Kamis, 31 Mei 2012

Penghargaan Primaniyarta

EKSPORTIR DITUNTUT INOVATIF MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL
T
Sesdijen Pengembangan Ekspor Nasional sedang memberikan pengarahan kepada 
para eksportir tangguh  di hotel Pandanaran 31 Mei 2012
 Untuk memberikan motivasi kepada para eksportir di seluruh Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementrian Perdagangan melakukan Sosialisasi Penghargaan Primaniyarta untuk tahun 2012 pada tanggal 31 Mei 2012 bertempat di Hotel Pandanaran Semarang. Tujuan pemberian penghargaan ini adalah untuk meningkatkan motivasi para eksportir sekaligus mendorong pertumbuhan jumlah pelaku ekspor yang berdaya saing sehingga dapat memacu kinerja pertumbuhan ekspor non migas Indonesia. Pemberian penghargaan ini dibagi menjadi 4 kriteria yaitu : Pertama, Eksportir Berkinerja; kedua, Eksportir Pembangunan Merek Global, ketiga, Eksportir UKM dan keempat, Eksortir Avonturir.TahWonosobo mengusulkan 2 perusahaan ekspor yaitu PT. Known You Seed dan CV. Mekar Abadi. Dengan diusulkan 2 eksportir ini diharapkan menjadi stimulus agar lebih meningkatkan kinerja ekspornya sehingga lebih baik dari tahun sebelumnya.Tahun depan kita akan mendorong eksportir lainnya untuk diikutsertakan memperolah penghargaan PRIMANIYARTA ini guna memicu eksportir2 Wonosobo agar lebih maju lagi. Hal ini dikarenakan tantangan dan persaingan global semakin ketat. Terjadinya krisis finasial di Eropa dan Amerika berdampak pada negara2 lain terlebih bagi Indonesia termasuk Wonosoobo yang memiliki pangsa pasar ekspor. Oleh karena itu selain eksportir dalam hal ini perusahaan yang melakukan ekspor agar menyiapkan strategi bukan hanya komitmen dengan negara tujuan yang selama ini berjalan akan tetapi diharapkan mencari pasar baru negara lain yang tidak terkena dampak krisis finansial/keuangan.Semoga ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pelaku ekspor di Wonosoboo.

(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdaganan/Peserta Sosialisasi Penghargaan Primaniyarta)

Rabu, 30 Mei 2012

Pembinaan UKS

UKS DIMINTA BINA PEDAGANG JAJANAN ANAK SEKOLAH
 

Guna memberikan pemahaman kepada pengelola sekolah di Kecamatan Leksono dan Sukoharjo Kantor Ketahanan Pangan memberikan pembinaan kepada Unit Kesehatan Sekolah (UKS) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 50 orang pada tanggal 30 Mei 2012 bertempat di Aula UPTD Cabang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan Leksono. Dalam paparan awal Ir. Tri Waluyo S, Kepala Kantor Ketahanan Pangan menjelaskan tentang perlunya ketahanan pangan menjadi perhatian unsur pengelola sekolah. Sementara pembicara keduaSumarwati, SKM (Kasi Farmamin Dinas Kesehatan) mengatakan bahwa jajanan anak sekolah harus aman dan layak untuk dikonsumsi sesuai Undang-undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Ia juga memaparkan tentang bahayanya bahan-bahan  seperti borak,methanyl yelow, rhodamin B, yang hasil uji petika menunjukan banyaknya makanan jajanan yang dicampur dengan bahan berbahaya tersebut sesuai hasil uji laboratorium. Adapun Drs. Oman Yanto, MM (Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindag) mengatakan bahwa sebagai pengelola di sekolah UKS harus berperan aktif memberikan penyuluhan kepada para pedagang jajanan anak sekolah baik kantin sekolah maupun pedagang luar yang berjualan disekitar sekolah. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan bahan-bahan berbahaya yang dicampur dengan makanan yang dijual. Sesuai dengan tata niaga pangan bahwa komoditi pangan dibagi 3 kategori yaitu : pertama pangan bebas beredar, kedua pangan yang diatur peredaranya, dan ketiga pangan yang dilarang peredarannya. Oleh karena itu terlebih kantin sekolah harus memberikan contoh dengan menyajikan jajanan yang layak dan baik karena akan dikonsumsi oleh anak didik kita yang notabene menjadi kader bangsa dimasa depan. Disamping itu tentunya agar pedagan tidak terjerat aturan hukum sesuai ketentuan Undang-undang Pangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.


Selasa, 29 Mei 2012

Ketentuan Impor BAru


 SUPERMARKET DILARANG IMPOR LANGSUNG SAYURAN DAN BUAH2AN

Pengusaha ritel seperti Supermarket dilarang langsung melakukan importasi komoditi sayuran dan buah-buahan.Hal ini untuk menjaga stabilitas harga komoditi lokal agar tidak terjadi gempuran barang impor.Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan  menyusul diterapkannya Permendag No 30/2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura yang tidak mengizinkan penjualan langsung produk hortikultura yang diimpor kepada konsumen atau pengecer (retailer) melainka harus lewat distriburotor agar lebih terawasi. Hal ini juga untuk menghindari dualisme kebijakan antara Kementrian Pertanian dan Perdagangan sehingga bisa saling lempar tanggung jawab.Permendag ini mengatur importasi tanaman hias, buah dan sayuran serta olahannya yang mencakup 59 pos tarif atau harmonized system (HS).
Adapun importir yang bertujuan memperdagangkan produk hortikultura yang diimpor harus terdaftar sebagai importir terdaftar (IT) produk hortikultura, dengan syarat menunjukkan bukti kontrak penjualan hortikultura dengan minimal tiga distributor. Komoditas yang paling dominan diimpor adalah bawang putih dan China sebagai negara pengirim terbesar  dari total impor. Komoditi lain yang  marak pula, impor bawang merah, kentang, apel, jeruk mandarin dan kino Pakistan, anggur, kelengkeng, pir dan durian. Importasi pada dasarnya tidak dilarang, tetapi hanya diatur jumlah dan waktu impor. Namun, jumlah maupun kapan impor boleh dilakukan, ditetapkan berdasarkan analisis dari pihak Kementrian Pertanian. Kalau pas panen, ya tidak boleh (impor). Harus sebelum atau sehabis panen. Bisa sebulan sebelum atau dua bulan setelah panen. Prinsipnya, impor dilaksanakan kalau produksi tidak mencukupi kebutuhan. Jangan sampai impor memunculkan instabilitas, petani bisa merugi. Selain tadi auran itu diberlakukan mulai tgl 15 Juni, seiring penetapan empat empat pintu masuk bagi impor holtikultura pada 19 Juni. Keempat pelabuhan itu menurut rencana meliputi Pelabuhan Belawan di Medan, Pelabuhan Tanjung Perak  di Surabaya,  Pelabuhan Makassar dan Bandara Soekarno-Hatta. Selama ini impor paling banyak lewat Tanjung Priok, sampai 53% dari total impor hortikultura. Sementara komoditi impor yang telah masuk wonosobo jenis sayuran adalah kentang, bawang, cabe, wortel dan untuk jenis hortikultura yaitu jeruk, pir, anggur, klengkeng dan apel.
(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Senin, 28 Mei 2012

Jajanan Anak Sekolah

PEDAGANG JAJANAN ANAK SEKOLAH DIBERI PEMBINAAN
Anggota KIPAS antusias menyimak materi keamann pangan

Untuk menghindari maraknya makanan jajanan anak sekolah yang berbahaya yang dijual di sekitar sekolah-sekolah Dinas Kesehatan melakukan penyuluhan keamanan pangan kepada 50 dari 600 anggota KIPAS se Wonosobo di Aula Dinkes pada hari Sabtu 26 Mei 2012 dengan menghadirkan narasumber Dinas Perindag, Dinas Kesehatan dan Puskesmas II Wonosobo. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang yang berjualan di sekolah se Wonosobo yang tergabung dalam KIPAS (Komunitas Pedagang Antar Sekolah) agar mengetahui makanan yang aman dan layak. Sementara Drs. Oman Yanto, MM salah satu pembicara dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang memberikan tema "URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KOMODITI PANGAN" mengatakan bahwa kehadiran Undang2 No. 8 Tahun 1999 ini bukan untuk menghukum para pedagang dalam hal ini pelaku usaha karena lahirnya undang2 ini adalah untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Namun lebih banyak konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha dari pada sebaliknya. Maka selama pedagang mengikuti aturan perundangan tentunya bukan menjadi hambatan akan tetapi menjadi pemicu untuk menjadikan barang dagangannya semakin laris karena disenangi oleh konsumen bukan karena murahnya saja melainkan keamanannya untuk dikonsumsi. Oleh karena itu pedagang dilarang menggunakan produk yang tidak layak konsumsi baik itu karena dicampur dengan pewarna buatan yang melebihi ambang batas yang ditentukan maupun bahan yang berbahaya seperti rhodamin B, methanyl yellow, boraks, formalin dan lainya yang akan merusak anatomi tubuh manusia akibat mengkonsumsinya. Apabila pedagang melakukan itu selain akan merusak masa depan generasi muda karena dikonsumsi oleh anak-anak sekolah juga akan berurusan dengan hukum yaitu bisa  sanksi pidana karena sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UUPK yaitu sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda dua milyar rupiah.

Sabtu, 26 Mei 2012

Investor Taiwan

EKSPOR KOMODITI HORTIKULTURA DIMINATI
 INVESTOR TAIWAN
Tim Pemprov  terdiri dari Perindag,Kadin,Undip
sedang berbincang di kebun lahan Mr. Chiu Fe Jung seorang investor dari Taiwan

 

 Tekstur tanah di Wonosobo ternyata menjadi daya tarik investor khususnya dari Taiwan yaitu dengan dibukanya lahan pertanian seluas 10.765m2 untuk mengembangkan 9 jenis bibit hortikultura berbagai varietas seperti mentimun, melon, lobak, kedelai, pai-tsai, kacang panjang, buncis, tomat dan labu. Benih yang dikembangkan ini berasal dari negerinya sendiri kemudian diujicobakan untuk dikembangkan di Indonesia dalam hal ini di kota dingin Wonosobo. Cara yang dilakukan adalah mencoba menanam bibit/benih baik yang ditanam sendiri maupun dilakukan perbandinggan dengan yang ditanam oleh petani lokal. Nantinya akan dilihat wana yang lebih baik apakah hasil yang dikembangkan oleh perusahaanya atau yang digarap oleh petani lokal. Untuk mengetahui ini dilakukan pengamatan secara teratur oleh tenaga ahli dari teknik pertanian. Ternyata hasilnya membuahkan suatu produk berupa benih yang tumbuh baik walaupun ada pada masa kondisi cuaca tertentu pernah terjadi uji coba ini ada yang lebih baik hasil petani lokal namun untuk berbagai jenis secara umum tetap bibit yang dihasilkan oleh perusahan lebih baik.Hasil dari pembibitan dikembangkan di Wonosobo maupun di ekspor ke negaranya sendiri.
Timun ini sebagai salah saatu hasil pembibitan di PT. Known You Seed



(Drs. Oman Yanto, MM : Ymt Kasi Bina Usaha Perdagangan).



Selasa, 22 Mei 2012

Mahalnya Biaya SNI

07 Maret 2012 | 21:01 wib
Pengusaha Keluhkan Mahalnya SNI
 0
 
 0
image
FGD SNI: Kepala Pusat Standardisasi BPKIMI Kementerian Perindustrian Tony Th Sinambela (kanan), Yudhi Budhi Tresno (Kadin Jateng), Endang (konsultan SNI) dan Penyuluh Perindag Madya Disperindag Jateng Subandi. (suaramerdeka.com/Fani
SEMARANG, suaramerdeka.com - Pengusaha menilai kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) membebani mereka dalam menghadapi persaingan dengan produk impor. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya SNI.
Komite Tetap Pengembangan Teknologi Tepat Guna UKM Kadin Jateng, Yosi Yonardo mengatakan, kemampuan pengusaha terutama UMKM dalam permodalan sangat kurang apalagi untuk mengurus SNI.
Guna mengurus SNI, biaya minimal yang harus dikeluarkan adalah Rp 50 juta belum termasuk biaya alat laboratorium yang wajib dimiliki tiap pengusaha yakni Rp 60 juta. "Biaya Rp 50 juta itu untuk pelatihan SNI. Kami harus mendatangkan pelatih dengan biaya sendiri dari Jakarta, itu belum termasuk akomodasi. Jadi untuk mengurus SNI butuh biaya Rp 100 juta-Rp 150 juta. Ini jelas memberatkan UMKM," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Dampak Berlakunya SNI bagi Dunia Usaha di Jawa Tengah di Hotel Grand Candi Semarang, hari ini.
FGD tersebut dihadiri oleh Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kementerian Perindustrian Tony Th Sinambela, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Pengembangan Produk Kadin Jateng Reza M Tarmizi, Endang konsultan SNI, dan Penyuluh Perindag Madya Disperindag Jateng Subandi.
Keuntungan yang diperoleh pengusaha dari SNI adalah mutu produk yang berkualitas. Namun di sisi lain, pengusaha justru harus menelan pil pahit. Produk SNI justru kalah dengan produk non SNI karena harganya yang lebih mahal.
Akibatnya masyarakat lebih memilih membeli produk non SNI. "Dari segi penjualan, barang ber-SNI kalah dengan barang yang tidak ber-SNI. Harga barang mereka lebih murah karena biaya produksinya tidak besar. Akhirnya dalam SNI berlaku seleksi alam," ujarnya.
Masih banyaknya barang non SNI, lanjut dia, salah satunya disebabkan karena mahalnya SNI sehingga membuat banyak pengusaha enggan mengurus SNI. Karena itu pemerintah diharapkan membiayai para pengusaha untuk mendapatkan SNI.
"Seharusnya pemerintah merangkul pengusaha dengan memberikan fasilitasi pelatihan agar kita bisa bersaing dengan produk impor yang juga sudah ber-SNI," tuturnya.
( Fani Ayudea / CN32 / JBSM )

Helm SNI di SM

29 Juni 2011 | 08:28 wib
22 Pedagang Helm Tak Ber-SNI Diperingatkan
 0
 
 0

Wonosobo,CyberNews. Sebanyak 22 pedagang helm yang ada di Kabupaten Wonosobo bakal mendapatkan peringatan keras. Para pedagang itu terpantau masih banyak mengedarkan helm tak ber-SNI ke para konsumen. Di samping itu, mayoritas helm tak ber-SNI adalah helm impor dari China dan Thailand. Seperempatnya dari jumlah yang beredar merupakan buatan lokal seperti dari Bandung dan Surabaya.
Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Wonosobo,Oman Yanto MM, Rabu (29/6) mengemukakan puluhan pedagang helm belum mengindahkan standar yang diatura dalam Permendag Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan SNI Helm. "Pedagang helm yang tak ber-SNI akan kami peringatkan," katanya.
Dalam pantauan saat ini, menurut Oman, peredaran helm tak ber-SNI masih sangat besar dan hampir tersebar di lima belas kecamatan.Dia juga menemukan ada sebanyak 18 merk helm tak standar sudah dikenal konsumen. "Ada 18 merk helm tak ber-SNI yang beredar," terangnya.
Menurutnya secara aturan sudah jelas karena peredaran helm tak standar dinilai merugikan konsumen. Dikatakan, sesuai yang dirilis kepolisian sebanyak 70 persen angka kecelakaan nasional pada tahun 2010 disebabkan pemakaian helm tak standar.
Setelah diperingatkan sejumlah pedagang helm tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk tahap awal, saat ini pihaknya sudah merilis beberapa kriteria helm SNI sesuai Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI.
( Edy Purnomo / CN26 / JBSM )