Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan revisi standar nasional Indonesia (SNI) selang karet untuk kompor dan tabung gas masih dalam pembahasan.

"SNI selang karet masih dibahas," ujarnya, di Jakarta, Sabtu. Pernyataannya itu meralat pernyataan sebelumnya dalam diskusi dengan para kepala balai besar dan wartawan di Bandung, Jumat, yang menyatakan bahwa SNI selang karet belum perlu direvisi.

Ia mengatakan Kementerian Perindustrian telah melakukan pengawasan di tingkat produksi atau di pabrik.

Saat ini, kata dia, Kementerian Perindustrian telah memiliki sekitar 120 petugas pengawas standarisasi pabrik (PPSP) yang melakukan pemeriksaan terhadap hasil produksi barang-barang yang harus memenuhi SNI wajib.

Selain itu, sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI, lanjut dia, hanya berlaku satu tahun, sehingga produk itu harus didaftarkan kembali dan diuji ulang setiap tahun untuk mendapatkan SPPT SNI. Bila tidak, maka produk itu tidak boleh menggunakan label SNI.

"LS-Pro (Lembaga Sertifikasi Produk) juga sangat ketat, kalau satu persyaratan saja tidak terpenuhi, maka SNI produk tersebut dicabut dan industrinya tidak boleh produksi," kata Dedi.

Saat ini, ada 15 industri selang karet untuk kompor gas di dalam negeri dengan kapasitas produksi mencapai 80 juta unit. "Hanya satu industri yang tidak penuhi SNI dan produknya belum di lempar ke pasar," katanya.

Mutu selang karet kompor gas dianggap sebagai salah satu penyebab banyaknya kecelakaan akibat ledakan tabung gas beberapa bulan terakhir ini.
(R016/A024)
Editor: AA Ariwibowo