Jumat, 10 April 2015

Regulasi Baru GKR

 KEBIJAKAN BARU GULA RAFINASI ANCAM INDUSTRI CARICA
Oman Yanto, sedang cek home industri carica di wilayah Bugangan.
 
Kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, akan mengancam eksistensi Home Industri sekala mikro seperi  home industri carica yang ada di Wonosobo. Kebijakan tersebut sebagai pengganti Surat Edaran Menteri No. 111/2009 yang dicabut untuk menjaga ketertiban distribusi, agar gula kristal rafinasi terdistribusi sesuai dengan peruntukannya. Memang selama ini telah terjadi distorsi distribusi gula sampai ke pasar konsumen padahal semestinya hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Kami akui hasil  pengawasan kami masih ditemukan gula kristal rafinasi merembes di pasar domestik yang dikonsumsi oleh konsumen. Selama ini distributor/sub distributor yang ada memang kurang transparan dan sulit ketika diminta laporan ke Dinas Perindag. Namun demikian kebijakan baru ini akan menyulitkan home industri carica yang kebutuhan terbatas dalam jumlah kecil. Memang untuk industri besar tidak masalah karena kebutuhannya jelas. Sementara home industri tidak bisa ditentukan kuotanya secara pasti tiap bulannya. Saat ini sudah banyak yang mengadu kepada kami Disperindag terkait kebijakan baru ini karena mereka kesulitasn mendapat gula kristal rafinasi yang biasaya diperoleh dari sub distributor. Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah agar Kementarian Perdagangan melakukan kebijakan khsusus bagi home industri mikro dengan rekomendasi yang ketat bisa membeli lewat distributor/subdistributor  karena untuk beli langsung ke pabrik sulit dilakukan dikarenakan lokasi pabrik yang  berada diluar wilayah kabupaten serta volume pembelian yang tidak tetap. Sementara ini kami akan melakukan koordinasi tingkat kabupaten dengan berbagai instansi terkait termasuk pelaku usaha di bidang carica untuk mengetahui angka pasti berapa kebutuhan gula kris.tal rafinasi untuk Wonosobo.

(Drs. Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).