Fungsional

Bidang Fungsional Perindustrian Kabupaten Wonosobo


Tenaga Penyuluh Industri terdiri dari :
  1. Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (PFPP).
  2. Tenaga Penyuluh Lapangan Industri yaitu tenaga penyuluh lapangan yang telah mendapatkan pendidikan penyuluhan industri seperti : shindan-se, CEFE, AMT, GKM, Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan – IKM, (TPL-IKM), dll.
  3. Konsultan IKM yaitu konsultan perseorangan atau perusahan konsultan.




Visi dan Misi 
Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Perindag Kab. Wonosobo
Visi dan Misi Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan pada Dinas Perindustri dan perdagangan adalah sebagai berikut :

      VISI :
          Terwujudnya Industri, Perdagangan, IKM Sebagai Pelaku Perekonomian Rakyat Yang Tangguh, Mandiri,     
      Dan Berdaya Saing Global Bagi Kesejahteraan Rakyat 

      MISI :
  1. Meningkatkan pengembangan industri kecil industri rumah tangga, industri kerajinan dan industri     manufaktur produk unggulan yang berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berbasis sumber daya lokal     bagi peningkatan pendapatan masyarakat kampung.
  2. Memantapkan sistim perdagangan yang kondusif dan berkeadilan, bagi kelancaran distribusi barang pada   harga yang wajar serta perlindungan konsumen.
  3. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia industrial dan niaga bagi pelayanan teknis teknologi dan kemetrologian
  4. Memantapkan sistim komunikasi dan layanan informasi pasar bagi persaingan global.
Peranan
UPL-IKM mempunyai peranan sebagai berikut :
  1. Sebagai fasilitator untuk memfasilitasi IKM dalam kaitannya dengan sumber informasi, sumber modal, dan lain-lain.
  2. Sebagai komunikator untuk menginformasikan hal-hal yang diperlukan oleh perusahaan IKM.
  3. Sebagai motivator untuk memberikan dorongan dan motivasi kewirausahaan kepada perusahaan IKM.
  4. Sebagai dinamisator untuk menggerakkan IKM dalam memajukan usaha.
  5. Sebagai inovator untuk memberikan pemikiran dan masukan baru kepada IKM.

Tugas
Fungsional / TPL di Kabupaten/Kota mempunyai tugas : 
  1. Menyusun program kegiatan UPL-IKM di Kabupaten/Kota.
  2. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan langsung ke perusahaan IKM di Kabupaten/Kota    berkoordinasi dan bekerjasama dengan UPL-IKM Provinsi.
  3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan UPL-IKM Kabupaten/Kota.     Dalam kegitan pengembangan teknologi di perusahaan IKM berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis     di sentra IKM, dan Balai Besar Litbang Industri dan Baristan. Dalam pengembangan SDM di perusahaan     IKM berkoordinasi dengan Balai Diklat Industri, Perguruan Tinggi dan Akademi. Dalam bidang     permodalan berkoordinasi dengan lembaga keuangan atau perbankan dan lain-lain. 
  4. Melakukan pembinaan SDM UPL-IKM Kabupaten/Kota yang meliputi registrasi dan peningkatan kompetensi tenaga penyuluh dan konsultan IKM.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan UPL-IKM Kabupaten/Kota.
  6. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan UPL-IKM Provinsi secara periodik kepada Ketua UPL- IKM Provinsi.
  7. Mengadministrasikan kegiatan UPL-IKM Kabupaten/Kota.