Rabu, 13 Maret 2013

Uji KOmoditi Hortikultura

KONSUMEN AGAR SELEKTIF MENGKONSUMSI BUAH

Dalam rangka melindungi konsumen dari kandungan residu pestisida jenis golongan organoklorin, golongan organophospat dan golongan karbomat, maka  Tim Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo pekan ini melakukan pengawasan terhadap komoditi hortikulutura jenis buah-buahan. Berbagai jenis buah-buahan yang beredar di pasaran sampai saat ini belum pernah diteliti apakah berbahaya atau tidak untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu setelah melakukan pengawasan pada Grosir buah impor dan ritel modern, maka Tim melakukan pendataan dan pengambilan sampel untuk diuji di laboratorium uji yang telah memiliki serttifikasi yaitu di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tenggah yang bertempat di Kota Surakarta hari ini Rabu tanggal 13 Maret 2013. Tim dipimpin langsung oleh Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindag Drs. Oman Yanto, MM. Adapun jenis buah-buahan yang duji ada dua macam yaitu produk impor berupa kiwi, apel washington dan pear, sedangkan produk domestik (lokal) berupa jambu biji, semangka dan apel malang. Jadi semuanya enam jenis buah-buahan. Hasil uji ini akan diketahui sekitar 17-21 hari kedepan. Tentunya agar masyarakat paham hasilnya akan kami publikasikan baik itu negatif maupun positif mengandung residu pestisida. Kedepan tentunya akan kami harapkan bisa lebih banyak lagi komoditi hortikultura seperti jenis sayuran juga sangat rawan terindikasi mengandung residu pestisida. Kegiatan ini tentunya perlu juga dukungan dari semua pihak terutama kalangan legislatif yang selama ini telah mengalokasikan untuk biaya uji laboratorium khususnya dan kegiatan pengawasan baran beredar pada umumnya. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak baik itu petani lokal maupun pedagang agar senantiasa mempehatikan aspek K3 guna melindungi konsumen dari bahan-bahan berbahaya.
Tim Disperindag sedang mendata buah impor di sebuah grosir buah.

Sabtu, 09 Maret 2013

Kebutuhan LPG Meningkat

KEBUTUHAN LPG 3KG TERUS MENINGKAT
Tim Gabungan Pemkab dan Pertamina Cek Pangkalan LPG 3 Kg di Sawangan.


Kebutuhan LPG 3Kg terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat tentang keamanan penggunaan gas. Hasil pantauan Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo sejak tanggal 3 Januari sampai dengan Februari dan awal bulan Maret 2013 ini adanya tren menaik terus akan kebutuhan LPG 3 Kg. Di Pangkalan Toko Dewi milik Edy Hermanto RT 03 RW 07 Sawangan Kecamatan Leksono dari 200 tabung yang dimiliki hanya dipasok 70 tabung perhari. Di Pangkalan milik Arif RT 07 RW 04 Bumiroso Kecamatan Watumalang dari 430 tabung dipasok 40 tabung perhari. Toko milik Warno RT 01 RW 06 Welahan Kecamatan Watumalang dari 200 tabung yang dimiliki dipasok 33 tabung perhari. di Pangkalan milik Haryono Kecamatan Wadaslintang dari 120 tabung dipasok  30-35 tabung perhari. Pangkalan milik Sumpeno Desa Ngadisono Kecamatan Kaliwiro dari 150 tabung yang dimiliki dipasok 30-35 perhari. Di Pangkalan milik Hasyim Ngabdul RT06 RW 02 Desa Balekambang Kecamatan Selomerto dari 300 tabung yang dimiliki dipasok 100 tabung perhari. Di Pangkalan milik Munimah Komplek Pasar Selemerto dari 200 tabung yang dimiliki dipasok 40 tabung perhari. Pangkalan El Sairoji milik Upat Jalan Jawar Kecamatan Mojotengah dari 400 tabung yang dimiliki dipasok 90 tabung perhari.Di Pangkalan milik Kholik Jalan Raya Dieng Kecamatan Garung dari 180 tabung dipasok 30-50 tabung perhari. Pangkalan milik Muhtarudin Jalan Raya Dieng Kecamatan Garung dari 150 tabung dipasok 33 tabung perhari.
Sementara di Pangkalan milik Muhammad Fanani Desa Tieng Kecamatan Kejajar dari 800 tabung dipasok 100 tabung perhari. Pangkalan milik Santoso di Desa Dieng Kecamatan Kejajar dari 150 tabung dipasok 33 tabung perhari. Bahkan di Desa yang cukup jauh daerah perbatasan tepaatnya di Desa Sembungan Kecamatan Kejajar belum ada pangkalan sama sekali yang ada baru pengecer sebanyak 3 orang. Seperti Pengecer Ibnu dari tabung yang dimiliki 87 dipasok sejumlah itu selama 2 minggu sekali. Pengecer Gunawan dari 40 tabung yang ada di pasok sejumlah itu selama 2 minggu sekali. Melihat realitas dilapangan memang terjadi permintaan yang cukup tinggi dari seluruh pangkalan yang ada di Wonosobo. Sementara semua Agen yang ada hanya menyalurkan sesuai kuota yang diberikan oleh Pertamina. Berdasarkan rekapitulasi laporan yang kami terima maka realisasi bulan Januari 2013 sebanyak 12.473 tabung perhari dan bulan Februari 2013 sebanyak 11.899 tabung perhari. Tingginya permitaan masyarakat ini berakibat kekosongan di tingkat pangkalan bahkan begitu datang dalam jangka waktu 1 jam sudah ada yang langsung habis dibeli oleh pengecer atau konsumen langsung. Tingginya permintaan ini diakibatkan oleh anomali cuaca yang tidak terkendali dimana sejak bulan Oktober 2012 terjadi hujan secara terus menerus sehingga berdampak pada penyerapan akan kebutuhan gas. Kemudian kesadaran masyarakat akan rasa aman terhadap penggunaan gas sehingga beralih dari kayu bakar ke gas. Ketiga secara ekonomis penggunaan gas lebih hemat daripada menggunakan kayu bakar. Permintaan yang tinggi ini akibatnya dipasaran LPG 3kg dirasa langka, namun ini terjadi pada Kabupaten/Kota lainnya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan).  

Rabu, 27 Februari 2013

SPBU Non Subsidi

SPBU SIDOJOYO DITUNJUK PENYEDIA   SOLAR NON SUBSIDI
Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Oman Yanto bersama Agus Aris Pemgawas SPBU Sidojoyo sedang menunjukan pompa dispenser Solar Non Subsidi yang siap beroperasi mulai hari ini Rabu Tgl 27 Februari 2013.

Hari ini mulai beoperasi dan berlaku 1 Maret 2013.
Untuk memastikan kesiapan pelayanan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar non subsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013 yang mewajibkan semua kendaraan milik pemerintah (plat merah), milik BUMN-BUMD dan Sektor Perkebunan dan Pertambangan, untuk migrasi ke solar non subsidi kecuali untuk pelayanan umum (seperti mobil ambulan, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) maka hari ini Dispserindag pantau kesiapan SPBU 44.563.08 Sidojoyo yang ditunjuk oleh PT. Pertamina (Persero) sebagai penyedian BBM jenis minyak solar non subsidi menjelang diberlakukannya kebijakan tersebut per 1 Maret 2013. Solar non subsidi ini harga saat ini adalah Rp 10.600 perliter sesuai harga keekonomian. Fluktuasi harga minyak solar non subsidi ini berlaku selama dua mingguan dan terus berubah sesuai pasar. Sesuai skema pemerintah maka setiap kabupaten/kota disiapkan satu SPBU minyak solar non sbusidi dalam bentuk curah. Hari ini Rabu 27 Februari 2013 jenis solar non subsidi curah sudah bisa beroperasi sehingga konsumen pengguna sudah bisa memanfaatkannya. Sebenarnya selain minyak solar non subsidi jenis curah ada juga PERTAMINA DEX dalam bentuk kemasan ukuran 10 kg dan yang tersedia di semua SPBU dengan harganya sekitar 10.900 rupiah dan kadar sulfurnya lebih tinggi. Sementara ini stok yang tersedia sebanyak 4.000 liter sebagai uji coba walaupun kapasitas tangki pendam adalah 20.000 liter. Akan tetapi nantinya akan kita evaluasi setiap minggu kalau permintaan cukup tinggi tentunya secara bertahap akan ditambah volumenya. Oleh karena mulai bulan depan semua pengguna kendaraan jenis solar sebagaimana diatur dalam perpres sudah tidak boleh lagi menggunakan jenis solar Public Service Obligataion (Subsidi).
(Kasi Distribusi dan PK : Drs. Oman Yanto, MM).

Sabtu, 23 Februari 2013

Mi Basah Berformalin

MI BASAH FORMALIN MASIH BEREDAR BEBAS
Tim Dinkes-Disperindag memperlihatkan mi basah yang positif mengandung formalin kemarin jumat 22-2-2013siang di pasar tradisional

MASYARAKAT DIMINTA WASPADA.
Peredaran mi basah di wilayah Wonosobo masih tetap tinggi, terbukti setelah Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo menemukan peredaran mi basah asal Magelang dan tidak beredar lagi ternyata mi yang positif mengandung formalin yang ditemukan di pasar tradisional 2 minggu lalu pada pekan ini juga ditemukan walaupun pedagangnya berbeda. Ketiga pedagang tersebut berinisial RK, Y dan  YSL mengaku tidak tahu jika mi tersebut berbahaya seperti mengandung formalin sebab sudah menanyakan kepada produsennya bahwa mi tersebut aman untuk dikonsumsi. Setelah tim mengawasi pergerakan dengan mengintai pemasok mi tersebut dari pagi sampai pukul 11.00 WIB jumat kemarin berhasil mengendus pemasok barang tersebut ternyata produsen (home industri) yang belum memiliki izin usaha. Dari pengakuan ke tiga orang tersebut bahwa dia hanya dititipi oleh pemasok berinisial AS. Setelah tim mengintai selama setengah hari dan berhasil akhirnya menemui produsen mi tersebut di Jaraksari Wonosobo. Berdasarkan pengakuan AS yang merupakan pemasok ke pasar-pasar tradisional juga sebagai produsen. Dia mengakui bahwa telah membuat mi tersebut dari berbagai bahan, namun dia membantah kalau dicampur formalin. Dia hanya minta kepada toko penjual bahan makanan yang beralamat di Jalan Tengah Wonosobo bahwa memerlukan bahan untuk pembuatan mi basah agar lebih kenyal. Akan tetapi tim dari Dinas Kesehatan langsung melakukan uji semua produk mi basah yang dipasok oleh yang bersangkutan dan ketiga sampel tersebut positif mengandung formalin. Sebelumnya Tim seudah mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak memproduksi mi basah tersbut dan telah berhenti sementara. Namun ketika tim melakukan pengawasan kembalimenemukan mi basah tersebut yang semula dicurigai dari luar Wonosobo ternyata di produksi di Wonosobo sendiri. Oleh karena itu tim akan memberikan teguran tertulis melalui Dinas Kesehatan. Dan jika dikemudian hari terbukti melakukan hal yang sama maka yang bersangkutan akan diambil tindakan hukum secara pro justisia hal ini untuk memberi efek jera dan dalam rangka melindungi konsumen dari produk pangan berbahaya. Kami berharap tahun 2015 Wonosobo agar bisa bebas dari peredaran mi formalin. Namun demikian kami tidak boleh lengah karena sewaktu-waktu memanfaatkan kelengahan petugas.
(Drs. Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen).

Minggu, 17 Februari 2013

Migrasi ke DEX

KENDARAAN PLAT MERAH HARUS MIGRASI KE PERTAMINA DEX

MULAI BERLAKU 1 MARET 2013.
  Tahun ini Pemerintah mengambil kebijakan baru dalam dalam rangka penghematan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM) jenis Minyak Solar. Dengan demikian semua kendaraan plat merah termasuk milik TNI, Polri, BUMN dan BUMD  serta Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan yang berbahan bakar minyak solar harus migrasi ke DEX (Pertamina Dex) terhitung mulai bulan depan tepatnya tanggal 1 Maret 2013. Langkah ini agak mengejutkan karena infrastruktur layanan DEX belum ada yang berbentuk curah. Belum ada satupun SPBU yang ada di Wonosobo memiliki pompa dispenser DEX curah. Yang ada hanya dalam bentuk kemasan per 10 kg tiap jerigen dan ini telah tersedia di semua SPBU walaupun stoknya terbatas. Oleh karena itu walaupun kebijakan ini patut didukung dalam rangka melakukan penghematan energi bersubsidi, namun seharusnya infrastruktur di SPBU disiapkan terlebih dahulu sehingga tidak menjadi kendala dalam implementasinya. Sementara ini pelayanan DEX dalam bentuk curah baru ada di Banjarnegara sebagai SPBU terdekat dari Wonosobo. Sementara secara terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Drs. Eko Yuwono melalui Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, ketika ditanya mengenai kesiapan Wonosobo terhadap kebijakan ini hanya mempersilahkan wartawan untuk menanyakan kepada Bagian Perekonomian dan Penanaman Modal Setda karena kebijakan ada disana dan yang bersangkutan telah mengikuti rakor kebijakan BBM ini di Jakarta dan di Semarang sehingga beliau yang lebih paham. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman karena bagaimana kebijakan di Wonosobo tergantung yang bersangkutan. Kami Dinas teknis menunggu aja bagimana untuk tindak lanjutnya dilapangan.Namun untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan dilapangan dalam waktu dekat Disperindag akan memanggil HISWANA MIGAS beserta seluruh SPBU agar tidak terjadi distorsi karena SPBU sebagai garda terdepan terhadap pelaksanaan kebijakan ini karena kebijakan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1 Tahun 2013.

Sabtu, 16 Februari 2013

Kosmetik Berbahaya

WASPADAI PEREDARAN KOSMETIKA BERBAHAYA

Untuk melindungi konsumen dari penggunaan kosmetika yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu, Badan POM secara rutin dan berkesinambungan melakukan pengawasan peredaran kosmetika, ternasuk kemungkinan penggunaan bahan berbahaya/dilarang dalam sediaan kosmetika. Pada tahun 2012 yang lalu dari hasil pengawasan Badan POM ditemukan 45 kosmetika yang mengandung bahan berbahaya/dilarang. Untuk itu Badan POM telah mengeluarkan "Public Warning" (peringatan publik) agar konsumen tidak menggunakan kosmetika yang membahayakan kesehatan. Secara inten Badan POM dan komitmen untuk terus menerus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan) termasuk Kepolisian.
Adapun daftar kosmetika yang dimaksud adalah :
- a. Yang izin edarnya telah dicabut dan mengandung bahan berbahaya :
1. DR.Whitening Treatment Night Cream : PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 2. LIE CHE Day Cream, PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 3.LIE CHE Whitening Soap,PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 4. LIEN HUA Night Cream (Bunga Teratai), PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 5. LIEN HUA Day Cream (Bunga Teratai),PT. Ayu Nusantara Sejahtera, Banyumas, positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 6. WALET Krim (Day Cream Small), Herbal Clinic "Green Alvina", positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 7. Night Cream Small, Herbal Clinic "Green Alvina", positif mengandung merkuri/raksa (Hg); 8.Pemutih Dokter, CV. Kiu Kiu Jakarta, positif mengandung merkuri/raksa (Hg);
- b. Tanpa Izin Edar dan mengandung pewarna dilarang :
 1. SP Spesial UV Whitening; 2. Spesial Peari Cream Super; 3.Pemutih Sejuta Bintang; 4.Racikan Walet Putih; 5.Night  Cream SJ SIN JUNG; 6.Day Cream SJ UV White SIN JUNG; 7.VITAMIN Pemutih Kecantikan; 8.KLIP 80"S Night Cream; 9.KLIP 80"S DayCream;10.VAYALA  Nightly Cream; 11. VAYALA Daily Cream; 12. VAYALA Sabun Transparan. Ini semua selain tanpa izin edar  dan positif mengandung merkuri/raksa (Hg) juga tanpa identitas produsen.
- c. Tanpa Izin Edar dan mengandung bahan dilarang Hidrokinon : 
1. SBM-2 Cream; 2. SBM-1  Cream; 3.SB-1 Cream; 4.SB-3 Cream; 5.SL-2 Cream. Kelima produk tersebut produksi Miracle Skin Care.
 - d. Yang izin edarnya dibatalkan dan mengandung pewarna dilarang :
1. JUST MISS lIp Color Lipstick No. 41, PT. Winida Ayu Lestari,Jakarta, mengandung Merah K3; 2. FEVES Color Cream 0.43 Phoenix Red, PD. Garuda Mas Internsional, Jakarta mengandung  Merah K10; 3.FEVES Color Cream 5.35 Golden Cupprum, PT. Garuda Mas Internasional, mengandung Merah 10; 
e. Yang tanpa izin edar  dan mengandung pewarna dilarang:
1. POND'S Beauty Care Make Up Lipstick Colorful Eye Shadow Two Way Cake (pink), mengandung merah K3 dan merah K10; 2.IZUOCA Eye Shadow Two Wey Cake With Pearl Nutrient, VIL BJ & UV Protection, mengandung merah K3; 3. TAILAIMEI Eye Shadow Way Cake & Eye Shadow Color control No. A3, mengandung jingga K1 dan merah K3; 4. TAILAIMEI Eye Shadow & Blusher 3 Two Way Cake No. A.12 produk China, mengandung jingga K1 dan merah K3; 5.TAILAIMEI  Make Up Kit Eye Shadow & Lipstick 7 Blusher & Two Way Cake No. A.81, produksi China, mengandung jingga K1,merah K3 dan merah K10; 6.TAILAIMEI  Make Up Kit Compact Powder & Eye Shadow Blusher & Lipstick No.A.73, produksi China, mengandung jingga K1,merah K3 dan merah K10; dan beberapa produk China lainnya.
Oleh karena itu pelanggaran terhadap yang dilarang tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo Drs. Eko Yuwono melalui Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM mengatakan bahwa ini merupakan tindak pidana sehingga siapapun yang melanggar akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Kedepan diharapkan dengan adanya public warning ini tidak ada lagi yang menjual  kosmotetika yang mengandung bahan berbahaya atau yang dilarang karena akan merugikan konsumen.

Sabtu, 09 Februari 2013

Pemanggilan Pedagang Mie Basah

PENJUAL MIE BERFORMALIN MANGKIR DARI PANGGILAN DINKES-PERINDAG

 Tim dari Dinkes-Disperindag sedang uji petik mie basah di pasar pagi pekan lalu



Untuk memastikan agar tidak ada lagi mie basah yang beredar di pasaran tahun depan, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo terus menerus secara inten melakukan pengawasan peredaran barang yang sangat digemari masyarakat Wonosobo ini. Namun disayangkan dari beberapa kali sidak yang dilakukan di pagi buta ini sekitar jam 04.30 masih ditemukan peredaran mie basah yang mengandung formalin ini. Penjual mie basah ini sebenarnya ada beberapa tempat dan beberapa orang, ketika diberitahu bahwa itu makanan berbahaya bagi konsumen apabila dikonsumsi sebagian pedagang ada yang menaatinya sehingga tidak berjualan lagi. Namun ketika dilakukan sidak kembali ada lagi pedagang lain yang menjual dan sudah mendapat peringatan agar tidak menjual kembali. Akan tetapi walaupun sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan lagi didepan petugas kenyataanya masih membandel. Oleh karena itu pekan kemarin Dinas Kesehatan dan Dinas Perindag melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan yang beralamat di Mlipak-Kasiran ini. Akan tetapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan Dinas. Oleh karena itu senin ini tanggal 11 Februari 2013 akan dilakukan lagi pemanggilan kedua kalinya. Apabila tetap membandel tidak hadir maka yang bersangkutan sudah menyepelekan terhadap Dinas sehingga akan diambil langkah-langkah hukum. Identitas kedua pedagang ini masih kami rahasiakan tapi merupakan masih ada hubungan keluarga. Upaya pemanggilan ini telah terkoordinasi dengan Kabid Pelayanan Kesehatan Kab. Wonosobo Drs. Bambang W. Suryo, Apt. dan Kasi Farmamin Sumarwati, SKM. 
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).