Selasa, 16 April 2013

Penyiaran Batrad dan Kosmetika

KONSUMEN AGAR WASPADA IKLAN PRODUK 
Sebagai wujud kepedulian terhadap konsumen maka Dinas Kesehatan melakukan penyiaran informasi kepada masyarakat dengan cara menghadirkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Semarang sebagai narasumber. Dalam paparanya BB POM  tadi siang Selasa Tanggal 16 April 2013 menyampaikan materi tentang iklan obat tradisional, kosmetika dan produk pangan. Banyaknya iklan yang disampaikan baik melalui media cetak maupun elektronik perlu lebih hati-hati karena bisa jadi iklan tersebut tidak sesuai aturan. Setiap produk obat, kosmetika ataupun pangan yang akan diiklankan harus memperoleh izin dari Balai Besar POM, karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan yang dilarang untuk diiklankan. Seperti kata "dijamin", "tidak ada efek samping", super, dan kata-kata lainnya yang meyakinkan konsumen tapi belum tentu kebenarannya. Kata dijamin manjur misalnya harus ada bukti ilmiah yaitu adanya penelitian dan uji laboratorium bahwa khasiat produk tersebut benar-benar bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Sekarang ini banyak sekali iklan yang beredar. Sebagai langkah awal Badan POM melakukan teguran pertama agar tidak melakukan lagi, jika kedua kali setelah 1 bulan masih melakukan diminta menandatanagni diatas materai untuk tidak mengulang lagi. Dan apabila sampai tidak kali diperingatkan maka dilakukan projustisia agar mereka jera melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat ini.
(Drs. Oman Yanto, MM : Peserta Penyiaran Informasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda