Rabu, 19 Juni 2013

Stok BBM Menjelang Kenaikan

TIDAK ADA PENGURANGAN 
STOK BBM DI SPBU
Disperindag pantau stok BBM di SPBU Rabu Tgl 19 Juni 2013 kemarin.

 MENJELANG KENAIKAN HARGA BBM.
Pertamina tidak melakukan penguranggan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di Wonosobo seperti yang diberitakan pada koran WONOSOBO EKSPRES pada hari Rabu Tanggal 19 Juni 2013 kemarin. Hasil konfirmasi kami dengan Sales Representatif BBM Ritail Regional IV Jateng-DIY Fanda, tidak ada pengurangan stok ddi SPBU. Memang terjadi kekosongan BBM di SPBU Sapen pada hari selasa lalu dan hanya berlangsung dari jam 08.00 sampai jam 11.00. Kekosongan tersebut bukan karena pengurangan stok atau kuota harian melainkan karena permintan konsumen yang meningkat menjelang dinaikannya harga BBM. Namun demikian tidak menimbulkan masalah karena hanya beberap jam saja dan tersedia di SPBU lainnya. Hasil Pemantauan Dinas Perindustrian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 di SPBU Siyono Kertek Stok Premium 19.400 liter dan tambahan kiriman 16.000 liter, Stok solar 27.900 liter ditambah pasokan 8.000 liter. Adapun stok pertamax 3.980 liter. Di SPBU Kalierang Stok Premium 17.000 liter ditambah pengadaan 16.000 ton dan stok solar 6.000 liter dan pengadaan 16.000 liter. Stok pertamax kosong dan pengadaan 8.000 liter. Di SPBU Sidojoyo Stok Premium 12.000 liter ditambah pengadaan 32.000 liter, Stok Solar 18.000 liter ditambah pengadaan 8.000 liter. di SPBU Kedalon stok premium 23.515 liter ditambah delivery orde 32.000 liter. Stok solar 26.680 liter dan pertamax 4.765 liter. di SPBU Krasak stok premium 34.000 liter, stok solar 24.000 liter dan stok pertamax 3.600 liter. Adapun di SPBU Sapen stok premium 11.000 liter, stok solar 7.000 liter dan stok pertamax 1.992 liter. Dengan demikian kami pastikan bahwa stok BBM diseluruh SPBU dalam kondisi aman pada hari Rabu kemarin dan menjelang kenaikan harga. Namun demikian kami minta seluruh SPBU untuk memperhatikan kondisi stok hari itu sehingga BBM berjerigen yang untuk dijual kembali untuk dibatasi walaupun ketentuan maksimal 30 liter perhari. Selain perlunya menghindari terjadinya punic baying sehingga terjadi rush secara besar-besaran oparator di semua SPBU agar disiplin, apabila tidak ada surat rekomendasi dari SKPD terkait agar ditolak. Karena hal ini sesuai dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 bahwa penyalahgunaan itu bisa kena pidana denda paling tinggi sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar) atau kurungan paling lama 6 (enam) tahun.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Selasa, 18 Juni 2013

Pedagang Keliling

PEDAGANG KELILING DIMINTA PAHAMI
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kabid UMKM Siti Nurmar Asiah, SH,MM dan Kasi Distribusi dan PK Drs. Oman Yanto, MM sedang menyampaikan materi kepada Pedagang Keliling se-Kab. Wonosobo di RM Wonoboga.


Semua pelaku usaha baik itu produsen maupun pedagang agar memahami hak dan kewajiban sebagai pedagang termasuk pedagang keliling sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan dan pelanggaran usaha yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Seperti hak pelaku usaha diantaranya : 1. menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan dan nilai tukar barang/jasang diperdagangkan; 2.mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; 3.hak melakukan pembelaan sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen; 4.rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang /jasa yang diperdagangkan. Sementara kewajiban pelaku usaha adalah : 1.beritikad baik dalam melakukan usaha; 2.memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi jaminan barang/jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; 3.melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 4.menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan jasa yang berlaku. 5. memberi ganti rugi akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan; 6. memberikan konpensasi, ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Disamping hak dan kewajiban pelaku usaha atau pedagang ini juga dilarang memperdagangkan barang yang : 1.tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan baik itu undang-undang perlindungan konsumen, kesehatan maupun undang-undang pangan; 2.tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label; 3. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa. Oleh karena itu tidak dibenarkan menjual produk makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin, methanil yellow, boraks, formalin dan bahan pengawet atau pewarna yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian pokok-pokok pikiran dalam aturan perlindungan konsumen yang disampaikan pada acara Sosialisasi Penguatan Kelembagaan UMKM bagi Pedagang Keliling yang dihadiri 100 orang peserta dengan penyelenggara Dinas Koperasi dan UMKM di Rumah Makan Wonoboga  hari Sabtu pekan kemarin.

(Drs. Oman Yanto, MM : Narasumber Penguatan Kelembagaan UMKM Bagi Pedagang Keliling oleh Dinkop dan UMKM dengan materi : Eksistensi Perlindungan Konsumen Bagi Pelaku Usaha). 
 

Senin, 17 Juni 2013

Temu Alumni Supersemar

ALUMNI SUPERSEMAR DIMINTA
KOMITMEN KEPADA RAKYAT

Pemerintah maupun swasta banyak yang peduli kepada masyarakat yang kurang mampu namun memiliki prestasi yang cemerlang. Untuk itu tidak sedikit program beasiswa  mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Salah satu lembaga swasta milik yayasan yang didirikan oleh almarhum Presiden kedua Indonesaia yaitu H. Muhammad Soeharto yaitu yang diberi nama YAYSAN SUPERSEMAR. Yayasan ini telah komitmen sampai sekarang memberikan beasiswa khususnya kepada para Mahasiwa yang berprestasi baik negeri maupun swasta. Banyak putera-puteri terbaik bangsa ini yang lahir dari tangan supersemar ini. Oleh karena itu tidak salah jika Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) ini mengadakan temu alumni dalam rangka memberikan masukan agar semua alumni komitmen untuk membantu masyarakat walaupun gerakan yang diusung berbeda-beda dan latarbelakang pekerjaan yang berbeda pula akan tetapi tujuannya sama. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Horison Boyolali selama dua hari sejak tanggal 15-16 Juni 2013. Hadir dalam kesempatan itu Drs. Eddy Jauhari, M.Si yang pekerja pada Sekretariat Militer Presiden yang juga sebagai Ketua Umum Pusat KMA-PBS. Selain itu juga hadir Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Winantungningtyastiti. Dalam kegiatan tersebut selain dilakukakanya saresehan juga lawatan ziarah kubur ke makam pendiri supersemar yaitu H.M. Soeharto di Astana Girianyar Solo. Hasil akhir kegiatan ini mengingatkan kembali tentang pentingnya komunikasi antar alumni di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota termasuk alumni penerima beasiwa supersemar yang ada di Kabupaten Wonosobo agar tetap konsisten dan peduli dengan masyarakat sebagai agen perubahan sehingga keberadaanya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta temu alumni KMA-PBS domisili Wonosobo).

Perindag Klarifikasi Ritel Modern

PERINDAG PANGGIL RITEL MODERN

RITA SIAP PERBAIKI SOP LAYANAN BARANG BAGI KONSUMEN
SEMENTARA INDOMART ABAIKAN UNDANGAN.

Sesuai janji yang disampaikan kepada media akhirnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo memanggil Ritel Modern jenis Supermarket dan Minimarket setelah diundur beberapa hari terkait padatnya agenda kegiatan perdagangan. Hari ini Senin tanggal 17 Juni 2013 Disperindag mengundang PT. Rita Pasaraya, BUNTO'S CHICKEN dan PT.  Indomarco Prismatama (Indomaret). Dalam acara klarifikasi ini disayangkan pihak manajemen Indomaret tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan akan kami klarifikasi alasan ketidakhadiranya. Sementara pengelola Rita Pasaraya yang diwakili staf bagian keuangan Ibu Suwarni dan Ibu Linda menyampaikan bahwa 1. mengenai donasi amal yang dipungut dikarenakan tidak ada uang pengembalian sehingga dibulatkan dan perolehan tersebut di donasikan sebagai amal kepada institusi atau lembagga (sesuai proposal yang masuk) atau atas inisiatif Rita Pasaraya seperti kepada yatim piatu. Namun demikian pihak Rita, tidak akan lagi mengulangi pencantuman harga dengan angka pecahan rupiah yang ada pembulatan sehingga akan diperhitungkan angkanya menjadi bulat. 2. Terkait print out (cetak)  harga dengan yang tercantum di daftar harga yang dipajang di rak, diakui karena cepatnya perubahan harga sementara pemasangan yang baru masih lambat. Untuk itu Rita siap mengembalikan asal langsung komplain ketika pembayaran dan untuk kedepan tidak akan terjadi lagi. 3. Mengenai PPn sebagaimana ketentuan sudah include (termasuk) dalam harga komoditi yang dijual, adapun pencantuman tersebut karena kalau tidak dicantumkan dianggap belum bayar PPn, adapun bukti setoran pajak juga ada terlampir. Kemudian mengenai PPn yang tercantum dalam BUNTO'S yang merupakan satu manajemen di bawah Rita Pasaraya sebenarnya pajak Restoran yaitu PP1 yang setorannya ke kas pemerintah daerah dan ada bukti setorannya. Oleh karena itu yang tertulis PPn sebenarnya PP1. Dari hasil klarifikasi ini PT. Rita Pasaraya membawa bukti-bukti yang diminta oleh Disperindag baik itu bukti setoran pajak, SIUP dan contoh pendistribusian donasi amal. Namun demikian Disperindag berharap donasi amal tidak dipungut dari konsumen melainkan dari CSR (Coorperate Social Responsibility) sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat atas keberhasilan perusahaan.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan)

Jumat, 14 Juni 2013

MP3EI dan SILOGNAS

INFRA/SUPRASTRUKTUR KURANG BAIK BIAYA DISTRIBUSI LOGISTIK MAHAL
Dirjen PDN Srie Agustina Sedang berbincang setelah acara rakor dimulai

Diperlukan regulasi yang pro bisnis untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri dengan produk impor agar tumbuh sejalan dengan semakin ketatnya arus distribusi barang dan jasa. Salah satu aspek penting suprastruktur dalam bidang logistik adalah dibutuhkan regulasi yang bisa memudahkan dan mempercepat kalangan bisnis mendistribusikan barang sampai ke lokasi tujuan. Hal ini perlu diatur agar tidak terjadi tumpang tindih dan banyaknya pungutan yang dapat membebani pelaku usaha. Selain masalah suprastuktur juga tidak kalah pentingnya infrastruktur logistik agar distribusi barang segera sampai ditempat tujuan. Sementara  ini kendala utama terjadi mulai di pelabuhan atau bandara sampai jalan utama arus distribusi mengalami kendali karena rusak. Belum lagi terjadinya kemacetan sehingga memakan waktu berhari-hari yang dampaknya pada barang komoditas yang tidak bertahan lama seperti sayuran sehingga bisa busuk selama diperjalanan. Untuk itu diperlukan sinergitas antara pemerintah dan pelaku bisnis agar hal ini bisa diantisipasi sehingga tidak merugikan para pelaku bisnis. Demikian yang mengemuka pada Rapat Koordinasi Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi  Indonesia serta Sistim Logistik Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Logistik dan Sarana Distribusi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan di Hotel Inna Garuda Yogyakarta pada tanggal 12-13 Juni 2013. Hadir pada kesempatan tersebut sebagai narasumber yaitu ; 1. Sunandar dari Direktorat Sumber Daya Manusia Bappenas dengan  Materi Penguatan Konektivitas Regional dan Nasional dalam Kerangka MP3EI; 2.Nur Muhammad Sinungan dari Deputi Bidang Koordinasi Industri, Inovasi Teknologi dan Kawasan Ekonomi Khusus Kementrian Koordinator Perekonomian dengan materi  Mewujudkan Kawasan Pusat Pertumbuhan Ekonomi.3. Akbar Djohan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia dengan materi Tantangan dan Peluang Logistik dari Sudut Pandang Pelaku Usaha; 4. Harmen Sembiring dari Kementrian Perdagangan dengan materi Upaya Meningkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Dalam dan di Luar Negeri; 5. Yusmar Anggadinata dari Tenaga Ahli dengan materi Cetak Biru Pengembangan Sistim Logistik Nasional. Acara dimaksud dibuka langsung oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Rakor M3EI dan Sislognas Kementrian Perdagangan)

Selasa, 11 Juni 2013

Inpres 5 th 2013

PEMERINTAH SOSIALISASIKAN INPRES NO. 5 TAHUN 2013


 Tim dari Pusat sedang menyampaikan materinya.

TERKAIT PENYESUAIAN HARGA BBM BERSUBSIDI

Guna menyehatkan fiskal, maka Pemerintah mengeluarkan Insturksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2013 tetang Penyesuaian Harga Bahan Bakar Minyak Besbusidi (PSO). Langkah ini diambil karena untuk menghindari defisit anggaran agar tidak melebihi 3% supaya tidak melanggar Undang-undang. Defisit anggaran yang terlalu besar tentunya akan membahayakan anggaran Pemerintah sehingga berdampak pada menurunnya tingkat ekonomi nasional. Selain konsumsi BBM yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh kalangan mampu, maka perlunya solusi untuk rakyat yang kurang mampu mendapatkan jaminan agar daya beli mereka tetap terjaga karena penyesuaian harga ini akan menurunkan nilai daya masyarakat tersebut. Selain itu subsidi BBM memang perlu dikurangi agar beban negara tidak terus membengkak yang pada akhirnya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu Pemerintah akan menyiapkan program yang akan menyentuh masyarakat langsung khususnya masyarakat miskin baik berupa BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat), Beasiswa, beras raskin  dan lainya. Dengan adanya program tersebut masyarakat diharapkan tidak terlalu kena dampak akibat penyesuaian harga BBM ini. Selain penggunaan mobil pribadi yang paling besar dalam penggunaan BBM Bersubsidi ini juga dibanding dengan negara-negara lain khususnya di ASEAN harga BBM di negeri kita ini termasuk yang paling murah. Demikian hasil kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Harga BBM Bersubsidi di Hotel Patrajasa Semarang pada tanggal 10 Juni 2013 yang dihadiri oleh Bapak Bambang Adi Winarko dari Deputi Menko Perekonomian Bidang ESDM, Bapak Widodo C.Sukasto dari PT. Pertamina (Persero), Bapak Saryono Hadiwidjono dari BPH Migas dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kegiatan ini diikuti oleh utusan Pemerintah Daerah se-Jawa Tengah.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Sosialisasi Perpres No. 5 Tahun 2013 di Hotel Patrajasa Semarang pada tanggal 10 Juni 2013).  

Rabu, 05 Juni 2013

Harga Jengkol

HARGA JENGKOL MELNGIT 
SAINGI HARGA DAGING


PETAI LANGKAHI HARGA DAGING SAPI

Baru selesai masalah harga kedelai yang melambung tinggi disusul harga cabe kemudian  harga daging sapi. Harga kedelai dan daging sapi yang melambung akibat adanya kebijakan importasi. Selama ini kebutuhan kedelai dan daging sapi sangat bergantung pada impor karena produk domestik tidak mampu mencukupi kebutuhan nasional sehingga harga tidak bisa dikendalikan lagi. Untuk harga cabai walaupun harga sampai melambung selangit yaitu mencapai Rp 75.000 sekarang sudah turun drastis hanya sekitar Rp 18.000. Sementara daging masih tetap pada harga tinggi belum kembali ke harga normal seperti biasa. Kini muncul lagi masalah jengkol yang harganya melangit sampai Rp 60.000 perkilogram diatas harga daging ayam yang sekarang bertengger diangka Rp 28.000 perkilogram. Selain harganya cukup tinggi barangnya juga sangat langka dipasaran bahkan hampir tidak ada, sementara untuk petai masih mendingan walaupun pasokannya sulit. Bukan hanya jengkol petaipun harga selangit lebih dari Rp 100.000 perkilogram padahl harga daging sapi hanya Rp 90.000 perkilogram. Melambungnya harga jengkol dan petai bahkan sempat menjadi perhatian Menteri Perdagangan karena disamping harganya sangat melangit juga dipasaran sangat langka. Walaupun jengkol dan petai bukan kategori barang kebutuhan penting namun tetap menjadi perhatian Pemerintah. Sangat ironis memang di negeri kita termasuk Wonosobo sebagai masyarakat agraris (pertanian) tapi kebutuhn sehari-hari saja sebagai masih mengandalkan produk impor. Mulai dari sayuran seperti wortel, kentang. Buah-buahan seperti: anggur, apel, jeruk. Bahan kebutuhan penting seperti : kedelai, beras, daging sapi, jagung, dan bahkan singkongpun impor. Untuk itu diperlukan keseriusan semua pihak baik itu petani maupun pemerintah termasuk pemerintah daerah dengan cara memberikan stimulus kepada petani agar berminat untuk memprouksi hasil pertanian sehingga tidak bergantung pada impor.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).