Rabu, 26 Maret 2014

Kampanye Wajib Gunakan Helm Standar

KAMPANYE HARUS GUNAKAN
 HELM STANDAR
Tim PBJ Disperindag sedang mencoba HELM SNI di Toko Helm Sapen kemarin


GUNA MENGURANGI RESIKO BERKENDARAAN DI JALAN RAYA
Organisasi Peserta Pemilu (OPP) yang melakukan kampanye dengan berkonvoi  dalam merekrut peserta kampanye untuk diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) jika berkampanye dengan menggunakan kendaraan sepeda motor agar jika terjadi kecelakaan masih bisa tertolong dari akibat benturan kepala seorang pengguna kendaraan. Kegiatan kampanye yang dilakukan kadangkala mengabaikan penggunaan helm dan dianggap sudah boleh padahal sangat membayakan konsumen pengguna kendaraan roda dua. Sementara ini hampir semua outlet/distro helm sudah ber-SNI tinggal sedikit yang menjual Helm Non SNI hal ini sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo. Walaupun demikian masih ada ada toko yang menjual helm non SNI tapi dalam jumlah yang relatif kecil. Namun demikian kami menghimbau konsumen untuk tidak membeli helm non SNI karena akan merugikan pihak yang bersangkutan ketika digunakan di jalan raya terlebih saat ini perkembangan kendaraan roda semakin meningkat yang diperkirakan sekitar 1.100 buah kendaraan roda dua  dan 70 roda empat perbulannya  terjual di Wonosobo. Ciri-ciri helm SNI yang benar adalah : 1. Tanda SNI secara emboss (hurup timbul) dan ini telah teruji di Badan Standarisasi Nasional (BSN) sehingga telah mengantongsi SPPT SNI, kalau pakai stiker itu dipastikan non SNI, Untuk ukuran dan desaian emboss telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. 2. Bahan yang berkualitas ban bermutu baik sehingga tidak mudah pecah atau rusak.

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo).

Kamis, 20 Maret 2014

Tera Ulang UTTP

PERINDAG MINTA PELAKU USAHA  MELAKUKAN TERA ULANG

GUNA MENGHINDARI KECURANGAN DALAM TRANSAKSI
 
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo akan melakukan tera/tera ulang alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) yang akan dilaksanakan oleh Balai Metrologi Wilayah Magelang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Adapun jadwal sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan mulai 25 Maret sampai dengan 3 Mei 2014. Sidang tera/tera ulang ini akan dimulai pada tanggal 25 Maret 2014 di Kecamatan Kepil dan berakhir pada tanggal 3 Mei 2014 di Kecamatan Garung dengan rincian 22 hari sidang dan 29 hari keseluruhan yang dilaksanakan di 18 tempat di 15 kecamatan se-Kabupaten Wonosobo. Untuk itu kami mohon kepada pelaku usaha baik itu perusahaan maupun pedagang untuk bersiap diri guna mengikuti kegiatan tersebut karena untuk memberikan kepastian kepada konsumen. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai pelaksanaan kegiatan dimaksud bisa dilihat di kelurahan/desa atau kecamatan setempat serta pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Jalan Ahmad Yani No. 26 Wonosobo. Untuk itu kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan meminta para pelaku usaha baik itu ritel modern, pasar tradisional, pegadaian, toko emas dan berbagai jenis usaha yang menggunakan alat ukur,takar dan timbang supaya melakukan tera ulang agar terhindar dari kerugian yang akan diperoleh bagi konsumen.

(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 19 Maret 2014

Evaluasi MPIG Carica-Purwaceng

KLASTER CARICA-PURWACENG AGAR MASUK MPIG



Foto
Tim Kemenkum HAM RI sedang berdialog dg pemilik usaha Purwaceng Purba kemarin sore kemarin Tanggal 18 Februari 2014.
 
Semua komponen terkait usaha pengembangan carica-purwaceng baik itu petani, produsen (home industri) dan pedagang agar bergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng dan MIPG Purwaceng. Hal ini agar eksistensi kelembagaan MPIG semakin kuat. Ini kami sampaikan kepada  home industri purcaceng purba saat mendampingi Tim Evaluasi indikasi geografis Direktorat Jendaeral Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ketika berkunjung ketempat usaha Herbal Dieng Purba milik Ibu Mega di Jalan Kyai Muntang Wonosobo. Sebagaimana ketetapan Kemenkum HAM bahwa Wonosobo telah ditetapkan sebagai pemegang hak Indikasi Geografis Carica Dieng dan Purwaceng. Oleh karena pihak lain sudah tidak boleh lagi menklaim jenis Carica Dieng dan Purwaceng karena telah dipatenkan secara hukum. Guna mempertahankan eksistensi kelembagaan ini maka kami mohon kepada semua klaster carica maupun purwaceng agar bergabung dalam wadah MPIG. Dalam lembaga ini dapat mengatur mengenai harga pembelian petani batas minimal dan batas maksimal sehingga harga bahan baku carica-purwaceng tidak merugikan petani maupun produsen. Selain itu lembaga MPIG agar membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari pengolahan sampai hasil produksinya sehingga mulai dari rasa, warna dan harga bisa standar. Sementara ini keanggotaan MPIG Carica saja baru 262 orang dan Anggota Purwaceng 125 orang, kedepan diharapkan bisa bertambah banyak seiring dengan kesadaran klaster carica ini karena indikasi geografis ini adalah milih masyarakat Wonosobo bukan perseorangan. Tim Kemenkum HAM juga melihat sentra pengolahan carica dan Purwaceng di Yuasa Food milik Trisila Juantarra, Agrifiina milik Bayu, Puwaceng Dieng Purba milik Mega dan beberapa lokasi lainnya.

Drs.Oman Yanto,MM : Anggota Pengawas MPIG Carica-Purwaceng Kabupaten Wonosobo. 

Minggu, 16 Maret 2014

Infrastruktur Pemilu

INFRASTRUKTUR RUSAK HAMBAT DISTRIBUSI LOGISTIK

Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Legislatif akan berlangsung pada tanggal 9 April 2014. Hal ini tentunya penyelenggara PEMILU harus mengantisipasi terhadap distribusi logistik agar bisa berjalan lancar sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah. Yang perlu diperhatikan bukan hanya masalah suprastuktur seperti regulasi tentang pelaksanaan PEMILU melainkan juga mengenai infrastruktur berupa sarana prasarana untuk kelancaran distribusi logistik ke lokasi tujuan. Jalan yang rusak diserta kondisi kendaraan yang tidak layak dalam pengangkutan logistik akan menghambat kelancaran pelaksanaan PEMILU. Oleh karena itu yang terlibat langsung dengan distribusi logistik agar memperhatikan arus lalulintas yang dilewati apakah layak tidak. Selain itu juga kendaraan pengangkut logistik harus standar seperti ban tidak boleh vulkanisir harus ban SNI agar memiliki daya angkut barang seperti kotak  dan kertas suara. Disamping kondisi kendara harus laik jalan agar tidak mogok diperjalanan karena jika hal ini terjadi tentunya sasaran lokasi tujuan akan terhambat akibat kelalaian ini. Oleh karena penyedia jasa distribusi barang/jasa agar memperhatikan kelayakan kendaraan serta jalur infrastruktur yang dilewati. Hal ini guna menghindari kerugian dipihak pengguna jasa dimaksud.

(Drs.Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).
 

Rabu, 05 Maret 2014

Migor Wajib SNI dan Fortifikasi

PERINDAG PANTAU SUBDISTRIBUTOR MINYAK GORENG



 Tim PBJ Disperindag sedang cek Minyak Goreng Curah dan Kemasan di Sub Distributor Sri Rejeki Rabu 5 Maret 2014


MENJELANG PEMBERLAKUAN SNI WAJIB MIGOR KEMASAN TAHUN DEPAN.


Minyak goreng merupakan kebutuhan konsumsi masyarakat setiap hari sehingga menjadi perhatian Pemerintah guna menjamin akan keamanan konsumsinya maupun distribusinya. Minyak goreng wajib fortifikasi Vitamin A dan Wajib SNI. Ketentuan telah diatur dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013  tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib. dan Rencana Pengalihan Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan. Rencana Pengalihan dari Minyak Goreng Curah ke Minyak Goreng Kemasan akan diberlakukan pada Tahun 2015 yang akan datang. Dari data yang kami himpun di Wonosobo ada 3 Sub Distributor Minyak Goreng Curah yaitu : 1. Toko Kulon Milik Budi Suharto yang beralamat di Jalan Resimen 18 No. 22 Wonosobo dengan rata-rata pengadaan dan distribusi sebanyak 150 drum per bulan atau 27.000 kg per bulan. 2. Toko Sri Rejeki Milik Ny. Ho. Hwe Tjen yang beralamat di Gang Kelud No. 5 Puntuksari Wonosobo Barat dengan rata-rata pengadaan dan distribusi 170 drum perbulan atau 25.500 kg perbulan. 3. Toko Setia Budi Milik Irianto, SE yang beralamat di Komplek Pasar Induk Wonosobo dengan rata-rata pengadaan dan distribusi 80 drum perbulan atau 12.000 kg perbulan. Pengawasan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosob ini dalam mensosialisasikan kepada pelaku usaaha (Sub Distributor) agar bersiap-siap dengan rencana kebijakan Pemerintah memberlakukan SNI Wajib Minyak Goreng Kemasan sehingga keberadaan dan distribusi minyak goreng curah sedikit demi sedikit akan dikurangi sehingga nantinya semua agar dijual dalam dalam bentuk kemasan. Hal ini untuk menjadi higienitas minyak goreng dan kandungan fortifikasinya sesuai standar yang ditetapkan. Karena minyak goreng curah rawan dari aspek kesehatan  bisa terkonstaminasi berbagai kotoran mulai dari drum tempat penyimpanan yang tidak bersih maupun dari polusi udara di sekitar gudang.
(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo).