Rabu, 10 April 2013

Pembatasan Solar Subsidi

SOLAR TERBATAS BERPENGARUH ARUS DISTRIBUSI BARANG DAN JASA

 Kebijakan pengendalian BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi jenis minyak solar yang dalam implementasinya pengetatan penyaluran akibat kuota yang ditetapkan tahun ini berkuranG dari tahun sebelumnya berdampak pada arus distribusi barang dan jasa. Banyak kendaraan truk yang mengangkut barang untuk didistribusikan dari pabrik ke agen atau sentra lainya sebagian mengamalami kesulitan sehingga berhenti sementara untuk memperoleh pasokan solar yang di kirim ke SPBU. Begitu juga sektor jasa angkutan penumpang umum mengalami yang sama sehingga ada yang berhenti di SPBU menunggu pasokan BBM dari depot Pertamina. Pantauan Dinas Perindag dan Bagian Perekonomian pada pekan ini terlihat adanya 1 atau 2 truk dan bis yang mangkal di SPBU guna menunggu pasokan BBM jenis solar Bigitu pasokan solar datang sudah langsung diserbu kendaraan sehingga menambah antrian yang panjang sehingga konsumen harus bersabar itupun belum semua kebagian karena bisa jadi langsung habis dalam waktu 4-5 jam. Masyarakat memang sangat bergantung pada BBM Bersubsidi walaupun pemerintah telah menyediakan Pertamina DEX dalam bentuk kemasan yang tersedia di semua SPBU dalam bentuk kemasan 10 liter serta solar non subsidi dalam bentuk curah yang disediakan di SPBU 44.563.08 Sidojoyo. Hanya sebagian kecil kendaraan yang menggunakan BBM jenis solar non subsidi. Terbukti pihak SPBU hanya menyediakan 4.000 liter perminggu itupun belum tentu habis. Walaupun sebagian kendaraan adalah pelaku usaha menengah ke atas bukan lagi usaha mikro akan tetapi sudah terbiasa menggunakan BBM Subsidi sehingga enggan untuk menggunakan BBM Non Subsidi dengan dalih karena adanya disparitas harga yang cukup jauh yaitu harga 4.500 berbanding 10.400 sehingga dianggap akan menambah beban operasional perusahaan. Walaupun demikian untuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, minyak goreng, susu, telor dan lainnya masih terkendali sehingga tidak menimbulkan dampak yang membahayakan. Namun demikian kelangkaan BBM Subsidi lebih menyusahkan semua pihak karena pelaku usaha mikro akan mengandalkan pasokan jenis solar ini. Oleh karena itu masyarakat akan lebih senang stok tersedia walupun harga agak mahal daripada tetap murah tapi langka. Dengan demikian sebaiknya harga BBM bisa dinaikan kisaran Rp 250- Rp 500 secara bertahap agar ketahanan fiskal tetap terjaga dan inflasi juga terkendali dan terukur. Sebab jika harga BBM dinaikan terlalu tinggi mencapai Rp 1000-Rp 2.000 memang akan menyelamatkan over kuota namun dampak sosialnya bisa lebih besar misalnya penolakan secara besar-besaran terhadap kebijakan pemerintah dan pelaku usaha mikro akan semakin terjepit sehingga akan mengalami kebangkrutan apabila tidak diimbangi dengan pemberian subsidi kepada mereka.
(Drs. Oman Yanto, MM : Kasi Distribusi dan Perlindunggan Konsumen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda