional sehingga bisa lebih jelas dan terkendali. Dalam Undang-Undang tersebut ada beberapa ketentuan yang lebih memperketat terhadap kegiatan usaha. Seperti masalah Pergudangan, dulu ada pengecualian tapi sekarang semua gudang yang terkait dengan kegiatan perdagangan walaupun ada di wilayah pabean (milik Bea Cukai) sekalipun wajib di catat dan dilaporkan. Kemudian pelaku usaha asing diharuskan berbadan hukum jika akan menjalankan usahanya di Indonesia. Tantangan bidang perdagangan ke depan semakin berat, oleh karenanya perlu penguatan pasar domestik agar bisa bersaing dengan pasar luar. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan pemerintah bagi para pemilik modal kecil. Hal ini yang mengemuka dari hasil Workshop Kebijakan Logistik dan Sarana Distribusi Bagi Aparatur  Daerah Wilayah Barat yaitu Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan pada hari kamis -  sampai sabtu tanggal 10-12 April 2014 bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Kondisi logistik yang buruk mengakibatkan lemahnya persaingan dengan pihak luar dibarengi dengan pola hidup masyarakat yang konsumtif menambah deretan panjang hambatan bidang perdagangan.. Oleh karenanya perlu revitalisasi pasar-pasar tradisional, penggalangan program cinta produk dalam negeri, promosi komoditi lokal serta regulasi yang dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian maka perlunya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dalam membuat regulasi antara pusat dan daerah. Aspek lain yang perlu perhatian adalah mengenai pengawasan perdagangan agar tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Saat ini bisa terjadi harga komoditi cabe misalnya disuatu provinsi sangat tinggi sementara provinsi tentangganya murah hal ini akibat kurangnya informasi antar daerah yang kadangkala lebih mementingkan egonya tidak mempertimbangkan pada aspek kepentingn nasional. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Jimmy Bella ini tentunya mengharapkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya dengan mengatur kegiatan perdagangan termasuk peraturan-peraturan yang tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat sehingga adanya sinergitas dan sinkronisasi kebijakan. Daerah bisa mengatur lebih jauh agar komoditi lokal bisa lebih bersaing dengan produk impor mulai dari pola tanam, sistem distribusinya serta serta kemitraan dengan ritel-ritel besar agar bisa masuk pasar modern. Disamping itu dengan dibukanya usaha-usaha dan misi dagang di berbagai daerah sehingga bisa saling tukar informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan daerahnya. Selama ini pemerintah telah mengatur mengenai pasar tradisional dan modern yang mengenai pelaksanaanya diserahkan kepada daerah masing-masing apakah jaraknya mau dibuat seberapa jauh karena masing-masing berbeda-beda. Termasuk mendorong untuk tumbuhnya waralaba-waralaba, bisnis opportunity, dan berbagai usaha yang bisa menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Peserta Workshop).

Selasa, 01 April 2014

Verfikasi Pupuk subsidi

VERIFIKASI PUPUK  BUKAN UNTUK PERSULIT PETANI


Narasumber dari Dipertan, Disperindag dan PT. Petrokimia Gresik sedang memaparkan materi pada acara Rakor KP3 di Resto Onklok Bima Plaza, Rabu 2 April 2014
 
 Setiap petani yang akan memperoleh pupuk bersubsidi mulai tahun ini benar-benar harus  tercantum dalam RDKK. Pencantuman dalam RDKK ini harus di verifikasi dan di validasi oleh tim yang memiliki kompetensi dibidang perpupukan. Jangan harap petani akan memperoleh pupuk jika tidak mau masuk dalam kelompok tani. Fungsi kelompok tani ini untuk menentukan besaran kebutuhan pupuk masing-masing petani sesuai luasan yang dimilikinya. Kebijakan verfikasi dan validasi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Pemerintah bukan untuk mempersulit petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi melainkan agar yang mendapatkan pupuk adalah benar-benar petani yang membutuhkan sesuai ketentuan. Jangan sampai petani yang memiliki lahan diatas 2 ha masih memperoleh pupuk bersubsidi padahal semestinya sudah tidak berhak lagi menggunakan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu perlu kami tegaskan bahwa petani tetap akan memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya, namun harus tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini memang bisa dianggap menyulitkan petani kalau tidak biasa. Akan tetapi kalau sudah terlatih dan biasa hal ini merupakan pekerjaan mudah jika disadari betul oleh para petani.
Demikian kami sampaikan kepada peserta rapat koordinasi Komisi Pengawasan dan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo dihadapan Anggota Tim KP3 Kabupaten, Produsen Pupuk PT. PUSRI Palembang dan PT. Petrokimia Gresik, 8 Distributor Pupuk Se Wonosobo, Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan se Kabupaten Wonosobo. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan in langsung dipandu oleh Kepala Dinas Ir. Abdul Munir, M.Si. Sementara Asisten II Sekda Wonosobo Drs. Eko Yuwono berharap agar pelaksanaan rakor ini bisa bermanfaat bagi kepentingan petani dan dapat mengambil solusi terbaik. Sementara untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Wonosobo berdasarkan SK Bupati Wonosobo No. 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014 adalah Urea 14.971 ton, SP36 2.838 ton, ZA 2.227 ton, NPK 4.233 ton dan 2.129 ton. Sedangkan HET di tingkat pengecer (gudang lini IV) yaitu Urea Rp 1.800 per kg, SP36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg dan Organik Rp 2.300 per kg.

(Drs.Oman Yanto, MM: Narasumber dan Tim Verifikasi Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo).

Rabu, 26 Maret 2014

Kampanye Wajib Gunakan Helm Standar

KAMPANYE HARUS GUNAKAN
 HELM STANDAR
Tim PBJ Disperindag sedang mencoba HELM SNI di Toko Helm Sapen kemarin


GUNA MENGURANGI RESIKO BERKENDARAAN DI JALAN RAYA
Organisasi Peserta Pemilu (OPP) yang melakukan kampanye dengan berkonvoi  dalam merekrut peserta kampanye untuk diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) jika berkampanye dengan menggunakan kendaraan sepeda motor agar jika terjadi kecelakaan masih bisa tertolong dari akibat benturan kepala seorang pengguna kendaraan. Kegiatan kampanye yang dilakukan kadangkala mengabaikan penggunaan helm dan dianggap sudah boleh padahal sangat membayakan konsumen pengguna kendaraan roda dua. Sementara ini hampir semua outlet/distro helm sudah ber-SNI tinggal sedikit yang menjual Helm Non SNI hal ini sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Walaupun demikian masih ada ada toko yang menjual helm non SNI tapi dalam jumlah yang relatif kecil. Namun demikian kami menghimbau konsumen untuk tidak membeli helm non SNI karena akan merugikan pihak yang bersangkutan ketika digunakan di jalan raya terlebih saat ini perkembangan kendaraan roda semakin meningkat yang diperkirakan sekitar 1.100 buah kendaraan roda dua  dan 70 roda empat perbulannya  terjual di Wonosobo. Ciri-ciri helm SNI yang benar adalah : 1. Tanda SNI secara emboss (hurup timbul) dan ini telah teruji di Badan Standarisasi Nasional (BSN) sehingga telah mengantongsi SPPT SNI, kalau pakai stiker itu dipastikan non SNI, Untuk ukuran dan desaian emboss telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. 2. Bahan yang berkualitas ban bermutu baik sehingga tidak mudah pecah atau rusak.

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo).

Kamis, 20 Maret 2014

Tera Ulang UTTP

PERINDAG MINTA PELAKU USAHA  MELAKUKAN TERA ULANG

GUNA MENGHINDARI KECURANGAN DALAM TRANSAKSI
 
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo akan melakukan tera/tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan dilaksanakan oleh Balai Metrologi Wilayah Magelang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Adapun jadwal sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan mulai 25 Maret sampai dengan 3 Mei 2014. Sidang tera/tera ulang ini akan dimulai pada tanggal 25 Maret 2014 di Kecamatan Kepil dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2014 di Kecamatan Garung dengan rincian 22 hari sidang dan 29 hari keseluruhan yang dilaksanakan di 18 tempat di 15 kecamatan se-Kabupaten Wonosobo. Untuk itu kami mohon kepada pelaku usaha baik itu perusahaan maupun pedagang untuk bersiap diri guna mengikuti kegiatan tersebut karena untuk memberikan kepastian kepada konsumen. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai pelaksanaan kegiatan dimaksud bisa dilihat di kelurahan/desa atau kecamatan setempat serta pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Jalan Ahmad Yani No. 26 Wonosobo. Untuk itu kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan meminta para pelaku usaha baik itu ritel modern, pasar tradisional, pegadaian, toko emas dan berbagai jenis usaha yang menggunakan alat ukur,takar dan timbang supaya melakukan tera ulang agar terhindar dari kerugian yang akan diperoleh bagi konsumen.

(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 19 Maret 2014

Evaluasi MPIG Carica-Purwaceng

KLASTER CARICA-PURWACENG AGAR MASUK MPIG



Foto
Tim Kemenkum HAM RI sedang berdialog dg pemilik usaha Purwaceng Purba kemarin sore kemarin Tanggal 18 Februari 2014.
 
Semua komponen terkait usaha pengembangan carica-purwaceng baik itu petani, produsen (home industri) dan pedagang agar bergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng dan MIPG Purwaceng. Hal ini agar eksistensi kelembagaan MPIG semakin kuat. Ini kami sampaikan kepada  home industri purcaceng purba saat mendampingi Tim Evaluasi indikasi geografis Direktorat Jendaeral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika berkunjung ketempat usaha Herbal Dieng Purba milik Ibu Mega di Jalan Kyai Muntang Wonosobo. Sebagaimana ketetapan Kemenkum HAM bahwa Wonosobo telah ditetapkan sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Carica Dieng dan Purwaceng. Oleh karena pihak lain sudah tidak boleh lagi menklaim jenis Carica Dieng dan Purwaceng karena telah dipatenkan secara hukum. Guna mempertahankan eksistensi kelembagaan ini maka kami mohon kepada semua klaster carica maupun purwaceng agar bergabung dalam wadah MPIG. Dalam lembaga ini dapat mengatur mengenai harga pembelian petani batas minimal dan batas maksimal sehingga harga bahan baku carica-purwaceng tidak merugikan petani maupun produsen. Selain itu lembaga MPIG agar membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari pengolahan sampai hasil produksinya sehingga mulai dari rasa, warna dan harga bisa standar. Sementara ini keanggotaan MPIG Carica saja baru 262 orang dan Anggota Purwaceng 125 orang, kedepan diharapkan bisa bertambah banyak seiring dengan kesadaran klaster carica ini karena indikasi geografis ini adalah milih masyarakat Wonosobo bukan perseorangan. Tim Kemenkum HAM juga melihat sentra pengolahan carica dan Purwaceng di Yuasa Food milik Trisila Juantarra, Agrifiina milik Bayu, Puwaceng Dieng Purba milik Mega dan beberapa lokasi lainnya.

Drs.Oman Yanto,MM : Anggota Pengawas MPIG Carica-Purwaceng Kabupaten Wonosobo. 

Minggu, 16 Maret 2014

Infrastruktur Pemilu

INFRASTRUKTUR RUSAK HAMBAT DISTRIBUSI LOGISTIK

Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Legislatif akan berlangsung pada tanggal 9 April 2014. Hal ini tentunya penyelenggara PEMILU harus mengantisipasi terhadap distribusi logistik agar bisa berjalan lancar sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah. Yang perlu diperhatikan bukan hanya masalah suprastuktur seperti regulasi tentang pelaksanaan PEMILU melainkan juga mengenai infrastruktur berupa sarana prasarana untuk kelancaran distribusi logistik ke lokasi tujuan. Jalan yang rusak diserta kondisi kendaraan yang tidak layak dalam pengangkutan logistik akan menghambat kelancaran pelaksanaan PEMILU. Oleh karena itu yang terlibat langsung dengan distribusi logistik agar memperhatikan arus lalulintas yang dilewati apakah layak tidak. Selain itu juga kendaraan pengangkut logistik harus standar seperti ban tidak boleh vulkanisir harus ban SNI agar memiliki daya angkut barang seperti kotak  dan kertas suara. Disamping kondisi kendara harus laik jalan agar tidak mogok diperjalanan karena jika hal ini terjadi tentunya sasaran lokasi tujuan akan terhambat akibat kelalaian ini. Oleh karena penyedia jasa distribusi barang/jasa agar memperhatikan kelayakan kendaraan serta jalur infrastruktur yang dilewati. Hal ini guna menghindari kerugian dipihak pengguna jasa dimaksud.

(Drs.Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
 

Rabu, 05 Maret 2014

Migor Wajib SNI dan Fortifikasi

PERINDAG PANTAU SUBDISTRIBUTOR MINYAK GORENG



 Tim PBJ Disperindag sedang cek Minyak Goreng Curah dan Kemasan di Sub Distributor Sri Rejeki Rabu 5 Maret 2014


MENJELANG PEMBERLAKUAN SNI WAJIB MIGOR KEMASAN TAHUN DEPAN.


Minyak goreng merupakan kebutuhan konsumsi masyarakat setiap hari sehingga menjadi perhatian Pemerintah guna menjamin akan keamanan konsumsinya maupun distribusinya. Minyak goreng wajib fortifikasi Vitamin A dan Wajib SNI. Ketentuan telah diatur dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013  tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. dan Rencana Pengalihan Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan. Rencana Pengalihan dari Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan akan diberlakukan pada Tahun 2015 yang akan datang. Dari data yang kami himpun di Wonosobo ada 3 Sub Distributor Minyak Goreng Curah yaitu : 1. Toko Kulon Milik Budi Suharto yang beralamat di Jalan Resimen 18 No. 22 Wonosobo dengan rata-rata pengadaan dan distribusi sebanyak 150 drum per bulan atau 27.000 kg per bulan. 2. Toko Sri Rejeki Milik Ny. Ho. Hwe Tjen yang beralamat di Gang Kelud No. 5 Puntuksari Wonosobo Barat dengan rata-rata pengadaan dan distribusi 170 drum perbulan atau 25.500 kg perbulan. 3. Toko Setia Budi Milik Irianto, SE yang beralamat di Komplek Pasar Induk Wonosobo dengan rata-rata pengadaan dan distribusi 80 drum perbulan atau 12.000 kg perbulan. Pengawasan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosob ini dalam mensosialisasikan kepada pelaku usaaha (Sub Distributor) agar bersiap-siap dengan rencana kebijakan Pemerintah memberlakukan SNI Wajib Minyak Goreng Kemasan sehingga keberadaan dan distribusi minyak goreng curah sedikit demi sedikit akan dikurangi sehingga nantinya semua agar dijual dalam dalam bentuk kemasan. Hal ini untuk menjadi higienitas minyak goreng dan kandungan fortifikasinya sesuai standar yang ditetapkan. Karena minyak goreng curah rawan dari aspek kesehatan  bisa terkonstaminasi berbagai kotoran mulai dari drum tempat penyimpanan yang tidak bersih maupun dari polusi udara di sekitar gudang.
(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo). 

Rabu, 26 Februari 2014

Klarifikasi Kelangkaan Pupuk di Kapencar

TIM KP3 KLARIFIKASI KELANGKAAN PUPUK DI DESA KAPENCAR

Untuk merespon mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Desa Kapencar Kecamatan Kertek sebagaimana diberitakan di media cetak (Jawa Pos hari Selasa, 25 Februari 2014) maka Tim KP3 Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kertek bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan cek lapangan mengenai kebenaran berita tersebut kemarin Rabu, 24 Februari 2014. Hasil klarifikasi dengan Kepala Desa Kapencar tersebut dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama adanya petani yang tidak memperoleh pupuk bersubsidi baik itu urea maupun ZA disebabkan dimungkinan belum masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kedua, adanya petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar are  yaitu sampai 50 hektar are tapi masih menggunakan pupuk bersubsidi padahal berdasarkan ketentuan sudah tidak diperkenankan lagi sehingga yang bersangkutan semestinya menggunakan pupuk non subsidi. Ketiga, jenis tanaman utama wilayah tersebut adalah tembakau, namun masa transisi dimanfaatkan untuk tanaman lainnya seperti jagung dan lain-lain yang dalam hal ini belum terdaftar dalam RDKK. Oleh karena itu kedepan Tim menghimbau agar para petani di wilayah Desa Kapencar untuk bergabung dalam kelompok tani (poktan) dan membuat RDKK sehingga untuk waktu yang akan datang dipastikan tidak akan terjadi kelangkaan pupuk. Sementara ini yang memiliki modal bisa memberli pupuk dalam jumlah banyak sementara petani kecil karena tidak punya uang merasa berat untuk membeli pupuk. Akhirnya seolah-olah pupuk di Wonosobo langka, padahal sejak tahun 2009 kebutuhan pupuk di Wonosobo selalu terkendali sehingga baru kali ini terjadi kelangkaan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 yaitu urea : 14.971 ton, SP-36 : 2.838, ZA : 2.227, NPK : 4.223, Organik : 2.129 ton. (Drs.Oman Yanto,MM: Anggota Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kab. Wonosobo)
 

Selasa, 25 Februari 2014

Sosialisasi Verfikasi dan Validasi Pupuk

AGAR PUPUK BENAR-BENAR SAMPAI PADA PETANI DILAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK BERSUBSIDI

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani masih saja terjadi kendala dalam hal distribusinya. Hal ini terlihat masih belum optimalnya sasaran penerima pupuk walaupun sudah dibuat regulasi mengenai Sistim Distribusi Tertutup. Oleh karena itu maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah melakukan SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK BERSUBSIDI. Tujuan kegiatan ini agar pupuk bersubsidi benar-benar bisa sampai kepada yang berhak menerima, bukan untuk mempersulit petani. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.02/2013 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayanan dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Tahun 2013 No. 1613). Selain itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2014. Adapun waktu dan lokasi pelaksanaan adalah mulai bulan Februari 2014 sampai dengan Januari 2015 di 16 Provinsi sentra produksi padi dan 290 kabupaten/kota. Sedangkan jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi yaitu pada tanggal 1-4 setiap bulannya untuk tingkat kecamatan dan tanggal 8-9 untuk Kabupaten/Kota, serta tanggal 12 setiap bulannya untuk tingkat Provinsi.
(Drs.Oman Yanto,MM:Anggota KP3 Kabupaten Wonosobo) 

Selasa, 18 Februari 2014

Hasil Rakor LPG 3KG

 KUOTA LPG 2014 UNTUK WONOSOBO 14.261 TABUNG PERHARI

Untuk memenuhi kebutuhan akan LPG 3kg di Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 sekitar 14.261 tabung perhari dari usulan semula 13.108 tabung. Demikian hasil rapat koordinasi yang digelar hari ini Selasa tanggal 18 Februari 2014 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo dengan Agen LPG, SKPD terkait yang dihadiri langsung oleh Sales Eksekutif PT. Pertamina (Persero) Gasdom IV Rayon VIII Yogyakarta Fahmi Mahdi, ST. Rapat koordinasi ini digelar untuk mengetahui kepastian alokasi untuk Wonosobo akan kebutuhan LPG 3kg. Penambahan alokasi yang terus meningkat tiap tahunnya ini didasarkan pada beberapa faktor yaitu semakin banyaknya pelaku usaha mikro yang berkembang, perilaku masyarakat Wonosobo yang religius sehingga banyak momen keagamaan dengan memasak sehingga membutuhkan pasokan LPG 3kg. Kenaikan tahun ini kalau disetujui Gubernur berarti termasuk yang tinggi di Kedu karena mencapai 12% dari alokasi tahun 2013 yang lalu yaitu 11.988 tabung perhari. Bahkan sejak bulan September 2013 realisasi di Wonosobo sudah mencapai angka 12.941 tabung perhari. Dengan adanya kenaikan ini diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan LPG 3kg dilapangan. Namun demikian tentunya para pelaku usaha dalam hal ini pangkalan LPG agar mengontrol pendistribusiannya sehingga bisa tepat sasaran walaupun belum sistim tertutup. Menyinggung mengenai adanya Agen baru sehingga menjadi 5 Agen kuota yang ditetapkan sudah termasuk untuk memenuhi semua agen yang ada termasuk yang baru akan beroperasi. Dengan adanya agen baru tentunya diharapkan bisa lebih memudahkan konsumen memperoleh gas bukan malah menjadi persoalan baru.

(Drs.Oman Yanto,MM;Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).