Rabu, 27 Juni 2012
menindak biro umrah
Biro
jasa pemberangkatan haji plus dan umroh yang melanggar aturan dan
bermasalah akan ditindak. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada
pelaku usaha. Demikian disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan
Konsumen, Disperindag, Oman Yanto, Senin (5/3).
Pernyataan
itu terkait kasus penelantaran calon jamaah Umroh dari Wonosobo pada
Jumat (2/3) lalu. Dia mengatakan, penelantaran jamaah umroh itu telah
melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat.
Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Wonosobo akan menindak biro atau
agen yang bermasalah. Pasalnya, pada 2011 juga pernah terjadi kasus
serupa.
"Biro
atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh itu akan ditertibkan. Jika
jelas pelanggarannya bisa dikenakan sanksi hukum," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda