Rabu, 26 Februari 2014

Klarifikasi Kelangkaan Pupuk di Kapencar

TIM KP3 KLARIFIKASI KELANGKAAN PUPUK DI DESA KAPENCAR

Untuk merespon mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi di Desa Kapencar Kecamatan Kertek sebagaimana diberitakan di media cetak (Jawa Pos hari Selasa, 25 Februari 2014) maka Tim KP3 Kabupaten Wonosobo yang terdiri dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Kertek bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan cek lapangan mengenai kebenaran berita tersebut kemarin Rabu, 24 Februari 2014. Hasil klarifikasi dengan Kepala Desa Kapencar tersebut dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut : Pertama adanya petani yang tidak memperoleh pupuk bersubsidi baik itu urea maupun ZA disebabkan dimungkinan belum masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Kedua, adanya petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar are  yaitu sampai 50 hektar are tapi masih menggunakan pupuk bersubsidi padahal berdasarkan ketentuan sudah tidak diperkenankan lagi sehingga yang bersangkutan semestinya menggunakan pupuk non subsidi. Ketiga, jenis tanaman utama wilayah tersebut adalah tembakau, namun masa transisi dimanfaatkan untuk tanaman lainnya seperti jagung dan lain-lain yang dalam hal ini belum terdaftar dalam RDKK. Oleh karena itu kedepan Tim menghimbau agar para petani di wilayah Desa Kapencar untuk bergabung dalam kelompok tani (poktan) dan membuat RDKK sehingga untuk waktu yang akan datang dipastikan tidak akan terjadi kelangkaan pupuk. Sementara ini yang memiliki modal bisa memberli pupuk dalam jumlah banyak sementara petani kecil karena tidak punya uang merasa berat untuk membeli pupuk. Akhirnya seolah-olah pupuk di Wonosobo langka, padahal sejak tahun 2009 kebutuhan pupuk di Wonosobo selalu terkendali sehingga baru kali ini terjadi kelangkaan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 yaitu urea : 14.971 ton, SP-36 : 2.838, ZA : 2.227, NPK : 4.223, Organik : 2.129 ton. (Drs.Oman Yanto,MM: Anggota Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kab. Wonosobo)
 

Selasa, 25 Februari 2014

Sosialisasi Verfikasi dan Validasi Pupuk

AGAR PUPUK BENAR-BENAR SAMPAI PADA PETANI DILAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK BERSUBSIDI

Penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani masih saja terjadi kendala dalam hal distribusinya. Hal ini terlihat masih belum optimalnya sasaran penerima pupuk walaupun sudah dibuat regulasi mengenai Sistim Distribusi Tertutup. Oleh karena itu maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah melakukan SOSIALISASI VERIFIKASI DAN VALIDASI PUPUK BERSUBSIDI. Tujuan kegiatan ini agar pupuk bersubsidi benar-benar bisa sampai kepada yang berhak menerima, bukan untuk mempersulit petani. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.02/2013 tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayanan dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk (Berita Negara Tahun 2013 No. 1613). Selain itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2014. Adapun waktu dan lokasi pelaksanaan adalah mulai bulan Februari 2014 sampai dengan Januari 2015 di 16 Provinsi sentra produksi padi dan 290 kabupaten/kota. Sedangkan jadwal pelaksanaan verifikasi dan validasi yaitu pada tanggal 1-4 setiap bulannya untuk tingkat kecamatan dan tanggal 8-9 untuk Kabupaten/Kota, serta tanggal 12 setiap bulannya untuk tingkat Provinsi.
(Drs.Oman Yanto,MM:Anggota KP3 Kabupaten Wonosobo) 

Selasa, 18 Februari 2014

Hasil Rakor LPG 3KG

 KUOTA LPG 2014 UNTUK WONOSOBO 14.261 TABUNG PERHARI

Untuk memenuhi kebutuhan akan LPG 3kg di Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 sekitar 14.261 tabung perhari dari usulan semula 13.108 tabung. Demikian hasil rapat koordinasi yang digelar hari ini Selasa tanggal 18 Februari 2014 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo dengan Agen LPG, SKPD terkait yang dihadiri langsung oleh Sales Eksekutif PT. Pertamina (Persero) Gasdom IV Rayon VIII Yogyakarta Fahmi Mahdi, ST. Rapat koordinasi ini digelar untuk mengetahui kepastian alokasi untuk Wonosobo akan kebutuhan LPG 3kg. Penambahan alokasi yang terus meningkat tiap tahunnya ini didasarkan pada beberapa faktor yaitu semakin banyaknya pelaku usaha mikro yang berkembang, perilaku masyarakat Wonosobo yang religius sehingga banyak momen keagamaan dengan memasak sehingga membutuhkan pasokan LPG 3kg. Kenaikan tahun ini kalau disetujui Gubernur berarti termasuk yang tinggi di Kedu karena mencapai 12% dari alokasi tahun 2013 yang lalu yaitu 11.988 tabung perhari. Bahkan sejak bulan September 2013 realisasi di Wonosobo sudah mencapai angka 12.941 tabung perhari. Dengan adanya kenaikan ini diharapkan tidak terjadi lagi kelangkaan LPG 3kg dilapangan. Namun demikian tentunya para pelaku usaha dalam hal ini pangkalan LPG agar mengontrol pendistribusiannya sehingga bisa tepat sasaran walaupun belum sistim tertutup. Menyinggung mengenai adanya Agen baru sehingga menjadi 5 Agen kuota yang ditetapkan sudah termasuk untuk memenuhi semua agen yang ada termasuk yang baru akan beroperasi. Dengan adanya agen baru tentunya diharapkan bisa lebih memudahkan konsumen memperoleh gas bukan malah menjadi persoalan baru.

(Drs.Oman Yanto,MM;Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
 

Sabtu, 15 Februari 2014

Rakor LPG 3KG

PERMINTAAN LPG 3KG MENINGKAT TAJAM DISPERINDAG UNDANG PERTAMINA

Akibat permintaan LPG 3kg yang meningkat terus menerus dan pendistribusian yang tidak terkendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo berencana mengundang  PT. Pertamina (Persero) Regional III  DIY besok Selasa 18 Februari 2014. Pertamina akan dihadiri langusung oleh SR Pertamina, Fahmi Mahdi, ST. Kegiatan ini dalam rangka rapat koordinasi yang melibatkan Kepolisian, Hiswana Migas, Agen LPG 3kg dan SKPD terkait seperti Bagian Perekonomian, Dinkop UMKM, Bapermades, Kesbangpol dan Linmas, Bagian Hukum dan Bagian Humas Setda. Banyaknya keluhan masyarakat akan kebutuhan LPG 3kg baik melalui aduan maupun hasil pantauan Tim Pengawas Barang Bersubsidi Dispserindag dengan Agen menunjukan bahwa memang kebutuhan LPG 3kg terus meningkat seiring dengan semakin banyak kalangan usaha mikro dan kecil. Hasil Pantaun Kamis tanggal 13 Februari 2014 diketahui adanya pelaku usaha mikro (home industri) makanan seperti pembuat kripik pisang ada yang menggunakan tabung LPG 3kg sebanyak 40-65 tabung perharinya. Tabung LPG 3kg ini untuk kebutuhan penggorengan kripik singkong yang tiap tungkunya membutuhkan 6 tabung sehingga orang yang mempunyai 10 tunggu saja sudah dibutuhkan 60 tabung perhatinya. Inilah satu satu faktor terjadinya serapan LPG 3kg yang seolah-olah sulit dicari dipasaran. Faktor lain diantaranya ada sebagian usaha ayam yaitu sebagai pemanas yang digunakan selama 13-15 hari selama masa pertumbuhan ayam yang masa pemeliharan sampai dipanen (dijual) selama 30-40 hari. Selain aanya migrasi dari pengguna LPG 12 kg ke 3kg walaupun tidak terlalu besar tetapi berdampak pada kekurangan LPG 3kg bagi kalangan tidak mampu. Oleh karena itu dalam rakor tersebut untuk mengetahui berapa kuota permanen tahun 2014 untuk Kabupaten Wonosobo.
(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag Wonosobo). 

Senin, 10 Februari 2014

Penjual Migor Curah Curang

PENJUAL MIGOR DICURANGI SUPLIER
LAPOR DISPERINDAG

Seorang penjual minyak goreng curah bernama Sarono asal RT 01 RW 05 Margerejo Desa Wonolelo Wonosobo mengajukan aduan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Yang bersangkutan diterima langsung Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen. Dalam aduannya Sarono mengemukakan bahwa dia berlangganan minyak goreng jenis curah dalam jerigen dari salah satu pemasok inisial  Leo asal Banjarnegara. Menurut pengakuannya setiap hari dipasok 5-6 jerigen. Tiap jerigen ukuran 20 kg sehingga rata-rata perhari 100-120 kg dengan harga fluktuasi antara Rp 10.000-Rp 10.200 perkilogramnya dengan total harga rata-rata Rp 1.000.000. Yang bersangkutan mengadukan hal ini dikarenakan ada beberapa kejanggalan sehingga yang bersangkutan berinisiatif melakukan rekaman dengan handycam selama transaksi tersebut. Diantara kecurigaan itu adalah kendaraan yang selalau berganti-ganti dan yang tercatat menggunakan bak terbuka merek grandmax warna putih yang ditutup terpal warna hitam dengan Plat Nomor K 1908 PH. Kemudian ketika akan ditimbang diminta pihak suplier  sendiri yang mengambilkan jerigennya untuk dipilih yang kira-kira ukurannya pas. Pada hari terakhir yang bersangutan malah pergi padahal belum dibayar  ketika diminta untuk ditimbang langsung. Padahal menurut Sarono yang bersangkutan memasok ke beberapa wilayah di Kabupaten Wonosobo. Ini bisa dihitung berapa keuntungan dia dari pengurangan takaran tersebut. Surono mengakui dari segi kualitas minyk gorengnya sama dengan yang lainnya, namun takarannya yang dipermasalahkan karena mesti kurang. Yang bersangkutan tidak bisa memperikan isi jerigen karena pihak suplier memasukannya langsung ke drum milik Surono. Untuk itu para pedagang diminta lebih hati-hati ketika memperoleh barang daganganya agar tidak terjadi kerugian. Dalam Kasus Surono ini tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait aduan Surono karena posisi Surono adalah sebagai konsumen perantara (pedagang) bukan konsumen langsung. Namun pihak Suplier bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).   

Sabtu, 08 Februari 2014

Kebijakan Importasi Beras

DIPERLUKAN DATA AKURAT
UNTUK TANGANI PERBERASAN
Seksi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan sedang cek ketersediaan beras
di salah satu toko beras pasca adanya banjir di beberapa daerah.


Kisruh mengenai membanjirnya komoditi beras medium yang beredar pasar tradisional di Jakarta berdampak pada saling tudingnya antara kebijakan Pemerintah dengan non Pemerintah. Beras medium yang beredar ini bukan produk domestik melain produk impor asal Negeri Vietnam. Sehingga mulai ada kecurigaan terhadap para pengambil kebijakan dibidang importasi beras bahwa ada permainan apa mengenai perberasan ini. Ada 3 (tiga) lembaga Pemerintah yang paling kompeten dalam penanganan importasi beras ini yaitu pertama Kementrian Pertanian. Lembaga ini terkait boleh tidak seorang pelaku usaha (importir) melakukan importasi. Rekomendasi inilah sebagai syarat awal untuk tindak lanjut implementasi kegiatan impor. Kalau ada rekomendasi dari Kementan tentunya Kemudian importir harus mengajukan permohonan impor kepada Kementrian Perdagangan. Jika persyaratan terpenuhi maka pelaku impor tentunya bisa membeli beras di luar negari untuk dijual di Indonesia. Namun sebelum masuk Indonesia mestinya harus lewat pelabuhan yang tentunya harus diperiksa terlebih dahulu dokumennya dan barang impornya oleh Kementrian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai sebagai institusi terakhir yang bisa menentukan boleh tidaknya barang impor masuk Indonesia. Kebijakan importasi ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. Dalam Permendag ini diatur mengenai ketentuan impor yang didasarkan pada hasil koordinasi institusi terkait diantaranya : impor tidak boleh dilakukan  masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya. Penentuan mengenai Panen Raya ditentukan oleh Kementrian Pertanian. Oleh karena itu maka seorang importir harus memiliki Angka Pengenal Impor-Umum(API-U) dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Beras. Komoditi beras telah diatur merupakan POS TARIF/HS 1006.30.99.00. Dengan demikian dibutuhkan data yang akurat berapa kemampuan produksi petani, berapa kebutuhan beras nasional, dan akhirnya kesenjangan kemampuan produksi dan kebutuhan itulah sisanya yang dibutuhkan untuk impor. Selama belum ada data pasti akan terus menerus saling tuding dan curiga terhadap kebijakan importasi beras.
(Drs.Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bedang Perdagangan). 

Kamis, 06 Februari 2014

Buah Impor Negatif Formalin

BUAH IMPOR YG DIJUAL DI RITA PASARAYA NEGATIF FORMALIN
Foto: Sedang cek komoditi hortikultura jenis buah impor utk di uji laboratorium ttg kandungan formalinya bersama Dinkes di Supermarket PT.Rita Pasaraya
Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag dan Dinkes sedang berdialog dengan manajemen PT. Rita Pasaraya sebelum uji lab buah impor pekan kemarin.

Dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya formalin pada komoditi hortikultura jenis buah impor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo. Adapun jenis buah yang diuji tersebut meliputi : apel USA, Apel Royal Gala, Apel Gren Smith, Apel Fuji dan Pear Yalie. Dari semua buah impor tersebut diambil sampelnya di Supermarket PT. Rita Pasaraya untuk diketahui mengenai pemanis sakarin maupun siklamat, pengawet berupa formalin dan hasilnya semua negatif . Oleh karena konsumen bisa bebas membeli jenis buah tersebut dan aman untuk dikonsumsi. Dengan demikian kami sampaikan terima kasih kepada pihak manajemen Rita Pasaraya karena telah menjual produk yang aman bagi konsumen. Namun demikian kami mengharapkan pihak Rita sebaiknya untuk melakukan uji laboratorium sendiri sehingga sebelum dipasarkan dipastikan terlebih dahulu keamanannya. Masih tahun ini juga kami akan lebih banyak lagi untuk melakukan uji laboratorium terkait produk hortikultura agar konsumen merasa aman dari gangguan bahan berbahaya yang dampaknya sangat besar bagi kesehatan masyarakat.

(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo).
 

Selasa, 04 Februari 2014

Pasokan BBM Masa Banjir Aman

PASOKAN BBM DARI DEPOT
 KE WONOSOBO 
TIDAK TERPENGARUH BANJIR
 Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag
sedang mencoba cek pengisian BBM di SPBU Ngasinan.


Selama musim hujan yang berkepanjangan sehingga menimbulkan banjir di berbagai daerah seperti Ibu Kota Jakarta, Ibu Kota Provinsi di Semarang dan beberapa kabupaten kota lainnya termasuk di Wonosobo tidak menggannggu arus distribusi BBM dari Depot ke SPBU-SPBU. Pasokan Di SPBU 44.563.01 Kalierang Kecamatan Selomerto pengadaan Premium 12.000 liter perhari, Solar  8.000 liter perhari, Pertamax 24.000 liter perbulan. SPBU 44.563.02 Ngasinan Kecamatan Wonosobo Pengadaan premium 24.000 liter, solar 16.000 liter perhari, pertamax 8.000 liter pertriwulan. SPBU 44.563.03 Krasak Kecamatan Mojotengah Pengadaan premium 24.000 liter, solar 16.000 liter perhari dan pertamax 8.000 per triwulan. SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek Pengadaan premium 16.000 liter, solar 8.000 liter perhari, dan pertamax 8.000 liter pertriwulan. SPBU 44.563.05 Selokromo Kecamatan Leksono, Pengadaan  premium 24.000 liter, solar 16.000 liter dan pertamax 8.000 liter pertriwulan. SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar, Pengadaan premium 16.000 liter, solar 8.000 liter dan pertamax 8.000 liter perdua bulan. SPBU 44.563.07 Sapen Kecamatan Wonosobo Pengadaan 16.000 liter, solar 8.000 liter dan pertamax 8.000 liter perbulan. SPBU 44.563.08 Sidojoyo Kecamatan Wonosobo Pengadaan premium 16.000 liter, solar 8.000 liter  perbulan. Dua SPBU yaitu SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek dan SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar dipasok dari Depot Rewulu dan 7 SPBU dipasok dari Depot Maos. Dua Depot ini berada pada jalur normal tidak terpengaruh oleh Banjir. Oleh karena itu maka distribusi BBM di seluruh SPBU di Wonosobo selama musim penghujan ini dalam kondisi aman. Oleh karena kami sampaikan terima kasih kepada PT. Pertamina, HISWANA MIGAS dan Manajemen SPBU sehingga pelayanan kepada konsumen berjalan normal.

(Drs.Oman Yanto, MM: Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag Wonosobo).