Kamis, 04 Oktober 2012

Batik

BUTUH INOVATOR GUNA MENJADIKAN BATIK SEBAGAI ICON DOMESTIK

Beberapa tahun lalu batik dianggap sebagai pakaian pinggiran yang dilihat sebelah mata oleh sebagian masyarakat kita. Namun belakangan batik bisa menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia setelah adanya kepedulian pemerintah dengan dijadikannya pakaian batik sebagai salah satu pakaian dinas yang wajib digunakan pada hari-hari tertentu mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kebijakan pemerintah ini tentunya membawa angin segar bagi pelaku usaha batik khususnya industri batik dalam negeri karena seringkali mendapat respon positif dalam setiap moment-moment penting seperti kegiatan pameran khusus batik, pestival batik, modeling dan beberapa kegiatan lain yang mendukung. Terlebih setelah adanya pengakuan dari organisasi kebudayaan dunia yaitu UNESCO sebuah badan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengakui bahwa batik sebagai asli produk bangsa Indonesia. Suatu hal yang patut disukuri dan dijadikan pemicu untuk meningkatkan kualitas batik sebagai icon produk domestik. Namun seiring dengan persaingan usaha ditingkat dunia dengan dibukanya kran AFTA dan ACFTA maka batik produk domestik harus berhadapan dengan produk impor khususnya dari negeri Tirai Bambu (Cina) dimana harganya jauh lebih murah bila dibandingkan dengan produk lokal. Kalau produk lokal dijual antara Rp 60.000 - Rp 90.000 sementara produk Tiongkok hanya Rp 35.000 - 45.000. Mahalnya produk batik lokal dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup lama, tenaga kerja dan kemampuan berinovasi dan berkreativitas khususnya kalangan home industri yang tentunya masih perlu pembinaan dan motivasi oleh lembaga yang kompeten. Apabila home industri tidak memiliki inovator dan kreator dalam rangka menciptakan model-model kontempores tentu akan selalu ketinggalan dan mendapat persaingan produk impor yang lebih menarik. Semoga eksistensi industri batik yang masih kecil dapat merubah pola kerja dengan menumbuhkan para inovator dan kreator yang muncul dari berbagai kalangan termasuk dari unsur perguruan tinggi, sekolah-sekolah kejuruan khusus yang dapat mendorong tumbuhnya industri perbatikan dinegeri ini. Di Wonosobo sendiri misalnya dengan batik Talunombo Kecamatan Sapuran tentunya perlu mendapat motivasi agar bisa lebih berkembang dari segi inovasi dan kreasinya maupun dari segi kualitasnya agar tetap eksis dan tidak tergempur oleh produk impor. Ini tentunya masyarakat sendiri untuk peduli terhadap produk lokal agar usaha mereka dapat berkembang yaitu salah satu caranya dengan memakai batik produk lokal.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 03 Oktober 2012

Permendag Holtikultura

Sekilas Mengenai Permendag 30/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
Kementerian Perdagangan RI, pada 7 Mei 2012, menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Permendag yang
didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura ini,
mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan
pangan, ketersediaan produk dalam negeri, penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura. Selain itu, para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan
pelabelan, standar mutu, serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan
manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.
2
Di dalam Permendag juga ditetapkan bahwa setiap impor produk hortikultura wajib mendapat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan atas Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Disamping itu, produk hortikultura impor juga dipersyaratkan untuk dilengkapi dengan label dan dikemas menggunakan kemasan food grade dan kemasan yang dapat didaur ulang. Hal ini ditujukan sebagai perlindungan konsumen, sehingga konsumen dapat memperoleh informasi yang lengkap dan benar melalui label dan dapat mengkonsumsi produk yang aman, serta ramah bagi lingkungan. Beberapa tahun belakangan ini, impor produk hortikultura meningkat signifikan. Pada 2008, nilai impornya sebesar USD 881,6 juta, sementara pada 2011 impornya sudah mencapai USD 1,7miliar. Produk hortikultura yang paling besar nilai impornya adalah bawang putih dengan nilai USD 242,4 juta, buah apel USD 153,8 juta, buah jeruk USD 150,3 juta dan anggur USD 99,8 juta. Sementara itu, negara pengeskpor produk hortikultura terbesar ke Indonesia pada 2011 adalah China, Thailand dan Amerika Serikat. Komoditi hortikultura yang diatur dalam Permendag ini terdiri atas produk tanaman hias, seperti anggrek dan krisan; produk hortikultura segar, seperti bawang, sayur-sayuran dan buah-buahan (wortel, lobak pisang, kentang, cabe, jeruk, apel, anggur, pepaya); serta produk hortikultura olahan, seperti sayuran dan buah-buahan yang diolah dan jus buah. --selesai-- Informasi lebih lanjut hubungi: Frank Kandou Arlinda Kepala Pusat Humas Direktur Impor Kementerian Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Telp/Fax: 021-3860371/021-3508711 Kementerian Perdagangan Email: pusathumas@kemendag.go.id Telp/Fax: 021-3858194
Email: arlinda.imbangjaya@kemendag.go.id

Sidang CODEX

SIDANG CODEX: Indonesia dukung larangan pewarna di produk ikan

Compact_tuna-ikan JAKARTA: Dalam sidang Codex Committee on Fishery Products, Indonesia mendukung pelarangan penggunaan pewarna buatan pada produk ikan asap dan mengusulkan batas penggunaan sodium (natrium) rendah, karena makanan lain di Indonesia banyak yang mengandung zat untuk mencegah masyarakat menderita darah tinggi.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung mengatakan beberapa produk yang sedang dibahas standard yaitu kecap ikan (fish sauce), ikan asap, dan moluska bivalva (produk perikanan yang lunak bercangkang).

"Pembahasan standard di sidang Codex butuh waktu, bisa lebih dari 4-5 tahun sampai ada penetapan dan kesepakatan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/10/2012).

Dia menjelaskan kajian ilmiah standard harus kuat untuk dapat memperjuangkan standard tertentu. Penyusunan standar internasional untuk produk, katanya, perlu didukung data riset dan industri sehingga tidak dapat langsung terwujud dalam satu kali sidang.

Plt. Badan Standardisasi Nasional Suprapto mengatakan dalam sidang Codex mendiskusikan cara menentukan kadar histamin.

Histamin merupakan senyawa turunan dari asam amino histidin yang banyak terdapat pada ikan. Asam amino ini merupakan salah satu dari sepuluh asam amino esensial yang dibutuhkan oleh anak-anak dan bayi tetapi bukan asam amino esensial bagi orang dewasa. Pada orang-orang yang peka, histamin dapat menyebabkan migren dan meningkatkan tekanan darah.

Menurutnya, sidang itu juga membahas Draft Standard for Fresh & Quick Frozen Raw Scallop Adductor Muscle Meat.

Ketua Umum Asosiasi Pengolahan Produk Perikanan dan Pemasaran Indonesia (AP5I) Thomas Darmawan mengatakan dengan diadakannya sidang Codex perikanan di Indonesia, maka berdampak positif bagi Indonesia sebagai negara produsen perikanan. "Kita dapat belajar tentang standard."(msb)

Urgensi BPSK



Perlunya Bentuk BPSK untuk Selesaikan Sengketa Konsumen


Category: Kabar Wonosobo Published Date Written by HUMAS Hits: 4


Semakin banyak komoditi barang dan jasa yang beredar di pasar, terlebih dengan persaingan perdagangan bebas, maka makin banyak pula barang dan jasa, baik lokal maupun impor yang masuk negeri kita. Bahkan telah memasuki wilayah kota-kota kecil termasuk Wonosobo. Untuk itu maka pada hari Selasa, 2 Oktober 2012, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo tergugah untuk membentuk kelembagaan perlindungan konsumen yang diberi nama BPSK yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Menurut Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo, Oman Yanto dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo, Eko Yuwono, Eksistensi BPSK ini dirasa sangat penting dalam penanganan konsumen, karena tanpa biaya dan cepat, sehingga akan memudahkan sengketa konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa konsumen dengan tiga cara yaitu konsiliasi, mediasi dan arbritase.

Yang dimaksud dengan konsiliasi yaitu BPSK menyerahkan proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan baik bentuk maupun besaran ganti rugi. Adapun mediasi adalah BPSK menjadi mediator antara permohonan konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya, sehingga bisa diterima kedua belah pihak. Sedangkan cara arbitrase adalah dengan cara pihak konsumen dan pelaku usaha, saat memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan pelaku usaha, kemudian memilih ketua BPSK dari unsur pemerintah. Apabila proses penyelesaian sengketa konsumen terjadi perdamaian, maka BPSK membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian. Rencana pembentukan kelembagaan BPSK ini mendapat respon positif baik dari pelaku usah maupun konsumen, karena tujuan lembaga ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha melainkan untuk meningkatkan peran pelaku usaha guna memenuhi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkannya

Konsumen Cerdas di Humas


Masyarakat Agar Menjadi Konsumen Cerdas


Category: Kabar Wonosobo Published Date Written by HUMAS Hits: 4


Guna menghindari gempuran barang impor dan ritel modern, masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yaitu pertama sadar eksistensinya sebagai konsumen karena sangat menentukan terhadap larisnya barang impor dan berkembangnya ritel-ritel modern. Kalau saja konsumen dapat menahan diri dari pola konsumtif dan cinta produk dalam negeri otomatis barang impor tidak akan laku di pasaran dan jika tidak laku dibeli oleh masyarakat, maka tidak akan masuk lagi barang tersebut, karena mereka akan rugi sendiri, baik produsennya maupun importirnya, hal tersebut disampaikan Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Wonosobo, Drs. Oman Yanto, MM, dalam rilisnya ke Bagian Humas Setda Wonosobo, Jum’at 28 September 2012.

Menurut Oman, mengutip apa yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Bayu Krisna Mukti, dalam acara EDUKASI KONSUMEN CERDAS yang dilaksanakan di Hotel Novotel Jalan Pemuda No. 123 Semarang, pada tanggal 26-28 September 2012, walaupun banyaknya investor ritel-ritel besar seperti supermarket dan hypermarket serta gempuran barang-barang impor, belum tentu bisa berkembang apabila tidak didukung oleh konsumen, karena eksistensi konsumen sebagai raja dalam berusaha menjadi penentu terhadap berkembang tidaknya suatu perusahaan.

Jika Pemerintah melarang semua produk impor, maka kita juga akan dituntut untuk tidak melakukan ekspor, karena sudah adanya kesepatan perdagangan bebas sehingga tidak boleh melakukan diskriminatif dalam perdagangan terhadap negara-negara yang menjadi anggota.

Langkah kedua yang bisa dilakukan untuk menekan banyaknya barang impor adalah, konsumen harus mengerti apa yang ia perlukan, misalnya berapa kebutuhan kosmetik, deterjen dan barang lainnya, sehingga tidak membeli dalam jumlah yang banyak yang tidak mendesak.

Selanjutnya, konsumen juga harus cerdas dan cermat jangan sampai tertipu, yakni memahami regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, seperti ketentuan produk telematika dan eletronika harus berbahasa Indonesia, dan adanya jaminan kartu garansi, apabila ada produk impor yang tidak ada bahasa Indonesianya, maka jangan dibeli karena tidak sesuai ketentuan, terlebih apabila konsumen tidak memahami bahasa asal barang atau negara impor.

Selain itu, konsumen harus peduli terhadap produk dalam negeri, sehingga dapat membantu petani atau produsen lokal yang akhirnya dapat mengembangkan usahanya, walaupun produk lokal lebih mahal dari produk impor.

Dan yang terakhir, yang bisa dilakukan untuk menekan derasnya arus barang impor, adalah konsumen harus beradab, yakni memiliki tatakrama dalam bertransaksi. Inilah lima poin penting yang harus disadari kita semua, guna menghindari gempuran barang impor dan ritel moder

Selasa, 02 Oktober 2012

Rakor Persiapan Pembentukan BPSK

PENANGANAN KONSUMEN MASIH TERABAIKAN


PERLU DIBENTUK BPSK SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

Semakin banyak komoditi barang dan jasa yang beredar di pasar terlebih dengan persaingan perdaganggan bebas maka makin banyak pula barang dan jasa baik lokal maupun impor yang masuk negeri kita. Bahkan telah memasuki wilayah kota-kota kecil termasuk Wonosobo. Untuk itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan tergugah untuk membentuk kelembagaan perlindungan konsumen yang diberi nama BPSK yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Eksistensi BPSK ini sangat urgen dalam penanganan konsumen karena tanpa biaya dan cepat sehingga akan memudahkan sengketa konsumen. BPSK dapat menyelesaikan sengketa konsumen dengan tiga cara yaitu konsiliasi, mediasi dan arbritase. Yang dimaksud dengan konsiliasi yaitu majlis BPSK menyerahka proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan baik bentuk maupun besaran ganti rugi. Adapun mediasi adalah majlis BPSK menjadi mediator antara permohonan konsumen dan kesiapan pelaku usaha sehingga bisa dicari jalan keluarnya sehingga bisa diterima kedua belah pihak. Sedangkan cara arbitrase adalah dengan cara pihak konsumen dan pelaku usaha guna memilih arbitor yang berasal dari konsumen dan pelaku usaha kemudian memilih ketua majlis dari unsur pemerintah sebagai ketua. Apabila proses penyelesaian sengketa konsumen terjadi perdamaian maka Majlis BPSK membuat putusan dalam bentuk penetapan perdamaian.
Rencana pembentukan kelembagaan BPSK ini mendapat respon positif baik dari pelaku usah maupun konsumen, karena tujuan lembaga ini bukan untuk menghakimi pelaku usaha melainkan untuk meningkatkan peran pelaku usaha guna memenuhi kualitas barang dan jasa yang diperdagangkannya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Drs. Eko Yuwono.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen.

Kuota BBM

HITUNGAN KUOTA BBM 2013 BUTUH KECERMATAN

Kebutuhan akan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan semakin meningkat seiring dengan tingkat perkembangan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu guna menentukan angka kebutuhan kuota tahun depan Disperindag menggelar Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Agung Wibowo, ST (Sales Representatif Regional IV PT. Pertamina (Persero), Kaswari (Hiswana Migas Kedu), SKPD terkait dan Pengelola SPBU se-Wonosobo. Rapat dipimpin langsung oleh Drs. Eko Yuwono (Kepala Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo). Angka kebutuhan kuota ini harus mempertimbangkan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonomi penduduk, petambahan jumlah penduduk, faktor lain. Dalam hal pertumbuhan ekonomi seperti munculnya Dealer Kendaraan Roda 4 yaitu Toyota akan berdampak terhadap kebutuhan konsumsi BBM karena tiap bulan pihak dealer dapat menjual 30-40 unit kendaraan apabila asumsinya yang beli sekitar 30% saja orang Wonosobo, maka bisa dihitung berapa tambahan kebutuhan BBM. Begitu juga beberapa dealer kendaraan roda 2 di Wonosobo kalau tiap bulan terjual 1000 buah sepeda motor maka tahun ini saja sudah 12.000 kendaraan yang berlalu lalang menggunakan BBM. Sementara kebijakan pemerintah justru menurunkan volume kuota BBM untuk Kabupaten Wonosobo dari 42.000 kilo liter pada tahun 2011 menjadi 36.000 kilo liter pada tahun 2012 untuk jenis bensi Ron 88 (premium). Sementara untuk jenis solar tetap seperti pada tahun lalu yaitu kisaran 19.000 kilo liter. Justru kekhawatiran jebolnya kuota pada tahun ini yang dimungkinkan hanya sampai bulan nopember 2012 apabila tidak ada pengendalian yang ketat terhadap distribusi BBM terlebih dengan adanya kebijakan Perpres No. 15 Tahun 2012 dimana beberapa SKPD dapat merekomendasi  pembelian BBM berjerigen. Sementar kebijakan kendaraan plat merah, kendaraan TNI-POLRI, BUMN/D sangat kecil dampaknya walaupun secara psikologis menguntungkan karena menjadi contoh bagi masyarakat. Banyaknya konsumen yang enggan migrasi ke BBM non PSO yaitu pertamax, pertamax plus dan pertamina dex karena masih tingginya disperitas harga BBM PSO dengan BBM non PSO. Selain kebijakan konversi ke BBG (Bahan Bakar Gas) yang belum ada kejelasan. Dengan demikian perlu perhitungan yang cermat untuk menghitung angka kebutuhan riil BBM ditahun depan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)