Rabu, 11 April 2012

Produk Impor Harus Bhs Indonesia

Selasa, 25-05-2010
r
September, Produk Impor Harus Berlabel Indonesia
MAKASSAR, BKM - Kementerian Perdagangan menetapkan mulai September produk impor harus berlabel tulisan berbahasa Indonesia.
Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2009 dan Permendag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu yakni elektronik, bahan bangunan, suku cadang, termasuk produk makanan dan minuman, alas kaki, pakaian jadi, dan mainan anak-anak, air minum dalam kemasan (AMDK), sepatu keamanan, helm, ban, dan regulator tabung gas.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Inayat Iman mengatakan hal itu saat ditemui di Hotel Singgasana, Senin (24/5) saat sosialisasi perlindungan konsumen penentuan lebel terhadap produk impor yang masuk di Indonesia, karena tidak semua masyarakat mengetahui bahasa asing.
Selain itu, pengawasan terhadap produk impor yang beredar bertujuan untuk memantau dan mengawasi peredaran barang-barang tersebut di pasaran di tengah ancaman serbuan produk ilegal yang mulai marak di pasaran.
Kementerian Perdagangan secara resmi menarik 795.200 unit lampu hemat energi dari sejumlah titik, baik di gudang, pihak distributor maupun yang sudah beredar di pasaran, karena tak memenuhi ketentuan SNI wajib.
Penarikan LHE tersebut merupakan tindak lanjut sidak yang digelar di sejumlah lokasi, seperti gudang, distributor, dan pasar yang ditengarai menjadi basis peredaran sejumlah LHE ilegal.

Produk yang Harus Berlabel:
- elektronik
- bahan bangunan
- suku cadang
- makanan dan minuman
- alas kaki
- pakaian jadi
- mainan anak-anak
- air minum dalam kemasan (AMDK)
- sepatu keamanan
- helm
- ban
- regulator tabung gas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami
Silahkan tinggalkan pesan Anda