Selasa, 16 April 2013

Penyiaran Batrad dan Kosmetika

KONSUMEN AGAR WASPADA IKLAN PRODUK 
Sebagai wujud kepedulian terhadap konsumen maka Dinas Kesehatan melakukan penyiaran informasi kepada masyarakat dengan cara menghadirkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Semarang sebagai narasumber. Dalam paparanya BB POM  tadi siang Selasa Tanggal 16 April 2013 menyampaikan materi tentang iklan obat tradisional, kosmetika dan produk pangan. Banyaknya iklan yang disampaikan baik melalui media cetak maupun elektronik perlu lebih hati-hati karena bisa jadi iklan tersebut tidak sesuai aturan. Setiap produk obat, kosmetika ataupun pangan yang akan diiklankan harus memperoleh izin dari Balai Besar POM, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan yang dilarang untuk diiklankan. Seperti kata "dijamin", "tidak ada efek samping", super, dan kata-kata lainnya yang meyakinkan konsumen tapi belum tentu kebenarannya. Kata dijamin manjur misalnya harus ada bukti ilmiah yaitu adanya penelitian dan uji laboratorium bahwa khasiat produk tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sekarang ini banyak sekali iklan yang beredar. Sebagai langkah awal Badan POM melakukan teguran pertama agar tidak melakukan lagi, jika kedua kali setelah 1 bulan masih melakukan diminta menandatanagni diatas materai untuk tidak mengulang lagi. Dan apabila sampai tidak kali diperingatkan maka dilakukan projustisia agar mereka jera melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat ini.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Penyiaran Informasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.)

Minggu, 14 April 2013

Motivator PK

DIPERLUKAN MOTIVATOR KONSUMEN


PERINDAG AKAN BENTUK 40 MOTIVATOR PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Untuk menjadikan konsumen cerdas yakni memahami akan hak-haknya dibutuhkan seorang motivator dalam suatu gerakan bersama sehingga benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Konsumen cerdas akan membeli suatu produk barang atau jasa yang memang dibutuhkan bukan hanya keinginan saja. Selain akan memilih produk yang standar konsumen yang cerdas akan meneliti terlebih dahulu sebelum dibeli serta apakah produk yang akan dibeli aman untuk digunakan atau dikonsumsi apa tidak. Oleh karena itu dalam rangka memasyarakatkan tentang perlunya konsumen cerdas, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo bekerjasama denggan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pelatihan bagi MOTIVATOR PERLINDUNGAN KONSUMEN sebanyak 40 orang yang akan dilaksanakan pda hari Senin tanggal 22 April 2013 di Resto Ongklok Jalan Dieng No. 60 Bugangan Wonosobo. Peserta ini terdiri dari Pelajar SMP, SMA dan Mahasiswa; Tim Penggerak PKK Tingkat Kabupaten dan Kecamatan; Tokoh Masyarakat dan Kalanggan Generasi Muda. Sebagai narasumber terdiri dari Dinas Perindustrian dann Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan materi Perlindungan Konsumen dan Konsumen Cerdas. Pembicara lain dari Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo dengan materi Bahan dan Produk yang Membahayakan Kesehatan Konsumen. Kemudian dari Dispserindag Wonosobo atau Praktisi atau dari Akademisi serta sebagai motivator. Kegiatan ini tentunya bukan hanya formalitas semata melainkan merupakan gerakan moril yang terencana dan terprogram karena dari 40 orang akan dipilih 1 orang yang mewakili Wonosobo untuk diikutsertakan pada tingkat provinsi pada bulan Mei mendatang.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan.)
 

Sabtu, 13 April 2013

Selang Kompor Gas

Nama Komoditi : Selang Karet Kompor Gas
Status SNI : SNI Wajib (SNI 06-7213-2006)

Definisi :
Selang karet untuk kompor gas LPG adalah selang karet lentur yang digunakan untuk mengalirkan gas LPG ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga. Standar ini khusus untuk selang karet lentur yang digunakan sebagai saluran gas LPG dari tabung ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga.

Landasan hukum pengaturan (yang utama) :
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan;
2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 85/M-IND/PER/11/2008
tentang pemberlakuan SNI terhadap 5 (lima) produk industri secara wajib;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Barang dan/atau Jasa.

Aspek Pengawasan
1. Label (Uji Visual atau Kasat Mata)
a. Pada barang, sekurang-kurangya pada setiap panjang 1 meter selang karet untuk kompor gas LPG yang diperdagangkan harus dicantumkan :
- tanda SNI berupa logo SNI dan nomornya
- tekanan kerja maksimum 0,5 mPa;
- nominal ukuran lubang dalam mm;
- nama dagang/merek;
- bulan, tahun dan kode produksi.

b. Pada setiap kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan :
- bulan, tahun dan kode produksi;
- jumlah dan berat barang;
- nama dagang/merek;
- negara pembuat.

2. Standar Mutu
Pengawasan standar mutu selang karet kompor gas LPG dilakukan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI 06-7213-2006).

Kamis, 11 April 2013

Alokasi Pupuk 2013

2013 ALOKASI PUPUK SUBSIDI BERKURANG
 Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM sedang mengecek stok produk Petrokimia Gresik jenis ZA di  Lini III Gudang Distributor Murni Srijaya awal pekan ini.
 Disperindag dan Dipertan sedang cek Stok Pupuk di Gudang Distributor



Alokasi pupuk untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 ini menurun dari tahu 2012 lalu. Hal ini disebabkan daya serapnya lebih rendah dari yang telah dialokasikan pada tahun berjalan. Faktor turunya penyerapan pupuk diakibatkan anomali cuaca yang cukup panjang serta luasan lahan pertanian yang terus berkurang tiap tahun seiring dengan beralihnya lahan-lahan pertanian yang menjadi gedung rumah atau tempat usaha. Pada tahun 2012 lalu  untuk jenis urea 22.600 ton, SP-36/Super Phos 3.573 ton, ZA 3.84 ton, NPK/Phonska 5.599 ton dan Organik 3.810 ton. Sementara pada tahun 2013 ini sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013 adalah jenis urea 18.500 ton,SP-36/Super Phos 3.000 ton, ZA 3.000 ton, NPK/Phonska 5.000 ton dan Organik 2.400 ton. Walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 18,53% khususnya jenis urea tetap akan mencukupi sampai akhir tahun. Walaupun terjadi penurunan apabila dikemudian hari ternyata memang berkurang dapat dilakukan relokasi baik antar kecamatan maupun kabupaten. Untuk relokasi antar kabupaten harus diusulkan kepada Tim KP3 Provinsi Jawa Tengah. Sementara realokasi tingkat kecamatan cukup dilaporkan ke Tim KP3 Kabupaten. Menanggapi adanya isu kelangkaan pupuk bersubsidi jenis ZA seperti terjadi di daerah lain hal ini tidak benar, kami sudah cek di  lini III gudang distributor yaitu PT. Gresik Cipta Selaras (GCS)  tersedia 100 ton dan PT. Murni Srijaya masih tersedia 122 ton dan siap untuk di distribusikan ke tingkat pengecer di lini IV. Oleh karena itu petani di Wonosobo tidak khawatir dengan adanya isu kelangkaan di daerah lain, kami jamin ketersediaan stok untuk petani sesuai kesanggupan distributor dan kesipan pengecer sebaga garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani. Selain dalam rangka pengamanan biaya subsidi agar lebih terkendali dalam penyaluran pupuk harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu, tepat waktu sehingga sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Anggota Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo).

Rabu, 10 April 2013

Pembatasan Solar Subsidi

SOLAR TERBATAS BERPENGARUH ARUS DISTRIBUSI BARANG DAN JASA

 Kebijakan pengendalian BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi jenis minyak solar yang dalam implementasinya pengetatan penyaluran akibat kuota yang ditetapkan tahun ini berkuranG dari tahun sebelumnya berdampak pada arus distribusi barang dan jasa. Banyak kendaraan truk yang mengangkut barang untuk didistribusikan dari pabrik ke agen atau sentra lainya sebagian mengamalami kesulitan sehingga berhenti sementara untuk memperoleh pasokan solar yang di kirim ke SPBU. Begitu juga sektor jasa angkutan penumpang umum mengalami yang sama sehingga ada yang berhenti di SPBU menunggu pasokan BBM dari depot Pertamina. Pantauan Dinas Perindag dan Bagian Perekonomian pada pekan ini terlihat adanya 1 atau 2 truk dan bis yang mangkal di SPBU guna menunggu pasokan BBM jenis solar Bigitu pasokan solar datang sudah langsung diserbu kendaraan sehingga menambah antrian yang panjang sehingga konsumen harus bersabar itupun belum semua kebagian karena bisa jadi langsung habis dalam waktu 4-5 jam. Masyarakat memang sangat bergantung pada BBM Bersubsidi walaupun pemerintah telah menyediakan Pertamina DEX dalam bentuk kemasan yang tersedia di semua SPBU dalam bentuk kemasan 10 liter serta solar non subsidi dalam bentuk curah yang disediakan di SPBU 44.563.08 Sidojoyo. Hanya sebagian kecil kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar non subsidi. Terbukti pihak SPBU hanya menyediakan 4.000 liter perminggu itupun belum tentu habis. Walaupun sebagian kendaraan adalah pelaku usaha menengah ke atas bukan lagi usaha mikro akan tetapi sudah terbiasa menggunakan BBM Subsidi sehingga enggan untuk menggunakan BBM Non Subsidi dengan dalih karena adanya disparitas harga yang cukup jauh yaitu harga 4.500 berbanding 10.400 sehingga dianggap akan menambah beban operasional perusahaan. Walaupun demikian untuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, minyak goreng, susu, telor dan lainnya masih terkendali sehingga tidak menimbulkan dampak yang membahayakan. Namun demikian kelangkaan BBM Subsidi lebih menyusahkan semua pihak karena pelaku usaha mikro akan mengandalkan pasokan jenis solar ini. Oleh karena itu masyarakat akan lebih senang stok tersedia walupun harga agak mahal daripada tetap murah tapi langka. Dengan demikian sebaiknya harga BBM bisa dinaikan kisaran Rp 250- Rp 500 secara bertahap agar ketahanan fiskal tetap terjaga dan inflasi juga terkendali dan terukur. Sebab jika harga BBM dinaikan terlalu tinggi mencapai Rp 1000-Rp 2.000 memang akan menyelamatkan over kuota namun dampak sosialnya bisa lebih besar misalnya penolakan secara besar-besaran terhadap kebijakan pemerintah dan pelaku usaha mikro akan semakin terjepit sehingga akan mengalami kebangkrutan apabila tidak diimbangi dengan pemberian subsidi kepada mereka.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen).

Pelatihan Tim GAKY

DIBUTUHKAN TIM PENANGGULAN GAKY UNTUK MENGHINDARI GANGGUAN KESEHATAN
Tim GAKY sedang menyimak paparan yang disampikan Disperindag tadi siang.

Peredaran Garam Yodium di Wonosobo sangat mengkhawatirkan karena hanya 34% yang memenuhi syarat (MS) sementara 66 % tidak memenuhi syarat (TMS) konsumsi artinya dibutuhkan gerakan khusus untuk penanganan ini secara serius. Oleh karena itu Tim yang tergabung dalam GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium) perlu serius dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentant pentingnya garam bagai kebutuhan tubuh manusia. Garam yang dimaksud adalah garam yang syarat baik dari segi distribusinya maupun keamanan konsumsinya. Garam merupakan senyawa kimia yang komponen utamanya adalah natrium klorida. Garam konsumsi yang beredar di pasaran harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) kareana sudah wajib dan harus fortifikasi Yodium dengan kandungan antara 30-80 ppm. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan Drs. Oman Yanto, MM dalam paparanya di hadapan Tim GAKY (Gangguan Akibat Kekurangan Yodium) Tingkat Kabupaten yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 10 April 2013 di Aula Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo. Lebih lanjut dalam paparannya menjelaskan bahwa adanya Tim GAKY harus benar efektif dalam rangka pengawasan peredaran garam yang non standar dan non fortifikasi karena akan merugikan masyarakat. Bahaya akibat kekurangan yodium akan berdampak pada anatomi tubuh yang kecil atau kretin, menimbulkan gondok dan dapat menyebabkan kurangnya daya pikir seseorang terlebih bagi anak yang memiliki ptertumbuhan yang sangat penting. Oleh karena itu Tim harus mampu merubah "image" masyarakat yang mengkonsumsi garam asal asin. Pola pikir seperti ini sangat membahayakan bagi kelangsungan pertumbuhan kesehatan seseorang. Dengan adanya Tim GAKY ini diharapkan kedepan tingkat kesadaran masyarakat tentang pentingnya garam yodium akan semakin meningkat.

Minggu, 07 April 2013

Tera UTTP

LINDUNGI KONSUMEN PERINDAG LAKUKAN TERA TIMBANGAN

Dalam rangka melindungi  konsumen dari ulah pedagang yang curang maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Balai Metrologi Magelang bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo melakukan tera ulang alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapannya (UTTP). Pelaksanaan tera ulang ini tentunya merupakan kewajiban setiap pedagang guna memastikan alat ukur, timbang dan takarnya sesuai dengan standar yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam penanganan alat-alat tersebut Balai Metrologi bekerjasama dengan pihak swasta yaitu bagian reparatir karena banyak alat ukur timbang dan takar yang rusak sehingga perlu untuk diperbaiki agar sesuai mutu yang diterapkan. Selain itu juga seusai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk menjual barang yang diperdagangkan sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan, ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) poin b dan c. Pelaksanaan tera ulang ini dimulai tanggal 2 April 2013 di Randusari dan berakhir pada tanggal 11 Mei 2013 di Wilayah Wonosobo sesuai agenda yang ditetapkan. Oleh karena itu para pemilik alat ukur takar dan timbang agar melakukan tera ulang karena dilayani di 15 Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo. Kesadaran para pedagang dalam melakukan tera ulang mengindikasikan masih adanya kepedulian terhadap hak-hak konsumen agar terlindungi. Walaupun adanya kecenderungan penurunan dibanding tahun lalu untuk wilayah Sapuran namun kedepan diharapkan bisa lebih meningkat lagi. Demikian hasil pantaun Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen disela-sela meninjau pelaksanaan tera ulang di Kecamatan Sapuran dan Kepil pekan lalu pada tanggal 2,3,4,5 dan 6 April 2013.
(Drs. Oman Yanto, MM Kasi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan)