Senin, 05 Agustus 2013

Tiket Mudik Lebaran

BELILAH TIKET 
DI TEMPAT-TEMPAT RESMI



GUNA MENGHINDARI KERUGIAN PIHAK KONSUMEN

Untuk menghindari kerugian pihak konsumen pengguna jasa transportasi, maka masyarakat yang akan melakukan mudik maupun balik agar membeli tiket baik itu pesawat, kereta, bis maupun travel pada agen-agen atau penjual resmi. Untuk tiket pesawat waspadai penjualan tiket onlie yang seolah-olah perusahaan penerbangan. Lihat apakah rekening untuk booking tiket benar perusahaan yang bersangkutan. Jangan tertarik dengar harga yang lebih murah dari harga normal karena itu sebagai indikasi penipuan. Harga tiket pada lembaga resmi baik beli di Jakarta, di Semarang atau di Wonosobo akan sama karena secara online. Begitu juga harga tiket Kereta Api, supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari belilah tiket di loket-loket yang telah ditunjuk atau disediakan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Tidak kalah pentingnya tiket bis yang paling banyak konsumen penggunanya. Jangan sekali-kali membeli tiket disembarang tempat, tapi beli di agen resmi. Dan segera laporkan kepada aparat setempat yang bertugas di terminal atau pelayanan lebaran terdekat jika ada indikasi ketidakberesan dalam tiket misalnya tidak jelas tarif tiket yang ditulis sehingga berapa besarannya penumpang tidak tahu. Sebab hal ini menunjkan ada indikasi pelanggaran tuslah dimana kru bis agar bisa mengelak ketika diminta bukti yang pasti. Padahal ketidakjelasan harga pada tiket penumpang bis adalah sebagai indikasi agar penumpang tidak tahu harga pastinya dan sudah bisa dipastikan harga tiket yang dibayar akan lebih mahal dari tarif resmi. Pelanggaran jasa taransportasi darat khususnya bis ini lebih rawat penyalahgunaan. Bagi penyedia jasa angkutan ini jika melanggar tarif yang sudah ditentukan dan menelantarkan penumpang atau ban kendaran yang tidak laik jalan disamping bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jasa Transportasi ini merupakan salah satu jenis jasa yang harus diawasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan karena Pemerintah sudah meratifikasi konvensi Internasional bahwa berdasarkan kesepakatan multilateral ada 12 jenis jasa yang diperdagangkan salah satunya adalah jasa transportasi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bid. Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda