e-wonosobo –
Kehadiran pasar modern di sejumlah pasar Tradisional di Wonosobo terus
mendapatkan protes. Kemarin (1/2) sejumlah SKPD terkait perijinan dan
pengendalian penegakan aturan kembali dipanggil ke DPRD. Dalam pertemuan
tersebut antar SKPD tampak saling melempar tanggung jawab.
Rekomendasinya Peraturan Bupati terkait Perijinan Pasar Modern akan
dikaji ulang.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipanggil Komisi A yakni Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum (DPU),
Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Satpol PP, Bagian Hukum,
serta Bappeda.
Ketua
Komisi A Bambang Subiyantoro, kepada masing-masing SKPD yang dipanggil
meminta keterangan mengenai wewenang dan kewajiban mereka dalam sistem
perijinan, pengawasan hingga pengendalian adanya pelanggaran. Sebab,
selama kurun waktu lima tahun telah lahir beberapa pasar modern yang
tidak sesuai dengan Perbup.
“ Beberapa paguyuban pedagang pasar terus melakukan protes, hal ini tentu sangat meresahkan,”katanya.
Musodik
anggota Komisi A menandaskan bahwa Para SKPD ini didudukan bersama agar
sepaham dalam memahami pasar modern dan pasar tradisional. Sebab selama
ini tiap SKPD yang mempunyai kebijakan soal pasar memahami secara
berbeda. dampaknya pasar modern terus berdiri dan berada di dekat pasar
tradisional.
“
Kita meminta kepada setiap SKPD untuk menjelaskan apa tugas dan
wewenang mereka soal perijinan pasar modern dan tradisional,”katanya.
Oman
Yanto Perwakilan dari Disperindag menjelaskan, bahwa sesuai dengan
peraturan Disperindag mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan
pengawasan terhadap pendirian hingga operasi pasar modern. Namun untuk
penindakan bukan wewenang Disperindag.
“ Disperindag memang mempunyai wewenang pengawasan, tapi untuk penindakan wilayah SKPD lain,”katanya.
Oman
menjelaskan, dalam memberikan perijinan cukup rumit. Dia mencontohkan
apabila perijinan diberikan terlalu ketat maka berisiko para calon
investor enggan menanam usaha di Wonosobo.
“
Hal ini memang sulit, kita melakukan pengawasan dan proses perijinan.
Kalau terlalu dibatasi nanti banyak investor tidak mau masuk ke Wonosobo
karena perijinan dipersulit,”katanya.
Sementara
Ahmad Mutaqien dari KPPT menegaskan, bahwa pihaknya memang yang
memberikan perijinan terhadap proses pendirian pasar modern. Dasar dari
perijinan selain syarat adminitrasi juga harus mendapatkan ijin prinsip
dari Bupati sesuai Peraturan Bupati Wonosobo. selain itu dalam
adminitrasi juga dilengkapi bukti dari Disperindag.
“KPPT akan mengeluarkan ijin kalau persyaratan sudah lengkap,”katanya.
Untuk
penindakan apabila ada penyalahgunaan perijinan, misalnya ijin toko
kelontong namun dibuat toko modern, lanjut Mutaqien, pihaknya tidak bisa
menindak langsung. Namun harus ada surat hasil pengawasan dari
Disperindag kemudian menggandeng Satpol PP sebagai penegak aturan.
“Kita tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa ada pegangan jelas dari pihak terkait pengawasan,”katanya.
Sementara
Kepala Satpol PP Hariyono malah mengatakan, bahwa lemahnya pengendalian
terhadap pelanggaran pendirian pasar modern diakui karena Peraturan
Bupati tentang pendirian pasar modern tidak mengatur secara rinci dalam
wewenang penindakan dan pengendalian.
“ Dalam aturan perbup tidak rinci, maka perbup perlu direvisi sehingga tahapan penindakan jelas,”katanya.
Mendapatkan
jawaban dari tiap SKPD, Musodik menegaskan agar dalam memahami aturan
ini tiap SKPD benar-benar bisa menjalankan sesuai aturan. Tidak
melakukan tutup mata atau tutup telinga dengan dalih tidak ada aduan
walaupun melanggar dibiarkan saja.
“Aturan sangat jelas, tapi kenapa dinas terkait menunggu aduan baru bertindak,”katanya.
Hal
senada disampaikan Bambang S, dia meminta kepada semua SKPD untuk
bekerja menegakkan aturan. Tidak perlu ada aturan pro investasi atau
tebang pilih. Semua yang melanggar diminta untuk menindak.
“
Masyarakat dari Pasar Kecamatan juga mulai protes. Apa menunggu ada
demo SKPD terkait baru akan bertindak. DPRD ini lembaga formal, kami
meminta SKPD untuk menindaklanjuti pertemuan ini,”katanya.
Bambang
Menambahkan, selain meneggakan peraturan Bupati, pihaknya juga akan
melakukan kajian ulang peraturan bupati ini, sebab akan dibuat peraturan
diatasnya yakni peraturan daerah.
“Kita
akan melakukan kajian ulang perbup. Tapi meminta kepada SKPD terkait
melakukan kewajibannya sebelum protes tentang pasar modern terus
bertambah,”pungkasnya. (rase)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda