Selasa, 03 April 2012

Minuman Beralkohol



Tim PBJ Perindagprov dan Perindagkab Wonosobo sedang melakukan dialog dg pemilik Toko Minol
MIRAS BERDAMPAK KEJAHATAN

Minuman Beralkohol (Minol) dalam konteks sosiologis yang berkembang di masyarakat lebih dikenal dengan istilah Miras (Minuman Keras). Disebut minuman keras karena sangat keras  bahayanya. Dimedia masa banyak diberitakan mengenai realitas akibat minuman keras.seperti perkelahian, pemerkosaan sampai pembunuhan. Maka tidak salah dalam perspektif Agama (Islam) telah memvonis haram hukumnya minum minuman keras. Dalam hal kenegaraan pemerintah telah mengatur mengenai masalah miras/minol ini. Oleh karena itu miras/minol ini dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan dan termasuk yang diatur mengenai importasinya. Dasar yang menjadi pedoman miras/minol ini adalah :
- Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatn.
- Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkoho.
- Keputusan Menteri Perdagangan No. 314 Tahun 2004 tentang Peredaran, Impor dan Ekspor Obat, Makanan-Minuman, Alat Kecantikan dan Alat Kesehatan.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230 Tahun 1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 43 Tahun 2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan  Pengendalian Minuman Beralkohol.
- Perda Kabupaten Wonosobo No. 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Karena itu pemerintah telah mengatur mengenai tataniaga minuman beralkohol ini bahwa selain harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga harus memiliki SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan-Minuman Beralkohol). Di Wonosobo hanya ada satu Sub Distribur  minuman beralkohol yaitu Toko UD. Handoko yang ditunjuk oleh  PT. Perintis Karya Sentosa pada tahun 20112 ini sesuai SIUP-MB No. 02/PDN/MB/1/2012 yang  dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan Keberadaan Sub Distributor yang membawahi wilayah Wonosobo, Banjarnegara dan Kedu ini tentunya harus lebih terkendali sehingga akan mudah terawasi. Mudah-mudahan pada tahun ini dan tahun depan tingkat kejahatan yang diakibatkan oleh minuman keras ini semakin jauh berkurang. Untuk jenis minol  yang diperbolehkan sesuai izin tadi bagi UD. Handoko ada dua yaitu golongan B dan C. Untuk golongan B yang diperbolehkan adalah anggur, dan MB beraroma seperti : Whisky, Jenever, Vodka, Beras Kencur, Anggur Gingseng dan Arak Obat. Sedangkan untuk Golongan C : Whisky. Sasaran minuman ini adalah hotel bintang 3,4, dan 5 atau Bar termasuk Pub dan Klab malam serta Restoran yang memiliki tanda talam.  Oleh karena itu tidak boleh diecerkan dan diminum disembarang tempat kecuali yang telah ditentukan. Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) diatas 5 sampai 20%. Adapun Golongan C adalah lebih dari 20 sampai 55%. Semoga peredaran minuman keras/bealkohol ini bisa terkendali dan tidak menjadi momok bagi masyarakat sehingga tidak memakan korban baik dirinya maupun orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda