Selasa, 20 Agustus 2013

Deregulasi Kedelai

PEMERINTAH LAKUKAN DEREGULASI TENTANG KEDELAI


GUNA LINDUNGI PETANI KEDELAI DAN PENGRAJIN TAHU TEMPE
.
Pemerintah benar-benar serius dalam hal penanganan masalah kedelai yang menjadi isu sangat ramai diberitakan di berbagai media nasional maupun lokal baik itu televisi, surat kabar maupun radio beberapa waktu lalu akibat harga kedelai yang melambung tinggi. Bukti keseriusan tersebut dalam tahun dikeluarkan 6 peraturan sekaligus pada tahun 2013 ini yaitu 1. Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2013 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum BULOG untuk Pengamanan Harga dan Penyaluran Kedelai. 2. Permendag No. 23/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Program Stabilisasi Harga  Kedelai. 3. Permendag No. 24/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Stabilisasi Harga  Kedelai. 4. Permendag No. 25/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Penetapan  Harga  Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai. 5. Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Penetapan Harga Penjualan Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga  Kedelai. 6. Kepmendag No. 608/M-DAG/PER/5/2013 Tentang Tim Stabilisasi Harga  Kedelai. Dengan melakukan deregulasi ini maka petani kedelai dan industri tahu tempe tidak akan terombang-ambing lagi dengan harga kedelai yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah yaitu Harga Beli Petani (HBP) Rp 7.000 (tujuh ribu rupiah) per kg dan Harga Jual Pemerintah Rp 7.450 per kg. Artinya harga kedelai dari petani minimal 7.000 apabila harga dipasaran kurang dari harga tersebut maka Perum Bulog tetap harus membeli seharga 7.000 tersebut. Begitu juga pengrajin tahu dan tempe paling tinggi harga 7.700 sesuai ketentuan ambang batas maksimal. Oleh karena itu peran Tim Stabiliasi Harga Kedelai ini sangat penting bukan hanya oleh Pemerintah tapi peran Pemda juga sangat diperlukan.
Demikian Sosialisasi Peraturan Program Stabilisasi Harga Kedelai oleh Direktur Kebutuhan Pokok dan Barang Strategis Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan yang diselenggarakan di Aula Lantai 5 Kantor Disperindag Provinsi Jawa Tengah pada Selasa Tanggal 20 Agustus 2013 yang diikuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota Se Jateng, Dinas Pertanian dan Importir.


(Sosialisasi diikuti Oleh : Kepala Disperindag Wonosobo: Sumaedi, SH, M.Si dan Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan : Drs. Oman Yanto, MM). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda