Kamis, 22 Mei 2014

SOSIALISASI PK

PEDAGANG DIMINTA KREATIF

Para pelaku usaha seperti pedagang maupun produsen agar lebih kreatif dalam memproduksi atau memperjualbelikan suatu produk agar laku dipasaran. Semakin sengitnya persaingan dagang terlebih dalam menghadapi Pasar Tunggal ASEAN seperti ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 besok. Dimana produk impor bisa masuk dengan mudah sehingga dapat menyaingi produk domestik yang harga dan kualitas produk impor bisa jauh lebih baik. Untuk itu maka setiap home industri maupun perorangan yang memproduksi suatu produk agar lebih inovatif dan kreatif sehingga tetap menarik konsumen dan tidak merugikan konsumen. Selain itu juga para produsen seperti home industri dan pedagang agar memahami tataniaga perdagangan termasuk regulasi dibidang perlindungan konsumen agar tidak terjebak dalam masalah hukum. Selain diberikan wawasan mengenai perdagangan, kiat-kiat berusaha dan juga bahaya rokok bagi perokok aktif maupun pasif. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Disperindag ini dihadiri 40 orang perseta terdiri dari Pengurus PKK Kabupaten dan Kecamatan, Gabungan Organisasi Wanita, Para Pendidik, Pelaku Usaha dan Konsumen. Adapun sebagai narasumber terdiri dari kalangan praktisi dari Unsiq Jateng H. Zainal Sukawi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Oman Yanto, MM serta Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo yang disampaikan oleh Win Kurniyanto, SKM, M.Kes, MM.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Sumaedi, SH, M.Si dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah  mengemukakan bahwa masalah perlindungan konsumen selalu konsisten dijalankan walaupun sementara ini untuk pembentukan kelembagaan BPSK masih menuggu anggaran dari APBD Kabupaten sebagai bahan rekruitmen calon Anggota BPSK karena Keputusan Presiden sudah turun.

(Drs.Oman Yanto,MM : Narasumber Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen di Wilayah Industri Hasil Tembakau).
  

Sabtu, 17 Mei 2014

Tataniaga Pangan

PERINDAG MINTA PEDAGANG PAHAMI TATANIAGA PANGAN



GUNA HINDARI PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA
Maraknya peredaran produk makanan beberapa waktu lalu yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan konsumen menjadi keprihatinan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Oleh karena Dinkes-Disperindag secara berkala melakukan pengawasan peredaran produk makanan minuman berbahaya. Oleh karena itu Dinas Kesehatan akan membuat pasar sehat percontohan di Pasar Kertek dalam bentuk Sosialisasi kepada para pedagang makanan dan minuman. Sementara dalam paparannya Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan yang menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut meminta para pedagang agar pahami tataniaga pangan. Kegiatan Sosialisasi yang melibatkan 40 pedagang makanan dan minuman se pasar Kertek yang bertempat di Aula Pasar Kertek. Para pedagang makanan diajarkan mengenai aturan terkait pangan yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait dengan cara memproduksi dan menjual produk makanan dan minuman sehingga bahan pangan yang digunakan sesuai dengan aturan misalnya tidak menggunakan bahan berbahaya. Kemudian Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yaitu terkait dengan berat bersih/ukuran suatu produk makanan di yang dijual harus sesuai ukuran yang pasti. Disamping itu juga diperkenalkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban antara pedagang dan konsumen jangan saling merugikan. Apabila menjual makanan yang berbahaya seperti dicampur dengan boraks, rhodamin B, methanil yelow, formalin dan berbagai bahan berbahaya lainnya. Bahan itu semua dilarang dicampurkan dengan makanan yang diperjualbelikan. Selain itu juga pedagang diharapkan memahami peraturan pemerintah tentang label dan iklan pangan agar tidak seenaknya menjual makanan minuman yang tidak memenuhi syarat sehingga membahayakan bagi konsumen.
(Drs.Oman Yanto,MM: Narasumber Tataniaga Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan di Pasar Kertek Pada Tanggal 14 Mei 2014).
 

Kamis, 08 Mei 2014

Pembinaan BPSK

PEMBINAAN KELEMBAGAAN BPSK

Dalam rangka mengembangkan kegiatan kelembagaan perlindungan konsumen, maka Kementrian Perdagangan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melakukan kegiatan Pembinaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Hotel Best Western Star Jalan M.T. Haryono No. 972 Semarang. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai Narasumbser Tonggo Hadibroto Kepala Seksi LPKSM Direktorat Pemberdayaan Konsumen Ditjen Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Aman Sinaga, SH Konsultan Hukum Perlindungan Konsumen pada Pemberdayaan Konsumen dan Anggota BPSK Provinsi DKI Jakarta dan Setiawati, SH, M.Hum Kepala Bidang Hukum Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Jateng. Dalam paparannya Tondo mengemukan tentang Kebijakan Perlindungan Konsumen dan BPSK. Sementara Aman Sinaga menyampaikan materi Proses Pengaduan dan Langkah-langkah Penyelesaian Kasus Konsumen. Pokok-pokok pikiran dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak dan Kewajiban Konsumen, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Perbuatan Yang dilarang bagi Pelaku Usaha, Tanggung Jawab Pelaku Usaha.Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan dan Sanksi. Adapun Setiawati menyampaikan mengenai Proses Penyelesaia Kasus Diluar Pengadilan dan Pembinaan LPKSM/
(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Kegiatan Pembinaan BPSK). 

Pembinaan SPMN3 Kepil

SOSIALISASI KEAMANAN PANGAN

Dalam upaya mendorong para siswa memahami tentang produk pangan yang aman maka Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo melakukan pembinaan kepada para siswa SMPN 3 Kepil mengenai keamanan pangan. Kegiatan yang diselenggarakan di aula tersebut menghadirkan Narasumber dari Dinas Kesehatan Sumarwati, SKM, Kantor Ketahanan Pangan Esti, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs.Oman Yanto,MM. Kegiatan ini dihelat dalam rangka SMPN 3 Kepil sebagai peserta lomba untuk tingkat Nasional mewakili Jawa Tengah.
 

Perizinan LPG 3Kg

TATANIAGA LPG 3KG
DI WONOSOBO

Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pangkalan LPG 3kg di Kabupaten Wonosobo, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) mengadakan Sosialisasi Perizinan LPG 3kg kepada para pemilik pangkalan dan Agen serta Aparatur Kecamatan se-Kabupaten Wonosoobo selama dua hari yaitu tanggal 29-30 April 2014. Sebagai Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonososbo Drs.Oman Yanto, MM Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Ratna, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Eko H dari Kantor Satpol Pamong Praja Kabupaten Wonosoo. Dalam kesempatan tersebut Oman Yanto menjelaskan tentang tataniaga LPG 3kg didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.  

Tera Ulang Garung

PEMANTAUAN PELAKSANAAN TERA ULANG DI WILAYAH GARUNG

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, Maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan pemantauan dalam kegiatan tersebut yang diselenggarakan oleh Balai Metrologi Magelang pada hari Jumat dan Sabtu 2-3 Mei 2014 bertempat di Aula Kelurahan Garung.
Kegiatan tera ulang merupakan salah satu upaya implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.