Jumat, 25 April 2014

Pencanangan Gerakan Koncer

BUPATI CANANGKAN 
GERAKAN KONSUMEN CERDAS


Bupati Wonosobo Drs.H.A.Kholiq Arif, M.Si sedang memberikan sambutan.

Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (HKN) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 bahwa tanggal 20 April ditetapkan sebagai HARI KONSUMEN NASIONAL. Untuk itu Pemerintah Wonosobo mencanangkan HKN sebagai Gerakan Konsumen Cerdas. Dalam Sambutannya Bupati Wonosobo Drs. H.A. Kholiq Arif, M.Si mengemukan bahwa pada dasarnya Hari Konsumen Nasional itu bertujuan:
  • Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran secara masif akan pentingnya arti hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong untuk meningkatkan daya saing produk domestik yang sudah dihasilkan para pelaku usaha dalam negeri.
  • Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
  • Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
  • Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Mendorong pembentukan-pembentukan jejaring komunitas perlindungan konsumen.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Wonosobo, Kepala SKPD se-Kabupaten Wonosobo, Instansi Vertikal seperti Kementrian Agama, Kadin, PKK, Dharma Wanita Persatuan, Gabungan Organisasi Wanita, KADIN, Perguruan Tinggi, LPKSM dan beberapa organisasi lainnya.
Tahun depan kegiatan ini akan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik kalangan pelaku usaha maupun konsumen/masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 25 April ini diawali dengan jalan sehat di sekitar Ahmad Yani, Jalan Sidomulyo dan kembali ke Halaman Dinas Perindag.
(Drs.Oman Yanto,MM; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pencanangan Gerakan Konsumen Cerdas Dinas Perindag)
 

Minggu, 13 April 2014

Workshop Sistim Logistik dan Distribusi

SISTIM LOGISTIK BURUK BERDAMPAK PADA PASAR DOMESTIK
Foto: Mengikuti Rakor Sistem Logistik dan Distribusi Direktorat Jenderal PDN Kemendag di Inna Garuda Hotel Yogyakarta
Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Dirjen PDN Kemendag sedang memberikan Sambutan
Pada Acara Worshop di Hotel Inna Garuda Tgl 10-12 April 2014.

Lahirnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentunya akan berdampak pada tatanan perekonomian nasional sehingga bisa lebih jelas dan terkendali. Dalam Undang-Undang tersebut ada beberapa ketentuan yang lebih memperketat terhadap kegiatan usaha. Seperti masalah Pergudangan, dulu ada pengecualian tapi sekarang semua gudang yang terkait dengan kegiatan perdagangan walaupun ada di wilayah pabean (milik Bea Cukai) sekalipun wajib di catat dan dilaporkan. Kemudian pelaku usaha asing diharuskan berbadan hukum jika akan menjalankan usahanya di Indonesia. Tantangan bidang perdagangan ke depan semakin berat, oleh karenanya perlu penguatan pasar domestik agar bisa bersaing dengan pasar luar. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan pemerintah bagi para pemilik modal kecil. Hal ini yang mengemuka dari hasil Workshop Kebijakan Logistik dan Sarana Distribusi Bagi Aparatur  Daerah Wilayah Barat yaitu Jawa dan Sumatera yang diselenggarakan pada hari kamis -  sampai sabtu tanggal 10-12 April 2014 bertempat di Hotel Inna Garuda Yogyakarta. Kondisi logistik yang buruk mengakibatkan lemahnya persaingan dengan pihak luar dibarengi dengan pola hidup masyarakat yang konsumtif menambah deretan panjang hambatan bidang perdagangan.. Oleh karenanya perlu revitalisasi pasar-pasar tradisional, penggalangan program cinta produk dalam negeri, promosi komoditi lokal serta regulasi yang dapat menumbuhkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian maka perlunya harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dalam membuat regulasi antara pusat dan daerah. Aspek lain yang perlu perhatian adalah mengenai pengawasan perdagangan agar tidak terjadi ketimpangan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Saat ini bisa terjadi harga komoditi cabe misalnya disuatu provinsi sangat tinggi sementara provinsi tentangganya murah hal ini akibat kurangnya informasi antar daerah yang kadangkala lebih mementingkan egonya tidak mempertimbangkan pada aspek kepentingn nasional. Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Jimmy Bella ini tentunya mengharapkan setiap daerah untuk melakukan upaya-upaya dengan mengatur kegiatan perdagangan termasuk peraturan-peraturan yang tentunya harus sejalan dengan kebijakan pusat sehingga adanya sinergitas dan sinkronisasi kebijakan. Daerah bisa mengatur lebih jauh agar komoditi lokal bisa lebih bersaing dengan produk impor mulai dari pola tanam, sistem distribusinya serta serta kemitraan dengan ritel-ritel besar agar bisa masuk pasar modern. Disamping itu dengan dibukanya usaha-usaha dan misi dagang di berbagai daerah sehingga bisa saling tukar informasi dalam rangka memenuhi kebutuhan daerahnya. Selama ini pemerintah telah mengatur mengenai pasar tradisional dan modern yang mengenai pelaksanaanya diserahkan kepada daerah masing-masing apakah jaraknya mau dibuat seberapa jauh karena masing-masing berbeda-beda. Termasuk mendorong untuk tumbuhnya waralaba-waralaba, bisnis opportunity, dan berbagai usaha yang bisa menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Peserta Workshop).

Selasa, 01 April 2014

Verfikasi Pupuk subsidi

VERIFIKASI PUPUK  BUKAN UNTUK PERSULIT PETANI


Narasumber dari Dipertan, Disperindag dan PT. Petrokimia Gresik sedang memaparkan materi pada acara Rakor KP3 di Resto Onklok Bima Plaza, Rabu 2 April 2014
 
 Setiap petani yang akan memperoleh pupuk bersubsidi mulai tahun ini benar-benar harus  tercantum dalam RDKK. Pencantuman dalam RDKK ini harus di verifikasi dan di validasi oleh tim yang memiliki kompetensi dibidang perpupukan. Jangan harap petani akan memperoleh pupuk jika tidak mau masuk dalam kelompok tani. Fungsi kelompok tani ini untuk menentukan besaran kebutuhan pupuk masing-masing petani sesuai luasan yang dimilikinya. Kebijakan verfikasi dan validasi pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh Pemerintah bukan untuk mempersulit petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi melainkan agar yang mendapatkan pupuk adalah benar-benar petani yang membutuhkan sesuai ketentuan. Jangan sampai petani yang memiliki lahan diatas 2 ha masih memperoleh pupuk bersubsidi padahal semestinya sudah tidak berhak lagi menggunakan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu perlu kami tegaskan bahwa petani tetap akan memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya, namun harus tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini memang bisa dianggap menyulitkan petani kalau tidak biasa. Akan tetapi kalau sudah terlatih dan biasa hal ini merupakan pekerjaan mudah jika disadari betul oleh para petani.
Demikian kami sampaikan kepada peserta rapat koordinasi Komisi Pengawasan dan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo dihadapan Anggota Tim KP3 Kabupaten, Produsen Pupuk PT. PUSRI Palembang dan PT. Petrokimia Gresik, 8 Distributor Pupuk Se Wonosobo, Tim Verifikasi Tingkat Kecamatan se Kabupaten Wonosobo. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan in langsung dipandu oleh Kepala Dinas Ir. Abdul Munir, M.Si. Sementara Asisten II Sekda Wonosobo Drs. Eko Yuwono berharap agar pelaksanaan rakor ini bisa bermanfaat bagi kepentingan petani dan dapat mengambil solusi terbaik. Sementara untuk alokasi pupuk bersubsidi Kabupaten Wonosobo berdasarkan SK Bupati Wonosobo No. 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi  Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014 adalah Urea 14.971 ton, SP36 2.838 ton, ZA 2.227 ton, NPK 4.233 ton dan 2.129 ton. Sedangkan HET di tingkat pengecer (gudang lini IV) yaitu Urea Rp 1.800 per kg, SP36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg dan Organik Rp 2.300 per kg.

(Drs.Oman Yanto, MM: Narasumber dan Tim Verifikasi Pupuk dan Pestisida Kabupaten Wonosobo).