Sabtu, 13 April 2013

Selang Kompor Gas

Nama Komoditi : Selang Karet Kompor Gas
Status SNI : SNI Wajib (SNI 06-7213-2006)

Definisi :
Selang karet untuk kompor gas LPG adalah selang karet lentur yang digunakan untuk mengalirkan gas LPG ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga. Standar ini khusus untuk selang karet lentur yang digunakan sebagai saluran gas LPG dari tabung ke kompor gas untuk keperluan rumah tangga.

Landasan hukum pengaturan (yang utama) :
1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan;
2. Peraturan Menteri Perindustrian No. 86/M-IND/PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri;
3. Peraturan Menteri Perindustrian No. 85/M-IND/PER/11/2008
tentang pemberlakuan SNI terhadap 5 (lima) produk industri secara wajib;
4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Barang dan/atau Jasa.

Aspek Pengawasan
1. Label (Uji Visual atau Kasat Mata)
a. Pada barang, sekurang-kurangya pada setiap panjang 1 meter selang karet untuk kompor gas LPG yang diperdagangkan harus dicantumkan :
- tanda SNI berupa logo SNI dan nomornya
- tekanan kerja maksimum 0,5 mPa;
- nominal ukuran lubang dalam mm;
- nama dagang/merek;
- bulan, tahun dan kode produksi.

b. Pada setiap kemasan sekurang-kurangnya harus dicantumkan :
- bulan, tahun dan kode produksi;
- jumlah dan berat barang;
- nama dagang/merek;
- negara pembuat.

2. Standar Mutu
Pengawasan standar mutu selang karet kompor gas LPG dilakukan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI 06-7213-2006).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda