Sabtu, 23 Agustus 2014

Temu Anggota MPIG

KLASTER CARICA SATUKAN PESEPSI
 
 Anggota DPRD Jateng, Dinkop UMKM, Disperindag dan Dipertan TP menjadi pembicara pada acara halal  bil halal serta sarasehan carica.


Untuk menghindari terjadinya kesemrawutan niaga carica maka kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng melakukan halal bil halal dan sarasehan bertempat di Rumah Makan Cemara 7 Garung pada hari Sabtu Tanggal 23 AGustus 2014. Dalam kesempatan itu hadir Tim Pengawas dan Pembina MPIG Carica Dieng Wonosobo dari Dinas Koperasi dan UMKM Siti Normar Asiah, SH, MM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Oman Yanto, MM, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Mufrodin. Selain itu juga mengundang tokoh yang peduli kelompok carica yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Syarif Hidayat. Disamping itu juga MPIG mengundang Diparbud, Bagian Hukum dan Dinkes namun tidak hadir. Dalam kesempatan itu Tim Pengawas MPIG menekankan tentang perlunya kerjasama antara anggota MPIG dengan petani carica agar terjadi simbiosis mutalisma yaitu saling menguntungkan kedua belah pihak. Sementara ini petani masih kesulitan untuk memasarkan hasil produksi carica ketika musim panen tiba. Sementara pelaku  usaha produksi carica kesulitan dalam menampung hasil panen petani ketika melimpahnya produksi carica sehingga akhirnya petani ikut memproduksi carica mulai menanam sampai menjualnya sehingga kualitas produksi tidak terkendali. Guna menjaga kualitas produk olahan carica Tim MPIG diminta untuk membuat komitmen dengan petani berupa kontrak kerja agar petani tidak bingun untuk menjual hasil panennya dan produsen carica tidak pusing dengan kurangnya bahan baku. Selain itu perlu adanya batas harga bawah dan harga atas agar tidak terjadi gejolak harga yang dapat merugikan petani. Untuk itu semua produsen carica harus bergabung dengan MPIG Carica Dieng agar bisa menjadi kuat yang juga disebabkan satu-satunya lembaga resmi yang sudah memperoleh legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM yaitu Hak Paten. Sehingga tidak boleh ada lagi dari siapapun maupun dari wilayah manapun yang mengklaim legalitas carica dieng.
(Drs.Oman Yanto,MM: Tim Pengawas dan Pembina MPIG Carica Dieng Kab. Wonosobo) 

Jumat, 08 Agustus 2014

Uji Lab Hortikultura

PERINDAG UJI LABORATORIUM KOMODITI HORTIKULTURA
Anggur sebagai salah satu buah yang diuji karena rawan mengandung bahan berabahaya


UNTUK LINDUNGI KONSUMEN DARI FORMALIN DAN RESIDU PESTISIDA

Maraknya peredaran hortikultura khususnya jenis buah-buahan di bulan Romadhon dan pasca lebaran menggugah Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Wonosobo untuk menguji kandungan buah tersebut dari bahan berbahaya. Peredaran buah produk impor maupun produk domestik (lokal) sangat marak di pasaran seperti anggur, apel, pir, semangka, jambu, jeruk, klengkeng dan melon. Kegiatan uji laboratorium ini dilakukan penyerahan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganggan Kabupaten Wonosobo Sumaedi, SH, M.Si, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 disaksikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Bambang Irianto, S.IP dan Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Drs. Oman Yanto, MM yang diterima oleh Kepala Seksi Pengujian Balai Pengujian Setifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah di Surakarta. Pengujian tahun lalu terkait uji residu pestisida. Sementara tahun ini dilakukan penambahan selain resitu pestisida juga formalin. Langkah ini dilakukan dalam rangka menghindari peredaran buah-buahan di Wonosobo agar aman dari bahan berbahaya. Jika tahun lalu dilakukan dengan sampel diambil di Pasar Modern dan Sub Distributor Buah, pada kesempatan ini sampel di ambil dari kios buah kompleks plaza dan kios di Jalan Angkatan 45. Kami berharap setiap pedagang untuk dapat melakukan uji laboratorium agar barang yang dijual benar-benar aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Namun demikian kami maklum apabila mereka tidak akan pernah melakukan itu terkait perlunya biaya uji sehingga akan menjadi beban para pedagang. Untuk itu maka kami selalu konsisten untuk melakukan uji ini setiap tahun agar konsumen merasa terjamin sehingga terhindar dari ancaman bahan berbahaya. 

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dam Jasa pada Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo).
 

Senin, 04 Agustus 2014

LAYANAN SPBU PERLU KONSISTEN

MULAI 4 AGUSTUS 2014 SOLAR SUBSIDI DIBATASI
SPBU DIMINTA TAAT ATURAN
DALAM DISTRIBUSI BBM SUBSIDI 

Quota Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi terancam jebol bila tidak ada komitmen semua pihak termasuk Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM kepada konsumen pengguna. Berdasarkan data yang ada quota BBM tahun 2014 jenis premium yaitu 57.525 kilo liter dan Solar 22.387 kilo liter. quota premium di awal Juli mencapai 28.526 kilo liter dan solar 11.101 kilo liter. Sementara realiasasi untuk premium 26.776 kilo liter dan solar 11.656 kilo liter. Perbandingan antara Quota dengan Realisasi yaitu premium 93,9% dan solar 105,0%.  Denggan demikian data terakhir menjelang lebaran ini jenis minyak solar sudah over quota. Untuk itu BPH Migas sebagai salah satu Badan Penyalur BBM Bersubsidi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan BBM jenis solar agar bisa lebih hemat dengan membuat aturan batasan waktu pelayanan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Migas (BPH) Migas Nomor 937/KaBPH/2014 Tanggal 24 Juli 2014 mengenai Penjualan Solar Bersubsidi  di SPBU Hanya Dilayani antara Pukul 08.00-18.00 WIB. Isi Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan hari ini Senin tanggal 4 Agustus 2014. Sementara ini berdasarkan hasil pengamatan kami masih terjadi layanan pendistribusian di beberapa SPBU seperti kendaraan dinas yang jelas-jelas ada logo/stiker perusahan non mikro masih dilayani. Disamping itu juga masih adanya layanan jenis solar berjerigen yang bukan untuk konsumen pengguna langsung tapi untuk diecerkan guna dijual kembali. Oleh karena itu kami menghimbau pada Manajemen SPBU agar menugaskan operator dispenser BBM di SPBU menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik itu pembuat regulasi seperti Kementrian ESDM maupun BPH Migas. Kami juga tentu perlu mengapresiasi bagi SPBU yang sudah menerapkan aturan secara tegas. Dengan tidak mengandalkan petugas dalam melakukan pengawasan, Untuk realisasi di seluruh SPBU yang ada di Wonosobo masih menunggu kebijakan tersebut.

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagagan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo).