Rabu, 25 Februari 2015

PETANI AGAR MASUK RDKK

STAF AHLI GUBERNUR MINTA PETANI MASUK RDKK
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi sedang berbincang 
pasca pemantauan Gudang Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi.

Dalam rangka untuk mengetahui keberadaan petani tentang kebutuhan pupuk bersubsidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Taufik Hidayat, SH, M.Si melakukan pemantauan pupuk di gudang lini III  distributor dan lini IV gudang pengecer. Staf Ahli langsung menanyai petugas di gudang pupuk baik milik distributor maupun pengecer. Seperti gudang milik PT. Pertani, PT. Wahyu Murni, Kios Morotani, Lohjinawi dan Saritani. Hasil dialog dengan para pengecer pupuk diantara salah satu poin penting adalah masih adanya petani yang belum mau masuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal RDKK ini sebagai patokan dasar petani untuk memdapatkan pupuk sesuai luasan lahan yang dimilikinya. Oleh karena itu jika petani tidak mendapatkan pupuk bukan berarti Pemerintah tidak menyediakan pupuk bagi petani melainkan pihak petani sendiri masih ada  yang acuh tak acuh terhadap RDKK. Kedepan diharapakan semua petani agar bisa bergabung pada kelompok tani sehingga sekaligus masuk RDKK. Hal ini tentunya diharapkan agar petani benh ar-benar bisa memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya. Demikian hasil pantauan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah yang didampingi Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 12 Februari 2015

Pakaian Bekas

TIM PBJ DISPERINDAG 
SIDAK PAKAIAN BEKAS

Tim PBJ Disperindag sedang sidak di Toko Pakaian Bekas Wonosobo
Sebagai tindak lanjut kebijakan Kementrian Perdagangan, Tim Pengawas Barang Barang Berdar dan  Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo dengan Dinas Kesehatan dan Bagian Humas Setda melakukan sidak hari ini Kamis Tgl 12 Februari 2015 dibeberapa toko penjual pakaian bekas asal Impor. Komoditi ini menjadi isu hangat setelah adalah temuan oleh Tim Kementria Perdagangan sebagaimana hasil uji laboratorium bahwa pakaian bekas tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Hasil pantuan tim seperti di toko Munja Owol jalan R. Sumendro ditalemukan sekitar 20 ball berbagai jenis pakaian bekas asal impor. Di toko Pujha jalan Pemuda juga ditemukan hal yang sama. Sementara di Toko BM Impor yang beralamat di Kusuma Baru Ngadikusuman Kertek hanya ditemukan 41 potong jaket impor. Kebijakan larangan importasi pakaian bekas saat ini mencuat diberbagai media. Sebenarnya kebijakan ini telah ada sesuai Peraturan Menteri dan  Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan di Bidang Impor. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642?MPP/Kep/9/2002 tentang Larangan Atas Produk Gombal atau Kain Perca. Pada Tahun 2014 lalu diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Importir wajib mengimpor barang baru. Adapun tujuan kebdikeluarkannya kebijakan ini adalah pertama untuk melindungi industri garmen domestik; kedua melindung usaha mikro dan kecil yang bergerak dibidang usaha menjahit; ketiga melindungi konsumen dari produk yang berbaya karena dikhawatirkan mengandung bakteri; keempat menjaga martabat bangsa Indonesia dari buangan limbah atau pakain bekas orang luar. Dengan demikian jangan sampai ada kesalahpahaman antara penjual pakaian bekas dengan pemerintah.
(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim PBJ Bidang Perdagangan Disperindag).