Selasa, 05 Mei 2015

Hambatan Perdagangan

SEKTOR PERDAGANGAN AKAN MENGALAMI HAMBATAN

AKIBAT  RESTRUKTURISASI ORGANISASI

Tantangan sektor perdagangan akan semakin berat seiring dengan kebijakan internasional maupun regional. Salah satunya adalah akan diberlakukannya Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pemberlakuan MEA akan dimulai pada akhir Desember 2015 tepatnya awal Januari 2016 semua arus barang secara bebas keluar masuk Indonesia tanpa hambatan. Oleh karena itu pasar domestik akan diserbu pasar asing baik produk barang maupun jasa. Pemerintah telah melakukan upaya dengan pengetatan arus masuk barang yaitu dengan melakukOan standarisasi. Dari 116 produk ada 109 produk yang wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan 274 HS dan telah dinotifikasi di Wolrd Trade Organization (WTO). Produk SNI Gula Kristal Rafinasi oleh Kementrian Pertanian, Kipas Angin oleh Kementrian ESDM, dan ratusan produk oleh Kementrian Perindustrian melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN). Kemudian Pemerintah melakukan restrukturisasi di bidang perdagangan dengan memisahkan perdaganga dengan perlindungan yang semula dibawah Dirjen PDN menjadi setara eselon I (satu) yaitu Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dibawah Menteri. Begitu pun halnya ditingkat provinsi yang mana memiliki bidang perdagangan dan perlindungan konsumen secara terpisah dengan dibawah dinas. Begitupun halnya di Kabupaten/Kota di Indonesia sudah banyak yang melakukan restrukturisasi organisasi dengan menyetarakan perlindungan konsumen dengan bidang perdagangan. Sementara di Wonosobo bukannya meningkatkan malah menurunkan peran penting ini  menjadi kantor dari semula dinas. Dari hasil pendidikan dan pelatihan pengawas barang beredar dan jasa yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen SPK Kementrian Perdagangan yang di laksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia sejak tanggal 19 April sampai 3 Mei 2015 dari semua 60 peserta seluruh wilayah Indonesia baik  Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan Dinas hanya Kabupaten Wonosobo yang berupa Kantor. Semoga kedepan bisa menjadi bahan evaluasi karena semakin beratnya tantangan sektor perdagangan dan pentingnya perlindungan konsumen salah satunya adalah aspek pengawasan untuk mengehindari distorsi bidang perdagangan.
(Drs.Oman Yanto,MM: Peserta Diklat PPBJ Kementrian Perdagangan yang dilaksanakan di Balai Besar Ekspor Indonesia tanggal 19 April s.d. 3 Mei 2015).

Jumat, 10 April 2015

Regulasi Baru GKR

 KEBIJAKAN BARU GULA RAFINASI ANCAM INDUSTRI CARICA
Oman Yanto, sedang cek home industri carica di wilayah Bugangan.
 
Kebijakan Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014 perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi, akan mengancam eksistensi Home Industri sekala mikro seperi  home industri carica yang ada di Wonosobo. Kebijakan tersebut sebagai pengganti Surat Edaran Menteri No. 111/2009 yang dicabut untuk menjaga ketertiban distribusi, agar gula kristal rafinasi terdistribusi sesuai dengan peruntukannya. Memang selama ini telah terjadi distorsi distribusi gula sampai ke pasar konsumen padahal semestinya hanya diperuntukan bagi industri makanan dan minuman. Kami akui hasil  pengawasan kami masih ditemukan gula kristal rafinasi merembes di pasar domestik yang dikonsumsi oleh konsumen. Selama ini distributor/sub distributor yang ada memang kurang transparan dan sulit ketika diminta laporan ke Dinas Perindag. Namun demikian kebijakan baru ini akan menyulitkan home industri carica yang kebutuhan terbatas dalam jumlah kecil. Memang untuk industri besar tidak masalah karena kebutuhannya jelas. Sementara home industri tidak bisa ditentukan kuotanya secara pasti tiap bulannya. Saat ini sudah banyak yang mengadu kepada kami Disperindag terkait kebijakan baru ini karena mereka kesulitasn mendapat gula kristal rafinasi yang biasaya diperoleh dari sub distributor. Untuk itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindag Provinsi Jawa Tengah agar Kementarian Perdagangan melakukan kebijakan khsusus bagi home industri mikro dengan rekomendasi yang ketat bisa membeli lewat distributor/subdistributor  karena untuk beli langsung ke pabrik sulit dilakukan dikarenakan lokasi pabrik yang  berada diluar wilayah kabupaten serta volume pembelian yang tidak tetap. Sementara ini kami akan melakukan koordinasi tingkat kabupaten dengan berbagai instansi terkait termasuk pelaku usaha di bidang carica untuk mengetahui angka pasti berapa kebutuhan gula kris.tal rafinasi untuk Wonosobo.

(Drs. Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 26 Maret 2015

GULA RAFINASI




Berdasarkan SK Menperindag NO 527/MPT/KET/9/2004, gula rafinasi diperuntukkan untuk industri dantidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung karena harus melalui proses terlebih dahulu. Dalam gularafinasi mengandung banyak bahan fermentasi sehingga menyebabkan masalah kesehatan diantaranyaadalah penyakit gula. Gula rafinasi yang dikonsumsi langsung mengakibatkan penuaan pada kulit melaluiproses alami glikasi. Proses glikasi merupakan saat molekul gula diserap ke dalam aliran darah selamaproses pencernaan dan menutup molekul protein pada kulit. Semakin banyak proses glikasi dialami,maka kulit makin gelap dan kusam serta mempengaruhi molekul protein yang menghasilkan kolagendan elastin.Anda termasuk orang yang suka mengonsumsi makanan manis..??.Hati-hati, bukan hanya berisiko tinggi terkena diabetes, penuaan juga datang lebih cepat.Keriput tidak hanya dipicu oleh usia, tetapi juga konsumsi gula yang berlebihan.Gula selain dikonsumsi langsung juga digunakan sebagai bahan baku untuk industri makanan. Pada saat ini kebanyakan pabrik gula di Indonesia hanya mampu menghasilkan gula kualitas GKP (gula kristal putih) yang dikonsumsi langsung.Gula SHS (Superieure Hoofd Suiker), ini masih belum memenuhi syarat untuk digunakan sebagai bahan baku industri makanan.

Untuk itu industri makanan membutuhkan kualitas gula yang lebih baik yang diperoleh dari gula rafinasi. Kata rafinasi diambil dari kata refinery artinya menyuling, menyaring, membersihkan. Jadi bisa dikatakan bahwa gula rafinasi adalah gula yang mempunyai kualitas kemurnian yang tinggi.

Salah satu parameter kualitas dari gula ditinjau dari warna ICUMSA, yaitu menunjukkan kualitas warna gula dalam larutan. ICUMSA ( International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyusun metode analisis kualitas gula dengan anggota lebih dari 30 negara. Mengenai warna gula ICUMSA telah membuat rating atau grade kualitas warna gula. Sistem rating berdasarkan warna gula yang menunjukkan kemurnian dan banyaknya kotoran yang terdapat dalam gula tersebut.

1. Jenis – Jenis Gula Berdasar Warna ICUMSA
a. Gula Rafinasi (Refined Sugar)
ICUMSA 45
Gula dengan kualitas yang paling bagus karena melalui proses pemurnian bertahap. Warna gula putih cerah. Untuk Indonesia gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan karena membutuhkan gula dengan kadar kotoran yang sedikit dan warna putih.

b. Gula Ekstra Spesial (Extra Special Crystall Sugar)
ICUMSA 100 – 150
Gula yang termasuk food grade digunakan untuk membuat bahan makanan seperti kue, minuman atau konsumsi langsung.

c. Gula Kristal putih
ICUMSA 200 - 300
Gula yang dapat dikonsumsi langsung sebagai tambahan bahan makanan dan minuman. Berdasarkan standard SNI gula yang boleh dikonsumsi langsung adalah gula dengan warna ICUMSA 300. Pada umumnya pabrik gula sulfitasi dapat memproduksi gula dengan warna ICUMSA < 300

d. Gula Kristal Mentah untuk konsumsi (brown sugar)
ICUMSA 600 – 800
Di luar negeri gula ini dapat dikonsumsi langsung biasanya sebagai tambahan untuk bubur, akan tetapi juga perlu diperhatikan mengenai kehigienisannya yaitu kandungan bakteri dan kontaminan.

e. Gula Kristal Mentah (Raw Sugar)
ICUMSA 1600 – 2000
Raw Sugar digunakan sebagai bahan baku untuk gula rafinasi, dan juga beberapa proses lain seperti MSG biasanya menggunakan raw sugar.

f. Gula Mentah (Very Raw Sugar)
ICUMSA 4600 max
Khusus digunakan sebagai bahan baku gula rafinasi dan tidak boleh dikonsumsi.

2. Bahaya mengkonsumsi gula berlebihan
Konsumsi gula berlebihan, membuat kulit mudah terkena iritasi dan kering. Saat itulah, keriput mulai bermunculan di tempat-tempat tak terduga dengan sangat mudah. Tidak hanya itu, lingkaran hitam dan kantung di bawah mata juga terlihat makin jelas.

"Gula rafinasi bisa membuat penuaan pada kulit melalui proses alami glikasi. Glikasi adalah keadaan ketika molekul gula diserap ke dalam aliran darah selama proses pencernaan dan membuat mantel molekul protein pada kulit Anda. Semakin banyak gula rafinasi yang dikonsumsi, maka proses glikasi dalam tubuh semakin banyak. Hal ini membuat kulit berubah warna, tidak sehat, kehilangan elastisitas, dan memicu keriput muncul lebih cepat, " kata Francesco Clark, pemilik produk perawatan kulit, Clark's Botanicals.

Rupanya glikasi memengaruhi molekul protein yang membentuk kolagen dan elastisitas pada kulit. Menurut Dr. Nicholas Perricone, M.D., ahli kulit, gula memang bisa berdampak negatif pada kecantikan kulit. "Konsumsi gula berlebihan bisa menyebabkan peradangan di seluruh tubuh, tidak hanya pada kulit,"

Jadi mulai sekarang, kurangi camilan manis favorit Anda, jika tidak ingin penuaan kulit datang lebih cepat. Gantilah dengan buah-buahan yang mengandung rasa manis alami, karena bisa membuat kulit Anda lebih awet muda.
Kedua gula berdasar jenis tebu. Yang membedakan adalah
molases. Molases adalah suatu zat ada di dalam tebu yang
berwarna gelap. Dengan process natural “air-steam-centrifugal-penyerapan oleh filter” molases yang berwarna coklat itu dapat dipisahkan dari gula coklat,
hasilnya kita mendapat gula pasir kristal/gula putih, BUKAN pemutih.

Selasa, 17 Maret 2015

Edukasi UKS

UKS AGAR PEDULI MAKANAN JAJANAN ANAK SEKOLAH

Narasumber  sedang memberikan materinya.

Dalam rangka memberikan  pemahanan tentang pentingnya pangan yang aman, Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Wonosobo melakukan Sosialisasi Keamanan Pangan di SD Negeri Gondang Kecamatan Watumalang kemarin Senin 16 Maret 2015. Hadir sebagai Narasumber pada  kegiatan tersebut Drs. Oman Yanto, MM Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan, Sumarwati, SKM Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Bidang Pelayanan Kesehatan serta Mitro dari Kepala Seksi SD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga. Peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) pada setiap sekolah memiliki andil besar dalam memberikan informasi kepada anak-anak sekolah tentang makanan jajanan se kolah yang sehat. Selain beberapa bahan pangan sudah distandarisasi (SNI) se perti tepung terigu, minyak goreng kemasan, gula kristal putih, garam,  kedelai, dan lainnya. Bahkan minyak goreng, tepung terigu selain wajib SNI juga wajib fortifikasi Vitamin A. Sementara pada garam selain wajib SNI juga wajib fortifikasi iodium dengan kandungan minimal 30-80 ppm. Untuk itu pih ak sekolah harus memahami mengenai bahan makanan yang sehat dan bergizi disamping harus dihindari makanan yang menggunakan berbahaya seperti rhodamin B, boraks, methanyl yellow, formalin dan berbahaya lainnya. Makanan yang sehat tentu akan berdampak pada masa depan generasi penerus khususnya anak-anak sekolah. Untuk itu jadilah konsumen cerdas agar mampu memilih produk-produk makanan  yang baik.

(Drs.Oman Yanto,MM:Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 25 Februari 2015

PETANI AGAR MASUK RDKK

STAF AHLI GUBERNUR MINTA PETANI MASUK RDKK
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi sedang berbincang 
pasca pemantauan Gudang Distributor dan Pengecer Pupuk Bersubsidi.

Dalam rangka untuk mengetahui keberadaan petani tentang kebutuhan pupuk bersubsidi, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Taufik Hidayat, SH, M.Si melakukan pemantauan pupuk di gudang lini III  distributor dan lini IV gudang pengecer. Staf Ahli langsung menanyai petugas di gudang pupuk baik milik distributor maupun pengecer. Seperti gudang milik PT. Pertani, PT. Wahyu Murni, Kios Morotani, Lohjinawi dan Saritani. Hasil dialog dengan para pengecer pupuk diantara salah satu poin penting adalah masih adanya petani yang belum mau masuk Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal RDKK ini sebagai patokan dasar petani untuk memdapatkan pupuk sesuai luasan lahan yang dimilikinya. Oleh karena itu jika petani tidak mendapatkan pupuk bukan berarti Pemerintah tidak menyediakan pupuk bagi petani melainkan pihak petani sendiri masih ada  yang acuh tak acuh terhadap RDKK. Kedepan diharapakan semua petani agar bisa bergabung pada kelompok tani sehingga sekaligus masuk RDKK. Hal ini tentunya diharapkan agar petani benh ar-benar bisa memperoleh pupuk sesuai kebutuhannya. Demikian hasil pantauan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah yang didampingi Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Kamis, 12 Februari 2015

Pakaian Bekas

TIM PBJ DISPERINDAG 
SIDAK PAKAIAN BEKAS

Tim PBJ Disperindag sedang sidak di Toko Pakaian Bekas Wonosobo
Sebagai tindak lanjut kebijakan Kementrian Perdagangan, Tim Pengawas Barang Barang Berdar dan  Jasa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo dengan Dinas Kesehatan dan Bagian Humas Setda melakukan sidak hari ini Kamis Tgl 12 Februari 2015 dibeberapa toko penjual pakaian bekas asal Impor. Komoditi ini menjadi isu hangat setelah adalah temuan oleh Tim Kementria Perdagangan sebagaimana hasil uji laboratorium bahwa pakaian bekas tersebut mengandung bakteri yang berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Hasil pantuan tim seperti di toko Munja Owol jalan R. Sumendro ditalemukan sekitar 20 ball berbagai jenis pakaian bekas asal impor. Di toko Pujha jalan Pemuda juga ditemukan hal yang sama. Sementara di Toko BM Impor yang beralamat di Kusuma Baru Ngadikusuman Kertek hanya ditemukan 41 potong jaket impor. Kebijakan larangan importasi pakaian bekas saat ini mencuat diberbagai media. Sebenarnya kebijakan ini telah ada sesuai Peraturan Menteri dan  Koperasi Nomor 28 Tahun 1982 tentang Ketentuan di Bidang Impor. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 642?MPP/Kep/9/2002 tentang Larangan Atas Produk Gombal atau Kain Perca. Pada Tahun 2014 lalu diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap Importir wajib mengimpor barang baru. Adapun tujuan kebdikeluarkannya kebijakan ini adalah pertama untuk melindungi industri garmen domestik; kedua melindung usaha mikro dan kecil yang bergerak dibidang usaha menjahit; ketiga melindungi konsumen dari produk yang berbaya karena dikhawatirkan mengandung bakteri; keempat menjaga martabat bangsa Indonesia dari buangan limbah atau pakain bekas orang luar. Dengan demikian jangan sampai ada kesalahpahaman antara penjual pakaian bekas dengan pemerintah.
(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim PBJ Bidang Perdagangan Disperindag).

Rabu, 28 Januari 2015

Apel California

 PERINDAG AWASI APEL CALIFORNIA

 Tim PBJ sedang Cek Apel di Ritel Modern

Untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya jenis bakteri listeria monocytogenes pada buah apel jenis granny smith dan gala asal California Amerika Serikat maka terjunkan Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Rabu, 28 Januari 2015. Hal ini sejalan dengan kebijakan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan. Dua jenis apel ini baru ini telah beredar di beberada daerah. Namun di Wonosobo sendiri tidak ditemukan setelah menyisir grosir dan ritel modern. Pasokan hortikultura jenis buah-buahan dipasok dari importir asal Semarang, Pemalang danYogyakarta.Tidak  adanya apel jenis tersebut karena harganya lebih mahal dari apel Fuji asal Tiongkok maupun apel Washington asal Ameriksa serikat. Memang yang dilarang hanya dua jenis tersebut.Adapun apel asal Afrika, China, maupun Amerika selain yang dua jenis itu tetap aman dikonsumsi. Kementrian Perdagangan akan memperketat arus importasi jenis hortikultura ini agar konsumen terlindungi. Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2012 tentang Hortikultura telah diatur dimana ritel modern kelas supermarket  tidak boleh lagi impor langsung tapi harus melalui distributor, agar bisa lebih dikendalikan.

(Drs.Oman Yanto,MM:Ketua Tim Pengawas Barang Beredar dan Jasa Bidang Perdagangan).

Kamis, 22 Januari 2015

Kuota BBM

KUOTA BBM TERANCAM JEBOL
JIKA PERILAKU KONSUMEN SEPERTI SEKARANG

 Salah Satu SPBU masih di serbu konsumen pada hari ke 3 pasca penurunan harga BBM

Tiga hari pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) PSO atau lebih dikenal BBM Bersubsidi terancam jebol jika perilaku konsumen seperti pada saat ini. Dimana begitu harga turun langsung menyerbu SPBU-SPBU sehingga hampir dipastikan dalam kurun waktu 4-5 jam stok di SPBU mengalami kekosongan. Perilaku konsumen dengan memborong BBM  yang semestinya tidak dilakukan ini akan membahayakan pada ketersediaan stok harian sehingga mengganggu keamanan BBM. Melihat realisasi Tahun 2014 yang lalu juga terjadi jebolnya kuota BBM. Dari kuota premium 54.224.000 liter terealisasi 55.865.000 liter sehingga over kuota sekitar 3%. Sementara kuota jenis minyak solar 23.552.000 liter terealisasi 24.686.000 liter sehingga masih under kuota sekitar 4,6%. Dengan demikian kuota jenis premium lebih banyak penyerapannya dibandingkan dengan jenis minyak solar. Oleh karena itu kami menghimbbau kepada konsumen untuk membeli BBM seperlunya saja karena penurunan harga ini akan dievaluasi setiap 2 minggu sehingga masih ada jeda waktu untuk pembelian BBM sehingga tidak secara spontan bersamaan. Demikian hasil pemantauan kami selama 3 hari pada pekan ini pasca penurunan harga BBM. Mengenai dampak kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat memang setiap BBM naik terjadi secara otomatis kenaikan harga berbagai komoditi. Namun ketika BBM turun masih ada jeda akan turunnya harga itu tidak akan kembali pada harga semula karena sudah terlanjut naik.

(Drs.Oman Yanto,MM: Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsidi Bidang Perdagangan).


 

Senin, 19 Januari 2015

HARGA BBM TURUN

HARGA BBM TURUN PREMIUM DAN SOLAR DISERBU KONSUMEN

MENYEBABKAN SEJUMLAH SPBU KOSONG

Akibat penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan pukul 00.00 dinihari tadi pertanggal 19 Januari 2015 oleh Pemerintah, sejumlah SPBU mengalami kekosongan stok baik jenis premium maupun minyak solar. Penyebab kekosongan ini akibat banyaknya permintaan BBM oleh konsumen sejak pagi hari sampai siang. Tahun ini kami sudah kordinasi dengan PT. Pertamina, namun belum mengetahui berapa besaran alokasi masih menunggu dari Badan Pengatur Migas. Kalau melihat  tahun 2014 realiasainya mencapai 55.856.000 liter untuk jenis premium   dan 23.552.000 liter untuk jenis minyak solar. Kami menghimbau konsumen untuk tidak menyerbu SPBU dengan berbondong-bondong membeli BBM karena akan berdampak pada kehabisan stok BBM di sejumlah SPBU. Konsumen harus memahami bahwa penurunan harga ini tidak hanya satu hari tapi akan terus berlanjut sesuai kebijakan pemerintah yang didasarkan pada asumsi harga minyak mentah internasional. Oleh karena itu Pemerintah tidak akan menaikan atau menurunkan secara serta merta melainkan melalui mekanisme waktu, sehingga konsumen tidak perlu langsung membeli secara borongan ketika harga turun. Hasil pantauan kami di SPBU Sidojoyo jenis solar kehabisan stok, SPBU Sawangan premium kehabisan stok, SPBU Kalierang sempat kehabisan stok walaupun siangnya sudah tercukupi lagi. Begitu juga di beberapa SPBU lainnya ada yang mengalami kehabisan BBM bersubsidi ini. Jika hal ini terjadi secara terus menerus akan berdampak pada kerugian konsumen sehingga aktivitas masyarakat terganggu karena sebagian konsumen tidak memperoleh bahan bakar.
(Drs.Oman Yanto,MM : Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan).

Rabu, 14 Januari 2015

Koncer Dharma Wanita

DHARMA WANITA JADI KONSUMEN CERDAS

Narasumber dan Pengurus Dharma Wanita Kabupaten dalam Konsumen Cerdas
Eksistensi Dharma Wanita Persatuan harus menjadi garda terdepan sebagai konsumen cerdas. Sebab Dharma Wanita adalah keanggotaanya terdiri dari ibu-ibu rumah tangga yang punya peran penting dalam menentukan kualitas keluarga. Misalnya produk makanan yang dikonsumsi harus yang layak dan memenuhi standar seperti menggunakan garam SNI karena garam SNI dipastikan mengandung fortifikasi iodium minimal 30-80 ppm. Minyak goreng juga harus SNI yaitu minyak goreng kemasan karena akan memenuhi fortifikasi vitamin A yang disyaratkan. Berbeda dengan minyak goreng curah yang kandungan fortifikasinya tidak terjamin termasuk higienitasnya. Bahkan Kementrian Perdagangan akan berupaya menghilangkan minyak goreng curah di pasaran menjadi minyak goreng kemasan pada tahun ini. Bahan makanan lain juga seperti gula harus SNI, tepung terigu harus SNI sehingga bahan produk makanan tersebut layak untuk dikonsumsi oleh lingkungan keluarga sehingga gizinya terjamin. Selain harus pandai dalam memilih suatu produk bahan makanan juga dharma wanita sebagai konsumen cerdas harus meneliti dulu sebelum membeli. Misalnya apakah bahan tersebut masih segar, utuh, baik dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti formalin, rhodamin B, methanyl yellow, boraks dan berbagai bahan lainnya yang membahayakan kesehatan. Karena hasil pengawasan yang dilakukan secara berkala oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wonosobo masih banyak barang yang tidak layak edar. Kegiatan rutin Dharma Wanita ini dilaksanakan di Ruang Rapat Setda dengan tema  khusus GERAKAN KONSUMEN CERDAS dengan menghadirkan Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Bidang Perdagangan). Dengan adanya gerakan ini diharapkan bisa menyebarkan informasi kepada lingkungannya agar senantiasa waspada dalam setiap membeli suatu produk dalam setiap melakukan belanja di pasar. Kegiatan yang diselenggarakan pekan ini  langsung dipimpin Ketua Dharma Wanita Kabupaten Ibu Wati Eko Sutrisno Wibowo.

(Drs.Oman Yanto,MM: sebagai Narasumber kegiatan dimaksud).
 

Kamis, 01 Januari 2015

Tambahan LPG Thn Baru

LPG 3 KG DITAMBAH 7% SELAMA NATAL DAN TAHUN BARU 2015


Untuk mengantisipasi akan kebutuhan gas selama Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, maka Pemerintah telah  menambah pasokan sebanyak 7% atau sebanyak 405.080 tabung. Adapun realisasi dari Januari sampai dengan November 2014 ini sudah mencapai 4.105.400 tabung. Dilapangan memang masih terjadi terjadi kekurangan akibat musim hujan yang terus berkepanjangan serta bertambah banyaknya konsumen pengguna akibat harga gas LPG 12 kg adanya kenaikan serta pemahaman tentang rasa amannya menggunakan gas daripada kayu bakar atau minyak tanah bagi masyarakat yang biasa menggunakan kayu bakar atau minyak tanah. Selain mengantisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru juga Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo telah mengusulkan kuota tambahan pada tahun 2015 ini Mengenai berapa jumlah besarannya akan kami sampaikan kalau sudah ada kepastian. Selama ini baru dikoordinasikan dengan Dinas ESDM dan Pertamina. Hal ini didasarkan pada tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tentunya perlu diantisipasi agar tidak terjadi kekurangan seperti pada waktu sebelumnya. Walaupun secara teknis dilapangan akan terjadi seolah-olah kelangkaan karena pendistribusiannya belum sistim tertutup. Akan tetapi Kementrian Perdagangan akan melakukan perubahan pola distribusi yang semula biasa menjadi tertutup, namun implementasinya belum ada kepastian mulai kapan diberlakukan. Selain juga LPG 3kg ini sudah ditetapkan sebagai Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Barang Strategis Lainnya. Hal ini untuk menjaga stabilitas harga sesuai ketentuan pada gudang pangkalan.

(Drs.Oman Yanto, MM: Ketua Tim Pengawas Barang Bersubsbidi Bidang Perdagangan).