Kamis, 16 Agustus 2012

Kebijakan BBM

PEMERINTAH EVALUASI KEBIJAKAN BBM BERSUBSIDI 

Dalam rangka memahami dampak terhadap kebijakan pengendalian BBM Bersubsidi, pemerintah melalui Kementrian ESDM melakukan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Sosial Kebijakan Pengendalian BBM Bersubsidi pada tanggal 14 Agustus 2012 di Gumaya Tower Hotel Jalan Gajah Mada No. 59-61 Semarang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dirjen Migas ini menghadirkan para pakar dan berbagai kementrian/lembaga terkait yang terbentuk dalam Delegasi Sub Tim Analisis Sosial yaitu : Prof. Dr. Paulus Wirutomo, Dr.J. Kristiadi, Ir. Arief Moekiyat, MT dan lain-lain. Adapun peserta terdiri dari Kanwil di Jateng, Bupati/Walikota se Jateng, Kepala Dinas ESDM Prov dan Kab/Kota se Jateng, Direktur BUMN dan BUMD se Jateng, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan Jateng serta Ketua Organda Prov Jateng. .

Pemkab Hemat BBM


Kedu Utara

Pemkab Wonosobo Serukan Penghematan BBM


Ivan Aditya | Selasa, 31 Juli 2012 | 18:36 WIB | Dibaca: 64 | Komentar: 0
Sejumlah SPBU di Wonosobo memasang papan pengumuman terkait pemabatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan plat merah. (Foto : Ariswanto)
WONOSOBO (KRjogja.com) - Pemkab Wonosobo mengeluarkan surat edaran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penghematan BBM menyusul pemberlakuan BBM Non Subsidi untuk kendaraan plat merah atau mobil dinas (mobdin) per 1 Agustus 2012.
“Kami telah melayangkan surat edaran di tiap-tiap SKPD untuk melakukan penghematan BBM, sehingga beban anggaran untuk operasional mobil dinas bisa ditekan,” papar Sekda Wonosobo, Eko Sutrisno Wibowo di kantornya, Selasa (31/7).
Menurutnya, penghematan BBM bisa dilakukan diantaranya bagi PNS atau SKPD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah harus dipilah-pilah. Artinya perjalanan dinas dilakukan yang tergolong penting dan mendesak saja, dengan tujuan efisiensi  anggaran.
Sementara Tim Pengawasan BBM Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wonosobo memastikan distribusi pelayanan dan stok di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Wonosobo aman dan lancar.
Petugas Pengawasan BBM Disperindag Wonosobo Oman Yanto kepada KR mengatakan, sebagai langkah untuk mengantisipasi lonjakan permintaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjelang diberlakukannya pembatasan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas 1 Agustus, pihaknya telah melakukan pemantauan di sejumlah SPBU.
Dari hasil pantauan tersebut, Tim Pengawasan BBM Disperindag memastikan bahwa stok di 8 SPBU dijamin aman. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pengelola SPBU agar bemberlakuan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. (Art)

Rabu, 15 Agustus 2012

Tangani Formalin

Kamis, 5 Januari 2006 18:26
'Belasan Tahun Saya Pakai Formalin, Kenapa Sekarang Diributkan..'

Pengakuan jujur Sudjito seorang produsen mie bahwa telah belasan tahum menggunakan formalin, tapi mengapa baru sekarang diributkan.

Riauterkini- Tim Gabungan Pemkab Sragen mengundang para produsen dan pengusaha mie basah, tahu, mie ayam serta bakso. Tujuannya adalah untuk sosialisasi dampak buruk formalin. Ada pengakuan jujur seorang produsen mie bahwa telah belasan tahum menggunakan formalin, tapi mengapa baru sekarang diributkan.

Pertemuan digelar di Kantor Disperindagkop Pemkab Sragen, Kamis, (5/1). Tidak kurang dari 50 produsen tahu dan mie basah serta pengusaha bakso maupun mi ayam hadir untuk berdialog dengan tim gabungan yang dibentuk Pemkab. Tim Pemkab semula mengungkapkan tentang berbagai dampak formalin bagi kesehatan manusia.

Gilran mendapat kesempatan bicara pada pedagang dan produsen langsung 'menyerang'. Mereka mengeluhkan penghasilan yang menurun sekitar 40 hingga 70 persen dalam satu bulan terakhir akibat isu penggunaan formalin pada produk dan dagangan mereka.

Bahkan tanpa menutup-nutupi, seorang pengusaha pembuatan mie basah mengaku menggunakan formalin untuk pengawet produknya sejak tahun 1989. "Formalin paling efektif dan bahan itu dijual bebas. Mengapa baru sekarang diributkan. Selama ini mengapa didiamkan. Langkah pemerintah sangat terlambat," ujar Sujito, nama pengusaha itu.

Lebih lanjut Sujito mengaku pernah mencoba menggunakan bahan pengawet lain seperti benzoat, sodium maupun poliphosphat, namun mie yang dihasilkan dinilai buruk, karena dalam waktu satu hari mie basah yang dicampur bahan tersebut sudah hancur.

Sedangkan untuk menggunakan bahan pengawet lain yang lebih baik seperti jenis minatrit, Sujito mengaku kesulitan mendapatkannya karena tidak banyak dijual bebas di pasar. "Jadi kalau memang penggunaan formalin untuk pengawet mie dilarang, pemerintah juga harus menyediakan alternatif pengganti yang daya kerjanya seefektif formalin," lanjutnya.

Sedangkan Rochim, pengusaha lain yang mengaku tidak pernah menggunakan formalin untuk produk mie buatannya, mendesak Pemerintah segera menghentikan ketidakpercayaan konsumen terhadap seluruh bahan makanan yang selama ini diduga mengandung formalin. Rochim mengusulkan dilakukan labelisasi produk untuk agar konsumen bisa memilih.

Menanggapi usulan tersebut Kepala Disperindagkop Kabupaten Sragen, Musdiman, mengaku bahwa pihaknya bersama kepolisian dan dinas kesehatan Kabupaten Sragen memang telah merencanakan pemberian sertifikasi bebas bahan kimia berbahaya untuk produk makanan di pasaran.

"Namun untuk dapat menjalankannya kami masih harus menunggu satu unit alat deteksi dini formalin seharga Rp 2,2 juta yang sudah kami pesan beberapa waktu lalu dari Depkes," ujarnya Musdiman.

Lebih lanjut dikatakannya, sosialisasi yang dilakukan pemerintah tentang penggunaan bahan kimia berbahaya dalam makanan memang belum menyentuh semua lapisan. Hal tersebut karena penggunaan formalin, boraks maupun zat pewarna non-makanan, menurutnya, lebih disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat.

Tidak adanya ketentuan yang membatasi penjualan bahan-bahan tersebut, kata dia, juga menjadi pemicu penggunaannya. "Produsen yang umumnya pengusaha kecil dan menengah tentunya lebih memilih menggunakan formalin yang murah dan mudah diperoleh di toko-toko kimia biasa tanpa mempertimbangkan dampak buruknya," lanjut dia.***Int

Produsen Mie di Grebeg Polda

Rabu, 23/11/2011 17:16 WIB

Polda Jateng Bongkar Industri Mie Berformalin

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Berbagi informasi terkini dari detikcom bersama teman-teman Anda
Foto: Triono (detikcom)
Semarang Polda Jateng membongkar industri pembuat mie berformalin di Semarang. Industri ini beroperasi sejak dua tahun lalu dan mampu memproduksi enam kuintal mie setiap hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menyatakan awalnya polisi mendapat laporan adanya produksi mie tanpa merk. Lalu polisi menyelidiki dan ternyata berdasarkan uji laboratorium, mie tersebut mengandung formalin. Si pemilik yang bernama Haryoto pun ditangkap.

"Dia (Haryoto) tersangka. Untuk produksi, dia dibantu enam karyawan," kata Djihartono di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Banyumanik, Rabu (23/11/2011).

Industri mie basah dan kering itu terletak di Kawasan Industri LIK Bugangan Kaligawe Semarang Gang IX No 368, Semarang. Saat ini, seluruh aset telah diamankan polisi.

Dalam gelar perkara, Haryoto mengatakan mie hasil produksinya hanya didistribusikan sejumlah pasar tradisional di Semarang. "Tiap hari enam kuintal," katanya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 unit mesin pengaduk, 1 unit mesin penggiling dan pencetak mie, 20 karung terigu masing-masing 25 kg, 15 karung tepung tapioca masing-masing 50 kg, 7 karung garam masing-masing 50 kg, 20 liter minyak goreng, 25 liter formalin, 17 karung mie masing-masing 50 kg, 1 unit mobil box, 1 set alat oven atau kukus mi, dan 2 bundel nota penjualan.

"Tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Djihartono.

(try/fay)

Penggerebegan Mie Formalin

indosiar.com, Semarang - Pabrik pembuatan mie yang diduga menggunakan formalin. Lokasinya ditengah lingkungan padat penduduk di jalan Puspowarno, Semarang. Saat digerebek, pabrik baru saja selesai berproduksi dan mie bercampur formalin yang sudah jadi sebagian besar telah dipasok kepada para pelanggan untuk dijajakan ke sejumlah pasar tradisional ke Semarang.

Petugas masih dapat menyita 40 kilogram mie berformalin yang belum sempat dipasarkan serta cairan formalin. Hartono dan Yanti, pasangan suami istri pemilik pabrik mengaku telah menjalankan usahanya salama 1 tahun.

Meski tahu menggunakan formalin untuk campuran mie basah dilarang, pasangan suami istri ini berkilah, bahwa selama ia memasok mie tak pernah ada komplain dari konsumen.

Kepala badan POM Semarang, Suprianto menjelaskan penggerebekan pabrik mie ini merupakan pengembangan dari penyitaan mie basah ilegal sebelumnya.

Pabrik ini kemudian disegel dan pemiliknya akan diproses hukum dengan jeratan undang undang no 7 tahun 1996 tentang pangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan sekitar Rp 1,5 milliar.(Agus Hermanto,Her)

Sangki Pengguna Formalin

Pembuat Mie Gunakan Formalin Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2006
YOGYAKARTA, (Suara Karya): Tiga produsen mie basah yang menjadi tersangka sebagai pembuat mie dengan menggunakan formalin bisa diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Widagdo Mulyono Petrus, SH Mhum, Kamis, mengatakan, tiga produsen mie basah yang hingga saat ini masih diperiksa secara intensif itu adalah Waljito (58) penduduk Dusun Tamanan, Banguntapan, Jumiyo (55) penduduk Cigotan, Pandak, dan Sokiman (49) penduduk Desa Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.
Ketiga tersangka tersebut diperiksa karena memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin. Mereka bisa dipersalahkan melanggar pasal 80 ayat 4a Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Selain itu, katanya, mereka juga bisa dipersalahkan melanggar pasal 55 D dan E Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga produksen mie basah tersebut ditahan sejak Rabu (15/2), setelah diserahkan oleh Balai Balai POM DIY dan Polres Bantul.
Ia menjelaskan, mereka diketahui dan ditangkap polisi pada pertengahan Januari 2006 dan setelah diperiksa di Balai POM ternyata terbukti memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat menganggu kesehatan manusia. (Ant)

Sabtu, 11 Agustus 2012

Mie Formalin

 MIE BERFORMALINMASIH BEREDAR BEBAS
Tim dari Dinkes dan Disperindag sedang mengamati uji mie basar di psr Kertek tadi pagi 11-8-12

Dua pedagang mie basah asal Wonosobo dan Magelang sebagai tempat kulakan para pedagang yang berjualan di pasar tradisional seperti pasar induk Wonosobo, pasar Kaliwiro, pasar Wadaslintang, pasar Kejajar, pasar Garung dan Pasar Sapuran melakukan kulakan di pasar pagi Kertek. Ibu Joko Asal Magelang dan Bu Fadhilah asal Wonosobo sebagai tempat kulakan para bakul di semua pasar tradisional di Wonosobo. Tim melakukan penelusuran karena sejak tahun lalu yaitu 2011 mie basah yang dijual bebas di pasar Induk Wonosobo positif mengandung formalin berdasarkan uji petik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo. Pada tahun ini 2012 beberapa pedagang tahun lalu menjual produk yang sama sekarang sudah tidak berjualan lagi, namun masih ada yang membandel dengan alasan tidak tahu. Mie basah produk magelang yang dijual oleh ibu Joko dan ibu Fadhilah positif mengandung formalin. Oleh karena itu yang bersangkutan diminta untuk mempertanggungjawabkan yaitu dengan memusnahkan produk yang masih ada dan membuat pernyataan di atas materai bahwa tidak akan melakukan pembelian dan penjualan produk yang sama karena akan merugikan masyarakat. Apabila dikemudian hari masih tetap berjualan siap untuk diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua orang tersebut baru satu kali ini ditemukan oleh tim, namun demikian tim memberikan peringatan keras agar tidak memperdagangkan kembali dimasa yang akan datang. Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Disperindag, dan Satpol PP. Oleh karena itu kami jamin tahun depan peredaran mie berformalin di pasar tradisional mau di toko modern akan terminimalisir bahkan diharapkan tidak ada lagi yang berjualan karena sangat membahayakan bagi kesehatan seseorang yang mengkonsumsinya.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen)