Selasa, 05 Mei 2015

Hambatan Perdagangan

SEKTOR PERDAGANGAN AKAN MENGALAMI HAMBATAN

AKIBAT  RESTRUKTURISASI ORGANISASI

Tantangan sektor perdagangan akan semakin berat seiring dengan kebijakan internasional maupun regional. Salah satunya adalah akan diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pemberlakuan MEA akan dimulai pada akhir Desember 2015 tepatnya awal Januari 2016 semua arus barang secara bebas keluar masuk Indonesia tanpa hambatan. Oleh karena itu pasar domestik akan diserbu pasar asing baik produk barang maupun jasa. Pemerintah telah melakukan upaya dengan pengetatan arus masuk barang yaitu dengan melakukOan standarisasi. Dari 116 produk ada 109 produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan 274 HS dan telah dinotifikasi di Wolrd Trade Organization (WTO). Produk SNI Gula Kristal Rafinasi oleh Kementrian Pertanian, Kipas Angin oleh Kementrian ESDM, dan ratusan produk oleh Kementrian Perindustrian melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kemudian Pemerintah melakukan restrukturisasi di bidang perdagangan dengan memisahkan perdaganga dengan perlindungan yang semula dibawah Dirjen PDN menjadi setara eselon I (satu) yaitu Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dibawah Menteri. Begitu pun halnya ditingkat provinsi yang mana memiliki bidang perdagangan dan perlindungan konsumen secara terpisah dengan dibawah dinas. Begitupun halnya di Kabupaten/Kota di Indonesia sudah banyak yang melakukan restrukturisasi organisasi dengan menyetarakan perlindungan konsumen dengan bidang perdagangan. Sementara di Wonosobo bukannya meningkatkan malah menurunkan peran penting ini  menjadi kantor dari semula dinas. Dari hasil pendidikan dan pelatihan pengawas barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen SPK Kementrian Perdagangan yang di laksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia sejak tanggal 19 April sampai 3 Mei 2015 dari semua 60 peserta seluruh wilayah Indonesia baik  Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan Dinas hanya Kabupaten Wonosobo yang berupa Kantor. Semoga kedepan bisa menjadi bahan evaluasi karena semakin beratnya tantangan sektor perdagangan dan pentingnya perlindungan konsumen salah satunya adalah aspek pengawasan untuk mengehindari distorsi bidang perdagangan.
(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Diklat PPBJ Kementrian Perdagangan yang dilaksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia tanggal 19 April s.d. 3 Mei 2015).

Jumat, 10 April 2015

Regulasi Baru GKR

 KEBIJAKAN BARU GULA RAFINASI ANCAM INDUSTRI CARICA
Oman Yanto, sedang cek home industri carica di wilayah Bugangan.
 
Kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, akan mengancam eksistensi Home Industri sekala mikro seperi  home industri carica yang ada di Wonosobo. Kebijakan tersebut sebagai pengganti Surat Edaran Menteri No. 111/2009 yang dicabut untuk menjaga ketertiban distribusi, agar gula kristal rafinasi terdistribusi sesuai dengan peruntukannya. Memang selama ini telah terjadi distorsi distribusi gula sampai ke pasar konsumen padahal semestinya hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Kami akui hasil  pengawasan kami masih ditemukan gula kristal rafinasi merembes di pasar domestik yang dikonsumsi oleh konsumen. Selama ini distributor/sub distributor yang ada memang kurang transparan dan sulit ketika diminta laporan ke Dinas Perindag. Namun demikian kebijakan baru ini akan menyulitkan home industri carica yang kebutuhan terbatas dalam jumlah kecil. Memang untuk industri besar tidak masalah karena kebutuhannya jelas. Sementara home industri tidak bisa ditentukan kuotanya secara pasti tiap bulannya. Saat ini sudah banyak yang mengadu kepada kami Disperindag terkait kebijakan baru ini karena mereka kesulitasn mendapat gula kristal rafinasi yang biasaya diperoleh dari sub distributor. Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah agar Kementarian Perdagangan melakukan kebijakan khsusus bagi home industri mikro dengan rekomendasi yang ketat bisa membeli lewat distributor/subdistributor  karena untuk beli langsung ke pabrik sulit dilakukan dikarenakan lokasi pabrik yang  berada diluar wilayah kabupaten serta volume pembelian yang tidak tetap. Sementara ini kami akan melakukan koordinasi tingkat kabupaten dengan berbagai instansi terkait termasuk pelaku usaha di bidang carica untuk mengetahui angka pasti berapa kebutuhan gula kris.tal rafinasi untuk Wonosobo.

(Drs. Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 26 Maret 2015

GULA RAFINASI




Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi diperuntukkan untuk industri dantidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Dalam gularafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan diantaranyaadalah penyakit gula. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melaluiproses alami glikasi. Proses glikasi merupakan saat molekul gula diserap ke dalam aliran darah selamaproses pencernaan dan menutup molekul protein pada kulit. Semakin banyak proses glikasi dialami,maka kulit makin gelap dan kusam serta mempengaruhi molekul protein yang menghasilkan kolagendan elastin.Anda termasuk orang yang suka mengonsumsi makanan manis..??.Hati-hati, bukan hanya berisiko tinggi terkena diabetes, penuaan juga datang lebih cepat.Keriput tidak hanya dipicu oleh usia, tetapi juga konsumsi gula yang berlebihan.Gula selain dikonsumsi langsung juga digunakan sebagai bahan baku untuk industri makanan. Pada saat ini kebanyakan pabrik gula di Indonesia hanya mampu menghasilkan gula kualitas GKP (gula kristal putih) yang dikonsumsi langsung.Gula SHS (Superieure Hoofd Suiker), ini masih belum memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan baku industri makanan.

Untuk itu industri makanan membutuhkan kualitas gula yang lebih baik yang diperoleh dari gula rafinasi. Kata rafinasi diambil dari kata refinery artinya menyuling, menyaring, membersihkan. Jadi bisa dikatakan bahwa gula rafinasi adalah gula yang mempunyai kualitas kemurnian yang tinggi.

Salah satu parameter kualitas dari gula ditinjau dari warna ICUMSA, yaitu menunjukkan kualitas warna gula dalam larutan. ICUMSA ( International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyusun metode analisis kualitas gula dengan anggota lebih dari 30 negara. Mengenai warna gula ICUMSA telah membuat rating atau grade kualitas warna gula. Sistem rating berdasarkan warna gula yang menunjukkan kemurnian dan banyaknya kotoran yang terdapat dalam gula tersebut.

1. Jenis – Jenis Gula Berdasar Warna ICUMSA
a. Gula Rafinasi (Refined Sugar)
ICUMSA 45
Gula dengan kualitas yang paling bagus karena melalui proses pemurnian bertahap. Warna gula putih cerah. Untuk Indonesia gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan karena membutuhkan gula dengan kadar kotoran yang sedikit dan warna putih.

b. Gula Ekstra Spesial (Extra Special Crystall Sugar)
ICUMSA 100 – 150
Gula yang termasuk food grade digunakan untuk membuat bahan makanan seperti kue, minuman atau konsumsi langsung.

c. Gula Kristal putih
ICUMSA 200 - 300
Gula yang dapat dikonsumsi langsung sebagai tambahan bahan makanan dan minuman. Berdasarkan standard SNI gula yang boleh dikonsumsi langsung adalah gula dengan warna ICUMSA 300. Pada umumnya pabrik gula sulfitasi dapat memproduksi gula dengan warna ICUMSA < 300

d. Gula Kristal Mentah untuk konsumsi (brown sugar)
ICUMSA 600 – 800
Di luar negeri gula ini dapat dikonsumsi langsung biasanya sebagai tambahan untuk bubur, akan tetapi juga perlu diperhatikan mengenai kehigienisannya yaitu kandungan bakteri dan kontaminan.

e. Gula Kristal Mentah (Raw Sugar)
ICUMSA 1600 – 2000
Raw Sugar digunakan sebagai bahan baku untuk gula rafinasi, dan juga beberapa proses lain seperti MSG biasanya menggunakan raw sugar.

f. Gula Mentah (Very Raw Sugar)
ICUMSA 4600 max
Khusus digunakan sebagai bahan baku gula rafinasi dan tidak boleh dikonsumsi.

2. Bahaya mengkonsumsi gula berlebihan
Konsumsi gula berlebihan, membuat kulit mudah terkena iritasi dan kering. Saat itulah, keriput mulai bermunculan di tempat-tempat tak terduga dengan sangat mudah. Tidak hanya itu, lingkaran hitam dan kantung di bawah mata juga terlihat makin jelas.

"Gula rafinasi bisa membuat penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. Glikasi adalah keadaan ketika molekul gula diserap ke dalam aliran darah selama proses pencernaan dan membuat mantel molekul protein pada kulit Anda. Semakin banyak gula rafinasi yang dikonsumsi, maka proses glikasi dalam tubuh semakin banyak. Hal ini membuat kulit berubah warna, tidak sehat, kehilangan elastisitas, dan memicu keriput muncul lebih cepat, " kata Francesco Clark, pemilik produk perawatan kulit, Clark's Botanicals.

Rupanya glikasi memengaruhi molekul protein yang membentuk kolagen dan elastisitas pada kulit. Menurut Dr. Nicholas Perricone, M.D., ahli kulit, gula memang bisa berdampak negatif pada kecantikan kulit. "Konsumsi gula berlebihan bisa menyebabkan peradangan di seluruh tubuh, tidak hanya pada kulit,"

Jadi mulai sekarang, kurangi camilan manis favorit Anda, jika tidak ingin penuaan kulit datang lebih cepat. Gantilah dengan buah-buahan yang mengandung rasa manis alami, karena bisa membuat kulit Anda lebih awet muda.
Kedua gula berdasar jenis tebu. Yang membedakan adalah
molases. Molases adalah suatu zat ada di dalam tebu yang
berwarna gelap. Dengan process natural “air-steam-centrifugal-penyerapan oleh filter” molases yang berwarna coklat itu dapat dipisahkan dari gula coklat,
hasilnya kita mendapat gula pasir kristal/gula putih, BUKAN pemutih.

Selasa, 17 Maret 2015

Edukasi UKS

UKS AGAR PEDULI MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH

Narasumber  sedang memberikan materinya.

Dalam rangka memberikan  pemahanan tentang pentingnya pangan yang aman, Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Wonosobo melakukan Sosialisasi Keamanan Pangan di SD Negeri Gondang Kecamatan Watumalang kemarin Senin 16 Maret 2015. Hadir sebagai Narasumber pada  kegiatan tersebut Drs. Oman Yanto, MM Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Sumarwati, SKM Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Bidang Pelayanan Kesehatan serta Mitro dari Kepala Seksi SD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pada setiap sekolah memiliki andil besar dalam memberikan informasi kepada anak-anak sekolah tentang makanan jajanan se kolah yang sehat. Selain beberapa bahan pangan sudah distandarisasi (SNI) se perti tepung terigu, minyak goreng kemasan, gula kristal putih, garam,  kedelai, dan lainnya. Bahkan minyak goreng, tepung terigu selain wajib SNI juga wajib fortifikasi Vitamin A. Sementara pada garam selain wajib SNI juga wajib fortifikasi iodium dengan kandungan minimal 30-80 ppm. Untuk itu pih ak sekolah harus memahami mengenai bahan makanan yang sehat dan bergizi disamping harus dihindari makanan yang menggunakan berbahaya seperti rhodamin B, boraks, methanyl yellow, formalin dan berbahaya lainnya. Makanan yang sehat tentu akan berdampak pada masa depan generasi penerus khususnya anak-anak sekolah. Untuk itu jadilah konsumen cerdas agar mampu memilih produk-produk makanan  yang baik.

(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 25 Februari 2015

PETANI AGAR MASUK RDKK

STAF AHLI GUBERNUR MINTA PETANI MASUK RDKK
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi sedang berbincang 
pasca pemantauan Gudang Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi.

Dalam rangka untuk mengetahui keberadaan petani tentang kebutuhan pupuk bersubsidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Taufik Hidayat, SH, M.Si melakukan pemantauan pupuk di gudang lini III  distributor dan lini IV gudang pengecer. Staf Ahli langsung menanyai petugas di gudang pupuk baik milik distributor maupun pengecer. Seperti gudang milik PT. Pertani, PT. Wahyu Murni, Kios Morotani, Lohjinawi dan Saritani. Hasil dialog dengan para pengecer pupuk diantara salah satu poin penting adalah masih adanya petani yang belum mau masuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal RDKK ini sebagai patokan dasar petani untuk memdapatkan pupuk sesuai luasan lahan yang dimilikinya. Oleh karena itu jika petani tidak mendapatkan pupuk bukan berarti Pemerintah tidak menyediakan pupuk bagi petani melainkan pihak petani sendiri masih ada  yang acuh tak acuh terhadap RDKK. Kedepan diharapakan semua petani agar bisa bergabung pada kelompok tani sehingga sekaligus masuk RDKK. Hal ini tentunya diharapkan agar petani benh ar-benar bisa memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya. Demikian hasil pantauan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah yang didampingi Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 12 Februari 2015

Pakaian Bekas

TIM PBJ DISPERINDAG 
SIDAK PAKAIAN BEKAS

Tim PBJ Disperindag sedang sidak di Toko Pakaian Bekas Wonosobo
Sebagai tindak lanjut kebijakan Kementrian Perdagangan, Tim Pengawas Barang Barang Berdar dan  Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo dengan Dinas Kesehatan dan Bagian Humas Setda melakukan sidak hari ini Kamis Tgl 12 Februari 2015 dibeberapa toko penjual pakaian bekas asal Impor. Komoditi ini menjadi isu hangat setelah adalah temuan oleh Tim Kementria Perdagangan sebagaimana hasil uji laboratorium bahwa pakaian bekas tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Hasil pantuan tim seperti di toko Munja Owol jalan R. Sumendro ditalemukan sekitar 20 ball berbagai jenis pakaian bekas asal impor. Di toko Pujha jalan Pemuda juga ditemukan hal yang sama. Sementara di Toko BM Impor yang beralamat di Kusuma Baru Ngadikusuman Kertek hanya ditemukan 41 potong jaket impor. Kebijakan larangan importasi pakaian bekas saat ini mencuat diberbagai media. Sebenarnya kebijakan ini telah ada sesuai Peraturan Menteri dan  Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan di Bidang Impor. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642?MPP/Kep/9/2002 tentang Larangan Atas Produk Gombal atau Kain Perca. Pada Tahun 2014 lalu diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Importir wajib mengimpor barang baru. Adapun tujuan kebdikeluarkannya kebijakan ini adalah pertama untuk melindungi industri garmen domestik; kedua melindung usaha mikro dan kecil yang bergerak dibidang usaha menjahit; ketiga melindungi konsumen dari produk yang berbaya karena dikhawatirkan mengandung bakteri; keempat menjaga martabat bangsa Indonesia dari buangan limbah atau pakain bekas orang luar. Dengan demikian jangan sampai ada kesalahpahaman antara penjual pakaian bekas dengan pemerintah.
(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim PBJ Bidang Perdagangan Disperindag).

Rabu, 28 Januari 2015

Apel California

 PERINDAG AWASI APEL CALIFORNIA

 Tim PBJ sedang Cek Apel di Ritel Modern

Untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya jenis bakteri listeria monocytogenes pada buah apel jenis granny smith dan gala asal California Amerika Serikat maka terjunkan Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rabu, 28 Januari 2015. Hal ini sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Dua jenis apel ini baru ini telah beredar di beberada daerah. Namun di Wonosobo sendiri tidak ditemukan setelah menyisir grosir dan ritel modern. Pasokan hortikultura jenis buah-buahan dipasok dari importir asal Semarang, Pemalang danYogyakarta.Tidak  adanya apel jenis tersebut karena harganya lebih mahal dari apel Fuji asal Tiongkok maupun apel Washington asal Ameriksa serikat. Memang yang dilarang hanya dua jenis tersebut.Adapun apel asal Afrika, China, maupun Amerika selain yang dua jenis itu tetap aman dikonsumsi. Kementrian Perdagangan akan memperketat arus importasi jenis hortikultura ini agar konsumen terlindungi. Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Hortikultura telah diatur dimana ritel modern kelas supermarket  tidak boleh lagi impor langsung tapi harus melalui distributor, agar bisa lebih dikendalikan.

(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Bidang Perdagangan).

Kamis, 22 Januari 2015

Kuota BBM

KUOTA BBM TERANCAM JEBOL
JIKA PERILAKU KONSUMEN SEPERTI SEKARANG

 Salah Satu SPBU masih di serbu konsumen pada hari ke 3 pasca penurunan harga BBM

Tiga hari pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) PSO atau lebih dikenal BBM Bersubsidi terancam jebol jika perilaku konsumen seperti pada saat ini. Dimana begitu harga turun langsung menyerbu SPBU-SPBU sehingga hampir dipastikan dalam kurun waktu 4-5 jam stok di SPBU mengalami kekosongan. Perilaku konsumen dengan memborong BBM  yang semestinya tidak dilakukan ini akan membahayakan pada ketersediaan stok harian sehingga mengganggu keamanan BBM. Melihat realisasi Tahun 2014 yang lalu juga terjadi jebolnya kuota BBM. Dari kuota premium 54.224.000 liter terealisasi 55.865.000 liter sehingga over kuota sekitar 3%. Sementara kuota jenis minyak solar 23.552.000 liter terealisasi 24.686.000 liter sehingga masih under kuota sekitar 4,6%. Dengan demikian kuota jenis premium lebih banyak penyerapannya dibandingkan dengan jenis minyak solar. Oleh karena itu kami menghimbbau kepada konsumen untuk membeli BBM seperlunya saja karena penurunan harga ini akan dievaluasi setiap 2 minggu sehingga masih ada jeda waktu untuk pembelian BBM sehingga tidak secara spontan bersamaan. Demikian hasil pemantauan kami selama 3 hari pada pekan ini pasca penurunan harga BBM. Mengenai dampak kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat memang setiap BBM naik terjadi secara otomatis kenaikan harga berbagai komoditi. Namun ketika BBM turun masih ada jeda akan turunnya harga itu tidak akan kembali pada harga semula karena sudah terlanjut naik.

(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagangan).


 

Senin, 19 Januari 2015

HARGA BBM TURUN

HARGA BBM TURUN PREMIUM DAN SOLAR DISERBU KONSUMEN

MENYEBABKAN SEJUMLAH SPBU KOSONG

Akibat penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan pukul 00.00 dinihari tadi pertanggal 19 Januari 2015 oleh Pemerintah, sejumlah SPBU mengalami kekosongan stok baik jenis premium maupun minyak solar. Penyebab kekosongan ini akibat banyaknya permintaan BBM oleh konsumen sejak pagi hari sampai siang. Tahun ini kami sudah kordinasi dengan PT. Pertamina, namun belum mengetahui berapa besaran alokasi masih menunggu dari Badan Pengatur Migas. Kalau melihat  tahun 2014 realiasainya mencapai 55.856.000 liter untuk jenis premium   dan 23.552.000 liter untuk jenis minyak solar. Kami menghimbau konsumen untuk tidak menyerbu SPBU dengan berbondong-bondong membeli BBM karena akan berdampak pada kehabisan stok BBM di sejumlah SPBU. Konsumen harus memahami bahwa penurunan harga ini tidak hanya satu hari tapi akan terus berlanjut sesuai kebijakan pemerintah yang didasarkan pada asumsi harga minyak mentah internasional. Oleh karena itu Pemerintah tidak akan menaikan atau menurunkan secara serta merta melainkan melalui mekanisme waktu, sehingga konsumen tidak perlu langsung membeli secara borongan ketika harga turun. Hasil pantauan kami di SPBU Sidojoyo jenis solar kehabisan stok, SPBU Sawangan premium kehabisan stok, SPBU Kalierang sempat kehabisan stok walaupun siangnya sudah tercukupi lagi. Begitu juga di beberapa SPBU lainnya ada yang mengalami kehabisan BBM bersubsidi ini. Jika hal ini terjadi secara terus menerus akan berdampak pada kerugian konsumen sehingga aktivitas masyarakat terganggu karena sebagian konsumen tidak memperoleh bahan bakar.
(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 14 Januari 2015

Koncer Dharma Wanita

DHARMA WANITA JADI KONSUMEN CERDAS

Narasumber dan Pengurus Dharma Wanita Kabupaten dalam Konsumen Cerdas
Eksistensi Dharma Wanita Persatuan harus menjadi garda terdepan sebagai konsumen cerdas. Sebab Dharma Wanita adalah keanggotaanya terdiri dari ibu-ibu rumah tangga yang punya peran penting dalam menentukan kualitas keluarga. Misalnya produk makanan yang dikonsumsi harus yang layak dan memenuhi standar seperti menggunakan garam SNI karena garam SNI dipastikan mengandung fortifikasi iodium minimal 30-80 ppm. Minyak goreng juga harus SNI yaitu minyak goreng kemasan karena akan memenuhi fortifikasi vitamin A yang disyaratkan. Berbeda dengan minyak goreng curah yang kandungan fortifikasinya tidak terjamin termasuk higienitasnya. Bahkan Kementrian Perdagangan akan berupaya menghilangkan minyak goreng curah di pasaran menjadi minyak goreng kemasan pada tahun ini. Bahan makanan lain juga seperti gula harus SNI, tepung terigu harus SNI sehingga bahan produk makanan tersebut layak untuk dikonsumsi oleh lingkungan keluarga sehingga gizinya terjamin. Selain harus pandai dalam memilih suatu produk bahan makanan juga dharma wanita sebagai konsumen cerdas harus meneliti dulu sebelum membeli. Misalnya apakah bahan tersebut masih segar, utuh, baik dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin B, methanyl yellow, boraks dan berbagai bahan lainnya yang membahayakan kesehatan. Karena hasil pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo masih banyak barang yang tidak layak edar. Kegiatan rutin Dharma Wanita ini dilaksanakan di Ruang Rapat Setda dengan tema  khusus GERAKAN KONSUMEN CERDAS dengan menghadirkan Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). Dengan adanya gerakan ini diharapkan bisa menyebarkan informasi kepada lingkungannya agar senantiasa waspada dalam setiap membeli suatu produk dalam setiap melakukan belanja di pasar. Kegiatan yang diselenggarakan pekan ini  langsung dipimpin Ketua Dharma Wanita Kabupaten Ibu Wati Eko Sutrisno Wibowo.

(Drs.Oman Yanto,MM: sebagai Narasumber kegiatan dimaksud).
 

Kamis, 01 Januari 2015

Tambahan LPG Thn Baru

LPG 3 KG DITAMBAH 7% SELAMA NATAL DAN TAHUN BARU 2015


Untuk mengantisipasi akan kebutuhan gas selama Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, maka Pemerintah telah  menambah pasokan sebanyak 7% atau sebanyak 405.080 tabung. Adapun realisasi dari Januari sampai dengan November 2014 ini sudah mencapai 4.105.400 tabung. Dilapangan memang masih terjadi terjadi kekurangan akibat musim hujan yang terus berkepanjangan serta bertambah banyaknya konsumen pengguna akibat harga gas LPG 12 kg adanya kenaikan serta pemahaman tentang rasa amannya menggunakan gas daripada kayu bakar atau minyak tanah bagi masyarakat yang biasa menggunakan kayu bakar atau minyak tanah. Selain mengantisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru juga Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo telah mengusulkan kuota tambahan pada tahun 2015 ini Mengenai berapa jumlah besarannya akan kami sampaikan kalau sudah ada kepastian. Selama ini baru dikoordinasikan dengan Dinas ESDM dan Pertamina. Hal ini didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tentunya perlu diantisipasi agar tidak terjadi kekurangan seperti pada waktu sebelumnya. Walaupun secara teknis dilapangan akan terjadi seolah-olah kelangkaan karena pendistribusiannya belum sistim tertutup. Akan tetapi Kementrian Perdagangan akan melakukan perubahan pola distribusi yang semula biasa menjadi tertutup, namun implementasinya belum ada kepastian mulai kapan diberlakukan. Selain juga LPG 3kg ini sudah ditetapkan sebagai Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Strategis Lainnya. Hal ini untuk menjaga stabilitas harga sesuai ketentuan pada gudang pangkalan.

(Drs.Oman Yanto, MM: Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsbidi Bidang Perdagangan).

Rabu, 31 Desember 2014

Sidak Natal dan Tahun Baru 2015

MAKANAN AMAN DIKONSUMSI


 Tim Sedang Sidak di Minimarket Dana Real di Kec. Kertek Selasa 23 Desember 2014.

Hasil Sidak Tim Gabungan
Tim Gabungan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) di Pasar Tradisional maupun Pasar Modern. Sidak dilakukan selama 2 pekan yaitu sejak Senin tanggal 22 Desember 2014 menjelang Natal dan menjelang Tahun Baru 2015. Sasaran lokasi dilakukan di dua wilayah yaitu Kecamatan Selomerto dan Kertek. Tim menyisir tempat-tempat yang sekiranya rawan menjual produk makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa maupun yang menggunakan bahan berbahaya. Adapun jenis makanan yang diwaspadai adalah jenis tahu kuning, ikan asin, kerupuk warna,, bolu emprit. dan beberapa jenis makanan lainnya setelah dilakukan uji petik hasilnya negatif. Padahal jenis bolu emprit yang diproduksi di Wilayah Kecamatan Wonosobo tersebut seperti merek JAGO awalnya positif mengandung rhodamin B. Namun kondisi sekarang sudah tidak ada lagi kandungan bahan tekstil tersebut. Ini menunjukan bahwa adanya kepedulian pelaku usaha khusunya industri rumahan komitmen untuk tidak menggunakan bahan berbahaya setelah tim gabungan berulang kali melakukan pengecekan. Bagitu juga produk lainnya seperti ikan asin tidak mengandung bahan formalin, tahu juga sama tidak mengandung methanyl yellow. Jadi semua produk makanan yang beredar sementara ini cukup aman. Namun demikian kami menghimbau konsumen tetap untuk selalu waspada karena bisa jadi mereka sudah tahu bahwa menjelang natal dan tahun baru selalu dilakukan sidak sehingga barang yang disajikan adalah yang aman. Tentu kami mengapresiasi bagi produsen makanan dan minuman yang memiliki komitmen tinggi untuk memproduksi dan bagi pedagang untuk menjual komoditi yang layak konsumsi dan layak edar.

(Drs.Oman Yanto,MM; Penyidik Pegagai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Selasa, 07 Oktober 2014

Uji Formalin Hortikultura

PERINDAG UJI LAB HORTIKULTURA

UJI FORMALIN PADA HORTIKULTURA
Untuk menjamin keamanan konsumsi bagi konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan uji laboratorium hortikultura jenis buah-buahan. Kegiatan uji ini dilakukan di Balai Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah di Jalan Pajang-Kartasura Km 8 Pabelan  Surakarta 57162. Komoditi buah-buahan yang diuji tersebut meliputi Apel, Jeruk, Anggur, Pir Klengkeng, Semangka, Melon dan Jambu. Sampel komoditi ini diambil di dua lokasi yaitu di komplek plaza dan di Jalan Angkatan 45. Adapun cara uji tersebut melalui Kromatografi Lapis Tipis Colorimetric dengan jenis uji residu pestisida golongan orgaanofosfat dan formalin. Dari dua jenis uji tersebut untuk residu pestisida golongan organofosfat hasilnya negatif. Sementara untuk kandungan formalin pada yang sampelnya di ambil di kompleks plaza  adalah terdapat pada buah apel 0 ppm, jeruk 0,15 ppm, anggur 0,2 ppm, pir 0 ppm, klengkeng 0,15 ppm, semangka 0,25 ppm, melon 0,3 ppm, jambu 0,1 ppm. Adapun sampel buah yang diambil di jalan ankatan 45 adalah apel impor  0 ppm, apel lokal 0 ppm, anggur 0,2 ppm, pir 0,1 ppm, klenngkeng 0,75, semangka 0,75 ppm, melon 0,3 ppm, jambu 0,2.. Hasil ini diambil dari sampel yang diujikan sehingga untuk jenis lainnya bisa jadi berbeda. Jenis formalin memang sangat rawan digunakan pada produk pangan seperti mie basah, bakso serta buah-buahan karena agar produk tersebut lebih awet sehingga kelihatan segar atau lebih menarik konsumen. Untuk itu kami himbau para pedagang untuk lebih selektif dalam menjual komoditi yang diperdagangkan agar tidak merugikan konsumen. Sementara pihak konsumen agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan termasuk produk hortikultura yang belum tentu terjamin keamanannya.
(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Bidang Perdagangan).

Senin, 22 September 2014

Evaluasi KP3

EVALUASI KINERJA KP3

Untuk memaksimalkan peran dan fungsi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo melakukan Rapat Evaluasi. Kegiatan ini dilakukan di Aula Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Wonosobo pada hari Senin 22 September 2014. Hadir dalam kesempatan ini anggota Tim KP3 yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, dan Peternakan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pembangunan Masyarakat Desa, Kantor Ketahanan Pangan, Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam rapat tersebut diharakan adanya peningkatan kinerja KP3 yang selama ini sudah berjalan dengan baik, jangan sampai menunggu permasalaan muncul baru KP3 bergerak. Akan tetapi harus lebih antisipatif dan prefentif sehingga sebelum permasalahan muncul dapat diketahui secara dini kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Dinas Pertanian Tanaman Pangan mempunyai kewajiban terkait alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar dapat mengawasi pendistribusiannya. hingga sampai lini IV dan petani/kelompok tani. Sementara ini pernah mencuat kekurangan pupuk di 3 kecamatan yaitu Kepil, Kalibawang dan Leksono akibat tidak adanya penebusan dari Distributor PT. Pertani ke Produsen Pupuk Sriwijaya sehingga tidak ada penyaluran selama bulan Agustus 2014. Akibatnya petani kesulitan memperoleh pupuk di 3 kecamatan tersebut. Untuk itu Disperindag sudah memberikan peringatan lisan secara tegas mengingatkan PT. Pertani bahkan bila perlu akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis guna menghindari terjadi kelangkaan pupuk dimasa yang akan datang.
(Drs.Oman Yanto,MM: Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Tingkat Kabupaten.) 

Selasa, 16 September 2014

LPG 12 Kg

TIDAK ADA PENGURANGAN LPG 3KG
Ketua Tim PBB sedang Cek Stok LPG 12 Kg di Agen.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo memastikan tidak ada pengurangan alokasi LPG 3kg pasca kenaikan LPG 12 kg. Kami sudah koordinasikan dengan Sales Eksektutif PT. Pertamina (Persero) Gas Domestik Regional IV Bapak Fahmi Mahdi, MT. Kalaupun terjadi kelangkaan ditingkat pangkalan bukan akibat pengurangan pasokan akan tetapi karena permintaan akan LPG 3kg yang terus bertambah. Bahkan hampir dipastikan terjadi migrasi dari 12 Kg ke 3kg akibat kenaikan harga LPG 12 kg. Kenaikan harga LPG 12 kg memang merupakan kewenangan badan pelaksana niaga migas PT. Pertamina walaupun selama ini selalu terhambat karena Pemerintah tidak mengharapkan terjadinya beban masyarakat akibat kenaikan tersebut. Akan tetapi kondisi usaha BUMN tersebut selalu merugi kalau tidak dilakukan kenaikan. Namun demikian karena terjadinya kenaikan ini berakibat terjainya disparitas harga yang semakin tinggi aka berakibat terjadinya migrasi ke 3 kg dari 12 kg. Pasokan LPG 12 kg untuk Wonosobo berasal dari Depot Cilacap yang jaraknya lebih dari radius 60 kilometer sehingga harga di konsumen akan ada biaya distribusi. Dengan demikian konsumen akan memperoleh harga beli bisa mencapai Rp 125.000 - Rp 127.000 pertabung sebagai akibat kenaikan harga Rp 1.500 pertabungnya.
(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagangan Disperindag). 

Jumat, 05 September 2014

Studi Minol

PERINDAG STUDI BANDING
TENTANG MINOL 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai tataniaga minuman beralkohol (minol) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan studi banding ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Menado Sulawesi Utara. Dipilihnya kota Menado karena memiliki keunggulan kompetitif dalam distribusi minol yang dapat memberikan kontribusi pada pemerintah daerah. Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado sebesar Rp 1.286.788.237.248 dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Manado sebesar Rp 245.000.000.000 rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado sebesar Rp 272.500.000 yang berasal dari Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Minuman Beralkohol dari 7 produsen minol yang ada. Memang terjadi perbedaan kultur antara masyarakat Manado dengan Wonosobo sehingga masalah minuman beralkohol bukan merupakan suatu hambatan dalam hal niaganya baik distribusi maupun penjualannya. Berbeda dengan masyarakat Wonosobo yang mayoritas muslim sementara di Manado adalah kristiani. Namun sifat toleransi yang tinggi di kedua daerah ini baik di Wonosobo maupun di Manado yaitu bila terjadi kegiatan keamanaan bagi orang kristiani maka umat muslim yang menjaga gereja, begitupun bila ada kegiatan idul fitri maka kaum nasrani yang menjaga masjid untuk kegiatan tersebut. Dengan kepedulian tokoh agamawan atau pemuka agama dalam sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat dan jamaah ditempat-tempat ibadah sehingga peredaran minol bisa dikendalikan. Hal ini tentu selain peran aparatur dari Kepolisian Daerah dan Petugas Pengawas Barang Beredar dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado.
(Drs.Oman Yanto,MM : Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen Disperindag).

Sabtu, 23 Agustus 2014

Temu Anggota MPIG

KLASTER CARICA SATUKAN PESEPSI
 
 Anggota DPRD Jateng, Dinkop UMKM, Disperindag dan Dipertan TP menjadi pembicara pada acara halal  bil halal serta sarasehan carica.


Untuk menghindari terjadinya kesemrawutan niaga carica maka kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica Dieng melakukan halal bil halal dan sarasehan bertempat di Rumah Makan Cemara 7 Garung pada hari Sabtu Tanggal 23 AGustus 2014. Dalam kesempatan itu hadir Tim Pengawas dan Pembina MPIG Carica Dieng Wonosobo dari Dinas Koperasi dan UMKM Siti Normar Asiah, SH, MM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Oman Yanto, MM, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Mufrodin. Selain itu juga mengundang tokoh yang peduli kelompok carica yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Syarif Hidayat. Disamping itu juga MPIG mengundang Diparbud, Bagian Hukum dan Dinkes namun tidak hadir. Dalam kesempatan itu Tim Pengawas MPIG menekankan tentang perlunya kerjasama antara anggota MPIG dengan petani carica agar terjadi simbiosis mutalisma yaitu saling menguntungkan kedua belah pihak. Sementara ini petani masih kesulitan untuk memasarkan hasil produksi carica ketika musim panen tiba. Sementara pelaku  usaha produksi carica kesulitan dalam menampung hasil panen petani ketika melimpahnya produksi carica sehingga akhirnya petani ikut memproduksi carica mulai menanam sampai menjualnya sehingga kualitas produksi tidak terkendali. Guna menjaga kualitas produk olahan carica Tim MPIG diminta untuk membuat komitmen dengan petani berupa kontrak kerja agar petani tidak bingun untuk menjual hasil panennya dan produsen carica tidak pusing dengan kurangnya bahan baku. Selain itu perlu adanya batas harga bawah dan harga atas agar tidak terjadi gejolak harga yang dapat merugikan petani. Untuk itu semua produsen carica harus bergabung dengan MPIG Carica Dieng agar bisa menjadi kuat yang juga disebabkan satu-satunya lembaga resmi yang sudah memperoleh legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM yaitu Hak Paten. Sehingga tidak boleh ada lagi dari siapapun maupun dari wilayah manapun yang mengklaim legalitas carica dieng.
(Drs.Oman Yanto,MM: Tim Pengawas dan Pembina MPIG Carica Dieng Kab. Wonosobo) 

Jumat, 08 Agustus 2014

Uji Lab Hortikultura

PERINDAG UJI LABORATORIUM KOMODITI HORTIKULTURA
Anggur sebagai salah satu buah yang diuji karena rawan mengandung bahan berabahaya


UNTUK LINDUNGI KONSUMEN DARI FORMALIN DAN RESIDU PESTISIDA

Maraknya peredaran hortikultura khususnya jenis buah-buahan di bulan Romadhon dan pasca lebaran menggugah Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Wonosobo untuk menguji kandungan buah tersebut dari bahan berbahaya. Peredaran buah produk impor maupun produk domestik (lokal) sangat marak di pasaran seperti anggur, apel, pir, semangka, jambu, jeruk, klengkeng dan melon. Kegiatan uji laboratorium ini dilakukan penyerahan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganggan Kabupaten Wonosobo Sumaedi, SH, M.Si, pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 disaksikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Bambang Irianto, S.IP dan Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Drs. Oman Yanto, MM yang diterima oleh Kepala Seksi Pengujian Balai Pengujian Setifikasi Mutu Barang (BPSMB) milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah di Surakarta. Pengujian tahun lalu terkait uji residu pestisida. Sementara tahun ini dilakukan penambahan selain resitu pestisida juga formalin. Langkah ini dilakukan dalam rangka menghindari peredaran buah-buahan di Wonosobo agar aman dari bahan berbahaya. Jika tahun lalu dilakukan dengan sampel diambil di Pasar Modern dan Sub Distributor Buah, pada kesempatan ini sampel di ambil dari kios buah kompleks plaza dan kios di Jalan Angkatan 45. Kami berharap setiap pedagang untuk dapat melakukan uji laboratorium agar barang yang dijual benar-benar aman untuk dikonsumsi oleh konsumen. Namun demikian kami maklum apabila mereka tidak akan pernah melakukan itu terkait perlunya biaya uji sehingga akan menjadi beban para pedagang. Untuk itu maka kami selalu konsisten untuk melakukan uji ini setiap tahun agar konsumen merasa terjamin sehingga terhindar dari ancaman bahan berbahaya. 

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dam Jasa pada Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo).
 

Senin, 04 Agustus 2014

LAYANAN SPBU PERLU KONSISTEN

MULAI 4 AGUSTUS 2014 SOLAR SUBSIDI DIBATASI
SPBU DIMINTA TAAT ATURAN
DALAM DISTRIBUSI BBM SUBSIDI 

Quota Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi terancam jebol bila tidak ada komitmen semua pihak termasuk Statsiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai garda terdepan dalam pendistribusian BBM kepada konsumen pengguna. Berdasarkan data yang ada quota BBM tahun 2014 jenis premium yaitu 57.525 kilo liter dan Solar 22.387 kilo liter. quota premium di awal Juli mencapai 28.526 kilo liter dan solar 11.101 kilo liter. Sementara realiasasi untuk premium 26.776 kilo liter dan solar 11.656 kilo liter. Perbandingan antara Quota dengan Realisasi yaitu premium 93,9% dan solar 105,0%.  Denggan demikian data terakhir menjelang lebaran ini jenis minyak solar sudah over quota. Untuk itu BPH Migas sebagai salah satu Badan Penyalur BBM Bersubsidi telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pembatasan BBM jenis solar agar bisa lebih hemat dengan membuat aturan batasan waktu pelayanan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Migas (BPH) Migas Nomor 937/KaBPH/2014 Tanggal 24 Juli 2014 mengenai Penjualan Solar Bersubsidi  di SPBU Hanya Dilayani antara Pukul 08.00-18.00 WIB. Isi Surat Edaran tersebut mulai diberlakukan hari ini Senin tanggal 4 Agustus 2014. Sementara ini berdasarkan hasil pengamatan kami masih terjadi layanan pendistribusian di beberapa SPBU seperti kendaraan dinas yang jelas-jelas ada logo/stiker perusahan non mikro masih dilayani. Disamping itu juga masih adanya layanan jenis solar berjerigen yang bukan untuk konsumen pengguna langsung tapi untuk diecerkan guna dijual kembali. Oleh karena itu kami menghimbau pada Manajemen SPBU agar menugaskan operator dispenser BBM di SPBU menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah baik itu pembuat regulasi seperti Kementrian ESDM maupun BPH Migas. Kami juga tentu perlu mengapresiasi bagi SPBU yang sudah menerapkan aturan secara tegas. Dengan tidak mengandalkan petugas dalam melakukan pengawasan, Untuk realisasi di seluruh SPBU yang ada di Wonosobo masih menunggu kebijakan tersebut.

(Drs.Oman Yanto,MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagagan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo).

Kamis, 24 Juli 2014

Barang dan Jasa

PRODUK BARANG DAN JASA AKAN MENAIK TAJAM MASA LEBARAN


Beberapa komoditi barang dan jasa akan mengalami kenaikan secara tajam seiring dengan pola hidup konsumen menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.Jenis komoditi yang akan laris manis adalah pakaian jadi, elektronik, dan kebutuhan pokok. Pakaian jadi akan laris karena sudah menjadi tradisi masyarakat bahwa setiap lebaran harus memakai pakaian baru. Begitu pun halnya elektronik akan menaik tajam seiring dengan kebutuhan akan berbagai jenis elektronik yang diperlukan seperti radio, kulkas dan lainnya. Baik itu produk impor maupun domestik. Namun demikian konsumen harus memperhatikan bebarapa hal yaitu tanyakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan kartu manual garansi. Ini penting agar konsumen dapat memahami penggunaan alat elektronik tersebut. Sementara untuk produk pangan akan mengalami kenaikan mulai H-7 sampai H-1 seperti halnya produk elektronik. Adapun untuk pakaian jadi akan diserbu konsumen mulai H-7 sampai dengan H+2 Namun demikian konsumen juga harus hati-hati dalam membeli produk pakaian jadi yang melakukan diskon besar-besaran apakah benar bahwa diskon dilakukan atau hanya untuk menarik konsumen. Semua komoditi yang diperdagangkan baik di pasar tradisional maupun pasar modern relatif laris manis karena banyaknya pengunjung yang memenuhi tempat perbelanjaan tersebut sesuai segmen pasarnya. Kalangan menengah ke atas lebih banyak memilih pasar modern sementara kelas menengah ke bawah dan yang selalu konsisten untuk berbelanja di pasar tradisional karena harganya bisa relatif lebih murah. Bukan hanya produk barang akan tetapi sektor jasa juga akan menaik tajam dengan adanya masa lebaran seperti jasa transportasi, jasa perhotelan, jasa distribusi, dan jasa bisnis. 
(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).