Minggu, 01 April 2012

Rapat Pasar Modern

e-wonosobo – Kehadiran pasar modern di sejumlah pasar Tradisional di Wonosobo terus mendapatkan protes. Kemarin (1/2) sejumlah SKPD terkait perijinan dan pengendalian penegakan aturan kembali dipanggil ke DPRD. Dalam pertemuan tersebut antar SKPD tampak saling melempar tanggung jawab. Rekomendasinya Peraturan Bupati terkait Perijinan Pasar Modern akan dikaji ulang.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipanggil Komisi A yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu (KPPT) Satpol PP, Bagian Hukum, serta Bappeda.
Ketua Komisi A Bambang Subiyantoro, kepada masing-masing SKPD yang dipanggil meminta keterangan mengenai wewenang dan kewajiban mereka dalam sistem perijinan, pengawasan hingga pengendalian adanya pelanggaran. Sebab, selama kurun waktu lima tahun telah lahir beberapa pasar modern yang tidak sesuai dengan Perbup.
“ Beberapa paguyuban pedagang pasar terus melakukan protes, hal ini tentu sangat meresahkan,”katanya.
Musodik anggota Komisi A menandaskan bahwa Para SKPD ini didudukan bersama agar sepaham dalam memahami pasar modern dan pasar tradisional. Sebab selama ini tiap SKPD yang mempunyai kebijakan soal pasar memahami secara berbeda. dampaknya pasar modern terus berdiri dan berada di dekat pasar tradisional.
“ Kita meminta kepada setiap SKPD untuk menjelaskan apa tugas dan wewenang mereka soal perijinan pasar modern dan tradisional,”katanya.
Oman Yanto  Perwakilan dari Disperindag menjelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan Disperindag mempunyai wewenang untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pendirian hingga operasi pasar modern. Namun untuk penindakan bukan wewenang Disperindag.
“ Disperindag memang mempunyai wewenang pengawasan, tapi untuk penindakan wilayah SKPD lain,”katanya.
Oman menjelaskan, dalam memberikan perijinan cukup rumit. Dia mencontohkan apabila perijinan diberikan terlalu ketat maka berisiko para calon investor enggan menanam usaha di Wonosobo.
“ Hal ini memang sulit, kita melakukan pengawasan dan proses perijinan. Kalau terlalu dibatasi nanti banyak investor tidak mau masuk ke Wonosobo karena perijinan dipersulit,”katanya.
Sementara Ahmad Mutaqien dari KPPT menegaskan, bahwa pihaknya memang yang memberikan perijinan terhadap proses pendirian pasar modern. Dasar dari perijinan selain syarat adminitrasi juga harus mendapatkan ijin prinsip dari Bupati sesuai Peraturan Bupati Wonosobo. selain itu dalam adminitrasi juga dilengkapi bukti dari Disperindag.
“KPPT akan mengeluarkan ijin kalau persyaratan sudah lengkap,”katanya.
Untuk penindakan apabila ada penyalahgunaan perijinan, misalnya ijin toko kelontong namun dibuat toko modern, lanjut Mutaqien, pihaknya tidak bisa menindak langsung. Namun harus ada surat hasil pengawasan dari Disperindag kemudian menggandeng Satpol PP sebagai penegak aturan.
“Kita tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa ada pegangan jelas dari pihak terkait pengawasan,”katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Hariyono malah mengatakan, bahwa lemahnya pengendalian terhadap pelanggaran pendirian pasar modern diakui karena Peraturan Bupati tentang pendirian pasar modern tidak mengatur secara rinci dalam wewenang penindakan dan pengendalian.
“ Dalam aturan perbup tidak rinci, maka perbup perlu direvisi sehingga tahapan penindakan jelas,”katanya.
Mendapatkan jawaban dari tiap SKPD, Musodik menegaskan agar dalam memahami aturan ini tiap SKPD benar-benar bisa menjalankan sesuai aturan. Tidak melakukan tutup mata atau tutup telinga dengan dalih tidak ada aduan walaupun melanggar dibiarkan saja.
“Aturan sangat jelas, tapi kenapa dinas terkait menunggu aduan baru bertindak,”katanya.
Hal senada disampaikan Bambang S, dia meminta kepada semua SKPD untuk bekerja menegakkan aturan. Tidak perlu ada aturan pro investasi atau tebang pilih. Semua yang melanggar diminta untuk menindak.
“ Masyarakat dari Pasar Kecamatan juga mulai protes. Apa menunggu ada demo SKPD terkait baru akan bertindak. DPRD ini lembaga formal, kami meminta SKPD untuk menindaklanjuti pertemuan ini,”katanya.
Bambang Menambahkan, selain meneggakan peraturan Bupati, pihaknya juga akan melakukan kajian ulang peraturan bupati ini, sebab akan dibuat peraturan diatasnya yakni peraturan daerah.
“Kita akan melakukan kajian ulang perbup. Tapi meminta kepada SKPD terkait melakukan kewajibannya sebelum protes tentang pasar modern terus bertambah,”pungkasnya. (rase)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda