Rabu, 11 April 2012

AMDK Wajib SNI

MINUMAN KEMASAN  WAJIB SNI
 PPBJ dan PPNS Disperindag sedang berdialog dg pengelola AMDK

Air minum merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat. Saat ini air minum sudah banyak dikemas dari hasil olahan industri yang dikenal AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yaitu air  baku yang telah diproses, dikemas dan aman diminum. Awalnya AMDK ini merupakan produk golden Missisipi Amerika Serikat dengan produk AQUA. Seiring dengan perkembangan jaman dan misi yang hebat dengan gencar melebarkan sayapnya sampai ke Indonesia. Walaupun orang pesimis terhadap upaya marketing perusahaan AQUA tersebut bisa sukses di Indonesia karena negeri ini dianggap sangat melimpah masalah air sehingga kecil kemungkinan bisa laku. Akan tetapi dengan promosi yang gencar sehingga AQUA menjadi brand produk minuman mineral yang merajai dunia termasuk Indonesia, bahkan akhirnya licensi produk ini bisa di dapat untuk dikembangkan di Indonesia. Akhirnya semakin banyak berbagai merek yang meniru jenis AQUA ini sudah sampai puluhan. Untuk menghindari kemungkinan terjelek bagi kepentingan konsumen, maka pemerintah yang semula menentukan AMDK adalah SNI Sukarela maka sekarang sudah SNI Wajib, artinya semua AMDK wajib memiliki SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) secara Wajib yaitu SNI 01-3553-2006. Oleh karena itu termasuk adanya perusahaan AMDK di Wonosobo serta banyaknya produk AMDK dari luar Wonosobo  yang beredar di pasaran baik di Pasar Tradisional maupun Modern sudah tidak sulit lagi untuk memperoleh AMDK ini. sebagaimana hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Dinas Perindag  menemukan  berbagai merek minuman kemasan ini. Tujuan diberlakukannya SNI Wajib untuk komoditi AMDK ini dalam rangka mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, menjamin kesehatan, keamanan, keselamatan konsumen dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu konsumen diminta waspada apabila membeli produk AMDK yang ada indikasi kurang hiegienitasnya, labelnya diragukan serta warnanya tidak jernih lagi.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen/Ymt. Kasi Bina Usaha Perdagangan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda