Jumat, 06 April 2012

Kehalalan Coca Cola

18 Februari 2011 | 09:33 wib
Sertifikasi Halal Coca-Cola akan Dikaji Ulang
 0
 
 0

Jakarta, CyberNews. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan mengkaji ulang sertifikasi halal kepada Coca-Cola. Tindakan ini terkait informasi yang menyebutkan adanya kandungan alkohol dalam minuman ringan Coca-Cola.
Dalam penelitian sebelumnya, LPPOM MUI tidak menemukan adanya kandungan alkohol dalam Coca-Cola. Hal itu dikatakan Ketua MUI KH Ma’aruf Amin.
Ia menambahkan, LLPOM juga sudah melakukan penelitan dalam minuman Coca-Cola dan MUI sudah memfatwakan bahwa Coca-Cola halal diminum.
Kiai Ma’ruf mengatakan, siapa saja yang mempunyai informasi bahwa Coca-Cola mempunyai kadar alkohol, agar memberitahu MUI. Informasi ini nantinya akan diteliti lebih lanjut.
( OKZ / CN16 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda