Kamis, 11 April 2013

Alokasi Pupuk 2013

2013 ALOKASI PUPUK SUBSIDI BERKURANG
 Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Drs. Oman Yanto, MM sedang mengecek stok produk Petrokimia Gresik jenis ZA di  Lini III Gudang Distributor Murni Srijaya awal pekan ini.
 Disperindag dan Dipertan sedang cek Stok Pupuk di Gudang Distributor



Alokasi pupuk untuk Kabupaten Wonosobo Tahun 2013 ini menurun dari tahu 2012 lalu. Hal ini disebabkan daya serapnya lebih rendah dari yang telah dialokasikan pada tahun berjalan. Faktor turunya penyerapan pupuk diakibatkan anomali cuaca yang cukup panjang serta luasan lahan pertanian yang terus berkurang tiap tahun seiring dengan beralihnya lahan-lahan pertanian yang menjadi gedung rumah atau tempat usaha. Pada tahun 2012 lalu  untuk jenis urea 22.600 ton, SP-36/Super Phos 3.573 ton, ZA 3.84 ton, NPK/Phonska 5.599 ton dan Organik 3.810 ton. Sementara pada tahun 2013 ini sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2013 adalah jenis urea 18.500 ton,SP-36/Super Phos 3.000 ton, ZA 3.000 ton, NPK/Phonska 5.000 ton dan Organik 2.400 ton. Walaupun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 18,53% khususnya jenis urea tetap akan mencukupi sampai akhir tahun. Walaupun terjadi penurunan apabila dikemudian hari ternyata memang berkurang dapat dilakukan relokasi baik antar kecamatan maupun kabupaten. Untuk relokasi antar kabupaten harus diusulkan kepada Tim KP3 Provinsi Jawa Tengah. Sementara realokasi tingkat kecamatan cukup dilaporkan ke Tim KP3 Kabupaten. Menanggapi adanya isu kelangkaan pupuk bersubsidi jenis ZA seperti terjadi di daerah lain hal ini tidak benar, kami sudah cek di  lini III gudang distributor yaitu PT. Gresik Cipta Selaras (GCS)  tersedia 100 ton dan PT. Murni Srijaya masih tersedia 122 ton dan siap untuk di distribusikan ke tingkat pengecer di lini IV. Oleh karena itu petani di Wonosobo tidak khawatir dengan adanya isu kelangkaan di daerah lain, kami jamin ketersediaan stok untuk petani sesuai kesanggupan distributor dan kesipan pengecer sebaga garda terdepan dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani. Selain dalam rangka pengamanan biaya subsidi agar lebih terkendali dalam penyaluran pupuk harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat mutu, tepat waktu sehingga sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen Bidang Perdagangan sebagai Anggota Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Wonosobo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda