Senin, 03 September 2012

Biro Umrah

Rabu, 27 Juni 2012

menindak biro umrah

Biro jasa pemberangkatan haji plus dan umroh yang melanggar aturan dan bermasalah akan ditindak. Hal itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Demikian disampaikan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Disperindag, Oman Yanto, Senin (5/3).
Pernyataan itu terkait kasus penelantaran calon jamaah Umroh dari Wonosobo pada Jumat (2/3) lalu. Dia mengatakan, penelantaran jamaah umroh itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merugikan masyarakat. Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Wonosobo akan menindak biro atau agen yang bermasalah. Pasalnya, pada 2011 juga pernah terjadi kasus serupa.
"Biro atau agen jasa pemberangkatan haji dan umroh itu akan ditertibkan. Jika jelas pelanggarannya bisa dikenakan sanksi hukum," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda