Kamis, 30 Januari 2014

Toko Jamu Diperingatkan

BB POM PERINGATKAN DEPOT JAMU BUYUNG UPIK 

Tim Gabungan Dinkes-Disperindag Sidak di Toko Jamu Jl. Ahmad Yani Wonosobo.


Balai Besar POM Semarang sesuai Surat Nomor : IN.01.04.954.01.14 tanggal 17 Januari 2014 memberikan peringatan keras kepada Depot Jamu Buyung Upik di Jalan Ahmad Yani Wonosobo. Yang bersangkutan memajang kemasan jamu kosong dimana merek jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Tanpa Izin Edar (TIE) dan Nomor TR Fiktif. Selain itu juga menjual berbagai produk obat tradisional dan kosmetika Tanpa Izin Edar dan Obat Tradisional dengan Nomor Registrasi Fiktif. Seperti Super Stud 007, Playboy Cream, Jamu Antanan, Jamu Rumput Fatimah,Jamu Putri Monalisa India, Jamu Ekstrak Rumput Fatimah, Asyifa Izza Tumps. Ini merupakan barang yang Tanpa Izin Edar. Sementara jenis No. TR Fiktif berupa Jamu Arma, Jamu Madu Klanceng Asam Urat, Kapsul Kecetit Asyifa, Jamu Serasi, Jamu Bintang-Bintang Tangkur Kobra, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang Super, Jamu Langsingku, Jamu Asyifa Izza Cikungunya, Kapsul Ekstrak Pasak Bumi dan Jamu Sedep Wangi. Kemudian yang bersangkutan juga menjual Jamu palsu seperti Jamu Habis Bersalin Cap Nyonya Meneer dan Jamu Habis Bersalin Lengkap Sidomuncul. Sebenarnya yang bersangkutan pernah mendapat peringatan ketika Tim dari Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan agar tidak melakukan hal tersebut. Tanpa sepengetahuan kami ternyata Balai Besar POM juga melakukan sidak ke kios jamu tersebut. Oleh karena itu yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana bisa dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juga rupiah). Disamping yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana  kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).

(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo).
 

Senin, 27 Januari 2014

Pola Distribusi LPG 3kg Perlu Diubah

POLA DISTRIBUSI LPG 3KG 
HARUS TERTUTUP
Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi sedang cek Stok LPG di Pangkalan Wonosobo

AGAR TEPAT SASARAN PADA KELUARGA KURANG MAMPU

Terjadinya kelangkaan Liqued Petroleum Gas (LPG) ukuran 3kg sehingga selalu habis di pasaran lebih disebabkan pada banyaknya pengguna dari kalangan mampu.Padahal tujuan konversi dari minyak tanah ke LPG 3kg adalah dikhususkan bagi kalangan tidak mampu yang penghasilannya maksimal Rp 1.500.000 per bulan. Sementara ini tidak sedikit kalangan mampu yang berpenghasilan sampai Rp 10.000.000 perbulan saja masih ada yang menggunakan LPG 3kg. Padahal semestinya mereka menggunakan non subsidi seperti ukuran LPG 12 kg. Oleh karena itu diperlukan sistim distribusi tertutup yaitu penerima konsumen pengguna sudah tercata nama dan alamatnya di pangkalan. Sementara ini yang beli masih bebas siapa saja. Seperti diberlakukan pada distribusi pupuk bersubsidi sudah menggunakan sistim tertutup, Sementara untuk LPG 3kg sistim tertutup masih ujicoba dibeberapa kabupaten/kota. Inilah satu faktor penyebab utama langkanya LPG 3kg seringkali sulit dicari dipasaran. Padahal alokasi LPG 3kg untuk masyarakat Wonosobo harian tiap tahunnya selalu bertambah. Tahun 2009; 7.500 tabung, 2010; 9.500 tabung, 2011; 10.249 tabung, 2012; 10.660 tabung dan 2013; 11.988 tabung. Sementara alokasi 2014 belum ada kepastian berapa besarannya karena kami masih menunggu kepastian dari PT. Pertamina Pusat dan dimungkinkan terus bertambah seiring dengan semakin banyak pelaku usaha yang ada serta kesadaran masyarakat akan kebutuhan LPG 3kg semakin meningkat akibat hilangnya rasa takut akan ledakan. Hal ini karena seringnya edukasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun agen tentang amannya LPG 3kg asal digunakan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan Pertamina. Seperti gunakan Tabung SNI, Selang SNI, Regulator SNI dan Kompor SNI hal ini guna menghindari bahaya akibat barang yang digunakan tidak standar. Selain itu juga tentunya konsumen pengguna harus menggunakan tabung gas tersendiri jangan sampai berdekatan dengan tungku api karena sangat berbahaya. Selain itu gunakan ventilasi udara yang benar sebab bila terjadi kebocoran gas bisa mengalir terbawa angin sehingga terhindar dari ledakan.

(Drs.Oman Yanto, MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag Wonosobo).

Kamis, 23 Januari 2014

Legalitas Gudang

PEMILIK GUDANG BELUM PAHAMI ATURAN PERGUDANGAN
Kasi Distribusi dan PK Sedang Cek Gudang di Wilayah Wonosobo pekan kemarin.

PERLU DIWASPADAI PENIMBUNAN BARANG 
ATAU PENYIMPANAN BARANG BERBAHAYA.

Lemahnya pemahamanan dari pelaku usaha yang bergerak dibidang pergudangan serta minimnya sosialisasi dari aparatur pemerintah terkait gudang sehingga masih banyak pemilik gudang di Wonosobo yang tidak melaporkan tentang wajib lapor atas kepemilikan gudang mereka. Sementara ini baru ada dua pengusaha yang setiap bulannya melaporkan distribusi barang yang mereka miliki di gudang yaitu Distributor Pupuk Bersubsidi dan Agen LPG 3kg. Selain dua jenis usaha ini tidak pernah ada laporan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang GUDANG. Dalam Permendag tersebut telah diatur kewajiban untuk mengadministrasikan barang dan keluar serta melaporkannya pada Bidang Perdagangan Dinas Perindag apabila jumlah barang tersebut lebih 50% untuk gudang kecil yang ukuran luasnya mencapai 36M2 sampai dengan 2.500M2. Kemudian 40% untuk gudang klasifikasi menengah dengan luasan lebih dari 2.500M2 sampai dengan 10.000M2 dan lebih 30% dari klasifikasi gudang besar yang luasannya mencapai lebih 10.000M2. Jangka waktu penyimpanan barang di Gudang dalam kondisi normal adalah 3 bulan termasuk dengan pencatatan. Apabila lebih dari 3 bulan harus dilengkapi dengan SKPB (Surat Keterangan Penyimpanan Barang). Jika seseorang pemilik gudang tidak punya SKPB padahal telah menyimpan barang selama 4 bulan berarti sudah dapat dikategorikan penimbunan. Selama ini belum pernah ada pemilik gudang yang meminta SKPB kepada institusi kami. Kedepan akan kami sosialisasi dan akan kami perketat mengenai pergudangan ini karena rawan penyalahgunaan terlebih pada gudang yang digunakan untuk Bahan Berbahaya (B2) karena bisa jadi celah ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab misalnya digunakan untuk bahan peledak dan sebagaimana yang bukan semestinya.

(Drs.Oman Yanto,MM: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Minggu, 19 Januari 2014

Sarana Mobilitas LPG

SARANA MOBILITAS LPG 
HARUS STANDAR
Mobil Pengangkut LPG 3kg milik Agen berjejer di SPPBE PT. Aji Gamita Selokormo
menunggu antrian ketika di Cek Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag
mengenai kelaikan jalanya pekan kemarin.


GUNA HINDARI KECELAKAAN DAN KEBAKARAN

Dalam rangka pengamanan distribusi terkait niaga LPG 3kg, PT. Pertamina mesyaratkan beberapa aturan agar distribusi LPG 3kg sampai ke tingkat tingkat pangkalan sebelum sampai ke konsumen penguna. Seperti sarana mobilitas angkut yang digunakan harus kendaraan yang standar. Tidak boleh menggunakan Ban Vulkanisir tapi harus yang Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggunaan ban vulkanisir bagi pengangkut LPG sangat berbahaya karena memiliki beban yang cukup berat sehingga jika terjadi ban pecah bisa memicu terjadi kebakaran akibat gesekan antar tabung yang dapat menimbulkan percikan api sehingga terjadid kebakaran. Knalpot mobil juga harus berada di depan tidak dibelakang seperti mobil pada umumnya ini untuk menghindari agar tidak terjadi percikan api yang bisa langsung menyambar gas yang diangkut. Kemudian juga harus menggunakan mobil khusus sebagai pengangkut LPG dan terlihat stiker yang menerangkan sebagai nama agen resmi yang telah ditunjuk Pertamina. Selama ini kami masih menemukan angkutan resmi distribusi LPG oleh Agen menggunakan mobil yang standar sehingga keamanannya masih terjamin. Dari 4 Agen LPG 3kg yaitu : PT. Amanah Mitra Selaras ada 4 truk kapasitas 560 tabung dan 1 truk kapasitas 360 tabung dari alokasi harian 3.540 tabung , PT. Bumi Pelita Asri ada 4 truk kapasitas 560 tabung dan 1 truk kapasitas 360 tabung dengan alokasi haian 3.540 tabung, PT. Amita Surya Jaya 6 unit truk kapasitas 560 tabung dan 1 unit truk kapasitas 360 tabung dari alokasi harian 3.520 tabung dan PT. Rizky Ilahi  ada 4 unit truk berkapasitas 560 tabung  dan 1 unit truk kapasits 360 tabung dari alokasi harian 2.031 tabung.
(Drs.Oman Yanto,MM: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 15 Januari 2014

Tim Pengembangan Pastrad dan Toko Modern

PAGUYUBAN PASAR LAKUKAN 
AUDIENSI DENGAN BUPATI

Untuk menampung aspirasi Paguyubang Pedagang Pasar Tradisional, Bupati Wonosobo melakukan audiensi dengan Paguyuban Pasar Tradisional se-Kabupaten Wonosobo yang dihadiri beberapa SKPD terkait Rabu tanggal 15 Januari 2014 di Pendopo Belakang. Dalam kesempatan itu semua Pengurus Paguyuban Pasar diberi kesempatan untuk menyampaikan aspiranya. Seperti yang diusulkan oleh Paguyuban Pasar Kertek yang meminta agar Pemerintah Daerah dapat membatasi kehadiran toko modern yang bermodal besar. Adapun toko yang berkembang milik penduduk lokal boleh berubah sesuai perkembangan jaman. Sementara Pengurus Paguyuban Pasar Sapuran justru meminta agar pasar tradisional meniru pasar modern sehingga bisa lebih menarik konsumen. Adapun Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Garung meminta agar dilakukan perbaikan pasar karena banyak pedagang yang tidak mau masuk ke dalam pasar karena kondisi pasar yang tidak layak sehingga lebih senang berjualan diluar sehingga mengganggu arus lalulintas karena berada di jalur jalan raya. Selain itu juga perlunya memfungsikan kembali terminal yang sementara ini digunakan untuk tempat berjualan. Kemudian Pengurus Paguyuban Pasar Selomerto meminta Pemda untuk melakukan Revitalisasi pasar agar bisa bersaing dengan toko modern yang sementara ini berdiri seperti adanya ASAMART. Dari hasil masukan tersebut Bupati Wonosobo Drs. H. Kholiq Arif, M.Si meminta semua komponen untuk terlibat dalam tiga hal penting yaitu Pembuatan Raperda Pasar Tradisional, Pengkajian agar pasar tradisional bisa lebih modern dan Pengembangan Pasar Tradisional dengan Toko Modern. Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai SKPD terkait ini agar dikendalikan oleh Dinas Perindag dan Drs. Oman Yanto, MM ditunjuk sebagai Koordinator pengembangan pasar tradisional ini.

Senin, 13 Januari 2014

Fakultatif LPG 3 Kg

WONOSOBO DITAMBAH 300% 
FAKULTATIF LPG 3KG


Bulan Januari 2014 ini Pemerintah Wonosobo mendapat tambahan alokasi LPG 3kg sebanyak 300% Fakultatif. Tambahan fakultatif didistribusikan dari Pertamina kepada Agen sebanyak 3 kali yaitu pada hari Rabu tanggal 1, Selasa 14 dan Jumat 31 Januari 2014 yang masing-masing 100% dari alokasi harian sehingga total alokasi tambahan fakultatif dimaksud selama bulan ini mencapai 300%. Untuk itu masyarakat diminta untuk tidak panik dengan adanya kelangkaan bahkan hilangnya LPG 3kg dipasaran di daerah lain. Memang kami akui selama 1 pekan ini terjadi permintaan LPG 3kg yang cukup tinggi yang dimungkinkan akibat terjad migrasi dari LPG 12 kg ke 3kg walaupun kami belum bisa menghitung secara pasti. Namun demikian seiring dengan dikeluarkannya kebijkan baru tentang niaga LPG 12 Kg yang harganya hanya 1.000 perkilogramnya diharapkan yang sudah migrasi untuk kembali menggunakan 12 kg karena LPG 3kg hanya diperuntukan bagi kalangan kurang mampu. Ketidakdisiplinan pengguna LPG 12 kg ini juga sebagai salah satu pemicu terjadinya kelangkaan LPG 3 kg dipasaran. Setiap Agen memasok pangkalan-pangkalan dalam waktu yang relatif singkat tidak lebih dari 3 jam sudah ludes di gudang pangkalan karena jauh-jauh sebelum didistribusikan sudah dipesan oleh para pengecer atau konsumen langsung. Oleh karena itu kami mohon seluruh komponen masyarakat untuk sama-sama menjaga dan mengingatkan konsumen pengguna dari kalangan mampu untuk tidak menggunakan LPG 3kg. Mengenai keluhan Agen atau Pangkalan LPG 12 kg yang meminta ganti rugi sebagai pengganti penurunan harga tidak bisa dipenuhi oleh pihak Pertamina karena ini murni barang bebas bukan barang subsidi sehingga sebuah korporasi atau pelaku usaha harus menanggung kerugian akibat adanya kebijakan ini karena ketika untuk juga dinikmati oleh yang bersangkutan.
(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Senin, 06 Januari 2014

Pertamina Akan Revisi Harga LPG 12 Kg

HARGA LPG 12KG MASIH MAHAL

PERINDAG LAYANGKAN SURAT KEPADA AGEN
Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag sedang cek harga jual
pasca penuruan hargaper tgl 7 Januari 2014  di Agen Panorama Kertek Kamis 9 Januari 2013.


Untuk menghindari adanya gejolak yang berkepanjangan Pemerintah sebagai pemegang saham dalam niaga LPG 12 Kg meminta Pertamina untuk melakukan revisi harga  yang telah diberlakukan mulai 1 Januari 2014 ini. Ada beberapa alasan memang bagi Pertamina menaikan harga LPG 12 Kg. Pertama berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) untuk menaikan harga LPG dalam jangka waktu maksimal selama 60 hari. Kedua harga jual jauh lebih rendah dari harga perolehan sehingga dalam kondisi rugi. Ketiga dampak nilai tukar rupiah dimana harga dolar dalam posisi tinggi. Sementara ini kenaikan harga LPG 12 Kg dipasaran terjadi antara Rp 140.000- Rp 150.000 pertabung. Guna memenuhi kebutuhan konsumen sesuai daya belinya maka pihak Pertamina telah merevisi harga jual dari Rp 3.500 menjadi Rp 1.000 perkilogramnya. Langkah ini guna menghindari pertentangan yang cuku tajam antara masyarakat dengan pemerintah. Sementara hasil pantauan dilapangan dibeberapa panyalur LPG 12 Kg harga jual ke konsumen masih diatas ketentuan yang semestinya dijual Rp 91.000 masih dijual Rp 105.000-Rp 110.000. Alasan pihak penyalur (Agen/Pangkalan) menjual tinggi karena hitungan rugi banyak karena pembelian awal seharga Rp 121.000 sehingga dari tabung yang dimiliki mencapai kerugian sampai Rp 6.000.000 seperti yang diungkapkan panyalur panorama di wilayah Kertek. Demikian hasil pantauan Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag di beberapa wilayah minggu ini sejak dikeluarkannya kebijakan baru oleh Pertamina. Bahkan untuk mengantisipasi migrasi ke 3kg dari 12 kg serta agar para agen/pangkalan menjual sesuai harga baru Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo telah melayangkan Surat himbauan kepada Semua Agen yang ada.
(Drs.Oman Yanto,MM:Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). 

Jumat, 03 Januari 2014

Harga Jual LPG 12 Kg

PERUBAHAN POLA DISTRIBUSI  PICU KENAIKAN LPG 12KG
Kasi Distribusi dan PK Bid. Perdagangan  sedang cek LPG 3kg dan 12 kg pasca kenikan awal Januari

DARI POLA LAMA KE SPPEK.
Rencana kenaikan harga LPG 12 Kg memang sudah lama direncanakan oleh PT. Pertamina yaitu Tanggal 22 April 2013. Dalam Rapat koordinasi yang kami ikuti di Semarang pada Tanggal 19 April 2013 secara mendadak bahwa Pertamina akan mengalihkan biaya distribusi dan pengangkutan yang semula ditanggung oleh Pertamina akan dibebankan kepada konsumen sehingga memicu kenaikan harga walaupun hal itu dianggap bukan dikenaikan. Waktu itu memang kami keberatan kenaikan karena bersamaan dengan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Tarif Dasar Listrik (TDL) karena akan memicu inflasi yang cukup tinggi. Diberlakukannya kenaikan per 1 Januari 2014 ini  sebenarnya pada harga pokok LPG yaitu sebelumnya harga jual eks agen antara Rp 74.800 - Rp 77.100 menjadi Rp 122.500-Rp 124.700 hal ini tergantung lokasi pengambilan. Perlu diketahui barang LPG 12 Kg adalah barang non subsidi sehingga perlakuannya berbeda dengan LPG 3kg. Perubahan Pola Disribusi menjadi SPPEK (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Energi Khusus) sehingga trasnport fee dan filling fee yang semula dibayar oleh Pertamina kepada SPPBE sekarang dibebankan kepada agen yang tentunya agen akan membebankan kepada konsumen. Penerapakan SPPEK ini mulai diberlakukan bulan Desember 2013. Kenaikan ini pun berdasarkan perhitunggan Pertamina masih rugi sekiatar Rp 2.000 perkilogramnya. Dipasaran harga saat ini menjadi Rp 140.000-Rp 145.000 pertabung ditingkat konsumen karena dari Agen ke pangkalan sudah mencapai Rp 135.000-Rp 136.000. Untuk itu sebaiknya pihak Pertamina juga harus melakukan efisiensi dan kenaikannya tidak terlalu besar. Guna mengantisipasi itu Disperindag akan melayangkan surat ke Agen untuk mengawasi secara ketat agar tidak terjadi migrasi dari 12kg ke 3kg.

(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 01 Januari 2014

BBM Tahun Baru

STOK BBM DIPENGHUJUNG TAHUN CUKUP
 Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag sedang mendata stok menjelang akhir tahun di SPBU Sidojoyo


Guna menjaga tingkat keamanan distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) baik premium maupun solar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo menerjukan Tim Pengawas Barang Bersubsidi. Tugas tim memantau ketersediaan stok BBM dipenghujung tahun yaitu memantau menjelang detik-detik akhir pergantian tahun. Berdasarkan hasil pantauan dibeberapa SPBU mulai sekitar pukul 21.30 WIB dimana mulai terjadi mobilitas warga masyarakat yang menuju lokasi perayaan tahun baru yang dipusatkan di alun-alun dan adhipura kencana. Sampai pukul 00.00 dinihari kemarin tanggal 1 Januari 2014 stok di SPBU Selokromo premium masih 24.000 liter dan solar 17.000 liter, SPBU Kedalon premium 14.687 liter, solar 14.624 liter, SPBU Siyono Kertek premium 27.100 liter, solar 8.980 liter, SPBU Ngasinan premium 11.000 liter. SPBU Kalierang premium 19.190 liter solar 16.410 liter. Walaupun tidak semua SPBU terpantau dan tidak ada laporan kepada kami, diprediksi tidak mengalami kendala selama masa pelaksanaan akhir tahun ini. Walaupun dari segi stok aman tidak berarti tidak ada masalah karena masih ada SPBU yg belum rutin melaporkan kepada kami atau laporan terlambat. Selain BBM Subsidi di SPBU disediakan BBM Non Subsidi seperti Pertamax pengganti premium yang tersedia di semua SPBU kecuali Sidojoyo dan solar non subsidi untuk pengganti bio solar baik dalam bentuk kemasan maupun curah. Cuma untuk jenis curah hanya tersedia di SPBU Sidojoyo sementara untuk jenis kemasan tersedia di seluruh SPBU.
(Drs.Oman Yanto,MM: Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).