Sabtu, 15 Februari 2014

Rakor LPG 3KG

PERMINTAAN LPG 3KG MENINGKAT TAJAM DISPERINDAG UNDANG PERTAMINA

Akibat permintaan LPG 3kg yang meningkat terus menerus dan pendistribusian yang tidak terkendali Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo berencana mengundang  PT. Pertamina (Persero) Regional III  DIY besok Selasa 18 Februari 2014. Pertamina akan dihadiri langusung oleh SR Pertamina, Fahmi Mahdi, ST. Kegiatan ini dalam rangka rapat koordinasi yang melibatkan Kepolisian, Hiswana Migas, Agen LPG 3kg dan SKPD terkait seperti Bagian Perekonomian, Dinkop UMKM, Bapermades, Kesbangpol dan Linmas, Bagian Hukum dan Bagian Humas Setda. Banyaknya keluhan masyarakat akan kebutuhan LPG 3kg baik melalui aduan maupun hasil pantauan Tim Pengawas Barang Bersubsidi Dispserindag dengan Agen menunjukan bahwa memang kebutuhan LPG 3kg terus meningkat seiring dengan semakin banyak kalangan usaha mikro dan kecil. Hasil Pantaun Kamis tanggal 13 Februari 2014 diketahui adanya pelaku usaha mikro (home industri) makanan seperti pembuat kripik pisang ada yang menggunakan tabung LPG 3kg sebanyak 40-65 tabung perharinya. Tabung LPG 3kg ini untuk kebutuhan penggorengan kripik singkong yang tiap tungkunya membutuhkan 6 tabung sehingga orang yang mempunyai 10 tunggu saja sudah dibutuhkan 60 tabung perhatinya. Inilah satu satu faktor terjadinya serapan LPG 3kg yang seolah-olah sulit dicari dipasaran. Faktor lain diantaranya ada sebagian usaha ayam yaitu sebagai pemanas yang digunakan selama 13-15 hari selama masa pertumbuhan ayam yang masa pemeliharan sampai dipanen (dijual) selama 30-40 hari. Selain aanya migrasi dari pengguna LPG 12 kg ke 3kg walaupun tidak terlalu besar tetapi berdampak pada kekurangan LPG 3kg bagi kalangan tidak mampu. Oleh karena itu dalam rakor tersebut untuk mengetahui berapa kuota permanen tahun 2014 untuk Kabupaten Wonosobo.
(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag Wonosobo). 

Senin, 10 Februari 2014

Penjual Migor Curah Curang

PENJUAL MIGOR DICURANGI SUPLIER
LAPOR DISPERINDAG

Seorang penjual minyak goreng curah bernama Sarono asal RT 01 RW 05 Margerejo Desa Wonolelo Wonosobo mengajukan aduan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Yang bersangkutan diterima langsung Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen. Dalam aduannya Sarono mengemukakan bahwa dia berlangganan minyak goreng jenis curah dalam jerigen dari salah satu pemasok inisial  Leo asal Banjarnegara. Menurut pengakuannya setiap hari dipasok 5-6 jerigen. Tiap jerigen ukuran 20 kg sehingga rata-rata perhari 100-120 kg dengan harga fluktuasi antara Rp 10.000-Rp 10.200 perkilogramnya dengan total harga rata-rata Rp 1.000.000. Yang bersangkutan mengadukan hal ini dikarenakan ada beberapa kejanggalan sehingga yang bersangkutan berinisiatif melakukan rekaman dengan handycam selama transaksi tersebut. Diantara kecurigaan itu adalah kendaraan yang selalau berganti-ganti dan yang tercatat menggunakan bak terbuka merek grandmax warna putih yang ditutup terpal warna hitam dengan Plat Nomor K 1908 PH. Kemudian ketika akan ditimbang diminta pihak suplier  sendiri yang mengambilkan jerigennya untuk dipilih yang kira-kira ukurannya pas. Pada hari terakhir yang bersangutan malah pergi padahal belum dibayar  ketika diminta untuk ditimbang langsung. Padahal menurut Sarono yang bersangkutan memasok ke beberapa wilayah di Kabupaten Wonosobo. Ini bisa dihitung berapa keuntungan dia dari pengurangan takaran tersebut. Surono mengakui dari segi kualitas minyk gorengnya sama dengan yang lainnya, namun takarannya yang dipermasalahkan karena mesti kurang. Yang bersangkutan tidak bisa memperikan isi jerigen karena pihak suplier memasukannya langsung ke drum milik Surono. Untuk itu para pedagang diminta lebih hati-hati ketika memperoleh barang daganganya agar tidak terjadi kerugian. Dalam Kasus Surono ini tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait aduan Surono karena posisi Surono adalah sebagai konsumen perantara (pedagang) bukan konsumen langsung. Namun pihak Suplier bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).   

Sabtu, 08 Februari 2014

Kebijakan Importasi Beras

DIPERLUKAN DATA AKURAT
UNTUK TANGANI PERBERASAN
Seksi Distribusi dan PK Bidang Perdagangan sedang cek ketersediaan beras
di salah satu toko beras pasca adanya banjir di beberapa daerah.


Kisruh mengenai membanjirnya komoditi beras medium yang beredar pasar tradisional di Jakarta berdampak pada saling tudingnya antara kebijakan Pemerintah dengan non Pemerintah. Beras medium yang beredar ini bukan produk domestik melain produk impor asal Negeri Vietnam. Sehingga mulai ada kecurigaan terhadap para pengambil kebijakan dibidang importasi beras bahwa ada permainan apa mengenai perberasan ini. Ada 3 (tiga) lembaga Pemerintah yang paling kompeten dalam penanganan importasi beras ini yaitu pertama Kementrian Pertanian. Lembaga ini terkait boleh tidak seorang pelaku usaha (importir) melakukan importasi. Rekomendasi inilah sebagai syarat awal untuk tindak lanjut implementasi kegiatan impor. Kalau ada rekomendasi dari Kementan tentunya Kemudian importir harus mengajukan permohonan impor kepada Kementrian Perdagangan. Jika persyaratan terpenuhi maka pelaku impor tentunya bisa membeli beras di luar negari untuk dijual di Indonesia. Namun sebelum masuk Indonesia mestinya harus lewat pelabuhan yang tentunya harus diperiksa terlebih dahulu dokumennya dan barang impornya oleh Kementrian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai sebagai institusi terakhir yang bisa menentukan boleh tidaknya barang impor masuk Indonesia. Kebijakan importasi ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.06/M-DAG/PER/2/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 12 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Beras. Dalam Permendag ini diatur mengenai ketentuan impor yang didasarkan pada hasil koordinasi institusi terkait diantaranya : impor tidak boleh dilakukan  masa 1 (satu) bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 (dua) bulan setelah panen raya. Penentuan mengenai Panen Raya ditentukan oleh Kementrian Pertanian. Oleh karena itu maka seorang importir harus memiliki Angka Pengenal Impor-Umum(API-U) dan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Beras. Komoditi beras telah diatur merupakan POS TARIF/HS 1006.30.99.00. Dengan demikian dibutuhkan data yang akurat berapa kemampuan produksi petani, berapa kebutuhan beras nasional, dan akhirnya kesenjangan kemampuan produksi dan kebutuhan itulah sisanya yang dibutuhkan untuk impor. Selama belum ada data pasti akan terus menerus saling tuding dan curiga terhadap kebijakan importasi beras.
(Drs.Oman Yanto,MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bedang Perdagangan). 

Kamis, 06 Februari 2014

Buah Impor Negatif Formalin

BUAH IMPOR YG DIJUAL DI RITA PASARAYA NEGATIF FORMALIN
Foto: Sedang cek komoditi hortikultura jenis buah impor utk di uji laboratorium ttg kandungan formalinya bersama Dinkes di Supermarket PT.Rita Pasaraya
Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag dan Dinkes sedang berdialog dengan manajemen PT. Rita Pasaraya sebelum uji lab buah impor pekan kemarin.

Dalam rangka melindungi konsumen dari bahaya formalin pada komoditi hortikultura jenis buah impor, Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Dinas Kesehatan melakukan uji laboratorium pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo. Adapun jenis buah yang diuji tersebut meliputi : apel USA, Apel Royal Gala, Apel Gren Smith, Apel Fuji dan Pear Yalie. Dari semua buah impor tersebut diambil sampelnya di Supermarket PT. Rita Pasaraya untuk diketahui mengenai pemanis sakarin maupun siklamat, pengawet berupa formalin dan hasilnya semua negatif . Oleh karena konsumen bisa bebas membeli jenis buah tersebut dan aman untuk dikonsumsi. Dengan demikian kami sampaikan terima kasih kepada pihak manajemen Rita Pasaraya karena telah menjual produk yang aman bagi konsumen. Namun demikian kami mengharapkan pihak Rita sebaiknya untuk melakukan uji laboratorium sendiri sehingga sebelum dipasarkan dipastikan terlebih dahulu keamanannya. Masih tahun ini juga kami akan lebih banyak lagi untuk melakukan uji laboratorium terkait produk hortikultura agar konsumen merasa aman dari gangguan bahan berbahaya yang dampaknya sangat besar bagi kesehatan masyarakat.

(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Disperindag Wonosobo).
 

Selasa, 04 Februari 2014

Pasokan BBM Masa Banjir Aman

PASOKAN BBM DARI DEPOT
 KE WONOSOBO 
TIDAK TERPENGARUH BANJIR
 Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag
sedang mencoba cek pengisian BBM di SPBU Ngasinan.


Selama musim hujan yang berkepanjangan sehingga menimbulkan banjir di berbagai daerah seperti Ibu Kota Jakarta, Ibu Kota Provinsi di Semarang dan beberapa kabupaten kota lainnya termasuk di Wonosobo tidak menggannggu arus distribusi BBM dari Depot ke SPBU-SPBU. Pasokan Di SPBU 44.563.01 Kalierang Kecamatan Selomerto pengadaan Premium 12.000 liter perhari, Solar  8.000 liter perhari, Pertamax 24.000 liter perbulan. SPBU 44.563.02 Ngasinan Kecamatan Wonosobo Pengadaan premium 24.000 liter, solar 16.000 liter perhari, pertamax 8.000 liter pertriwulan. SPBU 44.563.03 Krasak Kecamatan Mojotengah Pengadaan premium 24.000 liter, solar 16.000 liter perhari dan pertamax 8.000 per triwulan. SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek Pengadaan premium 16.000 liter, solar 8.000 liter perhari, dan pertamax 8.000 liter pertriwulan. SPBU 44.563.05 Selokromo Kecamatan Leksono, Pengadaan  premium 24.000 liter, solar 16.000 liter dan pertamax 8.000 liter pertriwulan. SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar, Pengadaan premium 16.000 liter, solar 8.000 liter dan pertamax 8.000 liter perdua bulan. SPBU 44.563.07 Sapen Kecamatan Wonosobo Pengadaan 16.000 liter, solar 8.000 liter dan pertamax 8.000 liter perbulan. SPBU 44.563.08 Sidojoyo Kecamatan Wonosobo Pengadaan premium 16.000 liter, solar 8.000 liter  perbulan. Dua SPBU yaitu SPBU 44.563.04 Bojasari Kecamatan Kertek dan SPBU 44.563.06 Kedalon Kecamatan Kalikajar dipasok dari Depot Rewulu dan 7 SPBU dipasok dari Depot Maos. Dua Depot ini berada pada jalur normal tidak terpengaruh oleh Banjir. Oleh karena itu maka distribusi BBM di seluruh SPBU di Wonosobo selama musim penghujan ini dalam kondisi aman. Oleh karena kami sampaikan terima kasih kepada PT. Pertamina, HISWANA MIGAS dan Manajemen SPBU sehingga pelayanan kepada konsumen berjalan normal.

(Drs.Oman Yanto, MM: Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag Wonosobo).

Kamis, 30 Januari 2014

Toko Jamu Diperingatkan

BB POM PERINGATKAN DEPOT JAMU BUYUNG UPIK 

Tim Gabungan Dinkes-Disperindag Sidak di Toko Jamu Jl. Ahmad Yani Wonosobo.


Balai Besar POM Semarang sesuai Surat Nomor : IN.01.04.954.01.14 tanggal 17 Januari 2014 memberikan peringatan keras kepada Depot Jamu Buyung Upik di Jalan Ahmad Yani Wonosobo. Yang bersangkutan memajang kemasan jamu kosong dimana merek jamu tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Tanpa Izin Edar (TIE) dan Nomor TR Fiktif. Selain itu juga menjual berbagai produk obat tradisional dan kosmetika Tanpa Izin Edar dan Obat Tradisional dengan Nomor Registrasi Fiktif. Seperti Super Stud 007, Playboy Cream, Jamu Antanan, Jamu Rumput Fatimah,Jamu Putri Monalisa India, Jamu Ekstrak Rumput Fatimah, Asyifa Izza Tumps. Ini merupakan barang yang Tanpa Izin Edar. Sementara jenis No. TR Fiktif berupa Jamu Arma, Jamu Madu Klanceng Asam Urat, Kapsul Kecetit Asyifa, Jamu Serasi, Jamu Bintang-Bintang Tangkur Kobra, Obat Pegel Linu Ngilu Tulang Super, Jamu Langsingku, Jamu Asyifa Izza Cikungunya, Kapsul Ekstrak Pasak Bumi dan Jamu Sedep Wangi. Kemudian yang bersangkutan juga menjual Jamu palsu seperti Jamu Habis Bersalin Cap Nyonya Meneer dan Jamu Habis Bersalin Lengkap Sidomuncul. Sebenarnya yang bersangkutan pernah mendapat peringatan ketika Tim dari Dinas Kesehatan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan pengawasan agar tidak melakukan hal tersebut. Tanpa sepengetahuan kami ternyata Balai Besar POM juga melakukan sidak ke kios jamu tersebut. Oleh karena itu yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana bisa dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juga rupiah). Disamping yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana  kurungan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak  Rp 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah).

(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindag Kabupaten Wonosobo).
 

Senin, 27 Januari 2014

Pola Distribusi LPG 3kg Perlu Diubah

POLA DISTRIBUSI LPG 3KG 
HARUS TERTUTUP
Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi sedang cek Stok LPG di Pangkalan Wonosobo

AGAR TEPAT SASARAN PADA KELUARGA KURANG MAMPU

Terjadinya kelangkaan Liqued Petroleum Gas (LPG) ukuran 3kg sehingga selalu habis di pasaran lebih disebabkan pada banyaknya pengguna dari kalangan mampu.Padahal tujuan konversi dari minyak tanah ke LPG 3kg adalah dikhususkan bagi kalangan tidak mampu yang penghasilannya maksimal Rp 1.500.000 per bulan. Sementara ini tidak sedikit kalangan mampu yang berpenghasilan sampai Rp 10.000.000 perbulan saja masih ada yang menggunakan LPG 3kg. Padahal semestinya mereka menggunakan non subsidi seperti ukuran LPG 12 kg. Oleh karena itu diperlukan sistim distribusi tertutup yaitu penerima konsumen pengguna sudah tercata nama dan alamatnya di pangkalan. Sementara ini yang beli masih bebas siapa saja. Seperti diberlakukan pada distribusi pupuk bersubsidi sudah menggunakan sistim tertutup, Sementara untuk LPG 3kg sistim tertutup masih ujicoba dibeberapa kabupaten/kota. Inilah satu faktor penyebab utama langkanya LPG 3kg seringkali sulit dicari dipasaran. Padahal alokasi LPG 3kg untuk masyarakat Wonosobo harian tiap tahunnya selalu bertambah. Tahun 2009; 7.500 tabung, 2010; 9.500 tabung, 2011; 10.249 tabung, 2012; 10.660 tabung dan 2013; 11.988 tabung. Sementara alokasi 2014 belum ada kepastian berapa besarannya karena kami masih menunggu kepastian dari PT. Pertamina Pusat dan dimungkinkan terus bertambah seiring dengan semakin banyak pelaku usaha yang ada serta kesadaran masyarakat akan kebutuhan LPG 3kg semakin meningkat akibat hilangnya rasa takut akan ledakan. Hal ini karena seringnya edukasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun agen tentang amannya LPG 3kg asal digunakan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan Pertamina. Seperti gunakan Tabung SNI, Selang SNI, Regulator SNI dan Kompor SNI hal ini guna menghindari bahaya akibat barang yang digunakan tidak standar. Selain itu juga tentunya konsumen pengguna harus menggunakan tabung gas tersendiri jangan sampai berdekatan dengan tungku api karena sangat berbahaya. Selain itu gunakan ventilasi udara yang benar sebab bila terjadi kebocoran gas bisa mengalir terbawa angin sehingga terhindar dari ledakan.

(Drs.Oman Yanto, MM : Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Disperindag Wonosobo).